Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Dan Peraturan Pelaksananya Bersama Dengan Pemerintah Daerah Dan Badan Usaha Pertambangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099901000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Ditjen Mineral Dan Batubara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 918,686,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 893,666,550
Winner (Pemenang): CV Link Event Organizer
NPWP: 818971228443000
RUP Code: 61803726
Work Location: Denpasar - Denpasar (Kota)
Participants: 21
Applicants
0610219800411000-
0818971228443000-
0030149751407000-
0950263459411000-
0021453675001000-
0601974165015000-
0869429597216000-
0703467365905000-
0029802733404000-
0856352687626000-
0824485072015000-
0033368127041000-
0866671241428000-
PT Bima Kreasi Nusa
04*0**2****16**0-
0967099813412000-
PT Internasional Global Kreasindo
08*4**6****67**0-
0024450918017000-
0739181147429000-
0940233349443000-
0312752710411000-
0837188614122000-
Attachment
KERANGKA          ACUAN       KERJA                          
                                                                        
             (TERM      OF   REFERENCE)                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   SOSIALISASI     PERATURAN       PEMERINTAH       NOMOR               
                                                                        
            39 TAHUN     2025  DAN   PERATURAN                          
                                                                        
          PELAKSANANYA         BERSAMA      DENGAN                      
      PEMERINTAH       DAERAH     DAN   BADAN     USAHA                 
                                                                        
     PERTAMBANGAN          MINERAL     DAN   BATUBARA                   
                               2                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       SEKRETARIAT       DIREKTORAT       JENDERAL                      
               MINERAL     DAN   BATUBARA                               
                                                                        
                            2025                                        
                                                                        
                                                                        
    SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL  MINERAL DAN BATUBARA               
                                                                        
           KERANGKA  ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE                      
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
                                                                        
Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara     
                                                                        
Program                  : Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39    
                          Tahun  2025 dan  Peraturan Pelaksananya       
                          Bersama  dengan Pemerintah Daerah dan         
                          Badan  Usaha  Pertambangan Mineral dan        
                          Batubara                                      
                                                                        
Hasil                    : Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah     
                          dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan      
                          Batubara terhadap ketentuan dan implementasi  
                          Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025      
                          beserta peraturan pelaksananya                
                                                                        
                                                                        
Unit Eselon II           : Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan  
                          Batubara                                      
                                                                        
Kegiatan                 : Dukungan Manajemen dan Teknis Mineral dan    
                          Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan     
                          Batubara                                      
                                                                        
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase pelaksanaan kegiatan dukungan   
                          manajemen  dan  teknis yang mendukung         
                          implementasi kebijakan dan   peraturan        
                          pertambangan mineral dan batubara             
                                                                        
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen laporan kegiatan sosialisasi   
                                                                        
Volume                   : 1 (satu) kegiatan sosialisasi                
                                                                        
                                                                        
Satuan Ukur Keluaran     : 1 (satu) kegiatan                            
                               3                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas 
        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral   
        dan Batubara;                                                   
                                                                        
     2) Undang-Undang Nomor  30  Tahun  2013  tentang Administrasi      
        Pemerintahan;                                                   
                                                                        
     3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas  
        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan  
                                                                        
        Perundang-Undangan;                                             
     4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas   
        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  
                                                                        
     5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
        atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
                                                                        
        Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;               
     6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah        
        Pertambangan; dan                                               
                                                                        
     7) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
        Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.          
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
         Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertambangan mineral dan   
     batubara yang transparan, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, 
     Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
                                                                        
     tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
         Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang    
     Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sekaligus
                                                                        
     menjadi langkah strategis dalam penataan kewenangan, pengawasan, serta
     pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di tingkat pusat dan daerah.
                                                                        
     Beberapa pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
     2025 antara lain:                                                  
                                                                        
