Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Klinik Melati Rsab Harapan Kita Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45797047
Date: 12 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 675,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 675,990,000
Winner (Pemenang): PT Huda Tata Sarana
NPWP: 021609383061000
RUP Code: 43406528
Work Location: JL. LET JEND SPARMAN KAV 87-88 JAKARTA BARAT - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0021609383061000Rp 673,826,05590.32-
0019517127216000---
0020913257404000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0025860206647000---
0011188190429000---
0664633591429000---
0031402035105000---
0862484714031000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0018071084005000Rp 675,634,80086.09-
0033353780429000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0017725292429000---
0732204573508000---
0032005415015000---
0015555477429000Rp 642,135,00068.47-
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---
0316614734412000---
0859872947072000Rp 540,792,00079.98-
0021834023002000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0032606972061000Rp 540,847,50081.95-
0033107913017000---
0720031285822000---
0843061888429000---
0015148877331000---
0014134456901000---
0755489507524000---
0031783004015000---
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0---
0032769291009000---
0734146145621000---
0318164779429000---
0840542179609000---
0856741509822000---
0026547570016000---
0023419070035000---
0022819189952000---
0744675075541000---
0026236869013000---
0746946003821000---
0316962646201000---
0419675616504000---
0011236015701000---
PT Tdlabs Indonesia
03*6**0****07**0---
PT Gwa Desain Teknologi
08*2**2****17**0---
0014827380424000---
0013270962017000---
0315790923617000---
0021855986017000---
0901686329649000---
0315185652015000---
0723560918101000---
0868621426627000---
Attachment
TERM OF REFERENCE  (TOR)                             
                      SARANA  BIDANG KESEHATAN                              
                PENGADAAN  JASA KONSULTAN  PERENCANA                        
                        RENOVASI KLINIK MELATI                              
                     RSAB HARAPAN  KITATAHUN 2023                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                         
  Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan Kita
                                                                            
  Program                   : Program Dukungan Manajemen                    
  Sasaran Program           : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,    
                                                                            
                              pembinaan dan pemberian dukungan manajemen    
                                                                            
                              Kementerian Kesehatan                         
  Indikator Kinerja Program : Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
                                                                            
  Kegiatan                  : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di Ditjen      
                              Pelayanan                                     
                                                                            
  Sasaran Kegiatan          : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,    
                              pembinaan dan pemberian dukungan manajemen    
                                                                            
                              Kementerian Kesehatan                         
                                                                            
  Indikator kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
                                 Pelayanan Kesehatan                        
                                                                            
                              2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian     
                                 Kesehatan yang efektif dan efisien pada    
                                                                            
                                 Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan      
                                                                            
  Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (4813.CAB) Sarana Bidang Kesehatan     
  Indikator KRO             : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen    
                                                                            
                              Pelayanan Kesehatan                           
  Rincian Output (RO)       : (4813.CAB.001) Gedung Layanan                 
                                                                            
  Indikator RO              : Luas Gedung Layanan yang dibangun             
                                                                            
  Volume RO                 : 1 (satu)                                      
  Satuan RO                 : Paket                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
    1. Dasar Hukum                                                          
                                                                            
       a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :      
         271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                            
         Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
                                                                            
         Bunda HarapanKita;                                                 
       b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 13
                                                                            
         Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);   
       c. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 1683/ menkes/per/XII/2005 tanggal
                                                                            
         27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan
         Bunda Harapan Kita.                                                
                                                                            
                                                                            
    2. Gambaran Umum                                                        
                                                                            
            Sebagai Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional pelayanan
                                                                            
       kesehatan Ibu dan Anak di RSAB Harapan Kita perlu didukung antara lain oleh
       fasilitas sarana, prasarana dan peralatan yang baik dan lengkap.     
                                                                            
                                                                            
           Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
       dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita - setelah berdiri dan beroperasi selama
                                                                            
       lebih dari 40 tahun - dipandang perlu untuk membuat dan menyusun rencana
       pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan. Selain gedung pelayanan, di
                                                                            
       dalam Kawasan RSAB juga terdapat gedung lain yang berfungsi sebagai gedung
                                                                            
       penunjang, baik medis maupun non medis. :                            
                                                                            
