| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627538960201000 | Rp 419,286,400 | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | Rp 419,286,400 | - |
| 0867099046205000 | Rp 419,286,400 | - | |
| 0719470601202000 | Rp 419,287,090 | - | |
| 0032866311101000 | Rp 419,287,090 | Tidak hadir dan tidak menyampaikan data pembuktian kualifikasi | |
| 0015806565201000 | Rp 419,287,090 | - | |
| 0719246241201000 | Rp 419,287,090 | - | |
| 0317220903216000 | Rp 419,287,090 | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | Rp 443,311,548 | - |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0412027211526000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0951937051101000 | Rp 402,297,215 | Tidak menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab IV (Lembar Data Pemilihan), huruf F (Persyaratan Teknis), angka 8. | |
CV Abdi Jaya | 00*2**5****22**0 | - | - |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0933285124331000 | Rp 453,095,412 | Tidak menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab IV (Lembar Data Pemilihan), huruf F (Persyaratan Teknis), angka 8. | |
CV Anugerah Kapur | 07*7**5****04**0 | Rp 462,297,573 | Tidak melampirkan CV/Referensi dan Surat Penugasan dari Direktur (Untuk Personil) |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
| 0721942779101000 | - | - | |
| 0401419965047000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Iqlima Jaya Consultant | 09*4**9****02**0 | - | - |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
CV Putra Birrul Walidain | 03*8**5****19**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
Bintang Pasundan | 05*9**8****17**0 | - | - |
| 0722026036212000 | - | - | |
| 0719465213105000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0717547806201000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0735004806201000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
PT Bukit Murti Perkasa | 04*4**7****03**0 | - | - |
| 0901936823201000 | - | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0024677718201000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0025923699203000 | - | - | |
| 0627129539043000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
CV Andalas Karya | 00*0**2****15**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0430024257205000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0027615202421000 | - | - | |
| 0701333585211000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0023522741311000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Pasal 1
L i n g k u p
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.
2. Persyaratan teknis umum ini merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis
khusus, dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen
berikut ini :
a. Gambar-gambar Pelelangan / Pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus
c. Perincian volume pekerjaan / Perincian penawaran
d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain
3. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, tidak ada satupun
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan,
maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak
berlaku.
Pasal 2
Referensi / Standar
1. Peraturan Teknis
1.1. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus
dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen pelelangan /
Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang berwenang.
Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah tanah
(BKJS).
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
1.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya tidak
diatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari ketentuan
yang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut,
Penyedia harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
guna disepakati oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk dipakai sebagai
patokan persyaratan teknis :
Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi /
Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun badan-badan lain yang
berwenang / berkepentingan, atau badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh mana atas hal tersebut diperoleh
kesepakatan dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
Persyaratan Teknis Umum I - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Normalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan peraturan-
peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas
jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini adalah :
SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk Struktur Gedung
SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah & Gedung
NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan diIndonesia
NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
1.4. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang
tersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka diberlakukan
standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari negara-negara asal bahan dengan
disertai referensi.
2. Merk-merk Dagang
2.1. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan
yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud
perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya dan
hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merek) yang mengikat.
2.2. Penyedia boleh mengusulkan merk-merk dagang lain yang setara dalam mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
2.3. Bilamana Penyedia mengusulkan bahan dengan merk lain, maka Penyedia harus
membuktikan bahwa bahan dengan merk yang diusulkan adalah setaraf atau lebih
baik, melalui data teknis dan refrensi serta pengujian bahan dari lembaga penguji
yang disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
2.4. Penyedia harus dapat membuktikan keaslian dari setiap bahan/ peralatan yang akan
digunakan dengan menyerahkan “Certificate of Origin” dari barang yang
dimaksud kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
2.5. Penggunaan produksi dalam negri akan sangat diperhatikan/ diutamakan selama
barang tersebut memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Dalam hal dimana
disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan / pekerjaan yang
sama, maka Penyedia diharuskan dapat menyediakan salah satu dari padanya
sesuai dengan persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
3. Data-data Umum Lapangan.
3.1. Titik-titik ukur
Seluruh titik ukur pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik
ukur yang ada dilapangan kegiatan seperti yang direncanakan dalam gambar-
gambar dan yang disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
3.2. Data Fisik
Sehubungan dengan data ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah
dan lain-lain yang diterapkan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai
informasi dan titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan.
Persyaratan Teknis Umum I - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
4. Pengukuran Lapangan dan pematokan
4.1. Penyedia harus memulai pekerjaan-pekerjaannya dengan referensi peil yang ada
dilapangan, yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan
bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
4.2. Penyedia harus menyediakan semua bahan, peralatan yang dibutuhkan dalam
pengukuran dan pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
4.3. Penyedia diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama
selama masa pembangunan.
Pasal 3
B a h a n
1. Baru
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam /
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru,
2. Tanda Pengenal
2.1. Dalam hal dimana Pabrik / Produsen bahan mengeluarkan Tanda Pengenal untuk
Produk / Bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik
/ produsen, ataupun sebagai pengenal kwalitas / kelas / kapasitas ; maka semua
bahan dari pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan
ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2.2. Khususnya untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (Daya, Penerangan, Komunikasi,
Alarm, Plumbing dan lain-lain), kecuali ditetapkan lain oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas , bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan yang lain. Tanda
pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain, yang mana harus sesuai
dengan refrensi pada pasal 2 persyaratan teknis umum ini kalau ada diatur disana
atau dalam hal dimana tidak/ belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal
ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan
3.1. Penyebutan sesuatu merk dagang dari suatu bahan/ produk didalam Persyaratan
Teknis, secara umum harus dimengerti sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas
penampilan (performance) dari bahan/ produk tersebut, yang mana dinyatakan
dengan kata-kata “atau yang setara”.
3.2. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan
bahan/ produk yang memakai merk dagang yang disebut, dapat diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas atas Kesetaraan
tersebut.
3.3. Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan, dan karenanya perbedaan harga dengan bahan/ produk
yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
4. Penggantian (Substitusi)
Persyaratan Teknis Umum I - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
4.1. Penyedia / Supplyer bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
produk dengan suatu bahan atau produk lain dengan penampilan yang tidak
sepenuhnya sama / setara dengan yang dipersyaratkan.
4.2. Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (subtitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal dimana penggantiannya disebabkan karena kegagalan Penyedia /
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka
perubahan pekerjaan yang bersifat kerja tambah dianggap TIDAK ADA.
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawasdan Pemberi Tugas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan berupa kerja
tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
5.1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli / dipesan/ diproduksi, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas atas
kesesuaiakan dari bahan / produk tersebut pada persyaratan teknis, akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan contoh / brosur dari bahan /
produk yang bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas di Lapangan.