     1) Pemberian peluang bagi koperasi, UMKM, ormas keagamaan, dan badan
        usaha daerah untuk ikut mengelola wilayah izin usaha pertambangan
        (WIUP) atau izin usaha pertambangan lainnya.                    
     2) Penegasan ketentuan wajib pasok bagi industri dalam negeri dan prioritas
                                                                        
        pemanfaatan mineral/batubara strategis untuk pemenuhan kebutuhan
        nasional.                                                       
     3) Pengaturan ulang mengenai perpanjangan izin usaha serta pemberian
        kepastian berusaha bagi pelaku pertambangan.                    
                               4                                        
                                                                        
                                                                        
        Perubahan regulasi ini memiliki implikasi luas terhadap Pemerintah Pusat,
     Pemerintah Daerah, Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,  
                                                                        
     serta masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi dapat 
     menimbulkan tumpang-tindih kebijakan, perbedaan interpretasi, dan potensi
     konflik         sosial         maupun            lingkungan.       
     Oleh sebab itu, diperlukan kegiatan sosialisasi secara nasional yang
                                                                        
     melibatkan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
     Batubara, agar tercipta keseragaman pemahaman, koordinasi, dan sinergi
     dalam pelaksanaan peraturan baru.                                  
                                                                        
   3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
                                                                        
     Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah    
     Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah    
     sebagai berikut:                                                   
     1) Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap    
        substansi utama Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan    
                                                                        
        peraturan pelaksananya.                                         
     2) Menyamakan persepsi dan memperjelas peran masing-masing pihak   
        (pusat, daerah, badan usaha).                                   
     3) Mendorong implementasi regulasi yang inklusif, melibatkan koperasi,
                                                                        
        UMKM, dan masyarakat lokal                                      
     4) Memfasilitasi koordinasi antar lembaga dalam menghadapi isu     
        pelaksanaan di lapangan.                                        
     5) Meningkatkan kesiapan daerah dan pelaku usaha terhadap perubahan
        kebijakan.                                                      
                                                                        
     6) Mendukung visi nasional pengelolaan mineral dan batubara yang   
        berkelanjutan dan berkeadilan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. PENERIMA MANFAAT                                                     
                                                                        
   Penerima manfaat dari Sosialisasi ini antara lain:                   
   1. Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan  
     Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara);                         
                                                                        
   2. Pemerintah Daerah;                                                
                                                                        
   3. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan                
   4. Masyarakat.                                                       
                               5                                        
                                                                        
                                                                        
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
                                                                        
      Untuk memastikan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor
   39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah   
   Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat tercapai
   secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi Pemerintah Daerah serta
   Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka strategi pelaksanaan
                                                                        
   kegiatan dirancang sebagai berikut:                                  
  1. Perencanaan dan Koordinasi Teknis                                  
                                                                        
     a) melakukan koordinasi awal antara Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral
        dan Batubara dengan unit-unit teknis di lingkungan Direktorat Jenderal
        Mineral dan Batubara terkait.                                   
                                                                        
     b) menyusun rencana kegiatan yang mencakup jadwal, lokasi, narasumber,
        materi sosialisasi, serta daftar peserta dari pemerintah daerah dan badan
                                                                        
        usaha pertambangan.                                             
     c) menetapkan penanggung jawab kegiatan dan pembagian tugas panitia
        penyelenggara.                                                  
                                                                        
  2. Penyusunan dan Validasi Materi Sosialisasi                         
                                                                        
     a) menyiapkan bahan paparan yang memuat substansi perubahan dalam  
        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.                       
                                                                        
     b) melibatkan narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Mineral dan
        Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama pakar
        dan praktisi hukum pertambangan untuk menyampaikan materi dan   
        pengetahuan secara tepat dan interaktif.                        
                                                                        
     c) melakukan reviu internal terhadap seluruh bahan sosialisasi sebelum
        digunakan dalam kegiatan.                                       
                                                                        
  3. Pelaksanaan Sosialisasi                                            
                                                                        
     a) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara tatap muka (luring)
        dan/atau hybrid (gabungan daring dan luring) agar menjangkau peserta di
        seluruh wilayah Indonesia.                                      
                                                                        
     b) menyediakan fasilitas interaktif seperti sesi tanya jawab, diskusi panel,
        dan forum konsultasi teknis.                                    
                                                                        