       Gedung Utama Klinik Melati ( Teknologi Reproduksi Berbantu )         
                                                                            
       RSABHK  sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional, mengedepankan 
                                                                            
       pelayanan yang nyaman, dan aman. Saat ini eksisting kondisi bangunan 
       memprihatinkan dan tidak mencerminkan kenyamanan, terlihat dari kotak merah
                                                                            
       yang merupakan ruang klinik melati.                                  
          Dengan konsep design interior simplicity, warming dan comfort dengan
     tampilan depan sebagai berikut:                                        
     Dalam melayani pasangan suami istri dengan privasi, kenyamanan dalam klinik IVF,
     kenyamanan dengan konseptual keindahan, sehingga tidak ada rasa yang   
                                                                            
     menjadikan ketidakpuasan terhadap pelayanan di klinik melati.          
                                                                            
          Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
                                                                            
     dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita - setelah berdiri dan beroperasi selama lebih
     dari 40 tahun - dipandang perlu untuk membuat dan menyusun rencana     
                                                                            
     pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan. Upaya tersebut telah dimulai
                                                                            
     pada TA 2020 dengan menyusun Rencana Induk (Master Plan) pengembangan  
     Rumah Sakit untuk tahun 2021-2035 berikut dengan Studi Kelayakan (Feasibility
                                                                            
     Study) terhadap rencana pengembangan yang ada dalam Master Plan tersebut.
     Dengan adanya  Master Plan dan Studi Kelayakan ini diharapkan arah     
                                                                            
     pengembangan RSAB Harapan Kita untuk 15 tahun ke depan menjadi jelas dan
     terarah.                                                               
                                                                            
                                                                            
          Road Map  pengembangan RSAB  Harapan Kita membutuhkan biaya       
     keseluruhan yang cukup besar dan oleh karenanya akan dilaksanakan secara
     bertahap selama rentang waktu 15 tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan
                                                                            
     dana. Pentahapan pembangunan tersebut sudah termuat di dalam dokumen Master
     Plan RSAB Harapan Kita.                                                
                                                                            
                                                                            
     3. Maksud dan Tujuan                                                   
         a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                                                                            
           Perencana yang memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
           dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                            
           perencanaan Renovasi Ruang Klinik Melati.                        
                                                                            
         b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat       
           melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan    
                                                                            
           keluaran yang memadai sesuai KAK.                                
                                                                            
                                                                            
     4. Target dan Sasaran                                                  
                                                                            
            Target dan sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan pengadaan ini
        adalah untuk mendapatkan jasa konsultan perencana yang baik dan berkualitas
                                                                            
        dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan Renovasi Ruang
        Klinik Melati seluas 1.125 m2 di RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023 yang
                                                                            
        akan digunakan untuk pelayanan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  B. Uraian Kegiatan                                                        
                                                                            
     1. Spesifikasi                                                         
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                                  
                                      Kua lifikasi          Qty Satuan      
No.        Uraian                                                           
                            Pendidikan   Pengalaman/Sertifikat              
 A. TENAGA AHLI                                                             
                              Min. S2                                       
                                          5 Tahun / Ahli Madya 1 2 OB       
 1  Team Leader              Arsitektur                                     
                              Min. S1                                       
                                                                 2 OB       
                                          5 Tahun / Ahli Madya 1            
 2  TA. Arsitektur           Arsitektur                                     
                           Min. S1 Teknik                                   
                                                                 2 OB       
                                          5Tahun / Ahli Madya 1             
 3  TA. Struktur               Sipil                                        
                           Min. S1 Teknik                        2 OB       
                                          5 Tahun / Ahli Madya 1            
 4  TA. Mekanikal              Mesin                                        
                           Min. S1 Teknik                                   
                                                                 2 OB       
                                          5 Tahun / Ahli Madya 1            
 5  TA. Elektro               Elektro                                       
                           Min. S1 Desain                                   
                                                                 2 OB       
                                          5 Tahun / Ahli Madya 1            
 6  TA. Desain Interior       Interior                                      
                                      Kualifikasi                           
No.        Uraian                                                           
                            Pendidikan   Pengalaman/Sertifikat              
    TENAGA SUB                                                              
 B. PROFESIONAL                                                             
 1  Estimator                 Min. D3        Min. 5 tahun    1   2 OB       
 2  Surveyor                  Min. D3        Min. 5 tahun    1   2 OB       
    Drafter/ Cad/ CAM                                        1   2 OB       
                                             Min. 5 tahun                   
 3  Operator                  Min. D3                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                            
                                                   Qty                      
 No.                  Uraian                              Satuan            
  1  ATK                                            1       ls              
                                                                            
