| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027480375008000 | Rp 2,096,381,086 | - | |
| 0706167582407000 | Rp 2,176,044,267 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | Rp 2,199,522,532 | - |
| 0315387258403000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0836919498657000 | - | - | |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | Rp 2,057,988,618 | Kualifikasi Non Kecil dan tdak memiliki pengalaman 1 tahun terakhir untuk pekerjaan dengan HPS diatas 2,5 M |
| 0313901340419000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | Rp 2,295,043,750 | - |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | Rp 2,035,899,980 | Kapasitas bak 2 unit mobil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0019028851102000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0032769671005000 | Rp 2,204,760,800 | - | |
PT Branels Citra Abadi | 04*9**1****31**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
PT Prasetya Mulya Abadi | 00*6**9****27**0 | Rp 2,442,000,000 | - |
| 0016427239027000 | Rp 2,204,760,800 | - | |
| 0725694020009000 | Rp 2,204,760,800 | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
Padimas Graha Sejahtera | 09*5**3****03**0 | Rp 2,685,222,390 | - |
| 0024154528017000 | Rp 2,137,144,398 | Kapasitas bak 2 unit mobil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0030794101009000 | Rp 1,988,909,043 | Kapasitas bak 2 unit mobil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0312631898075000 | - | - | |
Solusi Integrasi Multikarya | 05*1**5****11**0 | Rp 2,208,829,459 | - |
| 0845965185064000 | - | - | |
| 0019799089009000 | Rp 2,204,760,800 | - | |
| 0210725370425000 | Rp 2,204,794,304 | - | |
| 0021556642411000 | Rp 2,122,761,888 | Kapasitas bak 2 unit mobil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0841001621516000 | Rp 2,204,760,800 | - | |
| 0019379114005000 | Rp 2,403,615,586 | - | |
| 0021824479003000 | Rp 2,205,921,756 | - | |
| 0029614914541000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
CV Balam Indah | 0015802945213000 | - | - |
CV Gasni Aditama | 05*5**2****42**0 | - | - |
PT Gia Hutama Mandiri | 06*0**0****43**0 | - | - |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0752898437922000 | - | - | |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | - | - |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0723172987008000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
Melati Indah Bintang | 04*0**5****42**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0015806565201000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0901093807002000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0924366560008000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0025061441043000 | - | - | |
| 0668263866429000 | - | - | |
| 0013224779008000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
PT Mega Kreasi Cakrawala | 09*1**0****43**0 | - | - |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0757803234436000 | - | - | |
PT Tekno Maju Jakarta | 09*9**9****09**0 | - | - |
| 0705046027412000 | - | - | |
CV Griya Mulya | 00*5**8****71**0 | - | - |
| 0315580563009000 | - | - | |
| 0317084366422000 | - | - | |
| 0819804337521000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0015754393009000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0812371847433000 | - | - | |
PT Binanusa Pracetak & Rekayasa | 00*9**9****28**0 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0752827279322000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0030986343027000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0024202798402000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0411827967529000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0026609867807000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
CV Anugerah Kapur | 07*7**5****04**0 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0605514967502000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0410724579443000 | - | - | |
Duta Pilar Jaya | 08*7**6****28**0 | - | - |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0900806118101000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
PT Bambu Wulung Wijaya | 04*4**4****09**0 | - | - |
PT Cahaya Aghif Sinergy | 05*4**7****61**0 | - | - |
CV Rizky Jaya Construction | 08*0**8****48**0 | - | - |
| 0908383698722000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0940465644443000 | - | - | |
| 0945190171009000 | - | - | |
| 0850359209444000 | - | - | |
CV Media Kreasindo Group | 06*9**9****01**0 | - | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0013122064029000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0025976671412000 | - | - | |
| 0650299183031000 | - | - | |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0016117483429000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0614925998421000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0211080163434000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0927821454009000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0802530568005000 | - | - | |
| 0316391861006000 | - | - | |
| 0814710471034000 | - | - | |
| 0014915896514000 | - | - | |
| 0865431241425000 | - | - | |
| 0952728202225000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - | - |
| 0813758067015000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
CV Arisya Mahkota Konstruksi | 05*9**6****04**0 | - | - |
| 0014016836008000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0314115122403000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
PT Lusro Nauli Kontraktor | 04*3**0****08**0 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
RENOVASI AULA DAN SELASAR LANTAI 1 GEDUNG WIDJAJONO
PARTOWIDAGDO SEKRETARIAT BPSDM ESDM TA 2024
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
RENOVASI AULA DAN SELASAR LANTAI 1 GEDUNG
WIDJAJONO PARTOWIDAGDO SEKRETARIAT BPSDM
ESDM TA 2024
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
BAB I.