  4. Publikasi dan Diseminasi Informasi                                 
     a) mempublikasikan kegiatan melalui kanal resmi Kementerian Energi dan
                                                                        
        Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
        (website, media sosial, dan/atau majalah internal).             
     b) menyediakan dokumen digital berupa panduan dan ringkasan Peraturan
                                                                        
        Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksananya untuk
        dapat diunduh oleh peserta dan publik.                          
                               6                                        
                                                                        
                                                                        
  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut                                         
     a) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan melalui kuesioner
                                                                        
        dan tanggapan peserta.                                          
     b) menyusun Laporan Kegiatan Sosialisasi yang memuat capaian, kendala,
        serta rekomendasi untuk sosialisasi lanjutan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. WAKTU DAN  TEMPAT PELAKSANAAN                                        
                                                                        
     1. Waktu Pelaksanaan                                               
                                                                        
           Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
        dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan 
        Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan dilaksanakan 
        pada 18 sampai dengan 20 Desember 2025.                         
                                                                        
     2. Tempat Pelaksanaan                                              
                                                                        
           Kegiatan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan
        Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan     
        Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan dilaksanakan di
        Bali.                                                           
                                                                        
     3. Narasumber/Penanggap                                            
                                                                        
           Untuk mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah 
        Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan   
        Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan      
        Batubara, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber/penanggap yang
        memiliki kompetensi tinggi dan pemahaman praktis di bidang hukum
                                                                        
        pertambangan, kebijakan publik, dan tata kelola sumber daya alam.
        Kehadiran narasumber/penanggap berikut diharapkan dapat memberikan
        pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan regulasi
        serta implikasinya bagi pemerintah daerah dan badan usaha       
                                                                        
        pertambangan.                                                   
        Rencana pemateri dan penanggap dalam kegiatan ini antara lain:  
                                                                        
        1) Prof. Abrar Saleng                                           
                                                                        
           Merupakan Guru Besar Hukum Pertambangan dari Universitas     
           Hasanuddin. (email : abrarsaleng@yahoo.com)                  
                                                                        
        2) Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.                   
           Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dikenal
           sebagai pakar hukum administrasi dan tata kelola pertambangan.
                                                                        
           (email : mailinda@ugm.ac.id)                                 
        3) Ir. Resvani, M.B.A.                                          
                                                                        
           Praktisi di sektor pertambangan mineral dan batubara.        
                               7                                        
                                                                        
                                                                        
           (email : resvani@gmail.com)                                  
                                                                        
                                                                        
        4) Surya Herjuna, S.Hut., M.Si.                                 
                                                                        
           Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Sekretariat     
           Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM.               
                                                                        
        5) Slamet Riyadi, S.H., M.H.                                    
           Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
                                                                        
           Batubara ESDM.                                               
           Narasumber yang berasal dari luar Kementerian Energi dan Sumber
        Daya Mineral dapat menerima honorarium sesuai Peraturan Menteri 
                                                                        
        Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
        Tahun Anggaran 2025 dengan melengkapi sebagai berikut:          
                                                                        
        1. Curriculum Vitae (CV)                                        
        2. Surat Tugas dari instansi narasumber berasal                 
                                                                        
        3. Materi paparan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
          Tahun 2025  dan  Peraturan Pelaksananya Bersama dengan        
          Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan    
                                                                        
          Batubara                                                      
        4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                   
                                                                        
        5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)                               
                                                                        
        6. Rekening Bank                                                
        7. Bukti Potong Pajak 15%                                       
                                                                        
     4. Panitia                                                         
                                                                        
           Panitia pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah
        Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan   
        Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan      
        Batubara adalah Kelompok Kerja Hukum dan Kelompok Kerja         
                                                                        
        Kehumasan dan Layanan Informasi Publik pada Sekretariat Direktorat
        Jenderal Mineral dan Batubara sebanyak sepuluh orang panitia.   
     5. Peserta                                                         
                                                                        
           Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39  
        Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah 
                                                                        
        Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan   
        mengundang peserta sebagai berikut:                             
        1) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral seluruh Provinsi di
                                                                        
           Indonesia sebanyak 38 orang peserta sebagai berikut:         
                               8                                        
                                                                        
                                                                        
           1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah
              Istimewa Aceh.                                            
                                                                        
           2. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi      
              Sumatera Utara.                                           
           3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi      
                                                                        
              Sumatera Selatan.                                         
           4. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi      
                                                                        
              Sumatera Barat.                                           
           5. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
                                                                        
           6. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi      
              Kepulauan Riau.                                           
                                                                        
           7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi      
              Bengkulu.                                                 
                                                                        
           8. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
           9. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka
                                                                        
              Belitung.                                                 
           10. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
                                                                        
              Lampung.                                                  
           11. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi DKI 
              Jakarta.                                                  
                                                                        
           12. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
                                                                        
           13. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
              Barat.                                                    
                                                                        
           14. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
              Tengah.                                                   
                                                                        
           15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
              Timur.                                                    
                                                                        
           16. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi D.I.
              Yogyakarta.                                               
           17. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
                                                                        
           18. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa
              Tenggara Barat.                                           
                                                                        
           19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa
              Tenggara Timur.                                           
                                                                        
           20. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
              Kalimantan Timur.                                         
                               9                                        
                                                                        
                                                                        
           21. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
              Kalimantan Selatan.                                       
                                                                        
           22. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
              Kalimantan Barat.                                         
           23. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
                                                                        
              Kalimantan Tengah.                                        
           24. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
                                                                        
              Kalimantan Utara.                                         
           25. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
                                                                        
              Barat.                                                    
           26. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
              Tengah.                                                   
                                                                        
           27. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
              Utara.                                                    
                                                                        
           28. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
              Tenggara.                                                 
                                                                        
           29. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
              Selatan.                                                  
                                                                        
           30. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku
              Utara.                                                    
                                                                        
           31. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku
           32. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi     
                                                                        
              Gorontalo.                                                
           33. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua.
                                                                        
           34. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
              Barat.                                                    
                                                                        
           35. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
              Tengah.                                                   
                                                                        
           36. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
              Pegunungan.                                               
                                                                        
           37. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Selatan.
           38. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Barat
                                                                        
              Daya.                                                     
        2) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Asosiasi
           Pertambangan Minersl dan Batubara dengan wakil masing-masing 
                                                                        
           sebanyak lima orang peserta dengan total jumlah 35 orang peserta
           sebagai berikut:                                             
                              10                                        
                                                                        
                                                                        
           1. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).                
           2. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).          
                                                                        
           3. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO).           
                                                                        
           4. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI).        
           5. Indonesian Mining Association (IMA).                      
                                                                        
           6. Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).                     
                                                                        
           7. Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).              
        3) Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak
                                                                        
          dua orang peserta.                                            
        4) Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama     
                                                                        
          Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak satu orang
          peserta.                                                      
        5) Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional
                                                                        
          dan Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
          sebanyak 36 orang peserta.                                    
                                                                        
     6. Paket Meeting                                                   
           Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39  
                                                                        
        Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah 
        Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan   
        menggunakan paket meeting fullboard dan fullday dengan sebagai  
        berikut:                                                        
                                                                        
                                                                        
         Peserta Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan
          Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan   
                Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara           
         No                  Instansi                Jumlah             
        Fullboard Eselon I dan II                                       
                                                                        
          1  Narasumber                                 3               
          2  Eselon I dan Eselon II Direktorat Jenderal Mineral 8       
             dan Batubara                                               
          3  Kepala Dinas ESDM Provinsi                38               
                           Jumlah                      49               
        Fullboard Eselon III Ke Bawah                                   
          1  Panitia                                   10               
          2  Peserta                                   10               
                           Jumlah                      20               
        Fullday Meeting Eselon III Ke Bawah                             
          1  Eselon II di lingkungan Ditjen Minerba (2 orang 12         
                                                                        
             per Eselon II)                                             
          2  Pokja SDBL, SDBI. SDBUP pada Sesditjen     6               
             Minerba (2 orang per Pokja)                                
          3  Badan Usaha (5 orang per Asosiasi         35               
                              11                                        
                                                                        