  2  Sewa Notebook dan Laserjet                     1       ls              
                                                                            
  3  Biaya Komsumsi Rapat                           30     Kali             
  5  Biaya Pelaporan                                                        
                                                                            
     a. Laporan Pendahuluan                         5    dokumen            
                                                                            
     b. Laporan Antara                              5    dokumen            
     c. Laporan Akhir Perencanaan                   5    dokumen            
                                                                            
     d. Laporan Pengawasan Berkala                  5    dokumen            
  6  Dok Detail Engineering Design (DED), terdiri dari :                    
                                                                            
     a. Gambar Detail Perencanaan format minimal A3 5    dokumen            
                                                                            
     b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       5    dokumen            
     c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                5    dokumen            
                                                                            
     d. Bill of Quantity                            5    dokumen            
                                                                            
     e. Gambar 3D format A3                         5    dokumen            
     f. Video Animasi                               1       ls              
                                                                            
  7  Hardisk 2 TB(Laporan dan Dokumen Lelang)       1      buah             
  8  Sewa Peralatan                                 1       Ls              
                                                                            
       a. Laptop                                                            
                                                                            
       b. Printer Laserjet Ukuran A3                                        
                                                                            
                                                                            
     2. Kualifikasi Tenaga Ahli :                                           
                                                                            
        a. Ahli Arsitek Sebagai Team Leader                                 
          Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang
          dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan
          binaan yang meliputi aspek estetika, budaya dan sosial.           
          Ahli Arsitek yang dipersyaratkan adalah Sarjana Arsitektur Strata 2 (S2)
                                                                            
          lulusan Universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta yang disamakan dan
          terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman
          sebagai tenaga Arsitek sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun          
          .                                                                 
                                                                            
        b. Ahli Arsitektur                                                  
          Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang
          dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan
          binaan yang meliputi aspek estetika, budaya dan sosial.           
          Ahli Arsitek yang dipersyaratkan adalah Sarjana Arsitektur Strata 1 (S1)
                                                                            
          lulusan Universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta yang disamakan dan
          terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Arsitek. Berpengalaman
          sebagai tenaga Arsitek sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun         
        c. Ahli Struktur                                                    
          Ahli Struktur adalah ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang,
                                                                            
          melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang
          menguasai bangunan gedung.                                        
          Ahli Teknik Bangunan Gedung yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik
          Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta
                                                                            
          yang disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya
          Teknik Bangunan Gedung. Berpengalaman sebagai tenaga Struktur     
          sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.                                
                                                                            
        d. Ahli Teknik Mekanikal                                            
                                                                            
          Ahli Teknik Mekanikal adalah Ahli yang memiliki kompetensi merancang
          bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau luar bangunan,
          melaksanakan perencanaan kebutuhan Mechanical dalam gedung dan    
          mengawasi konstruksi mekanikal.                                   
                                                                            
          Ahli Teknik Mekanikal yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Elektro
          Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
          disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya Teknik
          Mekanikal Berpengalaman sebagai tenaga Mekanikal sekurang-kurangnya 5
          (Lima) tahun dan mempunyai Sertifikat Refrigerasi dan Tata udara jenjang 5.
                                                                            
                                                                            
        e. Ahli Teknik Elektrical                                           
          Ahli Teknik Elektrikal adalah Ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk
          dan struktur elektrikal pada bangunan tertentu atau luar bangunan,
                                                                            
          melaksanakan perencanaan kebutuhan electrical dalam gedung dan    
          mengawasi konstruksi elektrical                                   
          Ahli Teknik Elektrikal yang dipersyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin dan
          Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
          yang disamakan dan terakreditasi minimal B dan memiliki SKA Ahli Madya
                                                                            
