PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN UNIT PENGOLAHAN
PAKAN SILASE
PENERIMAH MANFAAT :
KT. TEPPO DEWATA
KONSULTAN PERENCANA :
T.A 2024
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(SPESIFIKASI TEKNIS)
BAB I : SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
2. Tahun Anggaran : 2024
3. Lokasi Pekerjaan : Kab. Enrekang
4. Perincian pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PEK. PERSIAPAN
II. PEK. TANAH DAN PONDASI
III. PEK. BETON BERTULANG
IV. PEK. DINDING & LANTAI
V. PEK. ELEKTRIKAL & PLAMBING
VI. PEK. ATAP
VII. AKSESORIS PINTU DAN JENDELA
VIII. PEK. KUSEN PINTU & JENDELA
PASAL 2
KETENTUAN UKURAN
1. Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang
diuraikan dalam RKS ini. Termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah /
kurang yang timbul dalam pelaksanaan.
2. Perbedaan Ukuran
a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar
rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya
lebih besar.
b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan Bestek / Spesifikasi
teknis harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan sebelum dilaksanakan.
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Panitia Pembangunan wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat
( RKS ), maka yang m engikat adalah RKS, bila suatu gambar tidak cocok dengan
RKS Teknis 1 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku, begitupula apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar
ada, maka gambarlah yang mengikat.
2. Apabila gambar dan RKS sama-sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang
dimaksud adalah vital/perlu, maka Kontraktor wajib melaksanakan hal tersebut
dan sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak - pihak yang berkompeten.
3. Untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebelum memulai
pekerjaan pihak kontraktor atau pemborong wajib mengajukan lembar
permohonan (reques sheet) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Bila perbedaan–perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib berkonsultasi kepada
Pengawas lapangan dan Perencana.
PASAL 4
BAHAN DAN CONTOH BAHAN
1. Kontraktor wajib meneliti bahan-bahan yang didatangkan dari toko ataupun dari
suplier agar kualitas dan kuantitasnya dapat terjamin.
2. Kontraktor wajib mengajukan permohonan ijin material kepada pengawas
lapangan untuk tiap jenis material yang akan digunakan.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-
Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak
mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di
sekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh Kontraktor.
3. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan
oleh Pemberi Tugas.
4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
bangsal Kontraktor di lapangan yang selaluy diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja.
5. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
RKS Teknis 2 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Panitia berkonsultasi dengan Konsultan
pengawas selaku penanggung jawab kegiatan, dan mendata bersama-
sama/mengidentifikasi kondisi di lapangan, ke pihak Kontraktor.
2. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan tempat yang
digunakan sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan bangunan.
3. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan selama pelaksanaan harus menyediakan
kotak obat-obatan untuk P3K.
4. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menempatkan petugas keamanan
untuk menjaga keamanan kegiatan.
5. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menjaga agar jalan umum, dan hak
memakai jalan, bersih dari alat - alat, mesin, bahan bangunan dan sebagainya
serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan umum maupun
pejalan kaki, selama pekerjaan berlangsung.
PASAL 2
TANDA PENGENAL PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
PASAL 3
PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan diharuskan menggunakan alat-alat yang
teliti untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan
dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan
perasaan, penglihatan dan kira-kira.
PASAL 4
MEMBONGKAR GEDUNG EKSISTING
1. Pihak kontraktor dan pemberi tugas harus menyelesaikan administrasi terkait
penghapusan aset daerah sebelum memulai kegiatan di lapangan.
2. Sebelum memulai pembongkaran, terlebih dahulu mengelompokkan jenis
bongkaran yang akan dikeluarkan dari site.
3. Untuk melindungi bangunan eksiting dari kerusakan, harus mengatur lalu
lintas material bongkaran yang akan dikeluarkan dari site.
RKS Teknis 3 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
4. Memasang jaring pengaman pada sisi yang berbatasan dengan gedung
eksisting agar terlindungi dari benturan dan kotoran material bekas
bongkaran.