                                                                        
             Pertambangan Mineral dan Batubara)                         
                           Jumlah                      53               
                         Total Jumlah                  122              
                                                                        
                                                                        
           Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun  
        2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah
                                                                        
        dan Badan Usaha  Pertambangan Mineral dan Batubara dengan       
        menggunakan paket meeting fullboard dan fullday di Hotel Bali dengan
        dengan spesifikasi sebagai berikut:                             
                                                                        
        1) Minimal bintang empat                                        
                                                                        
        2) Ruang meeting dengan fasilitas:                              
          • Kapasitas ruangan besar: dapat menampung kurang lebih 125   
            peserta, area panggung narasumber, area backdrop dan lighting di
                                                                        
            belakang panggung narasumber, area sound system, area       
            pengambilan gambar dan area peralatan live media sosial.    
                                                                        
          • Podium: untuk pidato pembukaan dan alat tanda kegiatan sosialsi
            dibuka (dapat gong atau virtual akan menyesuaikan).         
                                                                        
          • Mini garden: berada di depan panggung narasumber.           
          • Meja dan kursi: konfigurasi yang nyaman untuk pertemuan.    
                                                                        
          • Pencahayaan: penerangan yang memadai.                       
                                                                        
          • Fleksibilitas tata letak: tata letak ruangan sesuai kebutuhan,
            seperti classroom, theater, atau roundtable.                
                                                                        
          • Proyektor dan layar: standar penting untuk presentasi.      
                                                                        
          • TV tambahan: untuk menampilkan bahan paparan narasumber jika
            membelakangi proyektor dan layar.                           
                                                                        
          • Alat presentasi: penunjuk layar (laser pointer)             
          • Sistem audio: mikrofon 6 buah dan pengeras suara untuk      
                                                                        
            memastikan suara jelas.                                     
          • Koneksi internet Wi-Fi yang cepat dan stabil: kapasitas minimal
            50 Mbps dengan kabel LAN (dedicated) untuk mengakomodir untuk
                                                                        
            pertemuan daring atau hybrid (jika diperlukan) serta live Youtube
            Ditjen Minerba TV.                                          
                                                                        
          • Meja registrasi: berada di pintu masuk ruang meeting.       
        3) Lokasi hotel di area Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali dan
                                                                        
          berada di jalan besar (tidak masuk gang) dengan pilihan daerah lain:
          • Jalan Pantai Kuta, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
                                                                        
            Bali;                                                       
                              12                                        
                                                                        
                                                                        
          • Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;
          • Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;
                                                                        
          • Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;  
                                                                        
          sesuai persetujuan/approval user.                             
                                                                        
     7. Backdrop Acara dan Roll Up Banner                               
           Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39  
                                                                        
        Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah 
        Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan   
        menggunakan backdrop acara sesuai venue dan roll up banner dua buah
        dengan design sesuai persetujuan/approval user.                 
                                                                        
     8. Seminar Kit                                                     
                                                                        
           Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39  
        Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah 
        Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan   
        dibagikan seminar kit sebanyak 125 paket seminar kit kepada     
        Narasumber, Panitia dan Peserta yang terdiri dari tas pouch semi kulit
                                                                        
        dan pulpen sesuai persetujuan/approval user dengan rincian sebagai
        berikut:                                                        
                                                                        
                                                                        
          Seminar Kit Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
         dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
                                                                        
                Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara           
          No            Penerima Seminar Kit          Jumlah            
                                                                        
          1   Narasumber                                3               
                                                                        
          2   Panitia                                   10              
                                                                        
          3   Peserta                                                   
              Eselon I dan Eselon II Direktorat Jenderal Mineral 8      
                                                                        
              dan Batubara                                              
              Kepala Dinas ESDM Provinsi                38              
                                                                        