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN DAN PEDOMAN
Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan melaksanakan pekerjaan Renovasi Selasar dan Aula lantai 1 BPSDM,,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Lingkup Pekerjaan Pemborong meliputi semua jenis pekerjaan yang ada pada rincian
anggaran biaya dalam kontrak
3. Pembuatan Schedule, berita acara, seleksi, penyimpanan, pengamanan bahan/ proteksi,
maupun pengamanan pelaksanaan
4. Penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi ,
5. Penyediaan bahan-bahan yang ditentukan dan memenuhi standar yang ditentukan dalam
speksifikasi maupun yang ditentukan oleh Perencana/ Wakil pemberi tugas ,
6. Penyediaan semua jenis peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan baik, sesuai yang tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini.
Pedoman Pelaksanaan
1. Didalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berpedoman kepada ketentuan- ketentuan
yang terdapat didalam:
Undang Undang Bangunan Gedung dan Lingkungan Nomor 18 tahun 1999
Undang Undang Jasa Konstruksi 28 tahun 2002
Keputusan Menteri PU nomor 25/KPTS/Men/1985, tahun 1985 tentang Penanggulangan
dan Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
Keputusan-Keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrage Teknik.
Peraturan-Peraturan Umum Algemene Voorwarden ( AV. 1941).
Peraturan -Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja.
Syarat-syarat Perburuhan dan peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku baik di Pusat
ataupun didaerah.
Peraturan umum bahan Indonesia ( PUBI 1983 ).
Peraturan gedung keramik Indonesia ( NI –19 )
Standar Industri Indonesia (SII).
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL 1977 )
Peraturan Daerah DKI tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran pada bangunan Gedung
1983.
Peraturan-peraturan lainnya baik yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Untuk bahan-bahan yang tidak/belum ada peraturannya di Indonesia, maka dipakai syarat
-syarat yang dikeluarkan oleh pabrik. Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaan
dengan bahan termaksud ini, maka syarat-syarat dari pabrik harus diserahkan terlebih
dahulu Kepada Konsultan Perencana untuk diperiksa dan kepada user guna mendapat
persetujuan.
2. Jika ternyata Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) ini terdapat kelainan/penyimpangan
dengan peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1.2.1. maka Rencana Kerja
dan Syarat -Syarat ini mengikat.
3. Apabila terjadi perubahan gambar pada waktu penjelasan dan peninjauan lokasi lapangan,
gambar revisi akan disampaikan kepada rekanan peserta lelang, selambat- lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah penjelasan.
4. Untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan berpedoman pada gambar-gambar lelang dan
revisinya,serta Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
5. Semua perubahan yang terjadi selama masa pelaksanaan atas perintah Pejabat Pembuat
Komitmen/pemberitugas, rekanan harus membuat gambar revisinya sesuai dengan yang telah
dilaksanakan yang memperlihatkan dengan jelas perbedaan antara gambar/RKS dengan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar - gambar yang dibuat sebagaimana tersebut diatas
pada ayat 1.2.4 dan 1.2.5 pasal ini, menjadi milik pemberi tugas dan dibuat atas beban / biaya
rekanan yang bersangkutan.
6. Rencana Kerja, gambar - gambar dan persyaratan beserta lampiran-lampirannya, tidak
dibenarkan diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan
pekerjaan.
7. Perubahan pekerjaan atau volume adalah pekerjaan yang karena sesuatu hal tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan Syarat - syarat yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK)
dan atau kontrak, disebabkan alasan teknis dan karena dibutuhkan, maka perubahan tersebut
tidak mengakibatkan perubahan kontrak.
PASAL 2
PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN
Didalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menunjuk seorang penanggung jawab
teknis sehari hari dilapangan sesuai klasifikasi perusahaan yang bersangkutan.
Penunjukan penanggung jawab lapangan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Kontraktor tidak dibenarkan memberikan pekerjaan lain diluar proyek ini kepada wakil atau
penanggung jawab lapangan.
Selama jam – jam kerja tenaga ahli / wakilnya atau penanggung jawab lapangan harus berada
dilapangan pekerjaan, kecuali berhalangan / sakit dan rekanan harus menunjuk atau menempatkan
penggantinya.
Pengawasan dilakukan terus menerus selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan menempatkan seorang penanggung jawab teknis yang dianggap cakap dan
mampu untuk menjalankan tugas dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut dan mengerti dalam bidang bangunan, serta dapat mengambil keputusan mewakili
perusahaan / Kontraktor untuk menerima dan melaksanakan perintah / petunjuk dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan atau Konsultan Pengawas.
