Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Renovasi Gedung M.Sadli 1 Lantai 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074120000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Ditjen Mineral Dan Batubara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 177,988,500
Winner (Pemenang): PT Huda Tata Sarana
NPWP: 021609383061000
RUP Code: 60323162
Work Location: Ditjen Minerba - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021609383061000Rp 124,645,23092.1393.7-
0862484714031000Rp 148,196,10093.391.46-
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0Rp 151,293,00081.1581.4-
0900045816201000Rp 160,839,00092.5389.52-
0030475891211000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0735934051443000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0024113698013000----
0020913257404000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0024301657655000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0865408132211000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
PT Seneca Rekayasa Indonesia
04*7**5****23**0----
0031783004015000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0316684950421000----
0026137828009000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0959043316541000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0033107913017000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0904093366416000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0015715519015000---Tidak masuk dalam daftar pendek, karena sudah didapatkan peserta shortlist
0632625984445000----
0025544578422000----
0606554582443000----
0012107470429000----
0725694020009000----
0023142565061000----
0027786813423000----
0311668735429000----
0016884868008000----
0841963499427000----
0015555477429000----
0813549656445000----
0016453219421000----
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                        
                                                                          
     PENGADAAN       JASA  KONSULTAN       PENGAWASAN                     
KONSTRUKSI       RENOVASI     GEDUNG    M.SADLI    1 LANTAI    3          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          PROGRAM          :   Program Dukungan Manajemen                 
                                                                          
          SATUAN KERJA     :   Ditjen Minerba KESDM                       
                                                                          
          JENIS PEKERJAAN  :   Jasa Konsultansi                           
          NAMA PEKERJAAN   :   Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan        
                                                                          
                               Konstruksi Renovasi Gedung M.Sadli 1       
                               Lantai 3                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                              
             KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                        
                                                                          
  PEKERJAAN    : PENGADAAN   JASA  KONSULTAN     PENGAWASAN               
                                                                          
    KONSTRUKSI     RENOVASI   GEDUNG   M.SADLI   1 LANTAI  3              
                                                                          
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
  Untuk meningkatkan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas      
  maupun  kuantitas di Ditjen Minerba KESDM diperlukan jasa konsultansi   
                                                                          
  Pengawasan renovasi Gedung/Kantor dalam hal meningkatkan kenyamanan     
  kerja dan lingkungan memadai sehingga dapat meningkatkan produktifitas. 
                                                                          
  Jasa konsultansi Pengawasan Renovasi gedung/kantor tersebut masuk       
                                                                          
  dalam kategori Gedung/Kantor negara, karena mengunakan anggaran         
  negara.                                                                 
                                                                          
  Dalam pelaksanaan kegiatan renovasi maka perlu dilakukan supervisi atau 
                                                                          
  pengawasan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan    
  konsutruksi sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan spefisikasi yang
                                                                          
  telah ditentukan oleh user.                                             
  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pengawasan adalah   
                                                                          
  sebagai berikut :                                                       
                                                                          
    ✓  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang    
       dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan      
                                                                          
       secara teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
                                                                          
       dipergunakan  sebagai dasar  pelaksanaan  konstruksi dapat         
       berlangsung secara efektif.                                        
                                                                          
    ✓  Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa  
       pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan        
                                                                          
       menempatkan  tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai      
                                                                          
       kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                              
    ✓  Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan       
                                                                          
       konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. 
    ✓  Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan    
       intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh  dapat         
                                                                          
       melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang  
                                                                          
       telah disepakati.                                                  
                                                                          
                                                                          
B. MAKSUD DAN  TUJUAN                                                     
                                                                          
  Maksud :                                                                
                                                                          
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan     
     pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
                                                                          
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
                                                                          
     tugas pengawasan.                                                    
  2. Dengan  penugasan  ini diharapkan  konsultan pengawas  dapat         
                                                                          
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan        
     keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                               
                                                                          
  Tujuan :                                                                
                                                                          
  Tujuan dari pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Jasa Konsultan         
  Pengawasan Konstruksi Renovasi Gedung M.Sadli 1 Lantai 3 adalah untuk   
                                                                          
  menghasilkan Konstruksi yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dari      
                                                                          
  dokumen perencanaan sebagai dasar pelaksanaan renovasi dalam rangka     
  Peningkatan Kapasitas Prasarana Pendukung Ruang Gedung M. Sadli 1 Lantai
                                                                          
  3.                                                                      
                                                                          