              Badan Usaha                               35              
                                                                        
              Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 28             
              dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara              
                                                                        
          4   Sample Pemeriksaan                        3               
                         Total Jumlah                   125             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Contoh gambar seminar Kit:                                      
                              13                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     9. Seragam Pimpinan dan Panitia                                    
                                                                        
           Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39  
        Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah 
        Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan   
        disediakan seragam bagi pimpinan Direktorat Jenderal Mineral dan
        panitia pelaksanaan sosialisasi sebanyak 18 buah sesuai         
                                                                        
        persetujuan/approval user dengan rincian sebagai berikut:       
                                                                        
                                                                        
           Seragam Pimpinan dan Panitia Sosialisasi Peraturan Pemerintah
         Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan  
           Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan   
                                                                        
                                Batubara                                
          No             Penerima Seragam             Jumlah            
                                                                        
          1   Pimpinan Direktorat Jenderal Mineral dan                  
                              14                                        
                                                                        
                                                                        
              Batubara                                                  
              Eselon I                                  1               
                                                                        
              Eselon II                                 7               
                                                                        
          2   Panitia Pelaksanaan (berasal dari Pokja Hukum 10          
              dan Pokja Komunikasi dan Layanan Informasi                
              Publik pada Sekretariat Direktorat Jenderal               
                                                                        
              Mineral dan Batubara)                                     
                         Total Jumlah                   18              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     10. Susunan Acara                                                  
           Susunan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
                                                                        
        2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah
        dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai
        berikut:                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Susunan Acara                             
          Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan
          Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha 
                      Pertambangan Mineral dan Batubara                 
            Waktu               Kegiatan            Keterangan          
                          Kamis, 18 Desember 2025                       
         12.00 s.d 14.00 Makan Siang              Narasumber,           
                     *Makan Siang bagi Fullboard Meeting Panitia dan    
                     69 pax                       Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
         14.00 s.d 15.00 Check in                 Narasumber,           
                     *Kamar bagi Fullboard Meeting 69 pax Panitia dan   
                                                  Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
         15.00 s.d 16.00 Registrasi dan Penyampaian Narasumber,         
                     Administrasi Pertanggungjawaban Panitia dan        
                     Perjalanan Dinas             Peserta Fullboard     
                     *Snack Sore bagi peserta Fullboard Meeting         
                     Meeting 69 pax                                     
         18.00 s.d 21.00 Ramah Tamah dan Makan MaIam Narasumber,        
                     *Snack Malam dan Makan Malam Panitia dan           
                     bagi peserta Fullboard Meeting 69 Peserta Fullboard
                     pax                          Meeting               
                          Jumat, 19 Desember 2025                       
                                                                        
         06.00 s.d 08.00 Sarapan                  Narasumber,           
                                                  Panitia dan           
                                                  Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
         08.00 s.d 09.00 Registrasi               Seluruh Peserta       
         09.00 s.d 09.10 Pembukaan                MC                    
         09.10 s.d 09.15 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Seluruh Peserta    
                              15                                        
                                                                        