PASAL 3
PHOTO PROYEK
Photo proyek dibuat oleh Kontraktor sesuai petunjuk pengawas di lapangan dalam beberapa tahap
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sebelum Pekerjaan dimulai (Bobot 0%)
- Pada saat pekerjaan berjalan
- Setelah Pekerjaan Selesai (Bobot 100%)
Photo proyek tiap tahap tersebut diatas dibuat 3 ( tiga ) set dilampirkan pada laporan mingguan dan
harian sesuai bobot tersebut.
Pengambilan titik pandang harus tetap / sama dari setiap pemotretan sesuai petunjuk pengawas
lapangan / Pejabat Pembuat Komitmen.
Photo setiap tahap ditempelkan pada album / map dengan keterangan singkat dan penempatan dalam
album disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta teknis penempelan / penempatan dalam album
ditentukan oleh pengawas lapangan.
Pemotretan keadaan akibat force majeure diambil 3 ( tiga ) kali.
Setelah kontraktor mendapat batas-batas daerah kerja, maka kontraktor harus bertanggung jawab
penuh atas segala sesuatu yang ada didaerah kerjanya meliputi :
a. Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian atau kecerobohan yang disengaja maupun
yang tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah atau keliru.
c. Kehilangan – kehilangan dan lain-lain.
d. Kerusakan penggunaan alat alat kantor yang bukan miliknya tanpa ijin.
Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, Kontraktor diizinkan untuk mengadakan keamanan
pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan
sebagainya atas biaya kontraktor.
Kontraktor harus mengerjakan pekerjaan pembersihan daerah kerja yaitu seperti segala macam
kotoran bekas kerja dan kotoran lainnya yang dimaksud pada ayat 3.6. harus segera dibersihkan atas
persetujuan konsultan pengawas /dan atau Pejabat Pembuat Komitmen.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1
PELAKSANAAN PROYEK DI LAPANGAN
Kontraktor pelaksana harus mentaati ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban selaku pelaksana
Renovasi Selasar dan Aula lantai 1 BPSDM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap
dimulainya pekerjaan kontraktor wajib lapor kepada penanggung jawab lokasi atau bagian keamanan
area setempat serta menjaga ketertiban proyek.
Rekanan harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
tidak sempurna dalam pelaksanaan, setelah mendapat perintah pembongkaran dari konsultan
pengawas / Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemajuan kwalitas pekerjaan harus sesuai dengan RKS .SPK atau perjanjian kontrak yang telah
ditanda tangani bersama dengan oleh pemberi tugas. Pekerjaan sesuai dengan Gambar, RKS, dan
RAB Kontrak.
Pada prinsipnya Kontraktor harus menyiapkan peralatan kerja, yang dibutuhkan atas biaya sendiri demi
terlaksananya pekerjaan dengan hasil baik, serta pemadam kebakaran dan lain- lain yang diperlukan
secara lengkap.
Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebutkan
dan dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) maupun dalam gambar, tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, lahan akan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan
sedemikian rupa yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima lapangan, dengan ketentuan jika
pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi diatas lahan akibat pelaksanaan
pekerjaan harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula dan menjadi tanggung jawab kontraktor
yang bersangkutan.
PASAL 2
URAIAN DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN RENOVASI
Semua bahan bangunan yang digunakan untuk pekerjaan ini, terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen / pengawas lapangan dan cara pembangunannya dilapangan
harus diatur / dikoordinasikan dengan unit yang terkait/ Konsultan Pengawas sehingga secara teknis
dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Pengangkutan bahan-bahan bangunan apabila tidak dimungkinkan dilakukan pada siang hari, maka
agar dilaksanakan pada malam hari, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan suasana kerja
lingkungan, dan wajib mengikuti aturan yang sudah disepakati.
Bahan-bahan bangunan / material yang diafkir / ditolak oleh pengawas lapangan agar segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat - lambatnya 1 x 24 jam setelah mendapat perintah dari
Pejabat Pembuat Komitmen / pengawas lapangan.
Mengatur / menertibkan proyek, sehingga tidak mengganggu lingkungan dan menjaga ketertiban serta
keselamatan kerja.
Pekerjaan dan volume pekerjaan pada garis besarnya meliputi antara lain :
a. Pekerjaan Pendahuluan / Persiapan
b. Pekerjaan Arsitektur Interior
c. Pekerjaan Build in Furniture
d. Pekerjaan Instalasi MEP (Mekanikal Elektrical Plumbing)
PASAL 3
GAMBAR PELAKSANAAN
Rencana kerja gambar – gambar, RKS beserta lampirannya, tidak diperkenankan diberikan kepada
pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
Apabila selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan terpaksa mengalami perubahan teknis, maka
kontraktor harus membuat/memberikan gambar-gambar revisi yang biayanya menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.