                                                                          
C. SASARAN                                                                
                                                                          
  Sasaran dilaksanakannya kegiatan pengawasan ini adalah:                 
  1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi “Renovasi Gedung M.  
                                                                          
     Sadli 1 Lantai 3”;                                                   
                                                                          
  2) Terkendalinya pelaksanaan konstruksi “Renovasi Gedung M. Sadli 1     
     Lantai 3, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;          
  3) Terpenuhinya persyaratan dokumen/administrasi yang dibutuhkan        
     terkait pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Prasarana         
                                                                          
     Pendukung Ruang Renovasi Gedung M. Sadli 1 Lantai 3.                 
                                                                          
                                                                          
D. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                          
  Kantor Ditjen Minerba Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan              
                                                                          
                                                                          
E. DASAR HUKUM                                                            
                                                                          
  1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;               
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas        
                                                                          
     Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun  2020  tentang Peraturan        
                                                                          
     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  2  Tahun  2017 tentang Jasa         
     konstruksi;                                                          
                                                                          
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No. 22/PRT/M/2018  tentang         
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
                                                                          
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No.   
                                                                          
     9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa     
     Melalui Penyedia;                                                    
                                                                          
  5. Keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524      
                                                                          
     Tahun 2022 Tentang Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada   
     Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.      
                                                                          
  6. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Jasa
     Konsultansi Konstruksi INKINDO Tahun 2025                            
                                                                          
  7. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.               
                                                                          
                                                                          
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN  BIAYA DAN  JENIS KONTRAK                       
                                                                          
 1) Sumber Dana : DIPA Ditjen Minerba KESDM Tahun Anggaran 2025           
 2) Harga Pagu Anggaran : Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan  
                                                                          
    juta rupiah).                                                         
                                                                          
 3) Jenis Kontrak : Waktu penugasan.                                      
 4) Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi       
    kemajuan pekerjaan pengawasan.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
  A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas    
                                                                          
    adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan    
                                                                          
    Menteri  Pekerjaan  Umum    dan   Perumahan   Rakyat   Nomor.         
    22/PRT/M/2018  tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.      
                                                                          
                                                                          
  B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah :                      
                                                                          
    ✓ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi      
                                                                          
      yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;    
    ✓ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta  
                                                                          
      mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;           
                                                                          
    ✓ Mengawasi  pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,     
      kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;          
                                                                          
    ✓ Mengumpulkan  data dan informasi di lapangan untuk memecahkan       
      persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                 
                                                                          
    ✓ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat       
                                                                          
      laporan mingguan  dan bulanan  pekerjaan pengawasan, dengan         
      masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan dan  
                                                                          
      bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa   
                                                                          
      pelaksana konstruksi;                                               
    ✓ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang       
                                                                          
      diajukan oleh Kontraktor dan  memastikan  kesesuaian gambar         
      pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;                      
                                                                          
    ✓ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan    
                                                                          
      (As Built Drawing) sebelum serah terima;                            
    ✓ Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan    
                                                                          
      dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                             
    ✓ Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara    
      hasil testing dan commissioning;                                    
                                                                          
    ✓ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,  
                                                                          
      mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                      
    ✓ Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan   
                                                                          
      dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.           
    ✓ Bersama-sama   dengan  penyedia jasa perencanaan  menyusun          
                                                                          
      petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;               
                                                                          
    ✓ Membantu  pemberi tugas dalam menyusun dokumen pendaftaran;         
    ✓ Membantu  pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen    
                                                                          
      Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota   
                                                                          
      setempat;                                                           
    ✓ Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana     
                                                                          
      diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.              
                                                                          
                                                                          
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                            
                                                                          
  A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa   
     pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang    
                                                                          
     berlaku.                                                             
                                                                          
  B. Secara umum  tanggung jawab konsultan pengawas adalah minimal        
     sebagai berikut :                                                    
                                                                          
     1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan       
        /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan
                                                                          
        pedoman teknis yang berlaku.                                      
                                                                          
     2) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan  
        yang berlaku.                                                     
                                                                          
     3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.            
                                                                          
 C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan 
    sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
                                                                          
    pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.             
IV. KRITERIA                                                              
   Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Supervisi harus       
                                                                          
   memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:               
                                                                          
  A. Persyaratan Umum Pekerjaan                                           
     Setiap bagian dari pekerjaan Supervisi harus dilaksanakan secara benar
                                                                          
     dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan     
     diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                                                                          
  B. Persyaratan Obyektif                                                 
                                                                          
     Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk  
     kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan     
                                                                          
     kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                              
                                                                          
  C. Persyaratan Fungsional                                               
     Pekerjaan Supervisi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
                                                                          
     menyangkut waktu, mutu  dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan       
     dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Supervisi.                
                                                                          
  D. Persyaratan Prosedural                                               
                                                                          
     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,  
     dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang  
                                                                          
     mengacu kepada Peraturan dan Undang Undang yang berlaku.             
                                                                          
                                                                          
V. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka      
  Acuan Kerja ini adalah:                                                 
                                                                          
  A. Koordinasi, pengendalian dan  pengawasan  terhadap pekerjaan         
                                                                          
     konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut         
     kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
                                                                          
     administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
                                                                          
     akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen         
     Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.    
                                                                          
     Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah :    
     i.  Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan. 
     ii. Hasil reviu dokumen perencanaan.                                 
    iii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk   
                                                                          
         penting dari Konsultan Supervisi, yang dapat mempengaruhi        
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,  kelambatan         
         penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.               
                                                                          
    iv.  Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan        
         pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.                               
                                                                          
     v.  Laporan rapat di  lapangan (site meeting), lengkap dengan        
                                                                          
         administrasi pendukung.                                          
    vi.  Hasil pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as    
                                                                          
         built drawing).                                                  
                                                                          
    vii. Hasil pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar   
         Chart dan S-Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh       
                                                                          
         Kontraktor Pelaksana.                                            
   viii. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.      
                                                                          
    ix.  Surat Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 
                                                                          
         jika terdapat perubahan pekerjaan.                               
     x.  Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                    
                                                                          
    xi.  Usulan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.                        
                                                                          
                                                                          
  B. Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan    
                                                                          
     kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan     
     satuan kerja yang  berhubungan  dengan  pekerjaan pengawasan         
                                                                          
     sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengawas.                          
                                                                          
                                                                          
VI. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                             
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Jasa Konsultansi Pengawas      
                                                                          
   Renovasi Gedung M. Sadli 1 Lantai 3 adalah 3 (Tiga) bulan, atau sampai 
   dengan batas akhir serah terima (PHO) seluruh paket pekerjaan, dan     
   Tahapan Pengawasan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi selama 180   
   (seratus delapan puluh) hari kalender.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                              
                                                                          
     1. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki ijin usaha di bidang Jasa Konstruksi
       sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan Sertifikat Badan     
                                                                          
       Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi 
                                                                          
       Jasa Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau KBLI       
       71101, atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan    
                                                                          
       Non Hunian (RK001) atau KBLI 71102 yang masih berlaku.             
                                                                          
     2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan  
       (apabila ada perubahan).                                           
                                                                          
     3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.                                   
     4. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta        
                                                                          
       perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan  
                                                                          
       tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya.                         
     5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT        
                                                                          
       Tahunan) tahun 2024 dan status valid wajib pajak.                  
                                                                          
     6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan  
       (apabila ada perubahan).                                           
                                                                          
     7. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1   
       (satu) pekerjaan jasa konsultan pengawas konstruksi dalam kurun    
                                                                          
       waktu  4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah     
                                                                          
       maupun   swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi       
       penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VIII. PERSONIL                                                            
    Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan      
                                                                          
    tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup   
    (besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.              
    Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal     
    terdiri dari :                                                        
                                                                          
     1) Penanggung Jawab Utama (Team Leader), dengan persyaratan:         
                                                                          
        a. Memiliki Ijazah S1 Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau
           perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
                                                                          
           telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
           diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.                
                                                                          
        b. Mempunyai SKA Ahli Arsitketur Muda / STRA muda yang masih      
                                                                          
           berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
           yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian / profesi   
                                                                          
           yang disayaratkan.                                             
                                                                          
        c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan    
           dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan         
                                                                          
           tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan     
           Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.        
                                                                          
        d. Memiliki KTP, NPWP, Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak 
                                                                          
           (Laporan PPh Tahun Terakhir)                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2) Pengawas Mekanikal/Elektrikal, dengan persyaratan:                
        a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Elektro / S1 Teknik Mesin, dari      
                                                                          
           perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
           lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
                                                                          
           tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan  
                                                                          
           salinan ijazah.                                                
        b. Mempunyai SKA Ahli Elektrikal Muda/ Ahli Mekanikal Muda yang   
                                                                          
           masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh
                                                                          
           pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/      
           profesi yang disayaratkan.                                     
                                                                          
        c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan    
           dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan         
           tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan     
           Terkahir (Referensi) dari PPK /Pengguna Jasa sebelumnya.       
                                                                          
        d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban    
                                                                          
           Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)                             
                                                                          