5.2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikan prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Penyedia / Supplyer, atas nama tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
5.3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut diatas
tidal melepaskan tanggung jawab Penyedia / Supplyer dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan / produk yang sesuai dengan
persyaratan, serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh
bahan / produk tersebut dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh
bahan / produk tersebut adalah sesuai dengan contoh / brosur yang telah
disetujui.
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk, kepada Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas harus diserahkan contoh dari bahan atau produk tersebut, dengan
ketentuan sebagai berikut :
6.1. Jumlah contoh :
6.1.1. Untuk bahan / produk, atas nama tidak dapat diberikan sesuatu Sertifikat
Pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas, sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, sehingga
oleh karena perlu diadakan pengujian, kepada Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan / produk sesuai persyaratan
yang ditetapkan dalam standard procedure pengujian, untuk dijadikan
benda uji guna diserahkan pada badan / lembaga penguji yang ditunjuk
oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.1.2. Untuk bahan/ produk, atas dapat ditunjukkan sertifikat pengujian yang
dapat disetujui / diterima oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas,
kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas harus diserahkan 2 (dua)
buah contoh, yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
Persyaratan Teknis Umum I - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
6.2. Contoh yang disetujui
6.2.1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas, atas contoh yang telah memperoleh persetujuan, oleh Direksi
Lapangan/ Konsultan Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuan pada 2
(dua) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.2.2. Bila dikehendaki, Penyedia/ Supplyer dapat memintakan sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasinya sendiri. Dalam
hal yang demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
6.2.3. Pada waktu Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan /
produk bagi pekerjaan, Penyedia berhak meminta kembali contoh tersebut
untuk dipasangkan pada pekerjaan.
6.3. Waktu Persetujuan contoh
6.3.1. Adalah tanggung jawab dari Penyedia / Supplyer untuk mengajukan
contoh pada waktunya, demikian sehingga pemberian persetujuan atas
contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
pengadaan bahan.
6.3.2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan pada sesuatu merk dagang tertentu, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dalam waktu tidak
lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti
penentuan model, warna dan lain-lain), maka keseluruhan keputusan akan
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
6.3.3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetarafannya.
6.3.4. Untuk bahan / produk yang bersifat pengganti (subsitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
6.3.5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan ataupun
produk lain yang karena sifat / jumlah / harga pengadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan conoth dalam bentuk bahan / produk jadi,
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
Surat-surat seperlunya dari agen / importir, sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas , seperti antara lain :
Surat ke-agen-an, surat jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan
(after sales service), dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Persyaratan Teknis Umum I - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Sertifikat-sertifikat pengujian/ penetapan kelas dan lain-lain dan
dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas .
7. Penyimpanan bahan.
7.1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus dimengerti sebagai perizinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan bahan /
produk tersebut dalam pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak berubah dari
kondisi waktu persetujuan diberikan.
7.2. Bahan/ produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera disimpan :
Ditempat
Dengan cara / peralatan
Dalam susunan / tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan
Dan dengan accessibilities
Yang baik, sesuai dengan ketentuan untuk masing-masing bahan/ produk dalam
persyaratan yang ditetapkan atau dalam hal dimana persyaratan ini tidak jelas,
sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
7.3. Penyedia yang akan memakai bahan / produk, bertanggung jawab bahwa selama
dalam penyimpanan, bahan/ produk tersebut tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk menjadi
tidak lagi layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar :
Bahan-bahan tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai atau
Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan /produk
tersebut segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan yang memenuhi
persyaratan.
7.4. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu,
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut, yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanda pengenal terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
selama penggunaannya.
Ukuran minimal 40 cm dan 60 cm.
Huruf berukuran minimal setinggi 10 cm dengan warna merah.
Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
7.5. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan pula terlebih dahulu dikeluarkan
untuk dipakai dalam pekerjaan.
Pasal 4
Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Kontrak oleh kedua belah pihak,
Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas berupa :
1.1. Sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dalam diagram dinyatakan pula urutan logis
serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk :
Kegiatan-kegiatan Penyedia untuk / selama masa keadaan/pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari “bahan, elemen, komponen dari
Persyaratan Teknis Umum I - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu, peralatand an
perlengkapan untuk pekerjaan”
Kegiatan-kegiatan Penyedia untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
Pembuatan gambar-gambar kerja
Permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
Kesinambungan pekerjaan dengan pekerjaan dari Penyedia lain (jika ada)
1.2. Daftar / Tabel mengenai :
Tenaga Kerja dari berbagai jenis dan tingkat untuk seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, lengkap dengan penjelasan mengenai rencana penggunaan tenaga
kerja tersebut dalam pengertian penggunaan waktu kerja normal/lembur serta
penjadwalan.
Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas akan memeriksa Rencana Kerja Penyedia,
dan memberi tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
1.3. Penyedia harus memasukkan kembali perbaikan atas Rencana Kerja jika Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas meminta diadakan perbaikan/penyempurnaan atas
Rencana Kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
1.4. Penyedia tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atas pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas atas Rencana
Kerja ini, maka kegagalan Penyedia untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya Rencana Kerja yang disetujui Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Penyedia bersangkutan.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas telah
melalaikan kewajibannya untuk memeriksa Rencana Kerja Penyedia pada
waktunya.
2. Gambar Kerja (“Shop Drawing”)
2.1. Untuk bagian-bagian pekerjaan, dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Penyedia wajib mempersiapkan gambar kerja yang terperinci
akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2.2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
2.3. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya untuk gambar-gambar tersebut harus diserahkan
dalam rangkap 2 (dua).
3. Rencana Mingguan dan Bulanan
3.1. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Penyedia wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana
Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
3.2. Selambat-lambatnya pada Minggu Terakhir dari setiap bulan, Penyedia wajib
menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas suatu Rencana
Bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana
Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
Persyaratan Teknis Umum I - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
3.3. Kelalaian Penyedia untuk menyusun dan menyerahkan rencana Mingguan
maupun Bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia diwajibkan untuk
memberitahukan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut
paling lambat 2 x 24 jam sebelumnya.
4. Kualitas Pengerjaan
4.1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
4.2. Pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis maupun estetis dan
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
5. Pengujian Hasil Pekerjaan
5.1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusu, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
5.2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas pada Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui oleh
pemerintah atau badan lain yang oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas
dianggap memiliki obyektifitas dan integritas yang meyakinkan.
5.3. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
tanggung jawab Penyedia.
5.4. Dalam hal dimana Penyedia tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas, Penyedia
berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/Badan lain yang
memenuhi persyaratan Badan penguji seperti tersebut diatas, untuk mana seluruh
pembiayaan ditanggung oleh Penyedia.
5.5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
5.5.1. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama.
5.5.2. Melakukan pengujian ulang pada badan/lembaga penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas dan Penyedia/Supplier ataupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan peneraan dari alat-alat
penguji.
