| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032887994011000 | Rp 4,833,786,250 | Tidak memiliki KBLI 86903 Aktifitas Pelayanan Penunjang Kesehatan | |
PT Perta Life Insurance | 00*3**5****71**0 | - | - |
PT Muhana Sano Esensi | 09*3**5****18**0 | - | - |
PT Syntech Mitra Integrasi | 00*9**9****04**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0701167199435000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
CV Costa | 00*2**2****09**0 | - | - |
BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATKER : BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
NAMA PPK : BOBBY SURIADI, MT
NAMA PEKERJAAN : BENEFIT KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. GAMBARAN UMUM
Di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh nomor KEP-
0002/BPMA0000/2018/B0 tanggal 1 Maret 2018 tentang Fasilitas dan Hak
Keuangan Pimpinan dan Pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),
dijelaskan bahwa kepada Pimpinan dan Pegawai diberikan jaminan perawatan
kesehatan dan pengobatan dalam bentuk Benefit Kesehatan melalui penyedia
layanan kesehatan yang ditunjuk oleh BPMA.
Sedangkan di Norma dan syarat-syarat kerja Badan Pengelola Migas Aceh
(BPMA) Nomor KEP-0009/BPMA0000/2018/B0 tanggal 28 Desember 2020,
sesuai yang tercantum pada BAB X perihal Kesehatan, dijelaskan bahwa BPMA
menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pegawai dan keluarganya melalui
usaha-usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sehubungan dengan hal diatas dalam rangka memberikan perlindungan
Kesehatan atau Benefit Kesehatan kepada Pimpinan dan Pegawai serta
keluarga (Peserta) Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membutuhkan
Perusahaan Penyedia Jasa Pengelola/Administrasi Kesehatan (Penyedia Jasa)
yang menyediakan layanan kesehatan komprehensif meliputi program antara lain
rawat inap dan pembedahan, rawat jalan, rawat gigi, pemberian layanan
imunisasi untuk anak dan dewasa, melahirkan, kaca mata, dan pemeriksaan
kesehatan lengkap yang memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
B.1. Maksud
Maksud diadakannya pekerjaan ini adalah untuk mengelola Benefit Kesehatan di
BPMA secara menyeluruh yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Usaha Promosi kesehatan melalui penyelenggaraan pendidikan kesehatan
(workshop, sosialisasi atau leaflet/promosi) dan menciptakan budaya sehat
di lingkungan kerja;
2. Usaha Preventif dengan memberikan pemahaman tempat kerja yang sehat
untuk mencegah penyakit melalui pemeriksaan sebelum bekerja,
pemeriksaan berkala setiap tahun, dan penanganan kesehatan khusus
untuk keperluan kedinasan;
3. Usaha kuratif yaitu memberikan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan
rawat inap, rawat jalan, perawatan dan pengobatan gigi, melahirkan dan
kacamata;
4. Usaha Rehabilitasi medis sebagai upaya pencegahan terjadinya cacat,
pemulihan kesembuhan serta merehabilitasi cacat.
B.2. Tujuan
1. Membantu BPMA dalam mengelola pengelolaan Benefit Kesehatan yang
kompleks dan komprehensif bagi Peserta;
2. Memberikan penjaminan Peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, Apotik dan atau Penyedia jasa
kesehatan lainnya termasuk penggantian (reimbursement) biaya
pengobatan yang peserta sesuai ketentuan.
B.3 Target dan Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terpilihnya
Penyedia Jasa Benefit Kesehatan dalam bentuk Pengelola/Administrasi
Kesehatan yang dapat membantu memberikan Layanan kesehatan bagi
Peserta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPMA.
C. LOKASI PEKERJAAN
Program ini memberikan layanan kesehatan di seluruh wilayah Republik
Indonesia dan luar negeri sesuai dengan kubutuhan BPMA.
D. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Benefit Kesehatan
aktif ini adalah Kerjasama Penyedia Jasa yang dapat menyediakan
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh BPMA.
E. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Penyediaan Benefit Kesehatan
ini adalah selama 12 (dua belas belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dan/atau semenjak kontrak di
tandatangan.
Banda Aceh, 02 November 2023
Diusulkan oleh :
Kepala Divisi SDMU
Badan Pengelola Migas Aceh
dto
Iskandar Muda
NIK. 231506119
Ditetapkan oleh : Disetujui oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris Badan Pengelola Migas Aceh
Badan Pengelola Migas Aceh Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
dto dto
Bobby Suriadi, MT Irawan Pandu Negara
NIP. 198211032010031001 NIP.197210181992031001