          Teknik Elektrikal Berpengalaman sebagai tenaga Elektrikal sekurang-
          kurangnya 5 (lima) tahun.                                         
                                                                            
        f. Drafter , Quality Surveyor, Estimate Engineer                    
                                                                            
          Drafter yang dipersyaratkan adalah minimal DIII lulusan universitas/
          perguruan tinggi negeri / swasta yang disamakan dan terakreditasi B dan
          berpengalaman sebagai tenaga Drafter sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun
                                                                            
                                                                            
     3. Lingkup Pekerjaan                                                   
        Lingkup kegiatan adalah kegiatan perencanaan dan design Renovasi Ruang
                                                                            
        Klinik Melati seluas 1.125 m2 di RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023.
                                                                            
                                                                            
     4. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                            
        Lokasi kegiatan di Gedung Utama lantai 2 Ex Helipad di RSAB Harapan Kita.
                                                                            
                                                                            
     5. Lingkup Tugas                                                       
                                                                            
            Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis     
                                                                            
       Pembangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomer:   
       22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas    
                                                                            
       perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
       gedung negara yang terdiri dari:                                     
                                                                            
        a. Persiapan Perencanaan, seperti:                                  
          1) Mengumpulkan data dan  informasi lapangan termasuk survey      
                                                                            
             penyelidikan tanah, dan struktur bangunan sederhana untuk mengetahui
                                                                            
             kekuatan bangunan untuk fungsi Klinik Melati.                  
          2) Menggali informasi dari PPK, unit pengguna dan instansi terkait dengan
                                                                            
             masalah renovasi ruang klinik melati                           
          3) Mengadakan informasi/peninjauan lokasi kerja atau lokasi lain yang
                                                                            
             dipandang perlu untuk memberikan gambaran yang komprehensif.   
                                                                            
                                                                            
        b. Penyusunan Perencanaan, seperti:                                 
                                                                            
          1) Penyusunan Denah Ruangan                                       
          2) Pra-rencana Renovasi Klinik Melati termasuk program ruang, konsep
                                                                            
             perencanaan, perkiraan biaya, dan membantu PPK dalam mengurus  
                                                                            
             perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.       
                                                                            
                                                                            
        c. Penyusunan Pengembangan Perencanaan, seperti:                    
          1) Membuat rencana arsitektur dan rencana disain interior beserta uraian
                                                                            
             konsep perencanaan dan visualisasi 2D dan 3D atau Animasi yang 
             mudah dimengerti oleh pihak yang perkepentingan.               
                                                                            
          2) Membuat alternatif denah awal, beserta konsep uraian perencanaan dan
                                                                            
             perhitungannya.                                                
          3) Rencana utilitas dan tata hijau/lansekap beserta uraian konsep 
                                                                            
             perencanaan dan perhitungannya.                                
          4) Pekiraan Biaya                                                 
                                                                            
          5) Mengadakan diskusi/rapat koordinasi dengan pihak yang berkepentingan
                                                                            
             untuk mematangkan pengembangan perencanaan.                    
                                                                            
                                                                            
        d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:                  
          1) Gambar-gambar Detail Arsitektur, Detail Struktur (jika ada), Detail Utilitas
                                                                            
             yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar
                                                                            
             arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditandatangani oleh Penanggung
             Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Izin.
                                                                            
          2) Uraian mengenai Spesifikasi Teknis Pekerjaan.                  
          3) Rician Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya    
                                                                            
             pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate/EE) termasuk Daftar Harga
                                                                            
             Satuan dan Analisa Harga Satuan disertai data dukung.          
          4) Laporan Akhir Perencanaan.                                     
        e. Penyusunan Laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
                                                                            
          perencanaan kepada PPK.                                           
                                                                            
                                                                            
        f. Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu PPK di dalam    
          penyusunan dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja Unit    
                                                                            