5.5.3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bila mana kedua
belah pihak sepakat untuk tidak menganggapnya demikian.
5.5.4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung
jawab Penyedia/Supplier.
5.5.5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan kesimpulan
dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian kedua, maka :
2 (dua) dari 3 (tiga) pengujian yang bersangkutan, atau pilihan
Penyedia/ Supplier akan diperlakukan sebagai Pekerjaan Tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan /
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
Persyaratan Teknis Umum I - 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adanya sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
6. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
6.1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lainnya,
dimana secara visual menghalangi Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Penyedia wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas mengenai rencananya
untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan yang
pertama tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
6.2. Kelalaian Penyedia untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil Pekerjaan yang terdahulu, akibat dari pembongkaran tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia.
6.3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan, dan Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Pemorong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi Lapangan/Konsultan Pengawastelah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
6.4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Penyedia dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak).
6.5. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Penyedia masih dapat
diperintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menutupi
bagian pekerjaan yang lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
Apabila hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya bagian dari pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerja, maka seluruh biaya
pembongkaran sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia. Apabila hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa bagian pekerjaan yang bersangkutan ternyata memenuhi
semua persyaratan , maka :
a. Semua biaya pembongkaran akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas bagian pekerjaan yang tertunda pengerjaannya sebagai akibat
pembongkaran tersebut, akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan yang
jumlahnya sesuai dengan penundaan tersebut.
Pasal 5
Penyelesaian & Penyerahan
1. Dokumen Terlaksana (As-built Drawing)
1.1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Penyedia wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)
b. Persyaratan Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
1.2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
a. Dokumen Pelaksanaan
Persyaratan Teknis Umum I - 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
b. Gambar-gambar perubahan
c. Perubahan Persyaratan Teknis Khusus
d. Brosur Teknis
Yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas .
1.3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas .
1.4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Penyedia
1.5. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, Penyedia harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Penyedia tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan
ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin khusus tersebut.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas
berupa :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana
2. Untuk Peralatan / Perlengkapan :
2 (dua) set Pedoman Operasi (Operational Manual)
Suku cadang sesuai yang disyaratkan
3. Untuk berbagai macam kunci :
Semua kunci orisinil. Disertai “Construction Key” (jika ada)
Minimun 1 (satu) set kunci duplikat
Dokumen-dokumen resmi (seperti Surat Izin, Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak dan
lain-lain)
4. Segala macam Surat Jaminan berupa Guarantee/Waranty sesuai yang disyaratkan.
5. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
Persyaratan Teknis Umum I - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1
Peralatan Kerja dan Mobilisasi
1. Penyedia harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutannya.
2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
3. Pengawasan atau Pemberian Tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
5. Di samping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
ayat (1), Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu seperti ; tenda-tenda untuk
bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau
tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
Pasal 2
Pengukuran
1. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan “Bench
Mark” atau “Line Offset Mark” pada masing-masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan persyaratan teknis.
Pasal 3
Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas
daerah kerja atau bentuknya/penempatannya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama kegiatan adalah tanggung jawab
Penyedia. Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah
setempat dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 4
Sarana Air Kerja dan Penerangan
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, Penyedia
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Penyedia, Kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
Pekerjaan Persiapan II-1
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
3. Penyedia juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan penerangan Kegiatan pada malam hari sebagai
keamanan selama kegiatan berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set;
dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
Pasal 5
Keamanan Kegiatan
1. Penyedia harus menjamin keamanan kegiatan untuk barang-barang milik Penyedia,
Pengawas atau Pengelola Kegiatan, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada
dari gangguan para pekerja Penyedia ataupun kerusakan akibat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Penyedia harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap
hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan
pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan. Petugas-petugas keamanan ini harus
mendapatkan surat resmi yang sah dari kepolisian sebagai Satuan Pengaman Unit
Kegiatan dan berseragam (uniform).
3. Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
Penyedia diharuskan menggunakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
4. Pekerja Penyedia tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 6
Kantor Kegiatan, Gudang dan Los Kerja
1. Penyedia harus membuat kantor kegiatan tempat bagi pelaksana dan Direksi
Teknis/Lapangan bekerja, dengan luas yang memadai (minimal 10 m2) dan dilengkapi
dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2. Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca
dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau
dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
4. Penyedia harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat (bedeng) dan
tempat ibadah bagi pekerja penyedia.
5. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari
pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
6. Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pasal 7
Penyediaan Fasilitas Kegiatan
Penyedia juga sudah harus memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat-rapat /
pertemuan dengan Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana atau wakilnya dan atau tamu-
tamu Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana yang berkepentingan dengan kegiatan.
Pekerjaan Persiapan II-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Pasal 8
Pemadam Kebakaran
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan alat pemadam kebakaran
berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk memadamkan api
akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pedamam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan
dengan radius kurang lebih 50 m, bangunan Direksi Keet dan tempat-tempat lain yang
memerlukan.
Pasal 9
Keselamatan Kerja
1. Penyedia harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK).
Pasal 10
Ijin-Ijin
1. Penyedia harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan ijin-ijin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
Ijin Pengeringan, Ijin Pengambilan Material, Ijin Pembuangan, Ijin Pengurugan, Ijin
Trayek dan Pemakaian Jalan, Ijin Penggunaan Bangunan serta ijin-ijin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan dengan peraturan daerah setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Penyambungan Listrik, Air, Telepon menjadi
tanggung jawab Pemilik Kegiatan, dengan pengurusannya dibantu oleh Konsultan
Perencana dan Pengawas serta Penyedia.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam ayat 1
di atas menjadi tanggung jawab Penyedia.
Pasal 11
Dokumentasi
1. Penyedia harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan oleh karena itu perlu
disediakan alat dokumentasi.
2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Penyedia minimal 1 kali setiap perubahan
progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai selesai kegiatan. Foto-foto
harus berwarna dan berukuran post card dan Penyedia harus menyediakan biaya untuk
keperluan foto copy, laporan-laporan selama kegiatan berlangsung.
3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan pelaksanaan
pekerjaan.
4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
Foto-foto kegiatan, berwarna minimal ukuran postcard untuk keperluan Laporan
Bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus
diserahkan pada Serah Terima Pekerjaan untuk pertama kalinya.
