Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Pltmh Anggi Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15597109
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,064,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,768,489,902
Winner (Pemenang): PT Kreasi Cipta Konsultan
NPWP: 019752427123000
RUP Code: 51770624
Work Location: Distrik Anggi - Pegunungan Arfak (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0019752427123000Rp 1,564,700,00064.7871.82-
0017676156423000---Tidak memenuhi ambang batas memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir minimal 50 % dari HPS
0013639422062000----
0032006371076000----
PT Neo Cendana Consultant
06*5**5****52**0----
0955369558727000----
PT Andalan Electrical Consultan
09*7**0****22**0----
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                            
          MONITORING  DAN  EVALUASI PEMBANGUNAN                       
                                                                      
       PLTMH  ANGGI TAHAP  II KAB. PEGUNUNGAN ARFAK                   
                   PROVINSI PAPUA  BARAT                              
         MEKANISME  KONTRAK   LUMSUM  TAHUN  JAMAK                    
                                                                      
              TAHUN  ANGGARAN   2024 DAN 2025                         
                                                                      
• Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II, Kab.
                                                                      
  Pegunungan Arfak Prov. Papua Barat, dilaksanakan menggunakan APBN   
  Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024 dan Tahun
                                                                      
  Anggaran 2025 dengan mekanisme kontrak multi years. Adapun detail lokasi paket
                                                                      
  pekerjaan sebagai berikut:                                          
  PLTMH ANGGI TAHAP II, 1) Provinsi   : Papua Barat                   
  Kab. Pegunungan Arfak 2) Kabupaten  : Pegunungan Arfak              
                                                                      
  Prov. Papua Barat     3) Distrik    : Anggi                         
                        4) Kampung    : Upper                         
                        5) Sungai     : Enggimun                      
                        6) Koordinat acuan : 01° 17’ 18,7” LS dan     
                                                                      
                                        133° 53’ 40,5” BT             
                                                                      
 Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                          
 A. Evaluasi Perencanaan:                                             
                                                                      
 1. Membuat draft laporan harian, mingguan, bulanan untuk pelaksanaan 
    pengawasan konstruksi pembangunan PLTMH;                          
                                                                      
 2. Membuat draft format pengawasan konstruksi pembangunan PLTMH meliputi
    dokumen Request for Inspection (RFI), Witness Test, NDT Test dan format
    laporan lainnya;                                                  
                                                                      
 3. Memeriksa dan melakukan reviu Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan
    Network Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana menggunakan
    Microsoft Project.                                                
                                                                      
 4. Melakukan verifikasi terhadap hasil pengukuran topografi yang ada dalam design
    layout PLTMH secara utuh;                                         
                                                                      
 5. Melakukan verifikasi hasil studi geoteknik yang dilakukan oleh penyedia
    konstruksi dan mereviu perubahan design PLTMH hasil dari studi geoteknik
    tersebut;                                                         
                                                                      
 6. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
    dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan dan menyetujui shop
    drawing yang disampaikan oleh penyedia sebagai acuan pelaksanaan  
                                                                      
    pekerjaan;                                                        
 7. Menetapkan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli khusus meliputi
                                                                      
    bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas manajemen
    pengawasan proyek PLTMH;                                          
                                                                      
 8. Pengesahan Sub-pelaksanaan meliputi penelitian kemampuan teknis, maupun
    administrasi dari penyedia konstruksi;                            
                                                                      
 9. Memberikan tanggapan atas usul pihak penyedia konstruksi.         
                                                                      
 B. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi:                    
 10. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
    pelaksanaan konstruksi PLTMH, berikut pembaharuan/ penyesuaian master
    schedule pelaksanaan (Net Work Planning) sesuai actual di lapangan;
                                                                      
 11. Mengawasi laju pelaksanaan konstruksi PLTMH (day by day) dari segi kualitas
    dan kuantitas bahan bangunan serta pelaksanaannya dari mulai proyek
                                                                      
    dilaksanakan sampai dengan selesai serah terima pertama untuk paket
    pekerjaan oleh kontraktor;                                        
 12. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                                                      
    laju pencapaian volume/realisasi PLTMH;                           
 13. Melakukan reviu terhadap semua usulan Penyedia konstruksi berkaitan dengan
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan PLTMH di lapangan meliputi (perubahan desain, layout,
    spesifikasi teknis, kuantitas dan volume pekerjaan, kewajaran harga, waktu
    pekerjaan dan metode pekerjaan), kemudian melaporkan hasilnya dan 
    memberikan rekomendasi dan kajiaan serta justifikasi yang dapat   
    dipertanggungjawabkan kepada PPK/Tenaga Ahli PPK/Tim Teknis;      
                                                                      
