| 0610219800411000 | - | |
| 0818971228443000 | - | |
| 0030149751407000 | - | |
| 0950263459411000 | - | |
| 0021453675001000 | - | |
| 0601974165015000 | - | |
| 0869429597216000 | - | |
| 0703467365905000 | - | |
| 0029802733404000 | - | |
| 0856352687626000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0033368127041000 | - | |
| 0866671241428000 | - | |
PT Bima Kreasi Nusa | 04*0**2****16**0 | - |
| 0967099813412000 | - | |
PT Internasional Global Kreasindo | 08*4**6****67**0 | - |
| 0024450918017000 | - | |
| 0739181147429000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
| 0312752710411000 | - | |
| 0837188614122000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
39 TAHUN 2025 DAN PERATURAN
PELAKSANANYA BERSAMA DENGAN
PEMERINTAH DAERAH DAN BADAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
MINERAL DAN BATUBARA
2025
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Program : Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya
Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
Hasil : Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah
dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara terhadap ketentuan dan implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
beserta peraturan pelaksananya
Unit Eselon II : Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Teknis Mineral dan
Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase pelaksanaan kegiatan dukungan
manajemen dan teknis yang mendukung
implementasi kebijakan dan peraturan
pertambangan mineral dan batubara
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen laporan kegiatan sosialisasi
Volume : 1 (satu) kegiatan sosialisasi
Satuan Ukur Keluaran : 1 (satu) kegiatan
3
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara;
2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan;
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan; dan
7) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertambangan mineral dan
batubara yang transparan, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam penataan kewenangan, pengawasan, serta
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di tingkat pusat dan daerah.
Beberapa pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2025 antara lain:
1) Pemberian peluang bagi koperasi, UMKM, ormas keagamaan, dan badan
usaha daerah untuk ikut mengelola wilayah izin usaha pertambangan
(WIUP) atau izin usaha pertambangan lainnya.
2) Penegasan ketentuan wajib pasok bagi industri dalam negeri dan prioritas
pemanfaatan mineral/batubara strategis untuk pemenuhan kebutuhan
nasional.
3) Pengaturan ulang mengenai perpanjangan izin usaha serta pemberian
kepastian berusaha bagi pelaku pertambangan.
4
Perubahan regulasi ini memiliki implikasi luas terhadap Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
serta masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi dapat
menimbulkan tumpang-tindih kebijakan, perbedaan interpretasi, dan potensi
konflik sosial maupun lingkungan.
Oleh sebab itu, diperlukan kegiatan sosialisasi secara nasional yang
melibatkan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, agar tercipta keseragaman pemahaman, koordinasi, dan sinergi
dalam pelaksanaan peraturan baru.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah
sebagai berikut:
1) Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap
substansi utama Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan
peraturan pelaksananya.
2) Menyamakan persepsi dan memperjelas peran masing-masing pihak
(pusat, daerah, badan usaha).
3) Mendorong implementasi regulasi yang inklusif, melibatkan koperasi,
UMKM, dan masyarakat lokal
4) Memfasilitasi koordinasi antar lembaga dalam menghadapi isu
pelaksanaan di lapangan.
5) Meningkatkan kesiapan daerah dan pelaku usaha terhadap perubahan
kebijakan.
6) Mendukung visi nasional pengelolaan mineral dan batubara yang
berkelanjutan dan berkeadilan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari Sosialisasi ini antara lain:
1. Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara);
2. Pemerintah Daerah;
3. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
4. Masyarakat.
5
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Untuk memastikan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat tercapai
secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi Pemerintah Daerah serta
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka strategi pelaksanaan
kegiatan dirancang sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Koordinasi Teknis
a) melakukan koordinasi awal antara Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara dengan unit-unit teknis di lingkungan Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara terkait.
b) menyusun rencana kegiatan yang mencakup jadwal, lokasi, narasumber,
materi sosialisasi, serta daftar peserta dari pemerintah daerah dan badan
usaha pertambangan.
c) menetapkan penanggung jawab kegiatan dan pembagian tugas panitia
penyelenggara.
