| 0866671241428000 | - | |
| 0030149751407000 | - | |
| 0818971228443000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
| 0950263459411000 | - | |
| 0021453675001000 | - | |
| 0926443409061000 | - | |
| 0661454512542000 | - | |
| 0530069145015000 | - | |
| 0601974165015000 | - | |
| 0030149744008000 | - | |
| 0029802733404000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0869429597216000 | - | |
PT Adipati Atmajaya Mandiri | 06*9**0****01**0 | - |
| 0033368127041000 | - | |
| 0022454763003000 | - | |
| 0314523374407000 | - | |
| 0946778354028000 | - | |
PT Bima Kreasi Nusa | 04*0**2****16**0 | - |
| 0669754640543000 | - | |
| 0312908734542000 | - | |
| 0739181147429000 | - | |
| 0703467365905000 | - | |
| 0024450918017000 | - | |
PT Jujur Kinaryo Projo | 05*9**3****42**0 | - |
| 0967099813412000 | - | |
| 0026124883903000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERMS OF REFERENCE)
RAPAT KOORDINASI DATA DAN INFORMASI KINERJA DITJEN MINERBA
Tahun Anggaran 2025
SEKRETARIAT DITJEN MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Rapat Koordinasi Data Dan Informasi Kinerja Ditjen Minerba
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Dasar Hukum:
a. Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah.
d. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2022 Tentanng Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2022.
e. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
f. Permen PAN RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evalusi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
g. Kepdirjen Mineral dan batubara tahun 2021 nomor 1.K/PR.01.03/DJB/2021 tentang
rencanan strategis Direktorat jenderal mineral dan batubara 2020-2024
h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
i. Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
k. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
m. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
n. Permen ESDM Nomor xx Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2025-2029.
II. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memiliki tugas fungsi yang hingga saat
ini dianggap cukup berperan dalam pembangunan Nasional, maka untuk
menyelaraskan data dan informasi yang mendukung program dan kebijakan, maka
dibutuhkan konsolidasi keseluruhan jajaran agar satu tujuan. selain itu untuk
mengevaluasi capaian kinerja untuk perbaikan berkelanjutan dibutuhkan suatu
pemahaman terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh Ditjen Minerba. Terutama
dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara
sebagai tusi utama dari Ditjen Minerba. Rapat Koordinasi dilakukan antar unit eselon
II guna mencari solusi bersama terhadap isu strategis yang membutuhkan koordinasi
lintas direktorat hal ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan berbagai macam
permasalahan dan mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa menimbulkan
suasana tidak kondusif dan berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha
pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Rapat koordinasi data dan informasi Kinerja Ditjen Minerba - Kementerian ESDM
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan menyelaraskan program dan kebijakan
serta informasi antar unit kerja, mencapai pemahaman bersama terhadap tujuan,
sasaran strategi dan aktivitas yang akan di lakukan sehingga kerja lebih terarah dan
efektif, evaluasi dan pemantauan kinerja, pemecahan masalah dan memperkuat
sinergi dan akuntabilitas. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk arahan Dirjen
Minerba, pemaparan materi dan kegiatan yang meningkatkan sinergitas antar Unit
Eselon II. Kegiatan dilapangan dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama tim dan
memupuk rasa kebersamaan antar unit di lingkungan Ditjen Minerba. Dalam kegiatan
ini juga akan difasilitasi belanja bahan berupa kostum untuk mendukung kelancaran
kegiatan.
Adapun komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1. Lokasi pelaksanaan / Venue
Pelaksanaan kegiatan rapat dilakukan pada Aula Kantor Balai Besar Pengujian
tekMIRA yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang dapat
mengakomodir seluruh peserta.
2. Capacity Building
Dilakukan dengan tujuan menyelaraskan semangat baru di lingkungan Ditjen
Minerba dalam upaya mencapai visi dan misi dari Ditjen Minerba Kementerian
ESDM dengan menghadirkan narasumber dalam kegiatan seminar juga aktivitas
team building yang bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan antar pegawai
khususnya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
3. Seminar Kit
Diberikan kepada peserta sebagai tas pelaksanaan kegiatan koordinasi data dan
informasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
4. Pemberian Penghargaan Kinerja Pegawai
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun rasa solidaritas dan kebersamaan
antar sesama pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kegiatan ini juga
berperan penting dalam meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai untuk
mencapai prestasi terbaik dalam bidang pekerjaan.