 14. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
    bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
                                                                      
    lapangan dan pabrikan mekanikal elektrikal (manufactory). Mengawasi dan
    mengkoordinasi pekerjaan Struktur, Mekanikal dan Elektrikal dan pekerjaan lain
    yang berhubungan dengan seluruh penyelesaian proyek tersebut;     
                                                                      
 15. Melakukan pengujian laboratorium untuk job mix design kriteria beton K-175 dan
    K-225 untuk diterapkan dalam pengawasan tahapan pelaksanaan pekerjaan
    sesuai dengan kriteria hasil lab. meterial yang digunakan dan komposisinya;
                                                                      
 16. Melakukan uji sampling/uji kubus beton pada setiap segmentasi pekerjaan
    pembangunan PLTMH meliputi (pekerjaan mercu bendung, pekerjaan sayap
    bendung, pekerjaan saluran pembawa, pekerjaan forebay, pekerjaan rumah
    pembangkit). Uji laboratorium dilakukan pada lembaga independen yang
                                                                      
    berwenang menerbitkan hasil uji;                                  
 17. Melakukan supervisi pada saat peralatan mechanical electrical dibuat di
                                                                      
    pabrikan, serta melakukan witness test bersama dalam hal uji keberterimaan
    turbin sesuai SNI uji keberterimaan turbin antara Pabrikan, Penyedia konstruksi,
    Pengawas dan PPK;                                                 
                                                                      
 18. Melakukan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi /kualitas mutu beton
    menggunakan metode kerja yang telah disusun oleh konsultan pengawas dan
    disetujui oleh PPK. Pengawasan diterapkan melalui witness test bersama antara
                                                                      
    Pengawas dan Kontraktor Pelaksana sebelum dilakukan pengecoran, serta
    hasilnya dilaporkan kepada PPK;                                   
                                                                      
 19. Melakukan pengawasan dan melakukan site acceptance test pada saat
    pelaksanaan commissioning test serta Uji Laik Operasi;            
                                                                      
 20. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi
    selama pelaksanaan konstruksi PLTMH;                              
 21. Membuat Berita Acara dan Persetujuan Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                                                                      
    Termin, pemeliharaan pekerjaan serta Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan
    konstruksi;                                                       
                                                                      
 22. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
    Drawing);                                                         
 23. Menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk   
                                                                      
    membuat surat teguran kepada penyedia barang/jasa (kontraktor pelaksana
    kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
    sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;          
                                                                      
 24. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan
    kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.                   
                                                                      
 25. Memberikan data dan informasi terkait progres dan proses pekerjaan di lapangan
    secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kondisi riil di
    lapangan setiap saat diminta oleh PPK.                            
                                                                      
 26. Menegur/memperingatkan pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
    terhadap kontrak kerja.                                           
                                                                      
 27. Memeriksa dan mengevaluasi usulan amandemen yang dilakukan oleh  
    kontraktor dan memberikan persetujuan terhadap usulan amandemen tersebut
    sebelum disampaikan ke PPK.                                       
                                                                      
 28. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan dan surat – menyurat yang
    bersangkutan dengan pelaksanaan pembangunan PLTMH.                
                                                                      
 29. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan terhadap hasil pekerjaan konstruksi
    yang dilaksanakan oleh Penyedia dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
    harian, mingguan dan bulanan                                      
                                                                      
 30. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
    waktu pelaksanaan.                                                
                                                                      
 31. Mengawasi perbaikan/rehabilitasi cacat/kurang dalam bangunan selama masa
    pelaksanaan.                                                      
                                                                      
 32. Membuat laporan perbaikan/rehabilitasi cacat/kurang yang telah dilaksanakan.
 33. Menyusun kerusakan/cacat - cacat yang timbul selama waktu pemeliharaan.
                                                                      