5. Pembongkaran atap, palfond dan keramik eksisting dilakukan dengan
bertahap dan berhati-hati agar menghasilkan bongkaran yang berdimensi kecil
untuk kemudahan pengangkutan material bongkaran dari site.
RKS Teknis 4 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB III : PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Penyiapan Lokasi
a. Pekerjaan pembersihan, perataan tanah dikerjakan lebih dahulu sebelum
Penyedia Pemborongan mulai pekerjaan upper structure.
b. Semua permukaan dilapangan dikupas, agar bebas dari unsur-unsur perusak.
2. Pekerjaan Galian
a. Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut
ukuran dalam, lebar, dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam
gambar. Semua puing-puing dan akar-akar pohon yang terdapat di bagian
pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Pembuangan
sisa bahan galian harus secara simultan.
b. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Penyedia Jasa harus mengisi/mengurug daerah tersebut dengan bahan-
bahan yang sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan spesifikasi.
c. Penyedia Jasa harus menjaga lubang-lubang galian tersebut bebas dari
genangan air sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
3. Pekerjaan Urugan
a. Untuk pekerjaan pengurugan tanah harus dikerjakan dengan menggunakan
alat mekanis untuk pemadatannya sehingga tanah urug benar-benar kuat dan
padat sehingga tidak akan mudah longsor dan mengalami penurunan jika
sudah digunakan.
b. Untuk jenis tanah yang digunakan harus jenis tanah yang baik sekualitas
tanah cadas atau ditentukan lain.
c. Sistem pengurugan dilakukan lapis demi lapis, setiap lapis dengan ketebalan
maksimal 20 cm dimana setiap lapis tersebut harus digilas dengan alat
pemadat.
d. Untuk urugan tanah kembali menggunakan tanah bekas galian (bukan tanah
humus), dan untuk urugan perataan peil harus menggunakan tanah urug yang
baik/tanah pilihan yang bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan, dan
lainnya.
e. Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah pemeriksaan pondasi.
f. Di bawah pondasi harus diberi lapisan pasir urug yang dipadatkan (setebal 10
cm).
RKS Teknis 5 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu belah.
b. Pekerjaan pondasi sumuran
b. Pekerjaan pasangan batu belah dan sumuran seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan pondasi batu belah
a. Batu belah atau.
Batu belah yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
bersudut
runcing dan tidak porous.
b. Semen.
• Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya
gejala-gejala membatu.
• Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk.
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen
(berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
• Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah sekitarnya.
c. Pasir.
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran,
baik dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang,
garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI
1971.
Jenis Adukan
• Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2
bagian pasir pasang (trasram)
• Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
Pelaksanaan Pembuatan Adukan
• Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen)
sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur
dalam keadaan kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan
sampai didapat campuran yang baik.
RKS Teknis 6 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
• Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
d. Air.
• Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran
atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
• Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah
ditentukan.
3. Persyaratan Pelaksanaan pondasi batu belah
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya
sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
b. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas, kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 10
cm. Disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar
padat. Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang
dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran
1pc : 4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
d. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
tengah.
e. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan
dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada perletakan
kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stekstek tulangan
kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok
pada kolom beton atau kolom praktis tersebut.
4. Persyaratan Bahan pondasi sumuran
a. Pipa beton
Pipa beton berdiameter 1m yang diatur sedemikian rupa dan ditanam di
dalam tanah
b. Untuk material semen, adukan pasir dan batu seperti yang tertera pada
persyaratan pondasi batu belah
Besi tulangan
Besi tulangan yang digunakan disesuaikan dengan gambar kerja
5. Persyaratan pelaksanaan pondasi sumuran
a. Membuat galian tanah yang disesuaikan dengan diameter buis beton ang
digunakan sampai kedalaman yang ditentukan dalam gambar kerja
b. Membuat galian disesuaikan dengan tinggi buis beton atau per 60cm, lalu
dimasukkan cincin dan dilanjutkan lagi penggalian dibawahnya, maka buis
beton secara perlahan akan turun sesuia dengan proses penggalian
sampai kedalaman yang diinginkan
RKS Teknis 7 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
c. Agar susunan buis beton lebih kuat setiap pertemuan sambungan buis
beton diberikan adukan beton
d. Setelah sampai ke level kedalaman yang ditentukan lakukan pengisian
material core secara perlahan dan hati hati, sesuai dengan ketentuan
dalam gambar kerja.