2. Penyusunan dan Validasi Materi Sosialisasi
a) menyiapkan bahan paparan yang memuat substansi perubahan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
b) melibatkan narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama pakar
dan praktisi hukum pertambangan untuk menyampaikan materi dan
pengetahuan secara tepat dan interaktif.
c) melakukan reviu internal terhadap seluruh bahan sosialisasi sebelum
digunakan dalam kegiatan.
3. Pelaksanaan Sosialisasi
a) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara tatap muka (luring)
dan/atau hybrid (gabungan daring dan luring) agar menjangkau peserta di
seluruh wilayah Indonesia.
b) menyediakan fasilitas interaktif seperti sesi tanya jawab, diskusi panel,
dan forum konsultasi teknis.
4. Publikasi dan Diseminasi Informasi
a) mempublikasikan kegiatan melalui kanal resmi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(website, media sosial, dan/atau majalah internal).
b) menyediakan dokumen digital berupa panduan dan ringkasan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksananya untuk
dapat diunduh oleh peserta dan publik.
6
5. Evaluasi dan Tindak Lanjut
a) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan melalui kuesioner
dan tanggapan peserta.
b) menyusun Laporan Kegiatan Sosialisasi yang memuat capaian, kendala,
serta rekomendasi untuk sosialisasi lanjutan.
D. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan dilaksanakan
pada 18 sampai dengan 20 Desember 2025.
2. Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan
Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan dilaksanakan di
Bali.
3. Narasumber/Penanggap
Untuk mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan
Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber/penanggap yang
memiliki kompetensi tinggi dan pemahaman praktis di bidang hukum
pertambangan, kebijakan publik, dan tata kelola sumber daya alam.
Kehadiran narasumber/penanggap berikut diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan regulasi
serta implikasinya bagi pemerintah daerah dan badan usaha
pertambangan.
Rencana pemateri dan penanggap dalam kegiatan ini antara lain:
1) Prof. Abrar Saleng
Merupakan Guru Besar Hukum Pertambangan dari Universitas
Hasanuddin. (email : abrarsaleng@yahoo.com)
2) Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dikenal
sebagai pakar hukum administrasi dan tata kelola pertambangan.
(email : mailinda@ugm.ac.id)
3) Ir. Resvani, M.B.A.
Praktisi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
7
(email : resvani@gmail.com)
4) Surya Herjuna, S.Hut., M.Si.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM.
5) Slamet Riyadi, S.H., M.H.
Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara ESDM.
Narasumber yang berasal dari luar Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral dapat menerima honorarium sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Tahun Anggaran 2025 dengan melengkapi sebagai berikut:
1. Curriculum Vitae (CV)
2. Surat Tugas dari instansi narasumber berasal
3. Materi paparan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan
Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Rekening Bank
7. Bukti Potong Pajak 15%
4. Panitia
Panitia pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan
Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara adalah Kelompok Kerja Hukum dan Kelompok Kerja
Kehumasan dan Layanan Informasi Publik pada Sekretariat Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara sebanyak sepuluh orang panitia.
5. Peserta
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan
mengundang peserta sebagai berikut:
1) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral seluruh Provinsi di
Indonesia sebanyak 38 orang peserta sebagai berikut:
8
1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah
Istimewa Aceh.
2. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Utara.
3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Selatan.
4. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Barat.
5. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
6. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kepulauan Riau.
7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Bengkulu.
8. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
9. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka
Belitung.
10. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Lampung.
11. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi DKI
Jakarta.
12. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
13. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat.
14. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah.
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Timur.
16. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi D.I.
Yogyakarta.
17. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
18. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
20. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Timur.
9
21. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Selatan.
22. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Barat.
23. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Tengah.
24. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Utara.
25. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Barat.
26. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Tengah.
27. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Utara.
28. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Tenggara.
29. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi
Selatan.
30. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku
Utara.
31. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku
32. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Gorontalo.
33. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua.
34. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
Barat.
35. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
Tengah.
36. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua
Pegunungan.
37. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Selatan.
38. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Barat
Daya.
2) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Asosiasi
Pertambangan Minersl dan Batubara dengan wakil masing-masing
sebanyak lima orang peserta dengan total jumlah 35 orang peserta
sebagai berikut:
10
1. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
2. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
3. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO).
4. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI).
5. Indonesian Mining Association (IMA).
6. Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).
7. Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).
3) Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak
dua orang peserta.
4) Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak satu orang
peserta.
5) Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional
dan Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
sebanyak 36 orang peserta.
6. Paket Meeting
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan
menggunakan paket meeting fullboard dan fullday dengan sebagai
berikut:
Peserta Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan
Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
No Instansi Jumlah
Fullboard Eselon I dan II
1 Narasumber 3
2 Eselon I dan Eselon II Direktorat Jenderal Mineral 8
dan Batubara
3 Kepala Dinas ESDM Provinsi 38
Jumlah 49
Fullboard Eselon III Ke Bawah
1 Panitia 10
2 Peserta 10
Jumlah 20
Fullday Meeting Eselon III Ke Bawah
1 Eselon II di lingkungan Ditjen Minerba (2 orang 12
per Eselon II)
2 Pokja SDBL, SDBI. SDBUP pada Sesditjen 6
Minerba (2 orang per Pokja)
3 Badan Usaha (5 orang per Asosiasi 35
11
Pertambangan Mineral dan Batubara)
Jumlah 53
Total Jumlah 122
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah
dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan
menggunakan paket meeting fullboard dan fullday di Hotel Bali dengan
dengan spesifikasi sebagai berikut:
1) Minimal bintang empat
2) Ruang meeting dengan fasilitas:
• Kapasitas ruangan besar: dapat menampung kurang lebih 125
peserta, area panggung narasumber, area backdrop dan lighting di
belakang panggung narasumber, area sound system, area
pengambilan gambar dan area peralatan live media sosial.
• Podium: untuk pidato pembukaan dan alat tanda kegiatan sosialsi
dibuka (dapat gong atau virtual akan menyesuaikan).
• Mini garden: berada di depan panggung narasumber.
• Meja dan kursi: konfigurasi yang nyaman untuk pertemuan.
• Pencahayaan: penerangan yang memadai.
• Fleksibilitas tata letak: tata letak ruangan sesuai kebutuhan,
seperti classroom, theater, atau roundtable.
• Proyektor dan layar: standar penting untuk presentasi.
• TV tambahan: untuk menampilkan bahan paparan narasumber jika
membelakangi proyektor dan layar.
• Alat presentasi: penunjuk layar (laser pointer)
• Sistem audio: mikrofon 6 buah dan pengeras suara untuk
memastikan suara jelas.
• Koneksi internet Wi-Fi yang cepat dan stabil: kapasitas minimal
50 Mbps dengan kabel LAN (dedicated) untuk mengakomodir untuk
pertemuan daring atau hybrid (jika diperlukan) serta live Youtube
Ditjen Minerba TV.
• Meja registrasi: berada di pintu masuk ruang meeting.
3) Lokasi hotel di area Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali dan
berada di jalan besar (tidak masuk gang) dengan pilihan daerah lain:
• Jalan Pantai Kuta, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
Bali;
12
• Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;
• Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;
• Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali;
sesuai persetujuan/approval user.
7. Backdrop Acara dan Roll Up Banner
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan
menggunakan backdrop acara sesuai venue dan roll up banner dua buah
dengan design sesuai persetujuan/approval user.