 34. Mengawasi perbaikan / rehabilitasi kerusakan / cacat yang timbul selama masa
    pemeliharaan.                                                     
 35. Membuat laporan perbaikan / rehabilitasi kerusakan / cacat yang timbul selama
                                                                      
    masa pemeliharaan.                                                
 36. Mengawasi pelaksanaan operasi dan maintenance PLTMH serta penyelesaian
                                                                      
    punchlist pekerjaan (jika ada) dalam masa pemeliharaan selama satu bulan
    setelah PHO;                                                      
                                                                      
 37. Menyempurnakan Manual Book Operasional PLTMH, peralatan dan      
    perlengkapan PLTMH, dengan segala perubahan - perubahan selama masa
    pelaksanaan konstruksi sesuai "as built drawing", untuk tujuan inspeksi,
    perawatan dan operasional PLTMH.                                  
                                                                      
 38. Melakukan koordinasi pengawasan dan   jawaban  yang  dapat       
    dipertanggungkawabkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas pengendalian
    kinerja prestasi pekerjaan Pembangunan atas seluruh pekerjaan kontraktor
                                                                      
    dengan membuat rencana progress pekerjaan proyek dan tindaklanjutnya
    apabila ternyata kontraktor pelaksana mengalami kemunduran atas prestasi
    pekerjaan proyek.                                                 
                                                                      
 39. Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar terlaksana, sesuai dengan PLTMH
    pekerjaan yang telah dilaksanakan (as built drawing).             
                                                                      
 40. Membuat laporan akhir pekerjaan pengawasan.                      
 41. Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya akan bertanggungjawab
    sepenuhnya terhadap kebenaran mutu bahan dan hasil kerja untuk proyek
                                                                      
    PLTMH, seperti yang telah ditunjuk dalam Dokumen Tender / Kontrak Penyedia.
 42. Konsultan Pengawas turut bertanggungjawab bersama kontraktor pelaksana
                                                                      
    atas mutu hasil pekerjaan proyek dan menjelaskan segala sesuatu mengenai
    pelaksanaan proyek kepada pihak-pihak yang berkepentingan.        
                                                                      
                                                                      
 MAKSUD DAN  TUJUAN                                                   
 Maksud dari pekerjaan Monitoring dan Evaluasi pada KAK ini adalah pekerjaan
                                                                      
 pengawasan (monitoring dan evaluasi) terhadap paket pekerjaan konstruksi
 Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi
 Papua Barat.                                                         
 Tujuan kegiatan pengawasan oleh konsultan adalah untuk mengawasi pekerjaan dari
                                                                      
 segi mutu, ketepatan waktu, ketepatan lokasi dan pengawasan terhadap progres
 pelaksanaan pekerjaan.                                               
 Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan PLTMH                            
                                                                      
       Kegiatan dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan
                                                                      
  pengawasan ini adalah 480 (Empat Ratus Delapan Puluh) hari kalender dengan
  rincian sebagai berikut.                                            
                                                                      
                                     Bulan                            
  No    Kegiatan                                                      
                  1 2  3 4 5  6 7  8 9  10 11 12  13 14 15  16        
      Verifikasi                                                      
      Topografi,                                                      
      Design dan                                                      
   1                                                                  
      Pengusulan                                                      
      Shop                                                            
      Drawing                                                         
      Pelaksanaan                                                     
      Pengawasan                                                      
   2  Pekerjaan                                                       
      Teknis   di                                                     
      Lapangan                                                        
      Konsultasi                                                      
   3  Laporan                                                         
      Pengawasan                                                      
      Evaluasi OM                                                     
   4                                                                  
      PLTMH                                                           
      Dokumen                                                         
   5                                                                  
      Berita Acara                                                    
      Tanggung Jawab                                                  
    •  Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang
                                                                      
       berlaku.                                                       
                                                                      
    •  Tanggung Jawab profesional Konsultan Pengawas tidak hanya sebagai
       suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
                                                                      
       pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.      
    •  Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas
                                                                      
       barang/jasa, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan perhitungan jumlah
                                                                      
       atau volume, ketepatan waktu penyerahan.                       
    •  Setiap tahapan pekerjaan Konsultan Pengawas dituangkan dalam bentuk
                                                                      
       output yang ditentukan pada Bab B dan Bab K pada KAK ini dan konsultan
       pengawas bertanggung jawab terhadap seluruh output tersebut.   
                                                                      
    •  Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang
                                                                      
       diawasi sesuai tugas dan tanggungjawabnya.                     
    •  Kegagalan pencapaian prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang
       diawasi mempengaruhi prestasi kerja Konsultan Pengawas.        
                                                                      
