| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019455963062000 | Rp 10,813,946,340 | 91.63 | 93.31 | - | |
| 0012162889441000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
PT Tracon Industri Solusindo | 09*7**1****61**0 | - | 38.25 | - | tidak menenuhi ambang batas nilai teknis, karena Tenaga Ahli digunakan untuk Wilayah lain |
PT Lapi Ganesha Utama | 00*5**4****41**0 | - | - | - | tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir nilai kontrak minimal 50% dari HPS ( pengawasan pekerjaan jaringan gas) |
| 0010694743093000 | - | 64.78 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada Kualikasi Tenaga Ahli dengan nilai 22,06 (Nilai minimal 36) | |
PT Talya Teknindo | 00*9**8****61**0 | - | - | - | anggota KSO tidak memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi dan Fasilitas Produksi RT003 |
| 0013398128016000 | - | - | - | - | |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - | - | - |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - | - | - |
| 0026546937061000 | - | - | - | - | |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
Zafiyya Utama Indonesia | 06*2**8****04**0 | - | - | - | - |
| 0018656009308000 | - | - | - | - | |
PT Gheni Artha Sejahtera | 00*3**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
Namara Cipta Media | 06*4**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | - | - | |
| 0211287776402000 | - | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
PT Pasopati Reka Daya | 09*3**0****17**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan
penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menjamin efisiensi dan
efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun
sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil
langkah-langkah penggunaan energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka
mengurangi subsidi BBM khususnya minyak tanah dan/atau Liquid Petroleum Gas (LPG)
yang digunakan oleh sektor rumah tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin meningkat, sejak
beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk
menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengalihkan
ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi alternatif
pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor
rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi, tercapainya target
bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan
ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan
Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Pasal 1 yang
dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi untuk kebutuhan rumah
tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur
jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga dalam rangka
mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM dan/atau LPG di
wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal
dengan menggunakan dana APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis
guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan fasilitas dan
infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan dan tepat sasaran,
diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana
APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan/afiliasinya
dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMP) agar pengelolaan dan
pengembangannya menjadi lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada
golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor
22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah susun, rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah tangga
di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur gas bumi yang
terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini disebabkan
terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor
rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa
membutuhkan biaya yang sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang
cukup lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi keekonomian
bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah berinisiatif mengambil peran dengan
menyediakan infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan
secara optimal dengan menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan
pengembangannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian
ESDM atau ditugaskan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang
memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Dalam rangka mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi jaringan distribusi gas
bumi untuk rumah tangga yang tepat kualitas sesuai persyaratan minimum, tepat waktu
pelaksanaan konstruksi, tepat kuantitas volume output sambungan rumah serta tepat
anggaran sesuai kontrak yang telah disepakati, maka Pejabat Pembuat Komitmen perlu
menunjuk suatu konsultan pengawas yang ditugaskan bertindak secara obyektif untuk
melakukan, pengawasan, evaluasi dan rekomendasi yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Lokasi pekerjaan di Wilayah Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia yang dilalui
oleh infrastruktur Gas Bumi dan Lapangan Gas Bumi. Adapun rencana lokasi
pembangunan adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kota Jumlah SR
1
Jawa Tengah Kab. Demak 14.859
Kalimantan
2
Kota Bontang 10.553
Timur
Kalimantan
3
Kab. Tana Tidung 725
Utara
Total 26.137