| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0021609383061000 | Rp 673,826,055 | 90.32 | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0025860206647000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
| 0031402035105000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0018071084005000 | Rp 675,634,800 | 86.09 | - | |
| 0033353780429000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0017725292429000 | - | - | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | Rp 642,135,000 | 68.47 | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0859872947072000 | Rp 540,792,000 | 79.98 | - | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | Rp 540,847,500 | 81.95 | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0843061888429000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0026547570016000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | |
PT Tdlabs Indonesia | 03*6**0****07**0 | - | - | - |
PT Gwa Desain Teknologi | 08*2**2****17**0 | - | - | - |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
| 0013270962017000 | - | - | - | |
| 0315790923617000 | - | - | - | |
| 0021855986017000 | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - |
TERM OF REFERENCE (TOR)
SARANA BIDANG KESEHATAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA
RENOVASI KLINIK MELATI
RSAB HARAPAN KITATAHUN 2023
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen
Pelayanan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan manajemen
Kementerian Kesehatan
Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan
2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian
Kesehatan yang efektif dan efisien pada
Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (4813.CAB) Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen
Pelayanan Kesehatan
Rincian Output (RO) : (4813.CAB.001) Gedung Layanan
Indikator RO : Luas Gedung Layanan yang dibangun
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
Bunda HarapanKita;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 1683/ menkes/per/XII/2005 tanggal
27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan
Bunda Harapan Kita.
2. Gambaran Umum
Sebagai Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional pelayanan
kesehatan Ibu dan Anak di RSAB Harapan Kita perlu didukung antara lain oleh
fasilitas sarana, prasarana dan peralatan yang baik dan lengkap.
Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita - setelah berdiri dan beroperasi selama
lebih dari 40 tahun - dipandang perlu untuk membuat dan menyusun rencana
pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan. Selain gedung pelayanan, di
dalam Kawasan RSAB juga terdapat gedung lain yang berfungsi sebagai gedung
penunjang, baik medis maupun non medis. :
Gedung Utama Klinik Melati ( Teknologi Reproduksi Berbantu )
RSABHK sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional, mengedepankan
pelayanan yang nyaman, dan aman. Saat ini eksisting kondisi bangunan
memprihatinkan dan tidak mencerminkan kenyamanan, terlihat dari kotak merah
yang merupakan ruang klinik melati.
Dengan konsep design interior simplicity, warming dan comfort dengan
tampilan depan sebagai berikut:
Dalam melayani pasangan suami istri dengan privasi, kenyamanan dalam klinik IVF,
kenyamanan dengan konseptual keindahan, sehingga tidak ada rasa yang
menjadikan ketidakpuasan terhadap pelayanan di klinik melati.
Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita - setelah berdiri dan beroperasi selama lebih
dari 40 tahun - dipandang perlu untuk membuat dan menyusun rencana
pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan. Upaya tersebut telah dimulai
pada TA 2020 dengan menyusun Rencana Induk (Master Plan) pengembangan
Rumah Sakit untuk tahun 2021-2035 berikut dengan Studi Kelayakan (Feasibility
Study) terhadap rencana pengembangan yang ada dalam Master Plan tersebut.
Dengan adanya Master Plan dan Studi Kelayakan ini diharapkan arah
pengembangan RSAB Harapan Kita untuk 15 tahun ke depan menjadi jelas dan
terarah.
Road Map pengembangan RSAB Harapan Kita membutuhkan biaya
keseluruhan yang cukup besar dan oleh karenanya akan dilaksanakan secara
bertahap selama rentang waktu 15 tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan
dana. Pentahapan pembangunan tersebut sudah termuat di dalam dokumen Master
Plan RSAB Harapan Kita.
3. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan Renovasi Ruang Klinik Melati.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK.
4. Target dan Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan pengadaan ini
adalah untuk mendapatkan jasa konsultan perencana yang baik dan berkualitas
dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan Renovasi Ruang
Klinik Melati seluas 1.125 m2 di RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023 yang
akan digunakan untuk pelayanan.