RKS Teknis 8 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB IV : PEKERJAAN BETON BERTULANG
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2 (K-200) dan
harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi
syarat-syarat PBI 1971 (NI-2)
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan pondasi poerplat, kolom, balok,
dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan
beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3
bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang
menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K200.
f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis
lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk
mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
yang tidak terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik
yang disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
o Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya
hingga homogen setelah semua bahan masuk.
RKS Teknis 9 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
o Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari
kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
o Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
03-2410-1989.
o Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan
dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
o Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan
dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat
penggetar (vibrator).
o Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan
maupun bekisting.
o Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang
mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan,
permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan
beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
o Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-
bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi
terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah
(atau plastik untuk struktur kolom).
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesual gambar keria).
b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum
diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
4. Pekerjaan Bekisting.
RKS Teknis 10 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara
maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian
cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan
penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus
sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan
kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan
penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari
konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan
tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan
Pemerintah daerah setempat.
f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai
umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
RKS Teknis 11 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB V : PEKERJAAN DINDING & LANTAI
PASAL 1
PASANGAN DINDING BATA
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan
dan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Batu bata. :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84 dengan ukuran 24
x 10 x 4,5 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2,
dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,
kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal
dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl beton,
tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala
membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari
bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan
sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
RKS Teknis 12 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
• Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
pasir pasang (trasram)
• Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
yang baik.
b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh
lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih
dahuiu. Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan
adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu
bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang
untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik
pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6
jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan
persyaratan.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Plesteran perbaikan yang rusak.
2) Plester untuk bangunan baru
3) Plesteran untuk sponengan atau tali air.
4) Acian.
5) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
RKS Teknis 13 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke
dua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan
perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
a. Persyaratan Bahan
1) Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali)
yang bersih, tidak mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain
serta sebelum digunakan harus disaring/ diayak terlebih dahulu.
2) Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan
organis, garam dan tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
3) Semen yang digunakan merk Tonasa atau setara.
4) Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
b. Persyaratan Pekerjaan
1) Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup
atap.
2) Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air
sampai basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek
dahulu, dibasahi air baru diplester.
3) Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
a) Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 5Ps diplester dengan adukan yang
sama.dengan spesi pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20
mm
b) Plesteran untuk permukaan beton menggunakan adukan spesi 1 Pc :
3Ps dengan tebal plesteran tidak boleh dari 10 mm, dimana sebelumnya
harus dikasarkan (dikamprot) terlebih dahulu, kecuali ketentuan lain.
c) Acian menggunakan dari bahan PC.
4) Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus
kelihatan rapi, dimana setiap sponengan harus menghasilkan garis yang
lurus, sponengan/ plester sudut menggunakan adukan campuran 1 Pc : 3
Ps.
5) Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak
terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
6) Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-
bata atau dinding beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
RKS Teknis 14 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
PASAL 3
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan dinding, beton. Pekerjaan pengecatan lain
seperti tercantum dalam Gambar Persyaratan Bahan. Bahan dari
kualitas utama, tahanterhadap udara dan garam. Produk cat-cat
kayu/besi setaraf SEIV. Dempul yangdigunakan harus satu produk
dengan cat yang digunakan.
b. Bahan cat dinding jenis Emulsion setaraf No Drop, dempul yang
digunakan harus satu produkc. Bahan didatangkan langsung dari
toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam
kemasannya dantidak cacat, serta disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi.
c. Persyarat Teknis
d. Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat,Kape, dan sebagainya;
harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup.
e. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas atau roll. Pelaksanaan
pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus
dilakukan sebelum komponentersebut terpasang.