          Layanan Pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
                                                                            
                                                                            
        g. Membantu Kelompok Kerja Jasa di IPBJ ( Instalasi Pengadaan Barang dan
                                                                            
          Jasa ) waktu penjelasan pekerjaan, termasuk Berita Acara Penjelasan
          Pekerjaan (Aanwijzing), Evaluasi Penawaran, menyusun kembali dokumen
                                                                            
          pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang
                                                                            
          Ulang.                                                            
                                                                            
        h. Mengadakan Rapat dengan User, PPK dan pihak terkait dan mempersiapkan
                                                                            
          konsumsi rapat,Notulen dan Daftar Absen Rapat                     
                                                                            
                                                                            
        i. Mengadakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                                                                            
          membantu Satuan Kerja, seperti:                                   
          1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan jika
                                                                            
             ada perubahan.                                                 
                                                                            
          2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul 
             selama masa pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                            
          3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang   
             penggunaan bahan/material eksterior dan interior bangunan.     
                                                                            
          4) Membuat Laporan Akhir Pengawasan Berkala.                      
                                                                            
                                                                            
     6. Tanggung Jawab Perencanaan                                          
                                                                            
        a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
           perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 Undang-undang Nomer 2
                                                                            
           tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.                              
        b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan Perencana sekurang-kurangnya
                                                                            
           meliputi:                                                        
                                                                            
          1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
             standar hasil karya perencanaan yang berlaku, dengan mekanisme 
                                                                            
             pertanggung-jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
             yang berlaku.                                                  
                                                                            
          2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan
                                                                            
             batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
             KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
                                                                            
             mutu bangunan yang akan diwujudkan.                            
          3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi   
                                                                            
             peraturan, regulasi, standar,dan pedoman teknis untuk pembangunan
             gedung negara yang berlaku.                                    
                                                                            
                                                                            
  C. Penerima Manfaat                                                       
                                                                            
    1. Internal                                                             
                                                                            
       Instalasi Rawat Jalan                                                
    2. Eksternal                                                            
                                                                            
       Pasien Eksekutif Rumah Sakit                                         
                                                                            
                                                                            
  D. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
    1. Metode Pelaksanaan                                                   
                                                                            
       Rencana kegiatan dilaksanakan oleh penyedia/ Jasa Konsultan Perencana yang
       memiliki sertifikat perencanaan gedung dan berpengalaman pada bangunan
                                                                            
       Rumah sakit yang yang masih berlaku                                  
                                                                            
                                                                            
     2. Tahapan Kegiatan                                                    
       a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Klinik Melati
                                                                            
       b. Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Klinik Melati   
                                                                            
       c. Pelaksanaan kegiatan.                                             
       d. Penyampaian laporan kegiatan.                                     
                                                                            
                                                                            
    3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
                                                                            
                     Kegiatan                                               
                                          Tahun       Tahun 2023            
                                          2023                              
                                                 Akhir   Juli   Awal        
                                                  Juni         Agustus      
         a. Usulan Pengadaan Jasa Konsultan April                           
            Perencana Renovasi Klinik Melati                                
                                                                            
         b. Pengadaan Jasa Konsultan      April -                           
            Perencana Renovasi Klinik Melati Juni                           
         c. Pelaksanaan kegiatan                                            
                                                                            
         d. Penyampaian laporan kegiatan                                    
                                                                            
                                                                            
    E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
      Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Klinik
                                                                            
      Melati dilaksanakan selama 60 hari kalender.                          
                                                                            
                                                                            
    F. Biaya yang Diperlukan                                                
                                                                            
      Biaya pengadaan jasa konsultan perencana renovasi Ruang Klinik Melati sebesar
      Rp 675.990.000,- (terbilang: enam ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus
                                                                            
      sembilan puluh ribu rupiah) sudah termasuk beban pajak 11%.           
      Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :           
                                                                            
      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2023
                                                                            
                                                                            
    G. Penutup                                                              
      Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
                                                                            
      mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Jakarta, April 2023               
       Mengetahui,                                                          
                                                                            
       Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Efvi Miaristi, ST, MM             
       NIP 196606041993032006             NIP 198211252006042012
Tenders also won by PT Huda Tata Sarana