Pekerjaan Persiapan II-3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
BAB III
PEKERJAAN INTERIOR
Pasal 1
Pekerjaan Bongkaran
a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang
terdiri dari:
1. Penutup atap dan Kuda-kuda
2. Dinding dan Plesteran
3. Kusen
4. Pagar Eksisting
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
2. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
3. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
4. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
5. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
6. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Pasal 2
Pekerjaan Pasangan
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan bahan-bahan, tenaga, peralatan dan
pemasangan dari dinding batu bata yang melekat langsung pada gedung dan pasangan
batu kali pondasi. Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah pembentukan lubang-
lubang untuk pintu, jendela, saluran dinding-dinding dan semua kolom serta balok
praktis yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang tertera dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan Batu Bata
Semua batu bata yang digunakan harus dari jenis bata press (pabrik) dan memenuhi
syarat kekerasan, terbakar matang, rata dan memiliki bentuk yang sama, bebas
keretakan, dan cacat-cacat lainnya dan setara contoh yang disampaikan Penyedia dan
telah disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah pembenaman
dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata nominal yang
digunakan adalah panjang 17 x 8 x 4 cm dengan toleransi ± 5 mm. Pembongkaran batu
bata dari kendaraan pada saat pemasukan barang harus dilakukan dengan tangan dan
ditumpuk dengan rapi di tempat yang telah ditentukan oleh Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas.
3. Pengetesan Batu Bata
Pekerjaan Arsitektur IV- 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Bila diperlukan pengetesan batu bata, maka akan ditunjuk Badan pengetesan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
4. Semen Portland, Pasir dan Air
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI - 8. Hanya satu merk dari 1 (satu)
jenis semen yang boleh digunakan.
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain, sesuai dengan : NI - 3 Pasal 14 dan NI - 2 Bab. 3.3
Air harus bersih, segar dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak,
asam, dan unsur orgailik lainnya, kecuali ditunjuk lain (lihat air untuk pekerjaan
beton).
5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan (Mortar)
Bahan untuk pembuatan adukan harus diukur secara benar dengan kotak-kotak
pengukur yang akurat. Penggunaan plasticizer diperbolehkan asal digunakan
sesuai dengan petunjuk produsen yang bersangkutan.
Pencampuran adukan secara normal harus dilakukan dengan mesin pengaduk dari
jenis dan ukuran yang dapat disetujui Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas .
Dalam keadaan khusus dimana diperlukan adukan dalam jumlah kecil sesuai
kebutuhan-kebutuhan, maka atas persetujuan Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas, bahan dapat diaduk secara manual diatas kotak-kotak adukan yang
kering dan bersih.
b. Perbandingan Adukan
Adukan harus terdiri dari bahan-bahan sesuai dengan perbandingan volume
sebagai berikut:
Jenis Adukan Semen Pasir
Adukan Semen Kedap Air 1 bagian 2 bagian
Adukan Semen Biasa 1 bagian 4 bagian
c. Penggunaan Jenis Adukan
Penggunaan jenis adukan perekat pasangan dinding batu bata disesuaikan dengan
kode-kode pada gambar, dengan ketentuan umum sebagal berikut :
Adukan semen kedap air dipakai pada pas. dinding ruang toilet setinggi 1,50 m.
Adukan semen biasa dipakai pada semua pasangan dinding batu bata selain yang
disebutkan diatas.
d. Sebelum dipasang, batu bata harus dibersihkan dan dibasahi terlebih dabulu, direndam
dalam air hingga jenuh.
e. Pemasangan dinding batu bata harus dilakukan tegak lurus, datar dengan siar-siar
batu bata yang lurus dan berjarak sama tidak lebih dari 1 cm.
f. Batu bata yang patah / tidak utuh dengan panjang kurang dari 10 cm tidak boleh
dipergunakan, kecuali pada akhiran-akhiran atau penyambungan dengan kolom.
g. Perancah untuk tempat berpijak tukang / pekerja tidak boleh menembus dinding.
6. Hal-hal Khusus
a. Penyambungan dinding ke kolom beton harus dilakukan dengan menyediakan besi
beton Ø 6 mm sepanjang 35 cm sebagai angkur yang dipasang pada bagian beton
Pekerjaan Arsitektur IV- 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
pada waktu pengecoran pada jarak vertikal 30 cm (sumbu) dan menonjol 23 cm
dari permukaan beton.
b. Penyambungan dinding ke bagian bawah balok beton.
Puncak semua dinding batu bata yang tersambung langsung ke bagian bawah balok
beton dan sebagainya, harus tersambung dengan adukan semen secara padat dan
rapat apabila siar terakhir ini tidak melebihi 2,5 cm. Bila siar terakhir melebihi 2,5
cm harus ditambahkan ubin-ubin beton pracetak yang khusus dibuat untuk itu,
dengan ketebalan dan bentuk yang sesuai dan direkatkan secara padat dengan
adukan semen. Untuk dinding batu bata dengan ketebalan ½ batu dan ketinggian
lebih dari 3,6 m, pada baglan puncak dinding harus disambung ke beton dengan
angkur besi beton Ø 6 mm seperti pada sambungan ke dinding dan kolom beton.
c. Dinding batu bata harus diperkuat dengan kolom pengaku dari beton bertulang
jarak horizontal maksimum diantara kolom pengaku adalah 3,00 m dan jarak
vertikal maksimum adalah 2,50 m. Ukuran penampang kolom pengaku adalah 12,5 cm
x lebar batu bata. Kolom ini harus diperkuat dengan tulangan beton Ø 8 dan 10 mm,
sengkang Ø 6 mm, jarak 10 cm.
d. Pada daerah sambungan dengan dinding batu bata yang sudah ada harus diadakan
pembersihan dan dinding dibasahi. Batu bata yang sudah ada dibongkar
secukupnya untuk menjamin perlekatan yang cukup kuat dengan dinding batu bata
yang baru.
e. Semua bagian dalam lubang atau saluran untuk perpipaan (shaft) harus dibuat
dengan permukaan yang rapi (fair faced) dengan siar-siar sambungan diratakan,
(kecuali disyaratkan lain dalam gambar).
f. Sumuran, lubang tekukan dan sebagainya untuk keperluan pemasangan kerangka,
ducting, pipa air hujan dan pipa-pipa lainnya harus dibentuk dengan rapi sesuai
gambar atau permintaan.
Pasal 3
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran dinding, sehingga dapat dicapai hasil
plesteran yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding pasangan beton blok
ringan aerated dan dinding beton bagian dalam serta seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu pabrik untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan jenis adukan plesteran
Adukan 1 pc : 2 pasir, dipakai untuk plesteran kedap air.
Adukan 1 pc : 4 pasir, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
Seluruh permukaan plesteran difinish acian (plesteran halus) dari bahan PC
dengan air.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pekerjaan Arsitektur IV- 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas, dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan RKS ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan pasangan bata maupun
bidang beton telah selesai dan telah disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas, sesuai syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk bangunan tersebut.
d. Untuk bidang / dinding beton bertulang yang akan diplester dan akan dilapis cat
dipakai plesteran halus (acian). Sebelumnya permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu, dan semua
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plester.
e. Campuran adukan plesteran yang dimaksud dalam pasal 2.2. adalah campuran
dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer (alat pengaduk) selama 3
(tiga) menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk toilet / WC, Kamar Mandi / Ruang Wudhu dan daerah basah
lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 2 pasir.
