| 0808330807805000 | Rp 746,131,676 | |
| 0930213673801000 | Rp 748,018,674 | |
| 0937574143807000 | - | |
| 0969616630802000 | - | |
| 0722567674802000 | - | |
| 0847678893807000 | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - |
| 0439363805807000 | - | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - |
| 0969711894803000 | - | |
| 0719228033806000 | - | |
Gaysarbukitlamaja | 09*7**6****01**0 | - |
| 0437486418804000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : REHAB REST AREA MAIWA
1. Latar :1 . Rehab Rest Area Maiwa merupakan fasilitas Sarana yang akan
Belakang dibangun pada Kawasan Area Terbuka Pariwisata Maiwa/Rest
Area Maiwa yang berlokasi di Desa Pattondon Salu, Kecamatan
Maiwa Kabupaten Enrekang yang berfungsi sebagai tempat
penjualan kuliner-kuliner umum maupun khusus lokal khas
daerah.
2. Rehab Rest Area Maiwa yang akan dilaksanakan secara integratif
dengan kegiatan teknis yang lainnya, tentunya sangat
membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai antara lain:
• Tata letak konstruksi dan bangunan pelengkap.
• Kecepatan pelaksanaan pekerjaan terkait dengan waktu dan
efektifitas penggunaan.
2. Maksud dan 1: . Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Tujuan pekerjaan ini adalah terbangunnya fasilitas/ sarana
tempat Tempat Menyajikan makanan umum maupun khusus lokal
khas daerah di kawasan Area Terbuka Pariwisata Maiwa/Rest
Area Maiwa yang akan dinikmati oleh masyarakat Kecamatan
Maiwa khususnya dan Masyarakat Kabupaten Enrekang pada
umumnya.
3. Target / : Tersedianya jasa Pelaksana konstruksi dalam proses pekerjaan
Sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang
dapat melaksanakan untuk REHAB REST AREA MAIWA dengan
baik sesuai kaidah yang ditentukan.
4. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi pekerjaan tersebut :
a. K/L/D/I : PEMERINTAH KAB. ENREKANG.
Pengadaan
b. SKPD : DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN
Barang
PARIWISATA KAB. ENREKANG
c. PPK : MARYADi, S.PD
5. Sumber : a. Sumber Dana :
APBD Tahun Anggaran 2024
Dana dan
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Perkiraan
Rp. 749.988.800,- (Tuju Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Biaya
Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus
Rupiah)
6. Jangka : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, Terhitung sejak Tanda
Tangan SPK dan SPMK
Waktu
Pelaksanaa
n Pekerjaan
7. Tenaga : TENAGA TEKNIS
Teknis Yang a. 1 (Satu) orang Tenaga Pelaksana, dengan kualifikasi/klasifikasi
: Pendidikan minimal S1-Teknik Sipil, memliki Ahli Manajemen
Diperlukan
Konstruksi memiliki pengalaman kerja min. 5 Tahun.
b. 1 (satu) orang tenaga ahli K3, dengan Kulaifikasi/klasifikasi :
Pendidikan min. S!- Teknik Sipil/Arsitektur, pengalaman kerja
min. 3 Tahun
8. Ketentuan : a. 200 Scafilding spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti Kepemilikan
penggunaan : Milik Sendiri Atau Sewa Beli/Sewa Alat
b. 2 Unit Concrete Vibrator spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti
peralatan
Kepemilikan: Milik Sendiri/Bukti Sewa
yang
c. 2 Unit Water Pump spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti
diperlukan
Kepemilikan : Milik Sendiri Atau Sewa Beli/Sewa
d. 1 Unit Generator Set spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti
Kepemilikan : Milik Sendiri Atau Sewa Beli/Sewa
e. 2 Unit Bar Cutter spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti
Kepemilikan : Milik Sendiri Atau Sewa Beli/Sewa
f. 2 Unit Bar Binder spesifikasi sesuai kebutuhan, Bukti
Kepemilikan : Milik Sendiri Atau Sewa Beli/Sewa
g. 10 Set Alat Bantu :
9. Ruang : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan adalah :
Lingkup
I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN
Kegiatan
LAIN
II. PEKERJAAN RESTO UTAMA REST AREA
III. PEKERJAAN PLAZA
IV. PEKERJAAN KORIDOR
Setiap tahapan pelaksanaan selalu dikoordinasikan dengan
Konsultan Pengawas dan KPA.
10. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini
adalah :
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konstruksi Bangunan villa : Terwujudnya bangunan villa
bambapuang di kab. Enrekang.
Enrekang, 9 Agustus 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN
PARIWISATA KABUPATEN ENREKANG
MARYADI, S.PD
NIP. 19820119201101 1007