2. Persyaratan Pelaksanaana.
Pekerjaan Pengecatan Metal Semua metal seperti tersebut diatas seperti
tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Semua
bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed menempel
ke bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan batu batako, beton dan
plafond. Semua dinding/permukaan pasangan batu/beton & plafond yang
tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan Pengecatan Dinding Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan
dahulu bebas dari minyak, kotoran,kapur dan kontaminasi-kontaminasi
lainnya yang tidak diinginkan. Apabila permukaan memakai dempul maka
hasil dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu
dan kotoran.Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di
dalam zat pada umumnya menyebabkan kegagalan pengecatan Tebal
lapisan kering 25-30 micron Tebal lapisan basah71,5-85,8micron Daya
sebar teoritis pada tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr Daya
sebar praktek (dengan factor kerugian sebesar20%)9,4-11,2m2/ltr Kering
sentuh 15 -20 menit Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis).
RKS Teknis 15 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
Kering untuk dilapisi ulang min1 -3 jam setelah lapisan pertama Kering
sempurna min 3 -6 jam
Pekerjaan Pengecatan Metal Seluruh metal harus dicat dasar dengan
zinchromate, baik yang ekspos (tampak) ataupun yang tidak tampak.
Persiapan sebelum pengecatan Bersihkan permukaan dari kulit giling
(kerak/Millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti,
seksama dan menyeluruh; sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan
tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan
Sikat Kawat mekanik/Mechanical Wire Brush. Akhirnya permukaan
dibersihkan dengan sikat. Pekerjaan Cat Primer/dasar dilaksanakan
sebelum komponen bahan/material Metal terpasang.
Pekerjaan Cat baja/Besi.Lapisan pertama Cat primer jenis QD Metal
Primer Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50
mikron atau daya sebarper liter 8 -10 m2. Tunggu selama minimum 6 jam
sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya. Lapisan kedua Cat dasar
jenis undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35
mikron atau daya sebar per liter 10 -13 m2. Tenggang waktu antara
pelapisan minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan
pekerjaandengan kuas. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter 15 -
17m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
. 1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai Granit tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut pointy nosing tangga.
2. Persyaratan bahan
a. Lantai Keramik yang digunakan :
- Jenis : Kelas I
- Ukuran : 60 x 60 cm untuk lantai
- Ketebalan : Minimum 8 mm atau sesuai gambar
- Daya resap : 1 %
- Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
- Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2
- Daya tanah lengkung: Minimum 350 kg/cm2
- Mutu : tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan
asam dan basa
RKS Teknis 16 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
- Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3)
pasal 33 D ayat 17-23
- Bahan pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout
- Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang
ditambah bahan perekat
- Warna : akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PBI 1971
(NI-2) dan ASTM.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8 pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971
(NI-2) dan ASTM.
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir
pasang ditambah bahan perekat seperti disyaratkan atau dapat pula
digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
f. Pola arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuaio gambar
detail atau sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas Perhatikan
lubang instalasi dan drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siaar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah disyaratkan diatas.
i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betull bersih.
RKS Teknis 17 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban
selama 3 x 24 jam dan dilindingi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
yang sama pula.
RKS Teknis 18 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB VI : PEKERJAAN ELEKTRIKAL & PLAMBING
PASAL 1
RUANG LINGKUP
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan
serah terima di lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini
dan/atau diperlihatkan dalam gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh
sistim beserta komponen-komponennya harus lengkap, bekerja dengan baik
sesual dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi
standar negeri asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku
di Indonesia. Pemborong harus membuat daftar barang-barang yang diadakan
beserta dengan standar produksinya
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini, instalasi listrik
harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) Indonesia edisi terakhlr (1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen
Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan
Perum Listrik Negara harus ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan
ini
PASAL 3
BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan
baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
2. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan
yang disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum
pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang
tidak sesual dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample).
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang
berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat
pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
RKS Teknis 19 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
PASAL 4
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
1. Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakai adalah berdasarkan ukuran dan
type yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus
sesual standar SII atau standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-
penguiian sebagai berikut:
1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan
2. Penerangan dan Stop Kontak
• Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada
gambar.
• Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal
pentanahan (grounding).
• Pasang titik lampu NYM 3 x 2.5 mm2
• Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2
• Titik stop kontak NYM 3 x 4
3. Saklar Dinding
Saklar seri merk Panasonic/setara
4. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan
standar PLN, kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
(NYA/NYM).
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
Fasa 1 merah
• Fasa 2 kuning
• Fasa. 3 hitam
• Netral biru
• Tanah (ground) hijau - kuning
• Merek kabel Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN
5. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories
lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa
fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction
box) dan amature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop
kontak menggunakan pipa PVC.
6. Lain-lain
Pengetesan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl
semua persyaratan.
RKS Teknis 20 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang
perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus
disediakan Pemborong.
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
team pelaksana. pembangunan.
PASAL 5
SISTEM PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telarijang (BC = Bare Copper
Conductor)
2. Besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang
kabel lebih kecil dari 50 MM2 , atau sesuai gambar
3. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 2 ohm,
diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
PASAL 6
INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR BEKAS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengujian dari
semua peralatan/material seperti yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan/material yang kebetulan tidak
tersebutkan, akan tetapi secara. umum dianggap perlu agar dapat diperoleh
sistim instalasi air bersih dan instalasi air kotor yang baik, dimana setelah diuji,
dicoba. dan disetel dengan teliti siap untuk dipergunakan.
Pedoman dasar teknis yang dipakai pada prinsipnya adalah PEDOMAN
PLUMBING INDONESIA 1979.
- Pemasangan pipa untuk system sanitary/toilet lengkap dengan sambungan--
sambungan untuk Kran air dan bak cuci di dapur, sesuai dalam gambar.
- Pemasangan pipa untuk system air kotor (dari WC), air bekas, sesual dengan
gambar.
- Pemasangan pipa PVC untuk instalasi pipa vent yang dihubungkan derigan
pipa tegak air kotor maupun pipa tegak air bekas, serta pemasangan vent out
pada puncak pipa. vent tegak.
2. Bahan/Material
- Semua bahan/material yang digunakan/dIpasang harus dari jenis material
berkualitas. baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan bekas pakai/
rusak/afkir), sesuai dengan mutu dan standar yang berlaku (SII) atau standar
internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN atau yang setaraf
- Pemborong bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material yang
akan dipakai, setelah mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
RKS Teknis 21 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
- Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, pemborong harus menyerahkan
contoh-contoh (sample) dari bahan/material yang akan dipasang kepada
pengawas/Direksi.
3. Pekerjaan Penyediaan Air Bersih
- Bahan
o Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah GIP pipe, Pipa dan
fitting yang digunakan harus mengikutl standar SII dan harus disertai
sertifikat hasil pengujian
o Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecjl atau sama dengan 50 mm
dibuat danri bahan kuningan dengan system penyambungan
menggunakan ulir /screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm
dibuat dari bahan GIP, dengan system sambungan ulir
o Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari bahan
metal yang digalvanis.
- Pemasangan
o Untuk sambungan yang menggunakan ulir harus memiliki spesifikasi
panjang ulir
o Sebelum dilakukan penyambungan, baglan yang berulir harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran-kotoran yang melekat
o Setiap pemasangan katup yang menggunakan ulir harus digunakan
sepasang water moer (union coupling) untuk mempermudah pekerjaan
pemeliharaan
o Semua ujung yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan dop/plug atau blank flanged
o Pipa-pipa harus diberi penyangga, pipa-pipa tegak yang menempel
sepanjang kolom atau dinding dan pada setiap percabangan atau belokan
harus diberi pengikat (klem).
o Penyangga pipa harus dipasang pada lokasi-lokasi yang ditentukan
o Apabila lokasi penggantung pipa berhimpitan dengan katup, maka
penyangga tersebut harus digeser dari posisi tersebut dengan catatan pipa
tidak akan melengkung apabila katup tersebut dilepas.
o Pipa-pipa induk dan distribusi harus ditest dengan tekanan hidrostatik
sebesar 8 kg/cm2 dan dalam waktu minimum 8 jam, tekanan tersebut tidak
turun/nalk serta tidak terjadi kebocoran
o Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya
pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan biaya perbaikannaya
ditanggung oleh pemborong
o Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu,
kemudian sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/I
Chloor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan
air bersih sampai kadar sisa Chloor 2 mg/l.
