DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN, DAN PENFAATAN BANGUNAN
GEDUNG DAERAH KABUPATEN KOTA
PERENCANAAN TEKNIS FASUM
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau
Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Daerah ini, perlu dibuat sebuah Kerangka
acuan Kerja (KAK)
2.Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
3.Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
SASARAN KEGIATAN
Sasaran Jasa Perencanaan adalah :
• Pekerjaan Pembangunan/Rehab Pertemuan Ruang Rapat Kantor Camat Anggeraja
• Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Baraka
• Pembangunan Pintu Gerbang Maroangin
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
LOKASI KEGIATAN
Kabupaten Enrekang
SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Jasa Perencanaan Teknis Fasum diperlukan anggaran Rp. 100.000.000 yang
dibiayai dari APBD Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2024.
NAMA DAN PROYEK / SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Nama KPA : JULIANTO, ST
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Enrekang
Nama Sub Kegiatan : Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, Dan Pemannfaatan
Bangunan Gedung Daerah Kabupaten Kota
Nama Pekerjaan : Perencanaan Teknis Fasum
Tahun Anggaran : 2024
Sumber Anggaran : APBD Kab. Enrekang.
DATA PENUNJANG
Data Dasar untuk penyusunan kegiatan Jasa Perencanaan Teknis Fasum adalah dilokasi tersebut harus
mengikuti / berpedoman pada batas tanah lokasi yang syah serta mengikuti pensyaratan – pensyaratan
yang berlaku pada bangunan sipil maupun arsitektur antara lain:
✓ Pensyaratan peruntukan dan intensitas
✓ Pensyaratan arsitektur dan lingkungan
✓ Pensyaratan strukturbangunan
✓ Pensyaratan ketahanan terhadap kebakaran
✓ Pensyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan system peringatan bahaya
✓ Pensyaratan Instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi
✓ Pensyaratan sanitasi dalam bangunan
✓ Pensyaratan pencahayaan
✓ Pensyaratan kebisingan dan getaran
✓ Pensyaratan keamdalan bangunan gedung
✓ Pensyaratan kemudahan / aksebilitas
✓ Pensyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan gedung
DATA TEKNIS :
Dalam penyusunan Kegiatan Jasa Perencanaan Teknis Fasum tersebut mengacu pada standar teknis
antara
lain :
✓ Peraturan beton bertulang Indonesia ( PBI 1991 ), SKNI T-15.1919.03.
✓ Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan
✓ Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995
✓ Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5
✓ Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984
✓ Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
✓ Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
✓ Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ;
✓ Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung ;
✓ Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ;
✓ Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan
✓ Perawatan Bangunan/Gedung ;Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung ;
✓ Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan ;
✓ Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-1991 Tata cara pengecatan
dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
✓ Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
✓ Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan yang
direncanakan ;
STUDI TERDAHULU :
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja suatu
perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkankarya perencanaan
yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis profesional ;
REFERENSI HUKUM :
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar padareferensi hukum : Pedoman, kriteria,
referensi hukum dan standart yang digunakan
dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia
secara umum dan khusus ;
RUANG LINGKUP LINGKUP KEGIATAN.
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lainadalah :
➢ Pengumpulan data lapangan ;
➢ Analisa data lapangan;
➢ Desain,gambar dan penysunan RAB
➢ dan jenis-jenis pekerjaan yang merupakan rangkaian pembangunan gedung
➢ Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi
➢ Selama melaksanakan kegiatan perencanaan selalu berkoordinasi dengan dinas instansi terkait
bilamana diperlukan;
KELUARAN :
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Dokumen RAB, Gambar Rencana Teknis, Daftar Harga Satuan UpahBahan, Analisa Harga Satuan
sejumlah 3 (Tiga) buku, 1 (satu) asli, 2(Dua) copy ; Dokumen dalam bentuk file secara keseluruhan
b. Dokumen pengadaan barang dan jasa yang disertai :
➢ Instruksi kepada peserta lelang ;
➢ Syarat-syatrat umum dan syarat-syarat khusus kontrak ;
➢ Spesifikasi teknis ;
➢ Gambar rencana teknis;
➢ Perhitungan rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ) ; Ukuran kertas F4
dan untuk gambar A3 hasil karya perencanaan dimasukkan ke dalam Cakram Padat (CD) ;
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARIPENGGUNA ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yangdapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa :
➢ Laporan dan data ;
➢ Staf pendamping perencanaan ;
➢ Konsultasi unsur teknis .
PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang disediakan penyedia jasa antara lain :
➢ Kendaraan survey milik sendiri/sewa
➢ Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/sewa (Thedolite, Waterpass, Sondir)
➢ Kantor milik sendiri/sewa ;
➢ Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;
➢ Materi dan penggadaan laporan ;
➢ Biaya-biaya rapat ;
➢ Biaya perjalanan ;
➢ Jasa dan overhead perencanaan ;
➢ Pajak-pajak ;
LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
➢ Membuat design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan teknis
yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia .
➢ Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa
➢ Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi Indonesia
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu palinglama 30 (Tiga Puluh ) hari kalender
terhitung sejak dilakukankannya SPMK dikeluarkan .
TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah:
a. Ketua Tim (Team Leader)
Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1), Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta
yang telah diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang atau lulusan perguruan tinggi Luar Negeri
yang ijazahnya telah disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, memiliki Sertifikat
Keahlian Arsitek (SKA 101), memiliki pengalaman dalam perencanaan gedung/bangunan non perumahan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau pengalaman 3(tiga) tahun untuk S2.
tugas utamanya adalah:
➢ Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/ tenaga pengawas dalam
pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
➢ Memimpin rapat koordinasi dengan pihak pelaksana dan dinas yang dilaksanakan 2 kali dalam
sebulan, atau koordinasi lapangan.
➢ Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi.
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
➢ Menyelaraskan desain arsitektural dengan perhitungan struktur
➢ Memastikan progres perencanaan sesuai dengan jadwal
b. Tenaga Pengukuran Lapangan (Surveyor) Bidang sipil/ gedung
Adalah Tenaga yang disyaratkan adalah minimal D3/STM Teknik Sipil lulusan negeri atau yang
disamakan yang berpengalaman Minimal 2 Tahun sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas yaitu
pengukuran dan perencanaan bidang konstruksi bangunan gedung sebanyak 2 orang.
c. Juru Gambar (Drafter) Bidang Arsitek/ gedung
Adalah Tenaga yang disyaratkan adalah minimal D3 / STM Teknik Arsitek lulusan negeri atau yang
disamakan yang berpengalaman Minimal 2 Tahun sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas dan
berpengalaman dalam hal menggambar Cad / Cam Operator bangunan gedung sebanyak 2 orang.
d. Ahli K3
Adalah Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA atau yang disamakan yang berpengalaman
Minimal 3 Tahun sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas dan berpengalaman dalam bidang K3
sebanyak 1 orang.
JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencanaadalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku yaitu standarnasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan Bangunan Sipil yang terdiri :
a. Tahap Konsep rencana dan pra rencana teknis :
➢ Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
➢ jumlah dan kwalitas tim perencana, metode pelaksnaan, dan
➢ tanggung jawab waktu perencanaan ;
➢ Laporan data dan informasi lapangan ;
➢ Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi;
➢ Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat .
➢ Tahap pengembangan rencana teknis :
➢ Uraian konsep rencana teknis ;
➢ Draft rencana anggaran biaya ;
➢ Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ;
c. Tahap Rencana Detail :
➢ Gambar rencana teknis bangunan lengkap ;
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
➢ Rencana kerja volume pekerjaa (BQ) ;
➢ Rencana Anggaran Biaya ( RAB) ;
➢ Laporan Perencanaan ;
d. Tahap Pelelangan :
➢ Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan ;
➢ Laporan bantuan teknis dan adminstrasi pada waktu pelelangan .
DINAS PEKERJAAN UMUM & TATA RUANG
KAK PERENCANAAN TEKNIS FASUM TA. 2024
LAPORAN :
LAPORAN PENDAHULUAN :
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :
➢ Pendahuluan ;
➢ Maksud dan tujuan ;
➢ Gambaran umum ;
➢ Draft/Konsep Rencana sesuai dengan study yang ada ;
➢ Permasalahan-permasalahan lapangan ;
➢ Lain-lain;
➢ Penutup.
LAPORAN DRAFT FINAL :
➢ Kondisi Eksisting dan analisa ;
➢ Draft final dipresentasikan ;
LAPORAN AKHIR :
Laporan akhir minimal memuat :
➢ Gambar rencana teknis bangunan lengkap dengan detailnya ;
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
➢ Rencana kerja dan volume pekerjaan 9 BQ) ;
➢ Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
➢ Jenis konstruksi masing-masing bangunan ;
➢ Penentuan jenis bangunan penunjang ;
➢ Biaya konstruksi fisik + PPn ;
➢ Jadwal kegiatan (time schedule) perencanaan sampai pekerjaan 100% ;
➢ Tahapan pelaksanaan ;
➢ Kesimpulan ;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan,
sebanyak 3 (Tiga ) buku laporan.
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarakan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia, kecuali ditetapkanlain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
Kuasa Pengguna Anggaran
Kab. Enrekang
JULIANTO, ST
Nip. 19760117 200212 2 008