    •  Pada masa pasca Pembangunan PLTMH, Konsultan Pengawas ikut     
       bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan yang
                                                                      
       dilakukan internal Ditjen EBTKE, pemeriksaan/audit Inspektorat Jenderal
                                                                      
       Kementerian ESDM maupun pemeriksaan/audit BPK dan lainnya sesuai
       kewenangan pemeriksa menurut peraturan perundang-undangan yang 
                                                                      
       berlaku. Apabila pada saat audit (internal/eksternal) ditemukan
       kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan PLTMH sehingga    
                                                                      
       penyedia pekerjaan konstruksi harus mengembalikan kelebihan    
                                                                      
       pembayaran, namun pada saat pelaksanaan pengawasan Konsultan   
       Pengawas tidak melaporkan adanya kekurangan volume pekerjaan, maka
                                                                      
       hal tersebut termasuk pada cidera janji/wanprestasi yang dapat 
       mengakibatkan sanksi finansial bagi konsultan pengawas.        
                                                                      
    •  Konsultan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan 
                                                                      
       pembangunan PLTMH sampai dengan diterbitkannya PHO (Provisional
       Hand Over) pekerjaan konstruksi pembangunan PLTMH oleh PPK.    
                                                                      
       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi
       sampai melewati batas waktu pelaksanaan kontrak, maka Konsultan
                                                                      
       Pengawas tetap melakukan pekerjaan pengawasan sesuai ruang     
                                                                      
       lingkup pekerjaan pengawasan tanpa ada penambahan anggaran.    
    •  Konsultan Pengawas bertanggung jawab mutlak pada seluruh informasi
                                                                      
       yang terdapat pada Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan 
       PLTMH Anggi Tahap II serta seluruh output yang ditentukan pada Bab B
                                                                      
       dan Bab K pada Spesifikasi dan KAK, serta membebaskan Pejabat  
                                                                      
       Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis dari segala tuntutan pihak
       ketiga baik perdata  maupun   pidana, sehubungan  dengan       
                                                                      
       kesalahan/ketidakbenaran dan/atau pemalsuan dalam pemberian    
       informasi pada Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan     
                                                                      
       Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II serta seluruh output dokumen. 
 TAHAPAN PELAKSANAAN                                                  
                                                                      
 Secara garis besar tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut;    
                                                                      
 NO     TAHAPAN               PROSES                OUTPUT            
1    Rapat Persiapan PPK, Penyedia dan  Konsultan Berita Acara, SPMK  
     Penandatanganan Pengawas melaksanakan rapat dan Dokumen          
     Kontrak dan SPMK persiapan penandatanganan kontrak, Kontrak      
                    membahas   dan  mengklarifikasi                   
                                                                      
                    kualifikasi perusahaan dan personil,              
                    sebelum dilakukan penandatanganan                 
                    SPMK                                              
2    Rapat  Persiapan Konsultan Pengawas melakukan Berita Acara       
     Pelaksanaan    presentasi Rencana Mutu Kontrak Persiapan         
     Kontrak        dengan PPK, Direktorat Renbang Pelaksanaan        
                    Infrastruktur EBTKE dan Pemda, pada Kontrak       
                    rapat bertujuan untuk menyamakan                  
                                                                      
                    persepsi terkait mekanisme dan                    
                    metode pengawasan yang akan                       
                    dilakukan.                                        
3    Verifikasi hasil studi Konsultan Pengawas melakukan reviu ✓ Approval hasil
     geoteknik, topografi terhadap studi geoteknik dan analisa geoteknik
     dan  reviu shop pengukuran topografi yang dilakukan              
                                                ✓ Approval shop       
     drawing        penyedia pada tahapan MC-0                        
                                                  drawing             
                    Konsultan Pengawas melakukan reviu                
                    dan persetujuan terhadap usulan shop              
                    drawing yang disampaikan Penyedia                 
                    untuk dijadikan acuan pelaksanaan                 
                    pembangunan                                       
4    Verifikasi pekerjaan Konsultan Pengawas melakukan reviu ✓ BA hasil
     akses mobilisasi terhadap jalur/rute mobilisasi orang pemanfaatan
                    dan barang serta pemanfaatan akses akses mobilisasi
                    tersebut selama masa  proses                      
                                                ✓ Dokumentasi         
                    pembangunan fisik PLTMH                           
                                                  pemanfaatan         
                                                  akses tersebut      
5    Pekerjaan Persiapan a) Proses Konsultan Pengawas Dokumentasi Foto
     Fisik Pembangunan Persiapan/ bersama dengan proses Mob Demob     
                      Mob       Penyedia    dan (Foto berisi informasi
                      Demob     Pemda* mengawasi tagging lokasi dan   
                                proses Mob Demob waktu)               
                    b) Proses Mob Pada saat peralatan BA Serah Terima 
                      Demob     dan barang sampai di peralatan dan    
                                lokasi, Konsultan barang dari pengirim
                                Pengawas        kepada  Penyedia      
                                                                      