4. Pekerjaan Instalasi Sanitary dan Lain-lain
RKS Teknis 22 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
a. Bahan Pipa
• Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas dan air limbah
manusia dalam bangunan memakai bahan PVC klas AW.
• Pipa air buangan, air kotor menggunakan PVC klas AW untuk yang
tertanam dalam tanah.
• Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan solvent cement yang
berkualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang
akan disambung harus dibersihkan terlebih dahulu, bebas dari kotoran, air
dan lain-lain. Solvent cement harus merata pada bagian permukaan yang
akan disambung
b. Pemasangan Pipa
• Sambungan-sambungan antara pipa PVC, diberi solvent cement darl
kualitas balk yang disetujui oleh pengawas/Direksi
• pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
• Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
pertemuan antara pipa tegak dan datar di lantai dasar
• Pipa-pipa sebelum disambungkan ke fixture harus ditest dahulu terhadap
kebocoran-kebocoran.
• Instalasi yang hasil testnya tidak balk, segera diperbaiki. Biaya
pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan blaya perbalkan ditanggung
pemborong.
• Penanaman pada tembok harus ditutup oleh pekeriaan finishing
• Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk
pipa air kotor mendatar yang berukuran lebih besar dari 80 mm harus
dibuat kemiringan minimal I % (satu persen), dan pipa yang berukuran
lebih kecil atau sama dengan 80 mm harus dibuat kemiringan minimal 2 %
(dua persen). Pipa limbah manusia harus dipasang dengan kemiringan
minimal 2 % (dua persen)
• Pada Ujung buntu dilengkapi dengan lubang pembersih (clean out) dengan
ukuran diameter 50 mm atau 80 mm,
Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus didop/plug selama
pemasangan, untuk mencegah kotoran masuk ke pipa.
c. Kran Air
• Jenis bahan kran yang dipakai untuk menyalurkan air bersih adalah bahan
kuningan.
• Diameter kran air yang digunakan adalah ؾ”
5. Pekerjaan Pengujian Instalasi
a. Instalasi Air Bersih
• Pipa instalasi plumbing siap terpasang seluruhnya
RKS Teknis 23 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
• Siapkan alat penekanan tekanan, pompa system mekanik atau pompa
motor dan alat ukur tekanan (pressure gauge)
• Hubungkan pipa outlet dari instalasi pompa penekan ke pipa input instalasi
bangunan. Pengetesan dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari
panjang pipa maksimal 50 meter atau atas petunjuk Pengawas/Direksi
• Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa
penekan, kran yang berhubungan ke instalasi diseluruh posisi ditutup
dengan plug sesual dimensi kran
• Pipa instalasi stap ditest, pompa penekan dijalankan sampai pressure
gauge menunjukkan tekanan 8 kg/cm2 atau atas petunjuk pengawas/
Direksi
• Tekanan 8 kg/cm2 ini harus tetap berlangsung selama 8 jam terus
menerus (atau atas petunjuk pengawas/Direksi) tidak ada penurunan,
kecuali akibat perubahan cuaca
• Untuk pemeriksaan tekanan bias dibuat daftar, dalam daftar ini tercantum
tekanan per-jam maupun keadaan cuaca pada saat uji tekan dilakukan
• Sesuai penguiian, sebelum pipa instalasi air bersih siap dipakai, maka pipa
diisi larutan yang mengandung 50 mg Chloor/lIter, dan didiamkan selarna
24 jam. Setelah itu pipa instalasi dibilas dengan air bersih sampai kadar
sisa. chloor 2 mg/I
RKS Teknis 24 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB VII : PEKERJAAN ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. PERSYARATAN BAHAN
• Rangka baja ringan ukuran C 75.75.2 reng baja ringan 30.40.2
3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Seluruh pekerjaan di workshop harus merupakan pekerjaan yang
berkwalitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan dan
dapat berfungsi dengan baik.
• Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar
benar ahli dalam bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan rujukan
yang diperlukan jika timbul keragu raguan mengenai keahlian
pelaksanaan.
• Semua baja yang dipakai harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat
mengurangi kekuatan sambungan serta kerataan permukaan bagian
sambungan.
• Baut baut dan mur mur yang dipakai adalah jenis baut baja High Tension
Bolt (HTB) baut harus dilengkapi dengan 2 buah ring dengan ukuran dan
tebal sesuai dengan baut yang digunakan.
• Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah
harus sesuai dengan persyaratan dari American Welding Society (AWS
).
• Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan.
• Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
• Kontraktor diminta untuk menyiapkan gambar methode kerja.
• Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar.
• Apabila ada pekerjaan metal structural yang akan terpotong maka harus
diberitahukan dan mendapat persetujuan dari perencana struktur
• Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata permukaan
• Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
• Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut permukaan dari
daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran ,cat, minyak
dan karat.
• Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.setelah pengelasan, sisa-
RKS Teknis 25 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas) cacat
pada pengelasan harus di potong dan dilas kembali atas tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume / aluzinc, lengkap dengan asesori
penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig dan atau
sesuai Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
• Bahan utama : Zincalume / aluzinc.
• Ketebalan : 0,35 mm. untuk atap (4,58 kg/m2 ) dan 0,55 mm. untuk
flashing/capping (2,53 kg/m2 ).
• Ukuran : Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
• Produk : UNION DECK / LION DECK.
• Warna : Silver.
3. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air),lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-
lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau
mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
4. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
5. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi
Tugas berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini
harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan
dan atas biaya tanggungan Kontraktor.
6. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana
pemasangan dimulai.
7. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan
bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika
belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini
terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk
mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di
bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor
karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
8. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat
kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung /
tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
RKS Teknis 26 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
9. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk
mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel
2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran
pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser
ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada
plat kait tersebut.
10. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik
untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air
kedalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun
sesudah lembaran dipasang.
11. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran
kedalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik
untuk pekerjaan tersebut.
12. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan
seterusnya.
13. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah
menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk
tiang penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang harus tepat
sama dengan diameter tiang penangkal petir.
14. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik
sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan
terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik
khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi
penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang
disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah
antara 2 (dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan
pada setiap rusuk lembaran.
16. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan
lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah
horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
17. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk
tepat di atas gording.
RKS Teknis 27 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB IX : PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pintu dan jendela Kayu Kelas 2 Str. Bitti (kusen, rangka pintu)
b. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Umum
a. Semua pekerjaan material kusen pintu dan jendala disini harus memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam pasal Buku RKS ini.
b. Semua pekerjaan kaca disini harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam pasal Pekerjaan Kaca dalam Buku RKS ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan pula
uraian dalam pasal Pekerjaan Perlengkapan Pintu, Jendela, Bovenlicht di
Buku RKS ini
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan Kusen kayu harus memenuhi persyaratan tebal dan lebar yang
disyaratkan yaitu kayu kelas satu Ex. bayam
b. Daun Pintu kayu bayam
c. Seluruh sambungan Kayu pada kusen dan daun Pintu, jendela, harus
menyudut, rapih, sesuai gambar rencana.
d. Semua bahan kusen mengacu pada persyaratan Pekerjaan pekerjaan
kusen pada buku ini.
4. Persyaratan Teknis
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar dan
kondisi lapangan serta membuat gambar Shop Drawing
b. Tipe Pintu/Jendela yang terpasang harus sesuai daftar tipe yang tertera
dalam Gambar dengan memperhatikan ukuran-ukuran, Bentuk Profil,
Material, Detail Arah Bukaan dan lain-lain, dengan petunjuk sebagai berikut
:
c. Semua ukuran dan bentuk kusen maupun daun pintu, jendela, bovenlicht
yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.