Untuk gambar-gambar revisi tidak diperkenankan dilaksanakan, sebelum mendapat persetujuan
Pengawas dan User.
Gambar-gambar revisi yang dibuat kontraktor menjadi milik “BPSDM Kementerian ESDM” / pemberi
tugas.
Uraian dan syarat - syarat kerja ini beserta gambarnya dipergunakan sebagai pedoman dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Gambar – gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan (kesatuan) dari pada uraian dan
syarat syarat ini.
Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan uraian syarat-syarat ini, maka kontraktor harus
mengikuti keterangan yang terdapat didalam gambar, selanjutnya berkonsultasi dengan pengawas dan
user.
Jika terdapat ketidak jelasan dalam gambar, kontraktor membuat gambar pelengkap atas persetujuan
pengawas dan user.
Jika kontraktor membutuhkan gambar-gambar dan lainnya yang lebih dari jumlah yang ditentukan akan
dikenakan biaya sendiri ( biaya cetak gambar dan lain-lain ).
PASAL 4
PENGAJUAN CONTOH BAHAN DAN IJIN PELAKSANAAN
Semua bahan/ material finishing yang akan digunakan harus diajukan contoh dan brosur lengkapnya
selambat-lambatnya 1 minggu sebelum jadwal pemasangan bahan yang bersangkutan.
Contoh bahan-bahan tersebut harus dimasukkan masing-masing 3 set untuk disetujui oleh pengawas
lapangan dan user.
Jika tidak ditentukan dalam spesifikasi ini, semua persyaratan bahan harus mengikuti ketentuan
produsennya dan/atau mengikuti petunjuk Pengawas dan Wakil dari user .
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
Air dan Listrik kerja.
Penyediaan listrik dan air kerja disupply oleh pihak BPSDM Kementerian ESDM.
Alat-alat kerja/alat-alat Bantu.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan
seperti : Bor listrik, mesin potong, Perancah / scaffolding, exhausted fan dan lain-lain.
Alat PPPK
Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan kotak PPPK lengkap terisi menurut kebutuhannya.
Alat Pelindung Diri
Kontraktor diwajibkan menyiapkan dan diyakinkan semua tenaga kerja dilengkapi APD yang aman dan
sesuai standar keselamatan
Alat Pengaman Lokasi Proyek
Area lokasi proyek adalah area pelayanan dengan kelas clean room maka Kontraktor diwajibkan
menyiapkan peralatan dan meterial untuk pengamanan lokasi proyek seperti barikade, plastik, lakban,
garis “police line”, sehingga dampak akibat proyek yang dapat menimbulkan debu dan masuk ke arah
layanan dapat dihindari
PASAL 6
PEKERJAAN SIPIL DAN BANGUNAN
6.1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan bongkaran ini meliputi :
Bongkaran dinding partisi gypsum/grc
Bongkaran Pintu Kayu lapis HPL
Bongkar Plafond Gypsum + rangka
Bongkar kaca
Bongkar lantai existing
3. Pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan kehati-hatian serta dibutuhkan panduan layout
eksisting agar tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan, dan jangan sampai merusak
barang aset yang dibongkar.
4. Pekerjaan pembongkaran tidak diijinkan bila menimbulkan kegaduhan yang mengganggu
lingkungan sekitar
6.2. PEKERJAAN DINDING
6.2.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING GYPSUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik,
Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum board rangka aluminium sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Data teknis : Gypsum board Jaya Board/Aplus/ Knauf
Warna : abu abu muda
Ukuran : 12mm x 1200mm x 2400mm
Rangka : Hollow metal galvanis 20x40mm dan 40x40mm
Finishing : compound gypsum
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangaan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-sesuai rencana.
2. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakanan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
5. Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Pemasangan partisi dak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu,Urutan
dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana / Konsultan Pengawas.
7. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan,
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana/Konsultan Pengawas.
8. Pemasangan lembar gypsum harus rata dan tiap sambungan harus diisi plester sambung
kemudian dikompon serta lubang yang ditinggalkan saat pembautan harus ditutup ditambal
dengan kompon.
9. Celah antara partisi dan lantai wajib diisi dengan seal anti air atau sealant, warna sealant
disesuaikan dengan warna finishing dinding partisi, penyilenan harus rapih dan tidak kotor,
gunakan tape khusus agar hasilnya lurus dan merata
10. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.2.2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PLYWOOD
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik,
Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi plywood rangka aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Data teknis : Multiplek Meranti
Warna : coklat
Ukuran : 12mm
Rangka : Hollow metal galvanis 20x40mm dan 40x40mm
Finishing : Compound
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangaan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-sesuai rencana.
2. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakanan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
5. Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Pemasangan partisi dak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu,Urutan
dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana / Konsultan Pengawas.
7. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan,
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana/Konsultan Pengawas.
8. Pemasangan lembar plywood harus rata dan tiap sambungan harus diisi plester sambung
kemudian dikompon serta lubang yang ditinggalkan saat pembautan harus ditutup ditambal
dengan kompon.
9. Celah antara partisi dan lantai wajib diisi dengan seal anti air atau sealant, warna sealant
disesuaikan dengan warna finishing dinding partisi, penyilenan harus rapih dan tidak kotor,
gunakan tape khusus agar hasilnya lurus dan merata
10. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.2.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING MARMER
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan dinding marmer ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
B. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Marmer Ujung Pandang Lokal
Warna : Putih
Model : Alur / Serat
Ukuran : 120 x 60 cm
Bahan Pengisi siar : MU840
Bahan Perekat : MU400
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Kontraktor harus menyerahkan 2
copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
2. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Pengawas.
3. Dinding existing dibersihkan dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa material yang menempel menurut
arah permukaan yang tertera dalam gambar.
4. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
5. Marmer dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1 cm. Dengan lebar
naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting
hingga mencapai permukaan yang rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan
air keras.
6. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus dipasang bahan-
bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile acccessories)/Plint. Jenis plint terbuat dari bahan
Marmer.
7. Marmer yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap marmer harus
sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
8. Pemotongan marmer harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
9. Sebelum marmer dipasang, marmer terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
10. Awal pemasangan marmer pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
11. Bidang dinding marmer harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
12. Marmer harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm setiap perpotongan
siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar marmer diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
13. Naad-naad pada pemasangan marmer harus diisi dengan bahan grouting.
6.2.4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING GRANIT
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan dinding granit ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
B. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Granit Moritz Blanc
Warna : Putih
Model : Alur / Serat
Ukuran : 120 x 60 cm
Bahan Pengisi siar : MU840
Bahan Perekat : MU400
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Kontraktor harus menyerahkan 2
copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
2. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Pengawas.
3. Dinding existing dibersihkan dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa material yang menempel menurut
arah permukaan yang tertera dalam gambar.
4. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
5. Granit dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1 cm. Dengan lebar naad
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting hingga
mencapai permukaan yang rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
6. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus dipasang bahan-
bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile acccessories)/Plint. Jenis plint terbuat dari bahan
Marmer.
7. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap granit harus
sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
8. Pemotongan granit harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
9. Sebelum granit dipasang, granit terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
10. Awal pemasangan granit pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
11. Bidang dinding granit harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
12. Marmer harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm setiap perpotongan
siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar marmer diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
13. Naad-naad pada pemasangan granit harus diisi dengan bahan grouting.
6.2.5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING WALPAPER
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan permukaan yang akan dipasang wallpaper. Pemasangan wallpaper permukaan dengan
bahan-bahan yang telah ditentukan. Pemasangan semua permukaan dan area yang ada dalam
gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Yang termasuk pemasangan wallpaper adalah bagian – bagian dinding plesteran existing cat yang
ditentukan digambar. Untuk pemasangan dilakukan pembersihan terlebih dahulu dinding existing
Untuk seluruh pemasangan wallpaper digunakan sesuai spesiikasi yang berada digambar.
3. Sebelum dilakukan pemasangan wallpaper, dinding existing sudah harus betul betul kering, tidak
ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada wakil Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan perekatan (bila diperlukan) satu merk dengan wallpaper yang dipakai dilaksanakan
hingga menutup dinding existing yang kurang rapat.
5. Setelah pekerjaan pemasangan wallpaper selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang mengelupas dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
6.2.6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING KISI - KISI
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan permukaan yang akan dipasang kisi – kisi WPC 30x10 cm wood texture. Pemasangan
WPC permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Pemasangan semua permukaan
dan area yang ada dalam gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
2. Yang termasuk pemasangan kisi – kisi adalah bagian – bagian dinding plesteran existing cat
yang ditentukan digambar. Untuk pemasangan dilakukan pembersihan terlebih dahulu dinding
existing Untuk seluruh pemasangan kidi – kisi WPC digunakan sesuai spesiikasi yang berada
digambar.