B. Uraian Kegiatan
1. Spesifikasi
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
Kua lifikasi Qty Satuan
No. Uraian
Pendidikan Pengalaman/Sertifikat
A. TENAGA AHLI
Min. S2
5 Tahun / Ahli Madya 1 2 OB
1 Team Leader Arsitektur
Min. S1
2 OB
5 Tahun / Ahli Madya 1
2 TA. Arsitektur Arsitektur
Min. S1 Teknik
2 OB
5Tahun / Ahli Madya 1
3 TA. Struktur Sipil
Min. S1 Teknik 2 OB
5 Tahun / Ahli Madya 1
4 TA. Mekanikal Mesin
Min. S1 Teknik
2 OB
5 Tahun / Ahli Madya 1
5 TA. Elektro Elektro
Min. S1 Desain
2 OB
5 Tahun / Ahli Madya 1
6 TA. Desain Interior Interior
Kualifikasi
No. Uraian
Pendidikan Pengalaman/Sertifikat
TENAGA SUB
B. PROFESIONAL
1 Estimator Min. D3 Min. 5 tahun 1 2 OB
2 Surveyor Min. D3 Min. 5 tahun 1 2 OB
Drafter/ Cad/ CAM 1 2 OB
Min. 5 tahun
3 Operator Min. D3
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Qty
No. Uraian Satuan
1 ATK 1 ls
2 Sewa Notebook dan Laserjet 1 ls
3 Biaya Komsumsi Rapat 30 Kali
5 Biaya Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan 5 dokumen
b. Laporan Antara 5 dokumen
c. Laporan Akhir Perencanaan 5 dokumen
d. Laporan Pengawasan Berkala 5 dokumen
6 Dok Detail Engineering Design (DED), terdiri dari :
a. Gambar Detail Perencanaan format minimal A3 5 dokumen
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) 5 dokumen
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) 5 dokumen
d. Bill of Quantity 5 dokumen
e. Gambar 3D format A3 5 dokumen
f. Video Animasi 1 ls
7 Hardisk 2 TB(Laporan dan Dokumen Lelang) 1 buah
8 Sewa Peralatan 1 Ls
a. Laptop
b. Printer Laserjet Ukuran A3
2. Kualifikasi Tenaga Ahli :
a. Ahli Arsitek Sebagai Team Leader
Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang
dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan
binaan yang meliputi aspek estetika, budaya dan sosial.
Ahli Arsitek yang dipersyaratkan adalah Sarjana Arsitektur Strata 2 (S2)
lulusan Universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta yang disamakan dan
terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman
sebagai tenaga Arsitek sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun
.
b. Ahli Arsitektur
Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang
dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan
binaan yang meliputi aspek estetika, budaya dan sosial.
Ahli Arsitek yang dipersyaratkan adalah Sarjana Arsitektur Strata 1 (S1)
lulusan Universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta yang disamakan dan
terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman
sebagai tenaga Arsitek sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun
c. Ahli Struktur
Ahli Struktur adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang
menguasai bangunan gedung.
Ahli Teknik Bangunan Gedung yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik
Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta
yang disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya
Teknik Bangunan Gedung. Berpengalaman sebagai tenaga Struktur
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
d. Ahli Teknik Mekanikal
Ahli Teknik Mekanikal adalah Ahli yang memiliki kompetensi merancang
bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau luar bangunan,
melaksanakan perencanaan kebutuhan Mechanical dalam gedung dan
mengawasi konstruksi mekanikal.
Ahli Teknik Mekanikal yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Elektro
Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Teknik
Mekanikal Berpengalaman sebagai tenaga Mekanikal sekurang-kurangnya 5
(Lima) tahun dan mempunyai Sertifikat Refrigerasi dan Tata udara jenjang 5.
e. Ahli Teknik Elektrical
Ahli Teknik Elektrikal adalah Ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk
dan struktur elektrikal pada bangunan tertentu atau luar bangunan,
melaksanakan perencanaan kebutuhan electrical dalam gedung dan
mengawasi konstruksi elektrical
Ahli Teknik Elektrikal yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin dan
Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
yang disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya
Teknik Elektrikal Berpengalaman sebagai tenaga Elektrikal sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun.
f. Drafter , Quality Surveyor, Estimate Engineer
Drafter yang dipersyaratkan adalah minimal DIII lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri / swasta yang disamakan dan terakreditasi B dan
berpengalaman sebagai tenaga Drafter sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan adalah kegiatan perencanaan dan design Renovasi Ruang
Klinik Melati seluas 1.125 m2 di RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan di Gedung Utama lantai 2 Ex Helipad di RSAB Harapan Kita.
5. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomer:
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan, seperti:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan termasuk survey
penyelidikan tanah, dan struktur bangunan sederhana untuk mengetahui
kekuatan bangunan untuk fungsi Klinik Melati.
2) Menggali informasi dari PPK, unit pengguna dan instansi terkait dengan
masalah renovasi ruang klinik melati
3) Mengadakan informasi/peninjauan lokasi kerja atau lokasi lain yang
dipandang perlu untuk memberikan gambaran yang komprehensif.
b. Penyusunan Perencanaan, seperti:
1) Penyusunan Denah Ruangan
2) Pra-rencana Renovasi Klinik Melati termasuk program ruang, konsep
perencanaan, perkiraan biaya, dan membantu PPK dalam mengurus
perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Penyusunan Pengembangan Perencanaan, seperti:
1) Membuat rencana arsitektur dan rencana disain interior beserta uraian
konsep perencanaan dan visualisasi 2D dan 3D atau Animasi yang
mudah dimengerti oleh pihak yang perkepentingan.
2) Membuat alternatif denah awal, beserta konsep uraian perencanaan dan
perhitungannya.
3) Rencana utilitas dan tata hijau/lansekap beserta uraian konsep
perencanaan dan perhitungannya.
4) Pekiraan Biaya
5) Mengadakan diskusi/rapat koordinasi dengan pihak yang berkepentingan
untuk mematangkan pengembangan perencanaan.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:
1) Gambar-gambar Detail Arsitektur, Detail Struktur (jika ada), Detail Utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar
arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Izin.
2) Uraian mengenai Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
3) Rician Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate/EE) termasuk Daftar Harga
Satuan dan Analisa Harga Satuan disertai data dukung.
4) Laporan Akhir Perencanaan.
e. Penyusunan Laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
perencanaan kepada PPK.
f. Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu PPK di dalam
penyusunan dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
g. Membantu Kelompok Kerja Jasa di IPBJ ( Instalasi Pengadaan Barang dan
Jasa ) waktu penjelasan pekerjaan, termasuk Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), Evaluasi Penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang
Ulang.
h. Mengadakan Rapat dengan User, PPK dan pihak terkait dan mempersiapkan
konsumsi rapat,Notulen dan Daftar Absen Rapat
i. Mengadakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
membantu Satuan Kerja, seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan jika
ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan/material eksterior dan interior bangunan.
4) Membuat Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
6. Tanggung Jawab Perencanaan
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 Undang-undang Nomer 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan Perencana sekurang-kurangnya
meliputi:
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku, dengan mekanisme
pertanggung-jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, regulasi, standar,dan pedoman teknis untuk pembangunan
gedung negara yang berlaku.
C. Penerima Manfaat
1. Internal
Instalasi Rawat Jalan
2. Eksternal
Pasien Eksekutif Rumah Sakit
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Rencana kegiatan dilaksanakan oleh penyedia/ Jasa Konsultan Perencana yang
memiliki sertifikat perencanaan gedung dan berpengalaman pada bangunan
Rumah sakit yang yang masih berlaku
2. Tahapan Kegiatan
a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Klinik Melati
b. Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Klinik Melati
c. Pelaksanaan kegiatan.
d. Penyampaian laporan kegiatan.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
Tahun Tahun 2023
2023
Akhir Juli Awal
Juni Agustus
a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan April
Perencana Renovasi Klinik Melati
b. Pengadaan Jasa Konsultan April -
Perencana Renovasi Klinik Melati Juni
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Penyampaian laporan kegiatan
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Klinik
Melati dilaksanakan selama 60 hari kalender.
F. Biaya yang Diperlukan
Biaya pengadaan jasa konsultan perencana renovasi Ruang Klinik Melati sebesar
Rp 675.990.000,- (terbilang: enam ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu rupiah) sudah termasuk beban pajak 11%.
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023
G. Penutup
Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, April 2023
Mengetahui,
Direktur Layanan Operasional Ka. IPSRS
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS Efvi Miaristi, ST, MM
NIP 196606041993032006 NIP 198211252006042012