                                                                          
     3) Pengawas K3, dengan persyaratan:                                  
        a. Memiliki Ijazah S1 Arsitektur / S1 Teknik Sipil, dari perguruan
                                                                          
          tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
                                                                          
          negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar 
          negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
                                                                          
        b. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi Muda yang masih berlaku.      
                                                                          
          Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang  
          berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang     
                                                                          
          disayaratkan.                                                   
        c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan    
                                                                          
          dengan  Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan         
                                                                          
          tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan      
          Terkahir (Referensi) dari PPK / Pengguna Jasa sebelumnya.       
                                                                          
        d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban    
                                                                          
          Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)                              
                                                                          
                                                                          
    Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini        
    minimal terdiri dari :                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1. Site Engineer, dengan persyaratan :                               
        a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Arsitektur/Sipil, dari perguruan tinggi
                                                                          
          negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
                                                                          
          atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang
          telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.           
        b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan     
          dengan  Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan         
                                                                          
          tempatnya bekerja.                                              
                                                                          
        c. Memiliki KTP.                                                  
                                                                          
                                                                          
     2. Administrasi dan Keuangan, dengan persyaratan:                    
        a. Memiliki Ijazah D3 Ekonomi, dari perguruan tinggi negeri atau  
                                                                          
           perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
                                                                          
           telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
           diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.                
                                                                          
        b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan     
                                                                          
           dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan         
           tempatnya bekerja.                                             
                                                                          
        c. Memiliki KTP.                                                  
                                                                          
                                                                          
IX. PERALATAN                                                             
                                                                          
    Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan      
    peralatan yang memenuhi kebutuhan kegiatan. Peralatan yang diperlukan 
                                                                          
    dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :                  
                                                                          
    1. Komputer Dekstop minimal 1 unit                                    
    2. Leptop minimal 1 unit                                              
                                                                          
    3. Printer minimal 1 unit                                             
    4. Kamera Digital minimal 1 unit                                      
                                                                          
    5. Meter Roll minimal 1 unit                                          
                                                                          
                                                                          
X. PROSES PELAKSANAAN   PEKERJAAN  PENGAWASAN                             
                                                                          
   A. UMUM                                                                
                                                                          
      Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh  
      Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
                                                                          
      dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana 
      yang diharapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Konsultan Pengawas   
      harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
      bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan   
                                                                          
      yang secara garis besar adalah sebagai berikut :                    
                                                                          
      1) Pekerjaan Persiapan                                              
         a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan 
                                                                          
            pengawasan                                                    
         b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan NetWork      
                                                                          
            Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk        
                                                                          
            selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk        
            mendapatkan persetujuan.                                      
                                                                          
      2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
                                                                          
         a. Melaksanakan  pekerjaan  pengawasan   secara   umum,          
            pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan 
                                                                          
            pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi       
            teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai       
                                                                          
            dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.         
                                                                          
         b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan 
            atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama    
                                                                          
            pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
                                                                          
         c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil        
            tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan    
                                                                          
            minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.                  
         d. Memberikan masukan  pendapat teknis tentang penambahan        
                                                                          
            atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya      
                                                                          
            dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, 
            untuk  mendapatkan  persetujuan dari Pejabat Pembuat          
                                                                          
            Komitmen.                                                     
                                                                          
         e. Memberikan  petunjuk, perintah sejauh tidak  mengenai         
            pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta    
                                                                          
            tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan     
            kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada        
            pengelola kegiatan.                                           
                                                                          
         f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan    
                                                                          
            dalam   mengusahakan   perijinan sehubungan    dengan         
            pelaksanaan pembangunan.                                      
                                                                          
      3) Konsultasi                                                       
         1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                                                          
            untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul       
                                                                          
            selama masa pembangunan.                                      
         2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat      
                                                                          
            Pembuat Komitmen  (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur      
                                                                          
            wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan    
            masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik      
                                                                          
            secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah    
            rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,   
                                                                          
            serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
                                                                          
         3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
            mendesak.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      4) Laporan                                                          
                                                                          
         a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan       
            teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai    
                                                                          
            volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                                                                          
            akan dilaksanakan oleh pelaksana.                             
         b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan     
                                                                          
            dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.              
                                                                          
         c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga   
            kerja dan alat yang digunakan.                                
                                                                          
         d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh       
            pemborong  terutama yang  mengakibatkan  tambah  dan          
            berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar     
            konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawings).        
                                                                          
