| 0021453675001000 | - | |
| 0818971228443000 | - | |
| 0950263459411000 | - | |
| 0030149751407000 | - | |
| 0029802733404000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0315666867086000 | - | |
| 0856352687626000 | - | |
| 0869429597216000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
| 0739181147429000 | - | |
| 0033368127041000 | - | |
| 0601974165015000 | - | |
PT Bima Kreasi Nusa | 04*0**2****16**0 | - |
| 0312752710411000 | - | |
| 0967099813412000 | - | |
| 0024450918017000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERMS OF REFERENCE)
RAPAT PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI:
MEMBANGUN SINERGI DAN KOLABORASI DALAM LINGKUNGAN
KERJA
Tahun Anggaran 2025
SEKRETARIAT DITJEN MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai: Membangun
Sinergi dan Kolaborasi dalam Lingkungan Kerja
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Dasar Hukum:
a. Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah.
d. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2022 Tentanng Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2022.
e. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
f. Permen PAN RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evalusi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
g. Kepdirjen Mineral dan batubara tahun 2021 nomor 1.K/PR.01.03/DJB/2021 tentang
rencanan strategis Direktorat jenderal mineral dan batubara 2020-2024
h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
i. Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
k. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
m. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
n. Permen ESDM Nomor xx Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2025-2029.
II. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memiliki tugas fungsi yang hingga saat
ini dianggap cukup berperan dalam pembangunan Nasional. Dalam rangka
menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap visi, misi, serta target organisasi,
maka pembinaan dan peningkatan kapasitas pegawai diperlukan agar terciptanya
sinergi dan kolaborasi yang optimal dalam lingkungan kerja pegawai Sekretariat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Selain itu untuk mengevaluasi hasil kerja
pegawai selama periode tertentu dibutuhkan suatu pembinaan yang terarah serta
pengembangan kapasitas individu maupun tim agar mampu menjalankan tugas dan
tanggung jawab secara optimal oleh Ditjen Minerba. Terutama pengembangan
kapasitas dalam menunjang kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan
mineral dan batubara sebagai tusi utama dari Ditjen Minerba. Rapat Pembinaan dan
Peningkatan Kapasitas Pegawai dilakukan guna memperkuat koordinasi
antarbagian/unit kerja agar tercipta sinergi yang efektif. Hal ini dilakukan dalam
rangka menyelesaikan berbagai macam permasalahan dan mengantisipasi berbagai
persoalan yang bisa menimbulkan suasana tidak kondusif dan berpotensi
mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha pada Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara.
Rapat pembinaan dan peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Minerba -
Kementerian ESDM dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan mengembangkan
kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan,
menyelaraskan program dan kebijakan serta informasi antar unit kerja, mencapai
pemahaman bersama terhadap tujuan, sasaran strategi dan aktivitas yang akan di
lakukan sehingga kerja lebih terarah dan efektif, evaluasi dan pemantauan kinerja,
pemecahan masalah dan memperkuat sinergi dan akuntabilitas. Kegiatan
dilaksanakan dalam bentuk arahan Dirjen Minerba, pemaparan materi dan kegiatan
yang meningkatkan sinergitas antar Kelompok Kerja di lingkungan Sekretariat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kegiatan dilapangan dilaksanakan untuk
meningkatkan kerja sama tim dan memupuk rasa kebersamaan di lingkungan
Sekretariat Ditjen Minerba. Dalam kegiatan ini juga akan difasilitasi belanja bahan
berupa kostum untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Adapun komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1. Lokasi pelaksanaan / Venue
Pelaksanaan kegiatan rapat dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jawa Barat.
2. Capacity Building
Dilakukan dengan tujuan menyelaraskan semangat baru di lingkungan
Sekretariat Ditjen Minerba dalam upaya mencapai visi dan misi dari Ditjen
Minerba Kementerian ESDM dengan menghadirkan narasumber dalam kegiatan
seminar juga aktivitas team building yang bertujuan untuk memupuk rasa
kebersamaan antar pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat Ditjen Minerba
Kementerian ESDM.
3. Pemberian Penghargaan Kinerja Pegawai
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun rasa solidaritas dan kebersamaan
antar sesama pegawai Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kegiatan
ini juga berperan penting dalam meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai
untuk mencapai prestasi terbaik dalam bidang pekerjaan.