III. TUJUAN KEGIATAN
I. Pembahan Isu strategis tiap Unit eselon II
II. Pembahasan Tata Kelola Pertambangan
III. Pembahasan capain kinerja tahun 2025, dan pembahasan kegiatan 2026
IV. Mendorong kolaborasi dalam kerja sama antar Unit di lingkungan Ditjen Minerba
V. Memupuk rasa kebersamaan di lingkungan Ditjen Minerba
IV. PENERIMA MANFAAT
Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
V. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan “Rapat koordinasi data dan informasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun
Anggaran 2025 dalam persiapan menghadapi akhir tahun meliputi:
1. Pelaksanaan Pemaparan Materi dari Internal dan Eksternal;
2. Pelaksanaan capacity building dengan seluruh pegawai Ditjen Minerba;
3. Overview kegiatan Ditjen Minerba 2025.
VI. METODE PELAKSANAAN
1. Metode pelaksanaan kegiatan Capacity Building dilaksanakan oleh Pihak Jasa
Penyedia (event organizer).
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Rapat koordinasi data dan informasi Kinerja di Lingkungan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025” di Bandung,
Provinsi Jawa Barat.
3. Sarana Pendukung
Demi kelancaran kegiatan dan mewujudkan kebersamaan selama rangkaian
kegiatan akan difasilitasi dengan belanja bahan seminar kit berupa tas, kemeja
putih dan jaket untuk seluruh peserta (minikom) dan perlengkapan pendukung
acara, MC dan Home Band.
VII. HASIL KEGIATAN
Hasil yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan “Rapat koordinasi data dan
informasi Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025”
adalah tersedianya alternatif solusi untuk permasalahan isu strategis, meningkatnya
kompetensi dan pemahaman, meningkatnya kerjasama dan sinergitas dalam kegiatan
pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara di lingkungan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
VIII. TAHAPAN KEGIATAN
Kegiatan Rapat koordinasi data dan informasi kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan pemaparan/rapat materi yang mengundang peserta di lingkungan
Ditjen Minerba dilaksanakan oleh internal dan eksternal, pengadaan seminar kit,
serta kegiatan capacity building.
2. Persiapan kegiatan yang akan dilakukan yaitu dengan Metode Penyedia dengan
persyaratan kualifikasi:
a. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;
b. Jenis Izin Usaha : KBLI 82301 atau 82302
c. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status wajib pajak;
d. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI 823 (MICE)
dengan nilai minimal kontrak paling kurang 50 % dari HPS sebanyak 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat
perjanjian/kontrak kerja dan BAST. (disampaikan saat klarifikasi)
e. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Team Leader / Project Manager
Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event berlangsung
dari mulai persiapan sampai pelaporan kegiatan.
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
2) Kordinator Acara
Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal dan rundown
yang telah ditetapkan
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
3) Capacity Building Trainer
Memberikan pelatihan untuk seluruh peserta saat capacity building
berlangsung
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi Capacity Building dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun dalam melakukan capacity building
training (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)
f. Melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Surat dukungan dari manajemen narasumber (Sonny B Sofian atau Lyra
Puspa) untuk kesanggupan sebagai narasumber sesuai jadwal acara.
2) Dokumen asli persyaratan tenaga personil disampaikan saat klarifikasi.
3) Bukti pengalaman Perusahaan minimal 1 kali dalam 5 tahun terakhir
dengan nilai minimal 50% dari HPS.
IX. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan “Rapat koordinasi data dan informasi kinerja di Lingkungan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025” selama tiga hari,
akan dilaksanakan di Kantor Balai Besar Pengujian tekMIRA yang berada di
Bandung, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 s.d 29 November 2025.
No. Kegiatan Hari
1 2 3
1 Registrasi Peserta & Kegiatan Rapat
Ditjen Minerba
2 Kegiatan Rapat Ditjen Minerba & Capacity
Building
3 Kegiatan dan Penyusunan Laporan
X. BIAYA KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Rapat koordinasi data dan informasi di Lingkungan Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara membutuhkan biaya sebesar Rp 942.950.000,-
(Sembilan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
yang dibebankan pada DIPA Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2025.
XI. LAPORAN KEGIATAN
Laporan yang disampaikan sebagai hasil dari kegiatan Rapat koordinasi data dan
informasi kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, adalah sebagai berikut:
1. Laporan pertanggungjawaban anggaran berupa dokumen pengadaan, kontrak,
dan tagihan.
2. Laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan yang telah selesai.
Jakarta, November 2025
PPK Direktorat Jenderal Mineral
Dan Batubara
TTD
Edrian Edwin