                                                                        
                     Indonesia Raya                                     
         09.15 s.d 09.20 Menyanyikan Lagu Mars ESDM Seluruh Peserta     
         09.20 s.d 09.30 Laporan Kegiatan Sosialisasi PP Dr. Siti Sumilah
                     Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Rita Susilawati, 
                     Pelaksananya Bersama dengan  S.T., M.Sc.           
                     Pemda   dan   Badan  Usaha   Sekretaris Ditjen     
                     Pertambangan Minerba         Minerba               
         09.30 s.d 09.40 Sambutan                 Dr. Ing. Tri          
                                                  Winarno, S.T.,        
                                                  M.T.                  
                                                  Dirjen Minerba        
         09.40 s.d 09.50 Coffee Break             Seluruh Peserta       
                     *Snack Pagi bagi peserta Fullboard                 
                     dan Fullday Meeting 122 pax                        
         09.50 s.d 10.10 Sosialisasi PP Nomor 39 Tahun 2025 Surya Herjuna,
                                                  S.Hut., M.Si.         
                                                  Direktur              
                                                  Pembinaan             
                                                  Pengusahaan           
                                                  Batubara              
                                                  Ditjen Minerba        
         10.10 s.d 10.30 Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Slamet Riyadi,
                     sebagai Peraturan Pelaksana PP S.H., M.H.          
                     Nomor 39 Tahun 2025          Koordinator           
                                                  Hukum                 
                                                  Ditjen Minerba        
         10.30 s.d 11.00 Paparan dan Tanggapan    Prof. Abrar           
                                                  Saleng                
                                                  Guru Besar            
                                                  Hukum                 
                                                  Universitas           
                                                  Hasaduddin            
         11.00 s.d 11.30 Paparan dan Tanggapan    Prof. Dr. Mailinda    
                                                  Eka Yuniza, S.H.,     
                                                  LL.M.                 
                                                  Guru Besar            
                                                  Hukum                 
                                                  Universitas Gajah     
                                                  Mada                  
         11.30 s.d 12.00 Paparan dan Tanggapan    Ir. Resvani,          
                                                  M.B.A.                
                                                  Praktisi              
                                                  Pertambangan          
         12.00 s.d 13.30 ISHOMA dan Makan Siang   SeIuruh Peserta       
                     *Makan Siang bagi peserta Fullboard                
                     dan Fullday Meeting 122 pax                        
         13.30 s.d 15.30 Diskusi dan Tanya Jawab  SeIuruh Peserta       
         15.30 s.d 15.40 Coffee Break             SeIuruh Peserta       
                     *Snack Sore bagi peserta Fullboard                 
                     dan Fullday Meeting 122 pax                        
         15.40 s.d 17.40 Diskusi dan Tanya Jawab  SeIuruh Peserta       
         17.40 s.d 18.00 Kesimpulan dan Penutup   SeIuruh Peserta       
         18.00 s.d 21.00 Makan Malam              Narasumber,           
                     *Makan  Malam  bagi  peserta Panitia dan           
                              16                                        
                                                                        
                                                                        
                     Fullboard Meeting 69 pax     Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
                          Sabtu, 20 Desember 2025                       
         06.00 s.d 09.00 Sarapan                  Narasumber,           
                                                  Panitia dan           
                                                  Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
        08.00 s.d selesai Rapat Evaluasi dan Penyusunan Panitia         
                     Laporan                                            
                     *tidak ada snack karena paket                      
                     fullboard telah habis digunakan                    
                     sehingga untuk panitia dapat                       
                     mencairkan satu hari uang harian                   
                     biasa                                              
            12.00    Check out                    Narasumber,           
                                                  Panitia dan           
                                                  Peserta Fullboard     
                                                  Meeting               
                                                                        
E. RENCANA  TAHAPAN DAN WAKTU  KEGIATAN                                 
                                                                        
       Tahapan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
   2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan 
                                                                        
   Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan lini waktu sebagai
   berikut:                                                             
                                                                        
     Matriks Waktu Pelaksanaan Kegiatan:                                
                                                                        
                                                                        
                                         November     Desember          
      No                                                                
                    Kegiatan                                            
                                        1  2  3  4  1  2  3  4          
      1                                                                 
         Perencanaan dan Koordinasi Teknis                              
         Penyusunan Materi Sosialisasi                                  
      2                                                                 
         Publikasi dan Diseminasi Informasi                             
      3                                                                 
         Pelaksanaan Sosialisasi                                        
      4                                                                 
         Penyusunan Laporan                                             
      5                                                                 
       1. Persiapan kegiatan yang akan dilakukan yaitu pemilihan penyedia
         dengan Metode Tender cepat dengan persyaratan sebagai berikut :
         a. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;                     
         b. Jenis Izin Usaha : KBLI 82301 atau 82302                    
                                                                        
         c. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status
            wajib pajak;                                                
                                                                        
         d. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI
            823 (MICE) dengan nilai minimal kontrak paling kurang 50 % dari
                              17                                        
                                                                        