III. TUJUAN KEGIATAN
1. Pembahasan isu strategis di lingkungan SDB
2. Pembahasan tata kelola kesekretariatan sebagai supporting unit keteknisan di
lingkungan DJMB
3. Pembahasan kinerja SDB 2025 dan 2026
4. Mendorong kolaborasi dan rasa kebersamaan dalam kerja sama antar Kelompok
Kerja di lingkungan Sekretariat Ditjen Minerba
IV. PENERIMA MANFAAT
Ditjen Minerba khususnya Sekretariat Ditjen Minerba
V. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan “Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai di
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025” dalam
persiapan menghadapi akhir tahun meliputi:
1. Pelaksanaan Pemaparan Materi dari Internal dan Eksternal;
2. Pelaksanaan capacity building dengan seluruh pegawai Sekretariat Ditjen Minerba;
3. Overview kegiatan Sekretariat Ditjen Minerba 2025.
VI. METODE PELAKSANAAN
1. Metode pelaksanaan kegiatan Capacity Building dilaksanakan oleh Pihak Jasa
Penyedia (event organizer).
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan rapat pembinaan dan peningkatan kapasitas pegawai di
Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran
2025 di Jawa Barat.
VII. HASIL KEGIATAN
Hasil yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan “Rapat Pembinaan dan
Peningkatan Kapasitas Pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Tahun Anggaran 2025” adalah tersedianya alternatif solusi untuk
permasalahan isu strategis, meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan sosial
pegawai sesuai bidang tugasnya, meningkatnya mekanisme koordinasi, komunikasi,
dan sinergitas dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral
dan batubara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
VIII. TAHAPAN KEGIATAN
Kegiatan “Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai di Sekretariat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025”, dilaksanakan
dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemaparan/rapat materi yang mengundang peserta di lingkungan
Sekretariat Ditjen Minerba dilaksanakan oleh internal dan eksternal serta kegiatan
capacity building.
2. Persiapan kegiatan yang akan dilakukan yaitu dengan Metode Penyedia dengan
persyaratan kualifikasi:
a. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;
b. Jenis Izin Usaha : NIB OSS
c. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status wajib pajak;
d. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI 823 (MICE)
dengan nilai minimal kontrak paling kurang sama dengan HPS sebanyak 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat
perjanjian/kontrak kerja dan BAST. (disampaikan saat klarifikasi)
e. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Team Leader / Project Manager
Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event berlangsung
dari mulai persiapan sampai pelaporan kegiatan.
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
2) Kordinator Acara
Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal dan rundown
yang telah ditetapkan
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan
melampirkan Curriculum Vitae)
3) Capacity Building Trainer
Memberikan pelatihan untuk seluruh peserta saat capacity building
berlangsung
• Pendidikan minimal S1 semua jurusan
• Sertifikasi Capacity Building dari BNSP masih aktif
• Berpengalaman lebih dari 3 tahun dalam melakukan capacity building
training (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae)
f. Melampirkan dokumen pendukung berupa :
1) Surat dukungan dari manajemen narasumber ( Hilda Ayuningtyas dan
Debby Sigalingging )
2) Dokumen asli persyaratan tenaga personil disampaikan saat klarifikasi
3) Bukti pengalaman Perusahaan minimal 1 kali dalam 5 tahun terakhir
dengan nilai minimal sama dengan HPS
IX. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan “Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai di
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025” selama
tiga hari, akan dilaksanakan di Hotel yang berlokasi Provinsi Jawa Barat pada minggu
ke-2 bulan Desember 2025.
No. Kegiatan Hari
1 2 3
1 Registrasi Peserta & Kegiatan Rapat
Sekretariat Ditjen Minerba
2 Kegiatan Rapat Sekretariat Ditjen Minerba
& Capacity Building
3 Kegiatan dan Penyusunan Laporan
X. BIAYA KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan “Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai di
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025”
membutuhkan biaya sebesar RAB terlampir, yang dibebankan pada DIPA Ditjen
Minerba Tahun Anggaran 2025.
XI. LAPORAN KEGIATAN
Laporan yang disampaikan sebagai hasil dari kegiatan “Rapat Pembinaan dan
Peningkatan Kapasitas Pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Tahun Anggaran 2025”, adalah sebagai berikut:
1. Laporan pertanggungjawaban anggaran berupa dokumen pengadaan, kontrak,
dan tagihan.
2. Laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan yang telah selesai.
Jakarta, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
TTd
Imoda