      5) Dokumen                                                          
                                                                          
         a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan        
            penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan     
                                                                          
            pembayaran angsuran.                                          
         b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan    
                                                                          
            serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan    
                                                                          
            pembayaran.                                                   
         c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan  
                                                                          
            Berita Acara kemajuan pekerjaan serta formulir-formulir lainnya
                                                                          
            yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,          
            serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.   
                                                                          
                                                                          
   XI. LAIN-LAIN                                                          
                                                                          
   A. PRODUKSI DALAM  NEGERI                                              
                                                                          
     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan  
     di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain   
                                                                          
     dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.            
                                                                          
                                                                          
  B.  PEDOMAN   PENGUMPULAN   DATA LAPANGAN                               
                                                                          
     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
     1. Pengumpulan data lapangan hanya untuk kepentingan pengendalian    
                                                                          
       dan  pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dibuat laporan realisasi    
                                                                          
       mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.                              
     2. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan     
                                                                          
       dokumen  Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan      
                                                                          
       Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya KAK dan/atau        
       gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, 
                                                                          
       kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan   
       perundang-undangan.                                                
  C.  ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                          
     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk        
                                                                          
     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan  dalam rangka alih         
     pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja pengguna jasa.       
                                                                          
                                                                          
  D.  RENCANA  K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi)            
                                                                          
     Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) Konsultan  
                                                                          
     Pengawas :                                                           
     1. Memperkuat peran dan tanggungjawab konsultan pengawas;            
                                                                          
     2. Menyusun rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test   
                                                                          
        Plan/ITP) serta memastikan bahwa rencana tersebut dilaksanakan    
        secara konsisten;                                                 
                                                                          
     3. Memastikan hadir dan melakukan pengawasan selama pelaksanaan      
        pekerjaan di lapangan, terutama untuk bagian pekerjaan yang berisiko
                                                                          
        tinggi sesuai SOP;                                                
                                                                          
     4. Memastikan bahwa setiap bagian pekerjaan hanya dapat dilaksanakan 
        setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas;          
                                                                          
     5. Memastikan RK3K   telah dilaksanakan secara konsisten oleh        
                                                                          
        kontraktor dan sub kontraktor.                                    
                                                                          
                                                                          
   Aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas K3   
   dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu :                           
                                                                          
   1. Aspek Peraturan Perundang-undangan                                  
                                                                          
     Seorang ahli K3 harus memahami semua peraturan dan perundang-        
     undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yang telah mengatur 
                                                                          
     semua ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam  
                                                                          
     melaksanakan suatu kegiatan tertentu, termasuk sangsi-sangsi pidana  
     yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran.                     
                                                                          
   2. Aspek Ke-engineeringan                                              
     Seorang ahli K3 yang bekerja di proyek konstruksi harus memahami     
     proses kerja pelaksanaan proyek konstruksi, seperti metode kerja, teknik-
                                                                          
     teknik konstruksi, hal ini sangat mendasar karena untuk dapat        
                                                                          
     memberikan advis tentang K3 seorang ahli K3 harus paham ilmu teknik  
     pelaksanaan konstruksi, apabila tidak paham makan akan sulit dalam   
                                                                          
     memberikan advis.                                                    
   3. Aspek Sistem Manajemen                                              
                                                                          
     Seorang ahli K3 harus memiliki pemahaman terhadap sistem untuk       
                                                                          
     mengelola proses keselamatan dan kesehatan kerja terhadap segala     
     sesuatu kegiatan yang  terkait dengan proses produksi dengan         
                                                                          
     memperhatikan unsur-unsur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit   
                                                                          
     akibat kerja yang berpotensi dapat merugikan manusia.                
   4. Aspek Tanggap Darurat                                               
                                                                          
     Sebagai ahli K3 harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan
     teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden    
                                                                          
     kecelakaan kerja atau musibah yang terjadi, misalnya gempa bumi,     
                                                                          
     kebakaran, bangunan runtuh, longsor dan lainnya.                     
   5. Aspek Pelatihan dan Konsultasi                                      
                                                                          
     Ahli K3 sebagai pengawas harus mampu  menyampaikan apa  yang         
                                                                          
     dipahami tentang aspek aspek K3 kepada orang lain, baik kepada       
     pimpinan proyek, kepada para pekerja maupun kepada orang lain yang   
                                                                          
     terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi.                        
                                                                          