8. Seminar Kit
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan
dibagikan seminar kit sebanyak 125 paket seminar kit kepada
Narasumber, Panitia dan Peserta yang terdiri dari tas pouch semi kulit
dan pulpen sesuai persetujuan/approval user dengan rincian sebagai
berikut:
Seminar Kit Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
No Penerima Seminar Kit Jumlah
1 Narasumber 3
2 Panitia 10
3 Peserta
Eselon I dan Eselon II Direktorat Jenderal Mineral 8
dan Batubara
Kepala Dinas ESDM Provinsi 38
Badan Usaha 35
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 28
dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
4 Sample Pemeriksaan 3
Total Jumlah 125
Contoh gambar seminar Kit:
13
9. Seragam Pimpinan dan Panitia
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan
disediakan seragam bagi pimpinan Direktorat Jenderal Mineral dan
panitia pelaksanaan sosialisasi sebanyak 18 buah sesuai
persetujuan/approval user dengan rincian sebagai berikut:
Seragam Pimpinan dan Panitia Sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan
Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
No Penerima Seragam Jumlah
1 Pimpinan Direktorat Jenderal Mineral dan
14
Batubara
Eselon I 1
Eselon II 7
2 Panitia Pelaksanaan (berasal dari Pokja Hukum 10
dan Pokja Komunikasi dan Layanan Informasi
Publik pada Sekretariat Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara)
Total Jumlah 18
10. Susunan Acara
Susunan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah
dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai
berikut:
Susunan Acara
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan
Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
Waktu Kegiatan Keterangan
Kamis, 18 Desember 2025
12.00 s.d 14.00 Makan Siang Narasumber,
*Makan Siang bagi Fullboard Meeting Panitia dan
69 pax Peserta Fullboard
Meeting
14.00 s.d 15.00 Check in Narasumber,
*Kamar bagi Fullboard Meeting 69 pax Panitia dan
Peserta Fullboard
Meeting
15.00 s.d 16.00 Registrasi dan Penyampaian Narasumber,
Administrasi Pertanggungjawaban Panitia dan
Perjalanan Dinas Peserta Fullboard
*Snack Sore bagi peserta Fullboard Meeting
Meeting 69 pax
18.00 s.d 21.00 Ramah Tamah dan Makan MaIam Narasumber,
*Snack Malam dan Makan Malam Panitia dan
bagi peserta Fullboard Meeting 69 Peserta Fullboard
pax Meeting
Jumat, 19 Desember 2025
06.00 s.d 08.00 Sarapan Narasumber,
Panitia dan
Peserta Fullboard
Meeting
08.00 s.d 09.00 Registrasi Seluruh Peserta
09.00 s.d 09.10 Pembukaan MC
09.10 s.d 09.15 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Seluruh Peserta
15
Indonesia Raya
09.15 s.d 09.20 Menyanyikan Lagu Mars ESDM Seluruh Peserta
09.20 s.d 09.30 Laporan Kegiatan Sosialisasi PP Dr. Siti Sumilah
Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Rita Susilawati,
Pelaksananya Bersama dengan S.T., M.Sc.
Pemda dan Badan Usaha Sekretaris Ditjen
Pertambangan Minerba Minerba
09.30 s.d 09.40 Sambutan Dr. Ing. Tri
Winarno, S.T.,
M.T.
Dirjen Minerba
09.40 s.d 09.50 Coffee Break Seluruh Peserta
*Snack Pagi bagi peserta Fullboard
dan Fullday Meeting 122 pax
09.50 s.d 10.10 Sosialisasi PP Nomor 39 Tahun 2025 Surya Herjuna,
S.Hut., M.Si.
Direktur
Pembinaan
Pengusahaan
Batubara
Ditjen Minerba
10.10 s.d 10.30 Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Slamet Riyadi,
sebagai Peraturan Pelaksana PP S.H., M.H.
Nomor 39 Tahun 2025 Koordinator
Hukum
Ditjen Minerba
10.30 s.d 11.00 Paparan dan Tanggapan Prof. Abrar
Saleng
Guru Besar
Hukum
Universitas
Hasaduddin
11.00 s.d 11.30 Paparan dan Tanggapan Prof. Dr. Mailinda
Eka Yuniza, S.H.,
LL.M.