3. Sebelum dilakukan pemasangan, dinding existing sudah harus betul betul kering, tidak ada retak-
retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada wakil Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan perekatan (bila diperlukan) satu merk dengan material yang dipakai dilaksanakan
hingga menutup dinding existing yang kurang rapat.
5. Setelah pekerjaan pemasangan kisi – kisi WPC selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang mengelupas dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran- pengotoran.
6.3. PEKERJAAN LANTAI
6.3.1. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI MARMER
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan lantai marmer ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
B. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Marmer Ujung Pandang Lokal
Warna : Putih
Model : Alur / Serat
Ukuran : 120 x 60 cm
Bahan Pengisi siar : MU840
Bahan Perekat : MU400
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Kontraktor harus menyerahkan 2
copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
2. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Pengawas.
3. Lantai existing dibersihkan dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa material yang menempel menurut
arah permukaan yang tertera dalam gambar.
4. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
5. Marmer dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1 cm. Dengan lebar
naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting
hingga mencapai permukaan yang rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan
air keras.
6. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus dipasang bahan-
bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile acccessories)/Plint. Jenis plint terbuat dari bahan
Marmer.
7. Marmer yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap marmer harus
sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
8. Pemotongan marmer harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
9. Sebelum marmer dipasang, marmer terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
10. Awal pemasangan marmer pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
11. Bidang lantai marmer harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
12. Marmer harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm setiap perpotongan
siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar marmer diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
13. Naad-naad pada pemasangan marmer harus diisi dengan bahan grouting.
6.3.2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI HOMOGENOUS TILE
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan lantai Homogenous Tile ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
B. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Homogenous Tile
Warna : Sesuai spesifikasi digambar
Model : Alur / Serat
Ukuran : 60 x 60 cm
Bahan Pengisi siar : MU840
Bahan Perekat : MU400
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas. Kontraktor harus menyerahkan 2
copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
2. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Pengawas.
3. Lantai existing dibersihkan dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa material yang menempel menurut
arah permukaan yang tertera dalam gambar.
4. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
5. HT dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal 1 cm. Dengan lebar naad
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting hingga
mencapai permukaan yang rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
6. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus dipasang bahan-
bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile acccessories)/Plint. Jenis plint terbuat dari bahan
Marmer.
7. HT yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap HT harus sama
tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
8. Pemotongan HT harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
9. Sebelum HT dipasang, HT terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
10. Awal pemasangan HT pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan
terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
11. Bidang lantai HT harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
12. HT harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm setiap perpotongan siar
harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar marmer diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
13. Naad-naad pada pemasangan marmer harus diisi dengan bahan grouting.
6.4. PEKERJAAN ATAP PLAFOND
6.4.1. PEKERJAAN ATAP PLAFOND GYPSUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi penyediaan bahan langit-langit Gypsum dan konstruksi penggantung-nya,
2. Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering.
3. Termasuk pembuatan man hole untuk keperluan service
4. Pembuatan drop ceiling plafond untuk keperluan dekoratif yang diminta perencana
B. PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan Hollow galvanis 2X4 dan 4x4 tebal 0,30 mm sebagai rangka plafond,
penutup plapond dari jenis Gypsumboard dengan ketebalan 9 mm
Setiap garis sambungan diutup dengan plester khusus penutup gypsum dan di ratakan dengan
compound gypsum
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, ketentuan dan petunjuk dari Perencana.
2. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
3. Perhatikan letak titik lampu dan bentuk rumah lampu (armature) saat memasang rangka plafon.
6.4.2. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pengecatan di semua plafond gypsum sesuai perencanaan
B. SYARAT BAHAN
Cat : Acrylic Waterbase / cat akrilik pencampur air
Produksi : DULUX
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Plafond yang akan dicat harus dalam keadaan kering, pastikan komponan gypsum tidak
Lembab
3. Warna cat plafond di sesuaikan dengan warna dinding, dan bila ada permintaan beda warna
cat antara dinding dan plafond ditempel plester agar hasil pengecatan rapi
4. Pengecatan plafon di kerjakan sebelum pekerjaan lantai dan bila pekerjaan lantai mendahului
pengecatan kontraktor wajib mengamankan area lantai dari tetesan cat yaitu memberi alas
plastik, dan bila cat menetes kelantai harus segera dibersihkan dengan kain majun basah.
5. Hasil pengecatan harus merata, lakukan 2-3 kali pelapisan agar hasilnya bagus
6.4.3. PEKERJAAN PEMASANGAN LASER CUTTING
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pembuatan ornamen lasser cutting sesuai dengan digambar.
3. Pemasangan ornamen laser cuttiing di plafond.
B. SYARAT BAHAN
Bahan yang digunakan Plat Besi tebal 1.2 mm sebagai pembuatan ornamen sesuai dengan
spesifikasi digambar.