                                memastikan barang dilampiri checklist 
                                yang dikirim tidak ada material dan   
                                yang  rusak dan dokumen               
                                sesuai spesifikasi kelengkapan        
                                                pengiriman            
 NO     TAHAPAN               PROSES                OUTPUT            
                                yang tertuang dalam                   
                                kontrak                               
                                                                      
 6   Pengawasan     Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
     Pekerjaan  Sipil Pekerjaan melakukan         (Foto   berisi      
     Pembangunan    Bendung dan pengawasan        informasi tagging   
     PLTMH          Intake      pekerjaan sesuai  lokasi dan waktu)   
                                spesifikasi dalam ✓ Checklist         
                                kontrak     dan   material            
                                                                      
                                mendokumentasikan ✓ BA Witness Test   
                                pekerjaan bendung (Pengecoran dan     
                                dan intake antara lain pengujian beton)
                                sebagai berikut; ✓ Sertifikat Job Mix 
                                1. Pekerjaan      Design              
                                  bangunan Saluran ✓ Sertifikat Hasil Uji
                                  Intake          Kubus Beton         
                                2. Pekerjaan Beton +                  
                                                                      
                                  Pasangan Batu                       
                                3. Pekerjaan Saluran                  
                                  Terbuka Intake                      
                    Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
                    Pekerjaan   melakukan         (Foto   berisi      
                    Bangunan    pengawasan        informasi tagging   
                    Forebay     pekerjaan sesuai  lokasi dan waktu)   
                                spesifikasi dalam ✓ Checklist         
                                                                      
                                kontrak     dan   material            
                                mendokumentasikan ✓ BA Witness Test   
                                pekerjaan bangunan ✓ (Pengecoran dan  
                                bak    pengendap  pengujian beton)    
                                antara lain sebagai                   
                                berikut;                              
                               1. Pekerjaan                           
                                  bangunan Forebay                    
                               2. Pekerjaan                           
                                                                      
                                  plesteran dan                       
                                  finishing                           
                               3. Pekerjaan atap                      
                                  pintu air saluran                   
                                  pembilas                            
                               4. Pekerjaan Beton                     
                                  Bertulang                           
                    Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
                                                                      
                    Pekerjaan   melakukan         (Foto   berisi      
                    Kolam  Olak pengawasan        informasi tagging   
                    dan  Tailrace pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)  
                    (saluran    spesifikasi dalam ✓ Checklist         
                    pembuang)   kontrak     dan   material            
                                mendokumentasikan ✓ BA Witness Test   
                                pekerjaan kolam olak                  
 NO     TAHAPAN               PROSES                OUTPUT            
                                dan tailrace (saluran ✓ (Pengecoran dan
                                pembuang) antara  pengujian beton)    
                                lain sebagai berikut;                 
                                                                      
                               1. Pekerjaan                           
                                  Tanah/Pondasi/                      
                                  Pembetonan                          
                               2. Pekerjaan Saluran                   
                                  terbuka dan lain-                   
                                  lain                                
                    Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
                    Pekerjaan   melakukan         (Foto   berisi      
                                                                      
                    Pipa Penstock pengawasan      informasi tagging   
                    +      block pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)   
                    Angkur/Sadel spesifikasi dalam ✓ Checklist        
                                kontrak     dan   material            
                                mendokumentasikan ✓ BA Pemeriksaan    
                                pekerjaan  Pipa   NDT                 
                                Penstock + block ✓ BA Persetujuan     
                                Angkur/Sadel antara Welding           
                                                                      
