URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. RUANGLINGKUP, 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
LOKASI PEKERJAAN, a. Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah
FASILITAS termasuk pemeliharaan konstruksi
PENUNJANG b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala ambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan
kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
f. Pelaksanaan pekerjaaan didahului dengan
penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun
2021 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
pelaksanaannya
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
h. Dalam masa pemeliharaan bagian pekerjaan, harus
diujicoba sesuai fungsinya.Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna
i. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi
:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (asbuild drawings
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh
pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/ addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang
dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan
akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan
5. Berita acara perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan
Adalah
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 60 (Enam puluh)
PELAKSANAAN hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI A. PERSONIL MANAGERIAL
1. Pelaksana Lapangan Jalan Pendidikan Minimal
STM Memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS 028)
2. Safety Engineer Pendidikan Minimal S1 Memiliki
Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi (603)
pengalaman 3 Tahun
B. PERSONIL MANAGERIAL DAN TENAGA KERJA
(KONTRAK)
1. Tenaga Kerja Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan
dan Jembatan (TS 025)
2. Tukang Cor Beton SKT Sipil Sub Bidang Tukang
Cor Beton/ (TS 013)
3. Tenaga Logistik 1 (Satu) orang minimal pendidikan
SMA atau sederajat
4. Tenaga Administrasi 1 (Satu) orang minimal
pendidikan SMA atau sederajat
4. PERALATAN • 2 unit Dump Truck dengan Kapasitas 5 Ton Min 1 unit
Milik
• 1 Buah Generator Set dengan Kapasitas 135 KVA Milik
• 1 Unit Truk Tangki Air dengan Kapasitas 3000-4500 Liter
Sewa/Milik
• 2 Buah Concrete Mixer dengan Kapasitas 0,125 M3 Min
1 Buah Milik
• 2 Buah Concrete Vibrator Kapasitas 4,0 HP milik
• 1 Unit Cutter Beton Milik
• 2 Buah Water Pump Kapasitas 30 M3/jam min 1 Buah
milik
• 6 Set Alat Bantu Milik
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
YANG DIHASILKAN konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan yang sesuai
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan untuk digunakan
sesuai dengan peruntukkannya.
6. SPESIFIKASI TEKNIS Detail spesifikasi teknis kegiatan terlampir dan Merupakan
PEKERJAAN Bagian Tidak terpisahkan dari dokumen ini.
KONSTRUKSI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2023 | Konsolidasi Pemb/Rehab Sdn 61 Lekkong (2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 517,300,000 |
| 8 July 2017 | Peningkatan Jalan Ruas Poros Malua - Sumbang | Kab. Enrekang | Rp 500,000,000 |
| 31 May 2018 | Rehabilitasi Puskesmas Malua (Dak) | Kab. Enrekang | Rp 310,000,000 |
| 18 July 2018 | Pembangunan Pustu Salodua (Pajak Rokok) | Kab. Enrekang | Rp 275,000,000 |
| 24 September 2024 | Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Cendana Kec.Cendana | Kab. Enrekang | Rp 150,000,000 |
| 28 November 2025 | Pengecoran Jalan Lingkungan Rumbia Desa Lunjen | Kab. Enrekang | Rp 150,000,000 |
| 26 August 2024 | Pembangunan Jut Mandalan Karibo | Kab. Enrekang | Rp 100,000,000 |
| 17 September 2024 | Pembangunan Jut Pebaloran Rante | Kab. Enrekang | Rp 75,000,000 |
| 17 September 2024 | Pembangunan Jut Bolang Bakka | Kab. Enrekang | Rp 50,000,000 |
| 23 September 2024 | Pengecoran Jalan Lingkungan Bubun Issong | Kab. Enrekang | Rp 50,000,000 |