Pengecatan sesuai dengan warna spesifikasi digambar
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Plat besi yang akan dibuat dan dicat harus dalam keadaan kering, pastikan material tidak
basah.
3. Warna cat laser cutting di sesuaikan dengan warna spesifikasi digambar, dan bila ada
permintaan beda warna cat harus ada persetujuan dari pengawas.
4. Pengecatan plat besi di kerjakan setelah pekerjaan pemotongan sesuai dengan ornamen dan
dilakukan pembersihan terlebh dahulu agar permukaannya terhindar dari kotoran
5. Hasil pengecatan harus merata, lakukan 2-3 kali pelapisan agar hasilnya bagus
6. Pasang di langit – langit plafond kemudian dicover dengan acrylic putih susu sesuai digambar.
6.5. PEKERJAAN PINTU DAN PARTISI KACA
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya, untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. KACA
Baik pintu maupun partisi kaca menggunakan bahan kaca dengan ketebalan 12mm yang
sudah di tempered. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya
2. AKSESORIS
Pintu Kaca menggunakan fitting seperti Floor Hinge ex. Dorma / Setara dan aksesoris
pendukung lainnya agar dapat berfungsi dengan sempurna
Partisi Kaca menggunakan lis aluminium U di atas dan bawah serta di sealant pada sambungan
antar kaca
3. HANDEL PINTU
Menggunakan handel dengan menyesuaikan gambar rencana dan mengajukan sampel
material yang akan disetujui oleh user dan konsultan pengawas.
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan atau petunjuk Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
5. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk rencana
6. Sisi kaca harus di beri sealant dan pengerjaannya harus menggunakan sealant gun dan harus
rapih tidak kotor.
PASAL 7
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal meliputi pekerjaan sebagai berikut :
1) Instalasi Listrik
- Termasuk pekerjaan pengadaan instalasi lampu penerangan
- Termasuk pekerjaan pengadaan instalasi tusuk kontak
- Termasuk pekerjaan Perapihan Panel Listrik
2) Instalasi AC
- Pekerjaan reposisi Unit AC
- Pekerjaan Instalasi ducting PU
- Pekerjaan instalasi air grille supply
B. PERATURAN TEKNIS
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah
maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenaldengan baik standard dan
acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australi adalam spesifikasi ini. Adapun standar
atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antaralain seperti dibawah ini :
1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2000, SNI 04-0255-200
b. SNI-04-0227-1994 Tentang Tegangan Standar
c. SNI-03-7018-2004 Tentang Sistem Pasokan Daya Darurat
2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2000, SNI 04-0255-200
b. UU No.32/1999 Tentang Telekomunikasi dgn PP No.52/2000
c. Peraturan Menteri KOMINFO NO. 3/PIH/KOMINFO/1/201 Tentang siaran Televisi Digital dan
Teresterial.
3. Mekanikal, AC
a. Peraturan MenKLH no. 2 th 2007 Tentang Refrigerasi
b. SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
c. SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
pada Bangunan Gedung.
d. Peraturan Kemanaker no. 83 tahun 2015 tentang teknik plambing
e. Pergub DKI No. 38 th 2012 tentang Panduan Bangunan Gedung Hijau
f. SNI 03-6481-2000 Edisi terakhir tentang sistem Plambing
C. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik dan ber
SNI dan ber merk 3 besar untuk kabel listrik, Clipsal atau setara untuk outlet stop kontak
.
D. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari
persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
2. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, dan Pemilik
dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalamproyek ini
dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat
memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh
Perencana, pengawas dan User.
5. Kontraktor wajib berkoordinasi langsung dengan teknisi dari pihak Pemberi Tugas untuk
memeriksa ketepatan gambar rencana outlet listrik dan penempatan jalur AC, dengan kondisi
eksisting.
6. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari
pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
7. Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran- saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab
atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan
8. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli,
sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
9. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
7.2. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
INSTALASI LISTRIK
Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak- kontak tarik
(pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk
mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V
dan penerangan.
Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan receptables
outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan
tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua
peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum 10A / 250V. Saklar pada
umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm. Di atas lantai yang sudah
selesai. Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan
dinding dengan ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang basah dan
pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Outlet Saklar dan stop kontak yang digunakan adalah ex clipsal / setara.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating minimum
10A / 220V. Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran
pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan
peralatan.
Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK
untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus
seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya. Semua kabel dengan luas penampang 16
mm ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
2
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm , kecuali untuk pemakaian kontrol
2
pada sistim remote control yang panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm .
2
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit dan di-klem / diikat dengan
pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan
elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel merk SUPREME /
KABELINDO atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus diadakan dan
dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak,
sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan
diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge. Luas penampang kabel NYM yang digunakan
minimum 2,5 mm . kecuali tercatat lain.
2
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel
daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm (kapasitas hantar
2
arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di dalam pipa
konduit. Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak
sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara elektris dengan solderless
connector jenis tekan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat pencabangan atau
sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktortelanjang yang kelihatan dan tidak bisa
lepas oleh getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter dan
peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V. Ukuran
konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.)
untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbanganpertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya. Kabel merk SUPREME /
KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, vernished cambric, asbes,
gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang
disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
Pemasangan diPermukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high impact heavy gauge, dipasang di permukaan
plat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti karat. Semua kabel harus dipasang lurus
/ sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak
boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel). Konduit ex CLIPSAL / EGA.
Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable ties (pita
plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi
dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang di-klem ke
plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang
seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
Pemasangan diPermukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di dalam
konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”. Penarikan kabel menuju titik saklar
atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan
ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator, magnetic connector,
accessories, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang
sempurna dari segenap sistim dan peralatan-peralatannya. Kontraktor harus dapat membuktikan
bahwa telah memiliki pengalaman yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel
tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi
reference list sebagai suatu bukti.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan lain. Seluruh assembly
termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu
diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau penambahan seperti
disyaratkan di bawah ini :
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front, terbuat dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja yang diperkuat dan
dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan. Struktur panel harus tahan
terhadapgaya elektromagnetis serta thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1
detik). Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya dengan plat-
plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang. Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel tersebut
harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain- lain harus dipasang pada sisi
belakang dari penutup yang berengsel tersebut. Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille
(louvres) ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada
nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screwed on /
bolted on). Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan terkena percikan air.
INTALASI AC
1. Operasi sistem AC,
Dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan dilakukan dengan thermostat yang dapat
diatur secara remote.
2. Kondisi desain,
Suhu ruangan : 19 0C - 240C
Kelembaban nisbi : ≤ 55 %RH
3. Intalasi ducting
Saluran persegi empat bahan PolyUrethand digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak . Standard mutu udara bahan
adalah mengikuti SNI .
Grilles, Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kecuali tanpa volume damper.
PASAL 8
PEKERJAAN FURNITUR MABEULAIR
8.1. PEKERJAAN FURNITURE
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan Furnitur dan mabeulair adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan pemasangan Furnitur dan mabeulair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat- syarat dalam buku ini.
3. Pekerjaan yang dimaksud dengan spesifikasi ini mencakup pengadaan barang-barang, tenaga
kerja, perabotan, serta perlengkapan pengiriman serta instalasi dari furniture/meubelair di site
sesuai dengan layout.
4. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambard an Bill of Quantity
5. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelairharus dilakukan sehingga tidak
mengakibatkan kerusakan
6. Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya
7. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran,goresan, serta panas Matahari
dan hujan selama pengiriman
8. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
B. PERSYARATAN BAHAN
a. Kayu Mahoni dan meranti plywood, HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan
merk TACO / CARTA / SETARA
b. Busa pelapis kursi/jok menggunakan tebal 9 cm.
c. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
d. Kunci central lock untuk laci atau setara yang telah disetujui.
e. Plywood / multipleks 9 mm untuk samping-samping laci
f. Plywood /multipleks untuk dasar laci.
g. Rel laci : double sock atau sejenis yang telah disetujui.
h. Tarikan laci soft closing
i. Engsel, 168 derajat, 360 derajat sejenisnya yang telah disetujui.
j. Flap bracket : yang telah disetujui.
C. SPESIFIKASI HPL
a. Ukuran : 122 x 244 cm
b. Tebal : 0.7 mm
c. Mempunyai sertifikasi material ramah lingkungan yang dilampirkan pada saat pemasukan
dokumen
PASAL 10
PEKERJAAN FINISHING
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Semua sampah, potongan, material dikategorikan limbah wajib di kumpulkan di satu tempat
dan dibuang keluar area proyek
2. Pembuangan sampah menggunakan kendaraan maksimum engkel dan dibuang sebelum
sampah menumpuk hingga tidak ada sampah tersisa
3. Pembersihan dilokasi proyek dilakukan setiap hari, area lokasi proyek wajib dipasang alat
pengendali debu dan keset agar debu bias dikendalikan.
4. Semua biaya kegiatan pembuangan sampah dan kegiatan pembersihan menjadi kewajiban
kontraktor.