Ekpose Media 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063800000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,132,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,944,393,000
Winner (Pemenang): PT Metra Digital Media
NPWP: 032842163019000
RUP Code: 60132947
Work Location: Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 55
Applicants
Reason
0032842163019000Rp 15,899,220,975-
0017971177015000Rp 15,931,179,682-
0022505374003000--
PT Jawapos Media Televisi
00*9**3****31**0--
0028356475001000Rp 14,114,754,000Tidak Memiliki Pengalaman Penyediaan Jasa pada divisi (83) Jasa ahli, teknis dan jasa bisnis lainnya paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
0851292367019000Rp 13,873,335,000file penawaran tidak dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt)
0316296573034000--
PT Astrindo Satrya Kharisma
00*4**2****25**0--
0022393367416000Rp 15,625,400,000Tidak menyampaikan referensi kerja, tenaga ahli, serta nama-nama media secara lengkap
PT Trevial Aretha Dwipa
08*2**0****14**0--
0027453810035000--
0013667639026000--
Elaborasi Nusa Kreasi
02*7**1****17**0--
0810570325013000--
PT Taktik Promo Sukses
00*0**8****16**0--
0024069783012000--
0022393318416000--
0661799312012000--
PT San Pradana Teknik
03*7**6****13**0--
0016787772416000--
0030886030063000--
PT Mata Air Perkasa
00*7**1****35**0--
PT Hamdalah Kusuma Jaya
10*0**0****39**6--
0929782084036000--
0862045309017000--
0021604111014000--
0317416337412000--
PT Generasi Unggul Amanah
00*6**4****27**0--
PT Cahaya Langit Kreasi
06*8**5****13**0--
Cantika Dian Semesta
09*1**6****52**0--
0032006553015000--
0724363767432000--
0700090483008000--
PT Digital Nusantara Advertensi
08*7**9****64**0--
0032006025015000--
PT Gayatri Digital Indonesia
04*6**6****11**0--
PT Katakita Media Kreatif
06*4**8****23**0--
0029802733404000--
0705137842811000--
Yakin Malara Sejahtera
06*7**3****35**0--
0027454487042000--
Mahatma Sinergi Karya
09*1**5****23**0--
0022454763003000--
0946821964432000--
PT Peppas Karya Bersama
02*5**6****17**0--
0824485072015000--
0824411375021000--
PT Fefora Indo Creative
10*0**0****51**5--
Brilian Ide Global
09*9**6****19**0--
0030989503077000--
0610219800411000--
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0--
0857301170504000--
0739181147429000--
0021210752002000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     EKSPOSE  MEDIA  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       BIRO  KOMUNIKASI,  LAYANAN   INFORMASI   PUBLIK,                 
                                                                        
                      DAN  KERJA  SAMA                                  
                                                                        
      KEMENTERIAN   ENERGI  DAN  SUMBER   DAYA  MINERAL                 
                                                                        
                   TAHUN  ANGGARAN     2025                             
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  1. Dasar Hukum                                                        
    -  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan            
                                                                        
          Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun    
          2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846)           
                                                                        
    -     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan           
                                                                        
          Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor   
          112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);                    
                                                                        
    -     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010   
          tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi       
                                                                        
          Publik;                                                       
    -     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan      
                                                                        
          Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia    
                                                                        
          Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan          
          Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan      
                                                                        
          atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang           
          Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara            
                                                                        
          Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).                      
                                                                        
                                                                        
  2. Gambaran Umum                                                      
                                                                        
                                                                        
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki tugas pokok
    dan fungsi strategis dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden
                                                                        
    Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi  
                                                                        
    nasional. Upaya ini difokuskan pada dua pilar utama, yaitu swasembada energi
    dan hilirisasi sumber daya energi, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
                                                                        
    masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.        
                                                                        
    Akses energi yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan menjadi kunci utama
                                                                        
    untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat. Energi mendukung produktivitas di
    berbagai sektor, seperti industri, pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
                                                                        
    Kehadiran listrik dan sumber energi di seluruh wilayah, termasuk daerah
                                                                        
    terpencil, terdepan, dan terluar (3T), menjadi pendorong pemerataan 
    pembangunan. Dengan demikian, kebijakan dan program di sektor ESDM tidak
                                                                        
    hanya berkaitan dengan aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga merupakan
    bagian integral dari pembangunan manusia dan perwujudan keadilan sosial bagi
                                                                        
    seluruh rakyat Indonesia.                                           
                                                                        
    Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah telah mencatat berbagai capaian
                                                                        
    penting yang mendukung tercapainya target swasembada energi dan hilirisasi.
                                                                        
    Sepanjang tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    menunjukkan kinerja positif melalui berbagai indikator, seperti realisasi investasi
                                                                        
    sektor ESDM, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lifting minyak dan gas
    bumi (migas), peningkatan pemanfaatan gas dan batubara domestik, penurunan
                                                                        
    emisi di sektor energi, hingga peningkatan produksi biodiesel.      
                                                                        
    Realisasi investasi sektor ESDM pada tahun 2024 mencapai USD 32,3 miliar,
                                                                        
    meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar USD 29,9 miliar. PNBP sektor
                                                                        
    ESDM juga melampaui target hingga 115%, dengan realisasi sebesar Rp269,5
    triliun dari target Rp234,2 triliun. Di sisi produksi, akumulasi lifting migas pada
                                                                        
    2024 mencapai 1.606,4 mboepd, terdiri atas lifting minyak bumi sebesar 579,7
    mbopd dan gas bumi sebesar 5.481 mmscfd (setara 978,8 mboepd). Capaian ini
                                                                        
    sejalan dengan upaya memperluas akses energi bagi masyarakat, salah satunya
                                                                        
    melalui program BBM Satu Harga, yang pada 2024 telah menjangkau 583 lokasi
    di seluruh Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses energi.
                                                                        
                                                                        
    Berbagai capaian positif program Pemerintah ini perlu didiseminasikan secara
    optimal kepada masyarakat sebagai bukti nyata kehadiran Pemerintah dalam
                                                                        
    mewujudkan swasembada energi. Publikasi melalui media massa—baik media
    cetak, daring, maupun elektronik—menjadi instrumen penting untuk    
                                                                        
    menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja Kementerian
                                                                        
    ESDM. Media massa tidak hanya menjembatani komunikasi antara Pemerintah
    dan publik, tetapi juga berperan dalam membentuk opini positif, memberikan
                                                                        
    edukasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung
    program-program sektor ESDM.                                        
                                                                        
                                                                        
    Publikasi program dan kinerja Kementerian ESDM penting dilakukan untuk
                                                                        
    membangun pemahaman publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta
    memperkuat dukungan terhadap kebijakan yang sedang dan akan dilaksanakan.
                                                                        
    Publikasi melalui media massa nasional juga menjadi sarana strategis untuk
                                                                        
    memperkuat citra Kementerian ESDM sebagai institusi Pemerintahan yang
                                                                        
    profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat.                   
                                                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
                                                                        
     Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendiseminasikan informasi   
     mengenai kebijakan dan program strategis Kementerian Energi dan    
                                                                        
     Sumber Daya Mineral (ESDM).                                        
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     a. Mempertahankan citra positif Kementerian ESDM                   
     b. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan      
                                                                        
       program strategis Kementerian ESDM.                              
                                                                        
     c. Membuka peluang kerja sama investasi, baik dalam negeri maupun  
       luar negeri.                                                     
                                                                        
   3. Penerima Manfaat                                                  
     a. Eksternal : Seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, asosiasi,   
                                                                        
       perusahaan swasta, akademisi, dan masyarakat umum.               
                                                                        
     b. Internal : Menteri ESDM, pejabat Kementerian ESDM, dan seluruh  
       pegawai Kementerian ESDM.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
  Ruang lingkup kegiatan ini mencakup penyebaran informasi melalui      
                                                                        
  berbagai media, yang meliputi pembuatan artikel online, media cetak, media
  sosial, penyelenggaraan talkshow, penyelenggaraan event, siaran televisi,
                                                                        
  dan podcast. Seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui kerja sama dengan 
                                                                        
  media nasional, yang mencakup:                                        
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
     a. Mengajukan strategi penyebaran informasi melalui media planning 
        meliputi periode tayang, durasi dan data jumlah audiens;        
                                                                        
     b. Mendata dan mengidentifikasi media elektronik dan digital kanal 
                                                                        
        berita nasional yang dinilai cukup potensial dari segi jangkauan siar,
        profil audiens untuk penyebaran informasi lengkap dengan profil 
                                                                        
        medianya;                                                       
                                                                        