Untuk plesteran / adukan kedap air, harus ditambah dengan bahan khusus
kedap air dengan perbandingan 1 pc : 1 bahan khusus kedap air.
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4 pasir.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 14
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing / dilapis bahan lain
(Granite dan lain-lain), harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200 - 250 gr plamix untuk adukan kedap air.
Semua jenis adukan / plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa, sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran adukan plesteran tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
f. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplester dengan memakai spesi
kedap air.
g. Semua bidang yang akan dilapis (finishing) bahan lain pada permukaannya diberi
alur-alur garis, horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima cat.
h. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping kayu setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
i. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/ kolom yang
dinyatakan dalain gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta dalam gambar. Tebal
plesteran minimal 2 cm, jika ketebalan melebihi dari 3 cm harus diberi tambahan
kawat (Wiremesh) setara dengan BRM5. Untuk membantu dan memperkuat daya lekat
dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Direksi Pengawas.
j. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,5 - 0,7 cm dalamnya
0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
k. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyal toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setlap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia.
l. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
Pekerjaan Arsitektur IV- 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan baban penutup yang
mencegah penguapan air secara cepat.
m. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
Pengawas dengan biaya atas tanggungan Penyedia. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Penyedia harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
n. Selama pemasangan dinding bata / Beton Bertulang belum difinish, Penyedia wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan
lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Penyedia dan wajib
diperbaiki.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 4
Pekerjaan Pelapisan Lantai
1. Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
1.2. Penyedia diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang dipasang,
khususnya untuk diseleksi kwalitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
1.3. Penyedia harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen/Sub-kontrktor kepada
Pemilik Kegiatan untuk setiap masing-masing penggunkan bahan lantai dengan
jangka jaminan minimum 5 (lima) tahun.
1.4 Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan lantai Granit.
2. Pekerjaan Lantai Granit
2.1. Pekerjaan lantai Granit 60 x 60 cm dilaksanakan untuk lantai luar ruangan.
2.2. Data teknis bahan :
Bahan : Granit
Produk : Setara Niro
Ukuran : Granit 60 x 60 cm, disesuaikan dgn
ukuran dalam gambar perencanaan
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik
Kegiatan.
2.3. Granit yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak maupun cacat.
2.4. Pekerjaan pemasangan lantai Granit bisa dimulai dan dilaksanakan apabila Penyedia
telah membawa contoh-contoh Granit yang telah disetujui.
2.5. Pemotongan Granit harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong, bekas
potongan harus digerinda dan diampelas sampat halus dan rata. Perlu dihindari
pemotongan Granit yang < 1/2 x lebar/panjang ukuran standard.
2.6. Sebelum memulai memasang Granit terlebih dahulu lantai diurug dengan pasir tebal
10 cm dan membuat lantai kerja dengan Mutu K-100, setiap Granit perlu diulas bagian
bawahnya akan dipasang dengan adukan 1 semen: 3 pasir yang telah dicampur dengan
bahan kedap air vandex.
Pekerjaan Arsitektur IV- 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
2.7. Setelah Granit terpasang seluruhnya, selanjutnya disapu dengan acian semen/Semen
PCC putih dengan diberi warna sesuai ubin yang dipasang. Masing jarak unit Granit
harus membentuk garis lurus setebal naad (atau disebut lain sesuai gambar).
2.8. Apabila hasil pemasangan Granit tidak rapih, tidak membentuk garis lurus, retak dan
hasilnya bergelombang, Penyedia harus mengganti/ mengulangi pekerjaan tersebut,
dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh Penyedia.
Pasal 5
Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela Alumunium
1. Kusen Pintu dan Jendela Alumunium
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan kusen alumunium (Pouder Coating), penyetelan kusen
alumunium (Pouder Coating) sesuai dengan gambar rencana pemasangan, kaca
pada kusen alumunium (Pouder Coating), serta pemasangan kusen alumunium
(Pouder Coating) pada dinding-dinding atau tempat yang sesuai dengan gambar
rencana dan meliputi pembuatan shop drawing.
1.2. Bahan-bahan
Alumunium
Extruder : Alexindo (Pouder Coating) atau setara dan sesuai SNI
extrusi 0695-82
Kadar Campuran : Alloy- 6063 T5 / Billet yang digunakan harus aslinya,
tidak terbuat dari bahan-bahan scrap / sisa
Anodsizing : Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium
coating
Jenis extrusi Profil : Depth 70 mm
Profil : Standard produksi Alexindo atau setara.
Sistim Profil : Jaya Sash.
1.3. Caulking dan Sealant
Bahan yang digunakan dari jenis poly sulfide yang setara dengan “Sadofose Rubber
Seal 1 K ” atau “Expandite Thioflex.One”, atau “ABC Thiocaulk” dan bahan-bahan
tambahan sebagai berikut :
a. Back up material (bahan pengisi) dari polyethylene foam atau bahan lain yang
sejenis yang disetujui Pengawas Lapangan.
b. Dempul, Bestial dengan NI-3 Pasal 42. Bahan pembersih yang digunakan untuk
pemasangan caulking dan sealant antara lain adalah-xylpl, xylene dan toluene.
1.4. Gambar Rencana Pembuatan
a. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan gambar kerja dengan ukuran-
ukuran yang disesuaikan dilapangan.
b. Kontraktor diharuskan untuk merencanakan sistim pemasangan dengan
memperhitungkan keamanan terhadap defleksi yang bisa terjadi akibat
bentangan, tekanan angin dan sebagainya, dengan rekomendasi pabrik
pembuatnya dan peraturan-peraturan muatan yang berlaku.
1.5 Pekerjaan Fabrikasi
Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan, kemudian dikerjakan secara
maksimal dengan mesin potong, mesin punch, edrill, sehingga hasil yang telah
dirangkai mempunyai toleransi ukuran.
1.6. Pemasangan
a. Pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
Pekerjaan Arsitektur IV- 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
kaca harus dilaksanakan oleh sub Kontraktor aluminium ahli yang mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
b. Ketika dibawa ke lapangan, samoa aluminium harus dilindungi dengan "eacquer
Film" atau bahan.lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas.
c. Ketika plesteran dilaksanakan, tepi-tepi kusen harus dilindungi dengan plastic tape
atau zinc chromate frimer (pemis-transparant). Bagian-bagian lain dapat tetap
dilindungi dengan "Lacquer Film" sampai pekerjaan selesai.
d. Penggunaan pcmis pada permukaan yang caulking atau sealant tidak
dibenarkan diberikan
e. Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal" (backing strip),
didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi, sebelum sealant dipasang.
f. Untuk mendapatkan ukuran-ukuran yang tepat, sub Kontraktor aluminium
harus datang kelapangan dan. melakukan pengukuran-pengukuran.
g. Pemasangan kusen aluminium ke tembok / kolom / balok harus menggunakan
anker yang kuat.
h. Antara tembok / kolom / kolom dan kusen harus diisi dengan"seal" yang elastis,
untuk jendela-jendela luar.
i. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
"seal" yang berupa, alur karet.
j. Sambungan-sambungan vertikal maupun, horizontal sambungan sudut maupun
silang demikian juga pengkombinasian profil-profil alumunium harus dipasang
sempurna, dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup tidak boleh kelihatan.
k. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
l. Selain tidak, bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara basah dari
luar.
m. Pemasangan kaca I panel kaca harus dilakukan dari arah dalam bangunan
untuk memudahkan penggantian.
n. Kontraktor wajib menjaga kusen-kusen aluminium dan bidang-bidang kaca
yang sudah terpasang dari kotoran-kotoran seperti air semen, cat plesteran dan
lain-lain serta mengamankannya dari benturan-benturan.
2. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela Kaca Rangka Alumunium
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Bahan Rangka
a. Dari bahan alumunium framing system dari produk dalam negeri ex
ALCAN atau setara, disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
c. Warna profil alumunium framing colour anodized (contoh warna
diajukan oleh Kontraktor untuk disetujui Konsultan Perencana).
d. Warna powder coating ditentukan kemudian, tebal bahan minimal 1,8
mm.
e. Nilai batas deformasi yang diijinkan adalah 2 mm. Bahan yang diproses
Pekerjaan Arsitektur IV- 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana, Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka alumunium, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
2.2.2. Penjepit kaca digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
structural seal.
2.2.3. Bahan panil kaca daun pintu, jendela, partisi menggunakan jenis kaca sesuai
dengan tercantum dalam pasal 15 spesifikasi ini (Pekerjaan Kaca). Semua
bahan kaca yang digunakan harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya dari produksi Asahimas atau setara.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
2.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
2.3.3. Harus diperhatikan sema sambungan siku untuk rangka alumunium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
2.3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
2.3.5. Daun pintu, jika diperkukan harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas
cacat pada permukaan yang tampak. Untuk daun pintu panel kaca setelah
dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir.
2.3.6. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan yang terkoordinasi antara
bagian-bagian yang terkait dengan pekerjaan kusen tersebut, seperti :
pekerjaan dinding, plafond dan variasinya, lantai dan plint, dan lain
sebagainya untuk memperoleh hasil yang baik. Untuk itu kontraktor harus
mampu mengkoordinasikan dengan baik semua pekerjaan yang terkait
tersebut. Kesalahan, cacat, kurang memenuhi persyaratan pekerjaan yang
timbul sebagia akibat tidak adanya atau kurangnya koordinasi, harus
diperbaiki/diganti dan seluruh biayanya ditanggun oleh kontraktor.
Pasal 6
Pekerjaan Kaca
1. Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan kaca yang lengkap dan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan lain yang terkait :
Pekerjaan komponen pintu/ jendela.
Pekerjaan Arsitektur IV- 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Pekerjaan sanitair untuk kaca cermin.
Pekerjaan lain yang mengikuti spesifikasi ini
1.2 Standar dan Persyaratan Bahan
a. ANSI (American National Standard Institute). 297.1-1975-Safety Material
Used in Building
b. ASTM (American Society for Testing and Materials). E6-P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
1.3 Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
memiliki ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses tarik tembus cahaya, gilas, dan pengembangan (Float
Glass)
b. Toleransi lebar dan panjang; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat,
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang yang terisi gas
yang terdapat pada kaca)
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan
Kaca harus bebas dari keretakan (garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (benjolan pada sisi panjang dan lebar
ke arah luar/masuk)
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berubah dan mengganggu pandangan
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud), dan goresan
(scratch)
2. Submittals
2.1 Shop Drawing
a. Gambar kerja yang lengkap dan jelas menunjukkan :
Detail dalam skala besar untuk setiap jenis profile sistem sambungan, sistem
pemasangan setiap jenis kaca dan komponen lain yang diperlukan untuk
terlaksananya pekerjaan yang sempurna. Perubahan dimungkinkan hanya
karena hasil review dan evaluasi atas test mock-up yang harus diadakan,
perubahan harus disetujui Pengawas lapangan.
b. Sistem pemasangan.
Gambar kerja dan pelaksanaan yang menunjukkan :
Sistem konstruksi penyangga kaca dan penempatannya terhadap kusen
ataupun panel pintu.
Jenis kaca dan tebal kaca.
2.2 Data Produk
Spesifikasi teknis dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
2.3 Contoh Bahan
3 (tiga) buah untuk setiap jenis dan tipe yang dipersyaratkan ukuran 30 x 30
cm2.
2.4 Petunjuk Pemeliharaan
Pekerjaan Arsitektur IV- 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Memuat petunjuk terinci mengenai :
a. Pemeriksaan berkala
b. Perawatan seluruh bagian dinding kaca.
2.5 Garansi dan Jaminan
Bahwa pekerjaan tersebut telah watertight (kedap air) dan bebas dari cacat bahan
dan kerusakan akibat pengerjaan dimana jaminan berlaku selama 5 (lima) tahun.
2.6 Penanganan Bahan
a. Pengiriman.
Hasil fabrikasi dan komponennya dikirim ke site dalam keadaan sudah diberi
pengenal/identifikasi sesuai dengan identifikasi gambar Shop
Drawing/Erection Drawing. Bahan dikirim tanpa cacat dan harus diperiksa,
disetujui, dan diterima oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas
Lapangan.
b. Penyimpanan.
Tidak diperkenankan disimpan dalam site.
c. Perlindungan.
Bahan dilindungi selama pengiriman pemasangan dari pengaruh cuaca.
Bahan/hasil pekerjaan yang rusak/cacat tidak dapat diterima.
2.7 Penjadwalan
Koordinasi pekerjaan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait dengan
pekerjaan dinding kaca untuk pekerjaan yang sempurna, dan tidak menghambat
jadwal pekerjaan lain. Beri tanda pada bidang/ tempat kerja dari setiap pekerjaan
yang terkait (bila perlu)
a. Pekerjaan Mock-up
b. Pekerjaan Komponen dinding kaca
3. Bahan
3.1 Spesifikasi Bahan.
a. Bahan kaca & cermin harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982
b. Bahan harus bebas cacat dan noda, bebas sulfida, maupun bercak lainnya
c. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan dari Pengawas.
d. Sisi kaca yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus
digerinda/dihaluskan hingga tidak tajam dan berbahaya.
Bahan 1
- Jenis : Kaca
- Type finishing permukaan : -
- Produksi : Panasap
- Ketebalan : 5 mm, 6 mm dan 10 mm /ditentukan lain
- Bahan pengisi siar : -
- Type : Hijau
- Ukuran : Gambar Shop Drawing
- Posisi : Ventilasi, Jendela, dan Pintu
3.2 Fabrikasi
a. Kaca.
