Jasa Benefit Kesehatan Pegawai Bpma

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002071000
Date: 2 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Badan Pengelola Migas Aceh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,694,532,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,694,532,000
Winner (Pemenang): PT Fullerton Health Indonesia
NPWP: 032887994011000
RUP Code: 53513818
Work Location: Kantor BPMA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 2
Applicants
0032887994011000Rp 5,688,511,480
0610219800411000-
Attachment
BADAN  PENGELOLA    MIGAS  ACEH                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PENGGUNA  ANGGARAN    : KUASA PENGGUNA ANGGARAN                      
                                                                        
   SATKER                : BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH                   
                                                                        
   NAMA PPK              : BOBBY SURIADI, MT                            
                                                                        
   NAMA PEKERJAAN        : JASA BENEFIT KESEHATAN PEGAWAI BPMA          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN    2024                             
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. GAMBARAN  UMUM                                                       
                                                                        
   Di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh nomor KEP-
   0002/BPMA0000/2018/B0 tanggal 1 Maret 2018 tentang Fasilitas dan Hak 
   Keuangan Pimpinan dan Pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),     
   dijelaskan bahwa kepada Pimpinan dan Pegawai diberikan jaminan perawatan
   kesehatan dan pengobatan dalam bentuk Benefit Kesehatan melalui penyedia
   layanan kesehatan yang ditunjuk oleh BPMA.                           
   Sedangkan di Norma dan syarat-syarat kerja Badan Pengelola Migas Aceh
   (BPMA) Nomor KEP-0009/BPMA0000/2018/B0 tanggal 28 Desember 2020,     
   sesuai yang tercantum pada BAB X perihal Kesehatan, dijelaskan bahwa BPMA
   menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pegawai dan keluarganya melalui
   usaha-usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.         
                                                                        
   Sehubungan dengan hal diatas dalam rangka memberikan perlindungan    
   Kesehatan atau Benefit Kesehatan kepada Pimpinan dan Pegawai serta   
   keluarga (Peserta) Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membutuhkan     
   Perusahaan Penyedia Jasa Pengelola/Administrasi Kesehatan (Penyedia Jasa)
   yang menyediakan layanan kesehatan komprehensif meliputi program antara lain
                                                                        
   rawat inap dan pembedahan, rawat jalan, rawat gigi, pemberian layanan
   imunisasi untuk anak dan dewasa, melahirkan, kaca mata, dan pemeriksaan
   kesehatan lengkap yang memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan yang
   berlaku.                                                             
                                                                        
                                                                        
   B.1. Maksud                                                          
                                                                        
   Maksud diadakannya pekerjaan ini adalah untuk mengelola Benefit Kesehatan di
   BPMA secara menyeluruh yang meliputi hal-hal sebagai berikut:        
                                                                        
     1. Usaha Promosi kesehatan melalui penyelenggaraan pendidikan kesehatan
       (workshop, sosialisasi atau leaflet/promosi) dan menciptakan budaya sehat
       di lingkungan kerja;                                             
     2. Usaha Preventif dengan memberikan pemahaman tempat kerja yang sehat
       untuk mencegah penyakit melalui pemeriksaan sebelum bekerja,     
       pemeriksaan berkala setiap tahun, dan penanganan kesehatan khusus
       untuk keperluan kedinasan;                                       
     3. Usaha kuratif yaitu memberikan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan
       rawat inap, rawat jalan, perawatan dan pengobatan gigi, melahirkan dan
       kacamata;                                                        
     4. Usaha Rehabilitasi medis sebagai upaya pencegahan terjadinya cacat,
                                                                        
       pemulihan kesembuhan serta merehabilitasi cacat.                 
                                                                        
  B.2. Tujuan                                                           
                                                                        
    1. Membantu BPMA dalam mengelola pengelolaan Benefit Kesehatan yang 
       kompleks dan komprehensif bagi Peserta;                          
    2. Memberikan penjaminan Peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
       di Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, Apotik dan atau Penyedia jasa
       kesehatan lainnya termasuk penggantian (reimbursement) biaya     
       pengobatan yang peserta sesuai ketentuan.                        
                                                                        
                                                                        
   B.3 Target dan Sasaran                                               
                                                                        
     Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terpilihnya
     Penyedia Jasa Benefit Kesehatan dalam bentuk Pengelola/Administrasi
     Kesehatan yang dapat membantu memberikan Layanan kesehatan bagi    
                                                                        
     Peserta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPMA.        
                                                                        
  C. LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                        
     Program ini memberikan layanan kesehatan di seluruh wilayah Republik
     Indonesia dan luar negeri sesuai dengan kubutuhan BPMA.            
                                                                        
  D. PRODUK YANG DIHASILKAN                                             
     Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Benefit Kesehatan 
     aktif ini adalah Kerjasama Penyedia Jasa yang dapat menyediakan    
     pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh BPMA.                     
                                                                        
                                                                        
  E. WAKTU PELAKSANAAN  YANG DIPERLUKAN                                 
                                                                        
     Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Penyediaan Benefit Kesehatan
     ini adalah selama 12 (dua belas belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari
     2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan/atau semenjak kontrak di   
     tandatangan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Banda Aceh, 25 November 2024                                           
  Ditetapkan oleh :                                                     
  Pejabat Pembuat Komitmen                                              
  Badan Pengelola Migas Aceh                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      dto                                                               
                                                                        
  Bobby Suriadi, MT                                                     
  NIP. 198211032010031001
Tenders also won by PT Fullerton Health Indonesia
Authority
19 October 2021Jasa Layanan Kesehatan Aktif Skkmigas Tahun 2022Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 63,850,442,217
4 January 2016Pengadaan Kesehatan Aktif Pimpinan Dan Pekerja Skk Migas Beserta Keluarga Tahun 2016Rp 35,806,318,531
12 December 2023Jasa Benefit Kesehatan Pegawai BpmaKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 4,866,614,000