Ukuran dan jarak penempatan sesuai dengan Gambar Kerja atau petunjuk
Konsultan Pengawas/Direksi.
d. Sambungan-sambungan
pertemuan dan sudut harus benar- benar tegak lurus, kokoh dan tidak
dapat digerak-gerakkan, serta pengerjaannya harus rapi. Sesuai gambar
kerja atau petunjuk konsultan pengawas/Direksi
e. Setiap bagian dari pekerjan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan
seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar
Kerja, ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian
dan ketidak telitian Kontraktor dalam Gambar Pelelangan; dan atau
perbaikan finish yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti
hingga disetujui Konsultan Pengawas/Direksi. Perbaikan, Perubahan, dan
RKS Teknis 28 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat di
klaim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu.
f. Perubahan bahan/material karena alasan tertentu harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
Pekerjaan Kurang.
g. Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus
segera dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi
syarat.
PASAL 5
PEKERJAAN KUNCI,ALAT-ALAT PENGGANTUNG DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan
perlengkapan pintu dan jendela seperti : Kunci, Engsel, Sloot, dan hardware
lainnya yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini :
a. Pekerjaan pintu dan jendela kayu
b. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Bahan
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikasi ini.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan
pintu.
d. Kunci dan Slot
Pintu kayu digunakan Kunci Ex. Belucci serta engsel Belucci
e. Semua pintu harus dipasang sloot, untuk pintu satu daun dipasang satu
buah sloot pada bagian pinggir, sedangkan untuk pintu dua buah daun
dipakai sloot tanam besar atas bawah dari bahan steel di Galvanisir atau
Stainless Steel.
3. Persyaratan Teknis
Seluruh perangkat perlengkapan : pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan)
berdasarkan keadaan di lapangan dan standard-standard fabrikasi.
b. Shop Drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Engsel Pemasangan engsel pintu 30 cm dari permukaan atas dan bawah
pintu.
RKS Teknis 29 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
5. Pekerjaan Kaca
Jenis yang digunakan adalah Kaca Polos dengan ketebalan sesuai dengan
yang tercantum pada gambar rencana yaitu:
a. Kaca Bening polos untuk Semua jendela/bouvenlight tebal 5 mm, atau
seperti tercantum dalam gambar rencana
6. Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai harus memenuhi standard SII 0189-78. Semua
cermin harus sesuai dengan NI-3. Kaca dan cermin harus bebas dari cacat
dan noda, bebas sulfida maupun bercak- bercak lain, produk setaraf
ASAHIMAS
Type bahan
kaca bening
tebal 5 mm : untuk jendela
Dimensi
Toleransi tebal kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal 0,3 mm.
Toleransi Lebar dan Panjang Kaca dan cermin adalah 1,5 mm sampai 2 mm.
Kaca lembaran harus mempunyai sudut siku, tepi potongan rata dan lurus,
bebas dari cacat dan noda.
RKS Teknis 30 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
BAB X : PEKERJAAN LAINNYA
PASAL 1
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
f. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan,
baik bersifat
teknis maupun administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data- data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh
PengawasLapangan dari Konsultan Pengawas.
d. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
PASAL 2
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini
untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-
gambar ini sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing
harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna
mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
RKS Teknis 31 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana
dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance
InstruBitumenon/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
Direksi Lapangan dalam rangkap 3 (tiga).
PASAL 3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
Surat Perjanjian Kerja (SPK).
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil
pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
harus dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu
hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
termasuk tuntutan ganti rugi.
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan
konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
disampaikan oleh peserta.
RKS Teknis 32 | P a g e
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Enrekang, 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KONSULTAN PERENCANA
(KPA) TUJULALAN ARSITEK
HASDIANA SAWATI, SP.MP HASRUL , S.Ars
NIP. 19750314 200804 2 001 Team Leader
RKS Teknis 33 | P a g e