                                                                        
            HPS sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan
            dibuktikan dengan surat perjanjian/kontrak kerja dan BAST.  
            (disampaikan saat klarifikasi)                              
                                                                        
         e. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:    
            1) Team Leader / Project Manager (1 orang)                  
                                                                        
              Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event        
              berlangsung dari mulai persiapan sampai pelaporan         
                                                                        
              kegiatan.                                                 
              •  Pendidikan minimal S1 semua jurusan                    
                                                                        
              •  Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif         
                                                                        
              •  Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event     
                 (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)       
                                                                        
            2) Kordinator Acara (1 orang)                               
               Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal   
                                                                        
               dan rundown yang telah ditetapkan                        
              •  Pendidikan minimal S1 semua jurusan                    
                                                                        
              •  Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif         
                                                                        
              •  Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event     
                 (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)       
                                                                        
            3) Kordinator Produksi / Logistik (1 orang)                 
               Bertanggung jawab atas kebutuhan produksi selama         
                                                                        
               kegiatan berlangsung serta kebutuhan logistik sebagai    
               sarana pendukung kegiatan.                               
                                                                        
               • Pendidikan minimal S1 semua jurusan                    
               • Sertifikasi MICE Logistik dari BNSP masih aktif        
                                                                        
                 Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan
                 dengan melampirkan Curriculum Vitae                    
                                                                        
         f. Melampirkan dokumen pendukung berupa (saat klarifikasi) :   
                                                                        
            1) Surat dukungan/konfirmasi/korespondensi dari manajemen/  
               narasumber/penanggap untuk  kesanggupan/kepastian        
               sebagai narasumber sesuai jadwal acara.                  
                                                                        
            2) Dokumen asli persyaratan tenaga personil.                
            3) Bukti pengalaman Perusahaan minimal 1 kali dalam 5 tahun terakhir
                                                                        
               dengan nilai minimal 50% dari HPS (kontrak dan BAST).    
            4) Surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB
               dan KAK.                                                 
                              18                                        
                                                                        
                                                                        
            5) Surat dukungan dari hotel menjamin penyediaan akomodasi selama
               kegiatan.                                                
                                                                        
                                                                        
F. RENCANA  ANGGARAN                                                    
                                                                        
       Jumlah seluruh biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan 
   Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan   
   Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha        
   Pertambangan   Mineral   dan     Batubara   adalah   sebesar         
                                                                        
   Rp 893.666.550,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam
   puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak   
   Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dengan rincian yang terdapat dalam
   BOQ terlampir.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Jakarta, 20 November 2025        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Imoda
Tenders also won by CV Link Event Organizer
Authority
17 March 2022Rehabilitasi Bangunan Pengadaan Barang Dan JasaKab. GarutRp 3,820,477,500
29 September 2025Fun Zone Mining Kids Adventure: “Explore, Play, Discover”Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,000,000,000
7 September 2021Belanja Pakaian Dinas Lapangan ( Pdl )Kab. BoneRp 921,000,000
13 November 2025Belanja Jasa Kantor-Belanja Jasapenyelenggaraan Acara-Jasa Penyelenggaraan Venue Utama Penampilan Talenta Dan PendukungKota BukittinggiRp 872,404,500
18 March 2025Belanja Jasa Penyelenggaraan AcaraKab. BalanganRp 765,000,000
12 July 2022Pengadaan Toga Dan Topi Wisuda Upn Veteran YogyakartaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 750,000,000
1 August 2025Jasa Penyelenggaraan Festival Balangan. Jasa Event Organizer (Eo)Kab. BalanganRp 724,380,000
10 February 2022Um Dikjurba Abit Dikmaba BekangKementerian PertahananRp 697,680,000
21 July 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 1 TalegongPemerintah Daerah Kabupaten GarutRp 532,000,000
19 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Untuk Smp Negeri 1 Juntinyuat (Dak 2023)Pemerintah Daerah Kabupaten IndramayuRp 505,000,000