                                                                        
     c. Melakukan koordinasi dengan media untuk  mengetahui             
                                                                        
        ketersediaan slot yang akan digunakan untuk penyebaran informasi;
     d. Melakukan koordinasi persiapan dengan pihak Kementerian ESDM    
                                                                        
        untuk membahas rencana pekerjaan dan pelaksanaannya;            
                                                                        
     e. Memastikan pemesanan atau booking slot/space di media digital   
        dan elektronik yang dimaksud;                                   
                                                                        
     f. Melakukan koordinasi ke pihak Kementerian ESDM dan pihak media  
        terkait penyiapan dan pengiriman materi penyebaran informasi yang
                                                                        
        akan dipasang, sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang   
                                                                        
        dibutuhkan dari media yang dipilih guna pemasangan materi       
        publikasi penyebaran informasi.                                 
                                                                        
                                                                        
  2. Pelaksanaan                                                        
                                                                        
     a. Mengirimkan materi publikasi untuk media digital, cetak dan     
                                                                        
       elektronik dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pihak
       media dengan memperhatikan posisi logo, resolusi gambar, safe    
                                                                        
       area, dsb;                                                       
     b. Memastikan publikasi/pemasangan penyebaran informasi pada       
                                                                        
       media yang telah ditentukan;                                     
     c. Memastikan penyebaran informasi di media digital, cetak, dan    
                                                                        
       elektronik nasional yang dipublikasikan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
       yang telah ditentukan, baik dari segi ukuran maupun jumlah/waktu 
       tayang.                                                          
                                                                        
                                                                        
  3. Monitoring Kegiatan                                                
                                                                        
     Melaksanakan monitoring dan koordinasi secara berkala (mingguan)   
                                                                        
     dengan pihak media elektronik, cetak atau digital, maupun dengan pihak
     Kementerian ESDM selama kegiatan pemasangan materi publikasi       
                                                                        
     berlangsung termasuk melaksanakan pengumpulan bukti tayang hasil   
     dari pemasangan materi publikasi di media elektronik, cetak dan digital.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4. Pelaporan                                                          
     Melakukan rapat evaluasi dengan pihak penyedia dan Kementerian     
                                                                        
     ESDM. Menyusun laporan triwulan yang berisi progress kegiatan,     
     analisa media yang terdiri dari jumlah berita per media, per kanal, dan
                                                                        
     per hari atau tanggal, jangkauan media, advertising dan public relations
     value, sentimen berita, serta engagement dan bukti tayang ekspose  
                                                                        
     media dalam bentuk cetak dan softcopy.                             
                                                                        
                                                                        
D. BIAYA DAN SUMBER DANA                                                
                                                                        
  Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Ekspose Media Tahun 2025 adalah  
  sebesar Rp. 15.944.393.000 (Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Empat    
                                                                        
  Puluh Empat Juta Tiga Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang
  bersumber dari anggaran DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Energi  
                                                                        
  dan Sumber Daya  Mineral Tahun Anggaran 2025, dengan rincian          
  sebagaimana terlampir dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tersendiri 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Jakarta,   Juli 2025                      
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                              Biro Komunikasi, Layanan                  
                              Informasi Publik dan Kerja Sama           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Steven Vecky Mangkay
Tenders also won by PT Metra Digital Media
Authority
8 July 2022Penyediaan Layanan Platform Learning Management System (Lms) Untuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan Platform E-Rkam Secara DaringKementerian AgamaRp 94,437,941,000
9 August 2019Dashboard E TilangKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 13,818,750,000
13 December 2018Sewa Media Digitalisasi Informasi BpomBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 11,700,000,000
9 March 2022Langganan Sms OtpKementerian KetenagakerjaanRp 10,000,000,000
30 May 2018Publikasi Branding Pariwisata Indonesia Melalui Portal Berita Online Internasional Paket IKementerian PariwisataRp 5,000,000,000
16 November 2018Digital Video Aula CBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 4,563,356,584
8 February 2021Langganan Sms Broadcast Untuk Mendukung Layanan SisnakerKementerian KetenagakerjaanRp 3,000,000,000
12 November 2018Pengadaan Sistem Akses KontrolBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 2,354,000,000
6 December 2018Pengadaan Peralatan Taktis Intelijen (I2 Analyst Notebook)Badan Pengawas Obat Dan MakananRp 1,540,000,000
21 September 2018Diklat Marine Surveyor Tk. DasarKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000