Guru Besar
Hukum
Universitas Gajah
Mada
11.30 s.d 12.00 Paparan dan Tanggapan Ir. Resvani,
M.B.A.
Praktisi
Pertambangan
12.00 s.d 13.30 ISHOMA dan Makan Siang SeIuruh Peserta
*Makan Siang bagi peserta Fullboard
dan Fullday Meeting 122 pax
13.30 s.d 15.30 Diskusi dan Tanya Jawab SeIuruh Peserta
15.30 s.d 15.40 Coffee Break SeIuruh Peserta
*Snack Sore bagi peserta Fullboard
dan Fullday Meeting 122 pax
15.40 s.d 17.40 Diskusi dan Tanya Jawab SeIuruh Peserta
17.40 s.d 18.00 Kesimpulan dan Penutup SeIuruh Peserta
18.00 s.d 21.00 Makan Malam Narasumber,
*Makan Malam bagi peserta Panitia dan
16
Fullboard Meeting 69 pax Peserta Fullboard
Meeting
Sabtu, 20 Desember 2025
06.00 s.d 09.00 Sarapan Narasumber,
Panitia dan
Peserta Fullboard
Meeting
08.00 s.d selesai Rapat Evaluasi dan Penyusunan Panitia
Laporan
*tidak ada snack karena paket
fullboard telah habis digunakan
sehingga untuk panitia dapat
mencairkan satu hari uang harian
biasa
12.00 Check out Narasumber,
Panitia dan
Peserta Fullboard
Meeting
E. RENCANA TAHAPAN DAN WAKTU KEGIATAN
Tahapan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2025 dan Peraturan Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan lini waktu sebagai
berikut:
Matriks Waktu Pelaksanaan Kegiatan:
November Desember
No
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
1
Perencanaan dan Koordinasi Teknis
Penyusunan Materi Sosialisasi
2
Publikasi dan Diseminasi Informasi
3
Pelaksanaan Sosialisasi
4
Penyusunan Laporan
5
1. Persiapan kegiatan yang akan dilakukan yaitu pemilihan penyedia
dengan Metode Tender cepat dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;
b. Jenis Izin Usaha : KBLI 82301 atau 82302
c. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status
wajib pajak;
d. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI
823 (MICE) dengan nilai minimal kontrak paling kurang 50 % dari
17
HPS sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan
dibuktikan dengan surat perjanjian/kontrak kerja dan BAST.
(disampaikan saat klarifikasi)
e. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Team Leader / Project Manager (1 orang)
Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event
berlangsung dari mulai persiapan sampai pelaporan
kegiatan.
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)
2) Kordinator Acara (1 orang)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal
dan rundown yang telah ditetapkan
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)
3) Kordinator Produksi / Logistik (1 orang)
Bertanggung jawab atas kebutuhan produksi selama
kegiatan berlangsung serta kebutuhan logistik sebagai
sarana pendukung kegiatan.
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Logistik dari BNSP masih aktif
Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan
dengan melampirkan Curriculum Vitae
f. Melampirkan dokumen pendukung berupa (saat klarifikasi) :
1) Surat dukungan/konfirmasi/korespondensi dari manajemen/
narasumber/penanggap untuk kesanggupan/kepastian
sebagai narasumber sesuai jadwal acara.
2) Dokumen asli persyaratan tenaga personil.
3) Bukti pengalaman Perusahaan minimal 1 kali dalam 5 tahun terakhir
dengan nilai minimal 50% dari HPS (kontrak dan BAST).
4) Surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB
dan KAK.
18
5) Surat dukungan dari hotel menjamin penyediaan akomodasi selama
kegiatan.
F. RENCANA ANGGARAN
Jumlah seluruh biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan
Pelaksananya Bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebesar
Rp 893.666.550,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam
puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dengan rincian yang terdapat dalam
BOQ terlampir.
Jakarta, 20 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Imoda