Dimensi dalam gambar rencana harus diperiksa dan disesuaikan pada Shop
Drawing berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
b. Cutting/Pemotongan.
Sesuai dengan peraturan pabrik pembuat dan tidak dilakukan di lapangan.
4. Pelaksanaan
Pekerjaan Arsitektur IV- 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian, dan
syarat pekerjaan dalam buku ini
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur
namun menggunakan potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
aci
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus
f. Pemotongan kaca harus disesuaikan dengan rangka/kusen, minimal 10 mm masuk ke
dalam alur kaca pada kusen
g. Pembersih akhir kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca setara merk Windex
h. Cermin dan kaca harus terpasang dengan rapi serta sisi tepi harus lurus dan rata,
bebas dari noda, dan bekas goresan.
Pasal 7
Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, perlengkapan daun
pintu / daun jendela seperti kunci, engsel dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kaca, daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan
daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam detail
gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
"hardware" akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
2.3 Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel Finish"
yang dilengkapi dengan kait- kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40x50 cm, dengan tebal 15
cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle aluminium.
3. Perlengkapan Pintu Dan Jendela
3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockcase : GUARD & DEKSON,SES
Cylinder : GUARD & DEKSON, SES
Handle : GUARD & DEKSON, SES
Back Plat : GUARD & DEKSON, SES
Engsel (Butt Hinges) : GUARD & DEKSON, SES
Pekerjaan Arsitektur IV- 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Engsel Lantai (Floor Hinges) : Stanley, Dorma atau Setara
b. Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci
"mortise cylinder dead lock" merk, dua kali putar, warna Silver. Pada pintu
masuk utama yang terdiri dari pintu otomatis dipasangi kunci tersebut. Untuk
pintu sorong yang dipakai merk.
c. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk
Yale.
d. Untuk almari-almari selang dan tabung pemadam kebakaran dipakai Catch
lock, begitu pula untuk almari-almari yang tidak menggunakan kunci silinder.
e. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan dalam butir (a) dan (b) diatas
harus tercakup dalam satu sistim general Masterkey, begitu pula untuk butir
(c) dan (d) juga satu sistim Masterkey tersendiri.
f. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci setara merk Witcho seri 22
Handle warna Silver.
g. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas.
h. Untuk pintu-pintu pagar besi digunakan gerendel besi dengan kunci gembok
merk Kend yang tercakup dalam sistim Masterkey.
i. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle setara merk KEND, type tubular
handle
3.2 Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panil menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, merk setara Stanley, Dorma atau Setara dipasang
dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. Untuk jendela digunakan engsel
setara Simon Werk.
b. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk Simon Werk disetel
pada posisi single action.
c. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu-kupu dibuat khusus untuk
keperluan masing-masing pintu.
d. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Perancang.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang
ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
e. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
f. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum ter-
cakup secara lengkap didalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi pabrik.
g. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas / Perancang.
Pekerjaan Arsitektur IV- 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Pasal 8
Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta Gambar Kerja.
1.2. Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apapun, penyelesaiannya
dengan menggunakan cat tembok.
1.3. Jika sesuatu bagian atau permukaan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini pelapis
catnya sama dengan pelapis yang dipakai untuk area dinding plafond dengan
material yang sejenis dan atau menyerupai, atau sesuai petunjuk dari Perancang /
Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
1.4. Pekerjaan ini meliputi pemeliharaan setelah pekerjaan pengecatan selesai. Barang
atau bagian pekerjaan lain yang rusak atau kotor diakibatkan oleh pekerjaan
pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membersihkannya
maupun penggantian kerusakan jika diperlukan.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan cat, berkualitas baik yaitu setara dengan produksi Ex.Dulux, warna sesuai
dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik Proyek
2.2. Sifat Umum
Tahan terhadap pengaruh cuaca
Mengurangi pori-pori
Daya tutup tinggi
2.3. Aplikasi dengan rol atau kuas (untuk bidang kecil).
Pengencer : gunakan air bersih setara air minum
Jumlah : 0 - 5 %
2.4. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas.
2.5. Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang dinyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Kontraktor bertanggungjawab,
bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
2.6. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas.
b. Perancang / Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas menentukan warna pili-
hannya, Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor.
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan Dinding dan lantai telah
selesai dikerjakan.
3.2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
a. Dinding atau bagian yang akan dicat selesai dan telah disetujui oleh Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas untuk dimulai pelaksanaannya.
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel harus
dibersihkan.
c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah
dan lembab.
Pekerjaan Arsitektur IV- 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3.4. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
3.5. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan Dasar Plesteran (Cat Tembok)
4.1. Cat Tembok Dalam
a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan /
pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan
amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
b. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.
c. Pada bagian-bagian dinding yang bisa bereaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer.
d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
e. Kemudian dicat dengan lapisan pertama (cat dasar) yang terdiri dari 1(satu)
lapis Alkali Resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrilic
Emulsion dengan ketentuan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20 % air)
lapis II kental
Lapis III kental
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus
setelah kering.
4.2. Cat Tembok Luar
a. Seperti halnya cat dalam luar sama pelaksanaannya dengan cat tembok dalam
butir 4.1
b. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller" atau semprot pada bagian
yang sulit dijangkau.
Pasal 9
Pekerjaan Finishing Melamic
1. Lingkup Pekerjaan.
Digunakan pada semua finishing kayu pintu/jendela, panel-panel atau pada bagian-
bagian sesuai yang ditunjukkan pada gambar kerja untuk pelaksanaan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
b. Thinner dengan kualitas no. 1
c. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
d. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
e. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Konsultan Pengawas, Perencana
dan Pemberi Tugas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini
dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
Pekerjaan Arsitektur IV- 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwa tersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga
benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan Teakwood sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/Teakwood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/ Teakwood sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-
pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu/ Teakwood yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
setelah kering dihaluskan dengan amplas duco yang halus, kemudian debu bekas
amplas tersebut dibersihkan.
l. Setelah bersih permukaan kayu/ Teakwood diberi Stain (pewarna), dengan
menggunakan Spray gun atau kuas, dan diratakan dengan kain bal setelah kurang
lebih 30 detik mengering. Warna akan ditentukan kemudian oleh perencana.
m. Setelah itu diberi Base Coat/Cat Dasar atau sanding sealer. Dibutuhkan minimal 2
lapis cat dasar setiap lapisan, dan setiap lapisan harus diamplas sempurna sehingga
diperoleh permukaan yang halus dan rata.
n. Lapis pertama Top-Coat/Cat diulaskan dengan rata sampai sempurna dan diamplas
sempurna, kemudian ulaskan top coat lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah
lapisan finished tidak perlu diamplas.
o. Hasil pekerjaan melamic ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan
jelas menunjukkan serat kayunya serta tidak cacat.