                                lain sebagai berikut; Procedure       
                               1. Pekerjaan       Spesification       
                                 pasangan batu dan (WPS)              
                                 beton tumbuk   ✓ BA   Procedure      
                               2. Melakukan       Qualifiaction       
                                 pengawasan       Record (PQR)        
                                 terhadap   non                       
                                 destructive test                     
                                 menggunakan                          
                                                                      
                                 penetrant pada titik                 
                                 pengelasan pipa                      
                                 penstock  atau                       
                                 dapat                                
                                 menggunakan                          
                                 ultrasonic                           
                                 procedure  dan                       
                                 memastikan tidak                     
                                                                      
                                 terdapat kebocoran                   
                                 pada pipa                            
                               3. Melakukan                           
                                 pengawasan                           
                                 terhadap                             
                                 pemasangan                           
                                 flexible join                        
                    Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
                                                                      
                    Pekerjaan   melakukan         (Foto   berisi      
                    Power House pengawasan        informasi tagging   
                                pekerjaan sesuai  lokasi dan waktu)   
                                spesifikasi dalam                     
 NO     TAHAPAN               PROSES                OUTPUT            
                                kontrak     dan ✓ Checklist           
                                mendokumentasikan material            
                                pekerjaan Power ✓ BA Witness Test     
                                                                      
                                House antara lain (Pengecoran dan     
                                sebagai berikut;  pengujian beton)    
                                1. Pekerjaan Tanah                    
                                2. Pekerjaan                          
                                  Pasangan                            
                                3. Pekerjaan Beton                    
                                  Bertulang                           
                                4. Check Pekerjaan                    
                                                                      
                                  Kusen dan Pintu                     
                                5. Pekerjaan                          
                                  Pengecatan dan                      
                                  drainase                            
                                6. Pekerjaan rangka                   
                                  atap + penutup                      
                                Pekerjaan utilitas dan                
                                instalasi                             
                                                                      
                    Tenaga    Ahli   Sipil  ikut sesuai  dengan       
                    bertanggungjawab terhadap kualitas spesfikasi, prosedur
                    semua pekerjaan sipil baik kesesuaian dan keselamatan
                    spesifikasi dan juga kualitas dari instalasi      
                    bangunan sipil tersebut                           
                                                                      
7    Pengawasan     Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
     Pekerjaan Mekanikal Pekerjaan melakukan      (Foto   berisi      
                                                                      
     Elektrikal     Turbin,     pengawasan        informasi tagging   
     Pembangunan    Generator dan pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)  
     PLTMH          Panel       spesifikasi dalam ✓ Checklist         
                                kontrak     dan   material            
                                mendokumentasikan ✓ BA      Uji       
                                pekerjaan Turbin, Keberterimaan       
                                Generator dan Panel. Turbin (FAT)     
                                Melakukan                             
                                Pengawasan   Uji                      
                                                                      
                                Keberterimaan Turbin                  
                                (FAT)                                 
                    Pengawasan  Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi      
                    Pekerjaan   melakukan         (Foto   berisi      
                    Instalasi Listrik pengawasan  informasi tagging   
                    dan   Panel pekerjaan sesuai  lokasi dan waktu)   
                                                                      
                    Power House spesifikasi dalam ✓ Checklist         
                                kontrak     dan   material            
                                mendokumentasikan                     
                                pekerjaan Instalasi                   
                                Listrik dan Panel                     
                                Power House.                          
 NO     TAHAPAN               PROSES                OUTPUT            
                    Tenaga   Ahli   Elektro ikut sesuai  dengan       
                    bertanggungjawab terhadap kualitas spesfikasi, prosedur
                    semua  pekerjaan mekanikal dan dan keselamatan    
                                                                      
                    elektrikal baik kesesuaian spesifikasi instalasi  
                    dan juga kualitas dari mekanikal dan              
                    elektrikal PLTMH                                  
8    Pengawasan     Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) Dokumen pengajuan
     Pekerjaan Uji Laik memastikan Penyedia (Kontraktor) ULO dan SLO  
     Operasi (ULO)  sudah   melakukan  pengajuan                      
                    permohonan ULO dan SLO                            
                                                                      
9    Pengawasan     Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) ✓ BA Acceptance  
     Pekerjaan      mendampingi penyedia melakukan Test               
     commissioning  acceptance test serta mendapatkan ✓ Hasil         
                    hasil commissioning test sesuai commissioning     
                    dengan SNI Comissioning       test                
                    Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) ✓ BA             
                    bersama Penyedia dan  Pemda   commissioning       
                    melaksanakan commissioning test. test berikut     
                                                  dengan laporan      
                                                                      