                                                                          
   Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya pada Pekerjaan      
                                                                          
   Renovasi Gedung M. Sadli 1 Lantai 3.                                   
                                                                          
                                                                          
          JENIS/TYPE    IDENTIFIKASI JENIS                                
     NO.                                    PENGENDALIAN RESIKO K3        
          PEKERJAAN   BAHAYA DAN RESIKO K3                                
      1       2                3                       4                  
     1.  Pekerjaan    a. Jatuh dari ketinggian -- 1. Pekerja dilengkapi atau
         Bongkaran      > luka berat          menggunakan Alat Pelingung  
                                              Diri (APD) (Safety Helmet,  
                      b. Terkena alat         Body harmes, Masker, Safety 
                        pertukangan > luka    shoes, Sarung Tangan).      
                        sedang sampai berat 2. Memasang jenis rambu dan   
                                              semboyan K3-L sesuai        
                                              dengan SOP (Standard        
                                              Operating Prosedure)        
     2.  Pengecatan   a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi atau 
                        (cat plafond) –- luka menggunakan Alat Pelingung  
                        ringan/berat          Diri (APD) dan Alat         
                                                                          
                      b. Terkena campuran cat – Pelindung Kesehatan (APK) 
                        iritasi ringan        (Safety Helmet, Masker,     
                                              Safety shoes, Sarung        
                                              Tangan).                    
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                              semboyan K3-L sesuai        
                                              dengan SOP (Standard        
                                              Operating Prosedure)        
     3.  Pasang Granit Luka karena pisau   1. Pekerja dilengkapi atau     
                      keramik/keramik – luka  menggunakan Alat Pelingung  
                                                                          
                      ringan                  Diri (APD) dan Alat         
                                              Pelindung Kesehatan (APK)   
                                              (Safety Helmet, Masker,     
                                              Safety shoes, Sarung        
                                              Tangan).                    
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                              semboyan K3-L sesuai        
                                              dengan SOP (Standard        
                                              Operating Prosedure)        
     4.  Pasang dinding a. Jatuh dari ketinggian – - 1. Pekerja dilengkapi atau
         HPL/Wallpaper  luka berat            menggunakan Alat Pelingung  
                                                                          
                      b. Terkena mesin potong Diri (APD) dan Alat         
                                              Pelindung Kesehatan (APK)   
                                              (Body Harmes, Safety        
                                              Helmet, Masker, Safety      
                                              shoes, Sarung Tangan).      
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                              semboyan K3-L sesuai        
                                              dengan SOP (Standard        
                                              Operating Prosedure)        
     5.  Pemasangan   a. Terkena alat      1. Pekerja dilengkapi atau     
                                                                          
         sanitair       pertukangan > Luka   menggunakan Alat Pelingung   
                        ringan               Diri (APD) dan Alat Pelindung
                                             Kesehatan (APK) (Safety      
                                             Helmet, Masker, Safety shoes,
                                             Sarung Tangan).              
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                             semboyan K3-L sesuai         
                                             dengan SOP (Standard         
                                             Operating Prosedure)         
     6.  Pekerjaan Pintu a. Terkena Kaca > Luka 1. Pekerja dilengkapi atau
         Kaca           sedang               menggunakan Alat Pelingung   
                                             Diri (APD) dan Alat Pelindung
                                             Kesehatan (APK) (Safety      
                                             Helmet, Masker, Safety shoes,
                                                                          
                                             Sarung Tangan).              
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                             semboyan K3-L sesuai         
                                             dengan SOP (Standard         
                                             Operating Prosedure)         
     7.  Pekerjaan    Tersetrum listrik > Luka 1. Pekerja dilengkapi atau 
         Elektrikal   sedang, berat          menggunakan Alat Pelingung   
                                             Diri (APD) dan Alat Pelindung
                                             Kesehatan (APK) (Safety      
                                             Helmet, Masker, Safety shoes,
                                                                          
                                             Sarung Tangan).              
                                           2. Memasang jenis rambu dan    
                                             semboyan K3-L sesuai         
                                             dengan SOP (Standard         
                                             Operating Prosedure)         
                                                                          
                                                                          
   XII. PENUTUP                                                           
   A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya      
                                                                          
      memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan       
                                                                          
      masukan lain yang dibutuhkan.                                       
   B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar   
                                                                          
      segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan PPK.
Tenders also won by PT Huda Tata Sarana