p. Setelah pekerjaan melamic kayu selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
kerusakan terkena benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
q. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup / melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Pasal 10
Pekerjaan HPL
1. Batasan dan Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Dinding Hpl ini meliputi:
1. Pasang Rangka Besi Hollow 4/4 dan 4/2 cm
2. Pasang Multiplek Tebal 9
3. Pasang HPL
2. Material
Pekerjaan Arsitektur IV- 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
a. Material Untuk Dinding
Material/ bahan yang dimaksud untuk pekerjaan Dinding adalah dari bahan
Multiplek 9 mm seperti yang tertera dalam Gambar Rencana. Bahan yang
digunakan harus yang berkualitas baik, mempunyai suatu bidang datar yang halus,
seragam ukurannya, sisi tepinya lurus dan tidak cacat, tidak melengkung dan cukup
keras. Rangka Dinding memakai Besi Hollow. Kontraktor harus menunjukan contoh
bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
3 Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat Shop Drawing untuk persetujuan perencanaan yang dibuat
berdasarkan Gambar Rencana yang tersedia. Shop Drawing menggambarkan detail
hubungan-hubungan dan sambungan-sambungan, pengangkeran konsruksi dan
pemasangan semua komponen lengkap dengan ukuran-ukurannya.
4. Pekerjaan Dinding
a. Pekerjaan Rangka HPL
Rangka untuk HPL semua digunakan rangka dari bahan besi hollow 4/2 cm, Di Baut
atau di Klem ke dinding Tembok(sesuai kondisi lapangan). Rangka HPL yang
menempel pada dinding harus memakai alur/ sponing agar sebelum dilakukan
pemasangan terlebih dahulu supaya dibuat sponing dengan ukuran sesuai dengan
Gambar Rencana atau petunjuk Pengawas. Setelah rangka tepi rangka yang
menempel pada dinding atau rangka utama sudah terpasang seluruhnya, tentunya
kedudukan dan elevasi disesuaikan dengan Gambar Rencana dan disetujui
Pengawas, selanjutnya dilakukan pembagian untuk pemasangan rangka pembagi
dengan modulas ke as 60 cm (sesuai dengan Gambar Rencana).
b. Penyelesaian Dinding HPL
Pemasangan Dinding HPL hanya dapat dilakukan bilamana rangka HPL telah selesai
dan sesuai dengan Gambar Rencana serta telah disetujui Pengawas. Lembaran
Multiplek t 9 yang dipergunakan untuk Dinding adalah dengan ukuran tebal 9 mm,
atau disesuakan dengan Gambar Rencana dan petunjuk Pengawas. Pemotongan
Multiplek harus dilakukan dengan gergaji halus atau alat lainnya yang disetujui
Pengawas serta diampelas yang tidak terlalu kasar pada bekas pemotongannya
sehingga halus dan rata. Pemasangan Dinding HPL dapat dilakukan dengan cara
dibout dan disetujui Pengawas. Setelah pemasangan HPL keseluruhannya sesuai dan
diterima/ disetujui Pengawas, yang selanjutnya dilakukan pekerjaan finishing
dengan material yang telah ditentukan.
Pekerjaan Arsitektur IV- 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Pasal 11
Pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel
aluminium composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan Semua pekerjaan yang disebutkan dalam
bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan-bahan yang harus memenuhui standar-standar antara lain :
- AA : The Aluminium Association
- AAMA : Architectural/ Aluminium Manufactures
Associantion
- ASTM E.84 : American Standard for Testing Material
- DIN 4109 : Isolasi udara
- DIN 52212 : Penyerapan Udara
- DIN 53440 : Pengurangan getaran
- DIN 17611/ BS 1615 : Proses anoda
- DIN 476 : Panel Kerangka
- AS.1530 : Hasil Indikatif
3. Komponen
a. Bracket/ angkur dari material besi finish galvanis atau material aluminium
ekstrussion.
b. Rangka vertical dan horizontal dari material alumanium ekstrussion
c. Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforce dari material
aluminium ekstrussion.
d. Infil dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian.
e. Sealant
- Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
- Lokasi sealant antara panel aluminium dengan komponen lain.
4. Bahan-bahan
a. - Bahan : Aluminium composite
- Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Alumunium, 3 mm
Polyetylene dan 0,5 mm Alumunium
- Berat : 5 - 6 Kg/ 5 mm
- Bending : 45 - 50 Kg/ 5 mm
- Heat Deformation : 200˚ C
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Finished : Flourocarbond factory finished/ PVdF Coating
b. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian
Pekerjaan Arsitektur IV- 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
c. Bahan yang digunakan produksi HOWSOLPAN, SPECTRA, ALUMATEC
atau setara.
d. Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
Pemberi Tugas.
e. Torelansi dimensi mill finish
Stove dipernish ± 0,2 mm
Dianode 0,4/ + 4 mm
Lebar -0/ +4 mm
Panjang s/d 4 meter -0/ +6 mm
5. Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus
dari satu macam saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangaka-rangka pemegang transon dan mullion harus dipersiapkan
dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
- Panel-panel baki menggantng pada pin-pin dan dipasang dengan skrup.
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan diterjen netral.
g. Setelah pemasangan dilakukakan penutupan celah-celah antara panel
dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai
dengan uraian bab sealant dalam persyaratan ini.
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composite Panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapih dan tidak bergelombang.
j. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 (sepuluh)
tahun terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa sertifikasi
jaminan.
Pasal 12
P E N U T U P
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak menguraikan selengkapnya mengenai
uraian pekerjaan, bahan, kualitas, cara pengerjaan, dan apa yang harus dilakukan oleh
pemborong, sejauh tidak menyimpang dari aturan, standart dan AV serta sesuai dengan
pekerjaan tambah, dan tawaran ini bersifat lum sump.
Pekerjaan Arsitektur IV- 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Bangunan ini harus siap dikerjakan sesuai dengan penawaran pemborong, serah
terima pekerjaan pertama adalah saat pekerjaan bangunan dapat dimanfaatkan, serah
terimanya dibuatkan berita acaranya.
Setelah pekerjaan diserah terimakan kedua kalinya atau setelah masa pemeliharaan
pemborong harus membersihkan lagi bagian luar gedung dari bekas bangunan
sementara.
Apabila masih terdapat perbedaan antara gambar dan RAB, maka harus diiformasikan
kembali kepada konsultan perencana, supaya dicarikan solusi/ kesepakatan bersama
Sawah Lunto, 10 November 2023
PPK Balai Di k lat Tamba n g
Bawah Tana h
Herdianto, S.T.,
Nip.19840924 201404 1 001
Pekerjaan Arsitektur IV- 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KEGIATAN RENOVASI GEDUNG AULA BDTBT (BALAI DIKLAT TAMBANG
BAWAH TANAH)
LOKASI JL. SOEKARNO HATTA, DURIAN II KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT
Pekerjaan Arsitektur IV- 20