                                                  hasil pengujian     
10   Pengawasan     Konsultan Pengawas memastikan ✓ Link website RMS  
     Pemanfaatan RMS penyedia  barang/jasa telah  beserta profil user 
                    mengintegrasikan RMS ke dalam admin               
                    website vendor, yang dapat dimonitor ✓ Bukti langganan
                    secara real time              internet            
11   Pengawasan     Konsultan Pengawas memastikan BA pelaksanaan      
                                                                      
     Pelatihan      penyedia barang/jasa melaksanakan pelatihan       
                    pelatihan pengoperasian dan pengoperasaian dan    
                    perawatan PLTM serta kelengkapan perawatan PLTM   
                    suku cadang dan aksesoris                         
12   Pengawasan setelah Konsultan Pengawas mereviu laporan Laporan OM 
     PHO            hasil operasi maintenance PLTMH                   
                    selama masa pemeliharaan pada satu                
                    (1) bulan pertama setelah PHO                     
                                                                      
                                                                      
 Pelaporan                                                            
                                                                      
 1. Laporan terdiri dari Laporan Pendahuluan, laporan antara (Laporan Bulanan) dan
    Laporan Akhir;                                                    
                                                                      
 2. Laporan Pendahuluan harus disusun dan disampaikan dalam waktu 1 (satu)
                                                                      
    bulan sejak kontrak;                                              
 3. Laporan antara (Laporan Bulanan) disusun dan disampaikan yang terdiri dari:
                                                                      
    a) Laporan harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
       penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan
       Konsultan Pengawas. Laporan harian berisi keterangan tentang:  
       −  Tenaga kerja                                                
       −  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak              
       −  Alat-alat                                                   
       −  Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                    
       −  Waktu pelaksanaan pekerjaan                                 
                                                                      
       −  Cuaca selama pekerjaan                                      
    b) Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                
                                                                      
    c) Laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan;               
                                                                      
    d) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item pekerjaan sipil PLTMH. 
    e) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item mekanikal elektrikal berikut
                                                                      
       instalasinya.                                                  
    f) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item jaringan dan distribusi berikut
                                                                      
       instalasinya.                                                  
                                                                      
    g) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item sambungan rumah dan instalasi
       rumah.                                                         
                                                                      
    h) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;     
    i) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang
                                                                      
       dibuat oleh kontraktor pelaksana;                              
    j) Foto Dokumentasi (disesuaikan dengan bobot kemajuan pekerjaan dan
                                                                      
       termin pembayaran);                                            
                                                                      
 4. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan.                               
 5. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)        
                                                                      
 6. Setiap laporan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.                      
                                                                      
                                                                      
                               Jakarta, 28 Mei 2024                   
                                                                      
                               PPK Pembangunan PLTMH Wilayah 2,       
                                                                      
                                                                      
                               ttd                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               Andri Suhindra
Tenders also won by PT Kreasi Cipta Konsultan
Authority
6 October 2017Pengawasan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (Ltshe) Di Provinsi Papua IVKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,370,217,000
31 May 2019Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Ltshe Wilayah Pedesaan Gelap Gulita Di Wilayah KalimantanKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,504,180,000
18 March 2019Kerjasama Pemerintah Badan UsahaKementerian PerhubunganRp 2,488,150,000
20 February 2019Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Ltshe Wilayah Pedesaan Gelap Gulita Di Wilayah SulawesiKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,302,140,000
23 July 2025Pengawasan Dan Monitoring Eksplorasi BatubaraKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,274,821,000
21 December 2023Studi Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2025-2029Kementerian PerhubunganRp 2,203,000,000
3 March 2020Studi Desain Kapal Penanggulangan Pencemaran Perairan PelabuhanKementerian PerhubunganRp 2,133,308,000
22 February 2023Penyusunan Rip Dan Ded Pelabuhan Penyeberangan Belinyu Kabupaten BangkaKementerian PerhubunganRp 1,600,000,000
2 December 2020Studi Penyusunan Fs Kebutuhan Fasilitas Integrasi Di Simpul Utama Halim Dan Cawang Bnn (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,584,977,000
2 April 2018Pengawasan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Di Papua IXKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,547,455,000