| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019752427123000 | Rp 1,564,700,000 | 64.78 | 71.82 | - | |
| 0017676156423000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir minimal 50 % dari HPS | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0032006371076000 | - | - | - | - | |
PT Neo Cendana Consultant | 06*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0955369558727000 | - | - | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN
PLTMH ANGGI TAHAP II KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
PROVINSI PAPUA BARAT
MEKANISME KONTRAK LUMSUM TAHUN JAMAK
TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025
• Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II, Kab.
Pegunungan Arfak Prov. Papua Barat, dilaksanakan menggunakan APBN
Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024 dan Tahun
Anggaran 2025 dengan mekanisme kontrak multi years. Adapun detail lokasi paket
pekerjaan sebagai berikut:
PLTMH ANGGI TAHAP II, 1) Provinsi : Papua Barat
Kab. Pegunungan Arfak 2) Kabupaten : Pegunungan Arfak
Prov. Papua Barat 3) Distrik : Anggi
4) Kampung : Upper
5) Sungai : Enggimun
6) Koordinat acuan : 01° 17’ 18,7” LS dan
133° 53’ 40,5” BT
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
A. Evaluasi Perencanaan:
1. Membuat draft laporan harian, mingguan, bulanan untuk pelaksanaan
pengawasan konstruksi pembangunan PLTMH;
2. Membuat draft format pengawasan konstruksi pembangunan PLTMH meliputi
dokumen Request for Inspection (RFI), Witness Test, NDT Test dan format
laporan lainnya;
3. Memeriksa dan melakukan reviu Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan
Network Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana menggunakan
Microsoft Project.
4. Melakukan verifikasi terhadap hasil pengukuran topografi yang ada dalam design
layout PLTMH secara utuh;
5. Melakukan verifikasi hasil studi geoteknik yang dilakukan oleh penyedia
konstruksi dan mereviu perubahan design PLTMH hasil dari studi geoteknik
tersebut;
6. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan dan menyetujui shop
drawing yang disampaikan oleh penyedia sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan;
7. Menetapkan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli khusus meliputi
bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas manajemen
pengawasan proyek PLTMH;
8. Pengesahan Sub-pelaksanaan meliputi penelitian kemampuan teknis, maupun
administrasi dari penyedia konstruksi;
9. Memberikan tanggapan atas usul pihak penyedia konstruksi.
B. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi:
10. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pelaksanaan konstruksi PLTMH, berikut pembaharuan/ penyesuaian master
schedule pelaksanaan (Net Work Planning) sesuai actual di lapangan;
11. Mengawasi laju pelaksanaan konstruksi PLTMH (day by day) dari segi kualitas
dan kuantitas bahan bangunan serta pelaksanaannya dari mulai proyek
dilaksanakan sampai dengan selesai serah terima pertama untuk paket
pekerjaan oleh kontraktor;
12. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi PLTMH;
13. Melakukan reviu terhadap semua usulan Penyedia konstruksi berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan PLTMH di lapangan meliputi (perubahan desain, layout,
spesifikasi teknis, kuantitas dan volume pekerjaan, kewajaran harga, waktu
pekerjaan dan metode pekerjaan), kemudian melaporkan hasilnya dan
memberikan rekomendasi dan kajiaan serta justifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada PPK/Tenaga Ahli PPK/Tim Teknis;
14. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan dan pabrikan mekanikal elektrikal (manufactory). Mengawasi dan
mengkoordinasi pekerjaan Struktur, Mekanikal dan Elektrikal dan pekerjaan lain
yang berhubungan dengan seluruh penyelesaian proyek tersebut;
15. Melakukan pengujian laboratorium untuk job mix design kriteria beton K-175 dan
K-225 untuk diterapkan dalam pengawasan tahapan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan kriteria hasil lab. meterial yang digunakan dan komposisinya;
16. Melakukan uji sampling/uji kubus beton pada setiap segmentasi pekerjaan
pembangunan PLTMH meliputi (pekerjaan mercu bendung, pekerjaan sayap
bendung, pekerjaan saluran pembawa, pekerjaan forebay, pekerjaan rumah
pembangkit). Uji laboratorium dilakukan pada lembaga independen yang
berwenang menerbitkan hasil uji;
17. Melakukan supervisi pada saat peralatan mechanical electrical dibuat di
pabrikan, serta melakukan witness test bersama dalam hal uji keberterimaan
turbin sesuai SNI uji keberterimaan turbin antara Pabrikan, Penyedia konstruksi,
Pengawas dan PPK;
18. Melakukan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi /kualitas mutu beton
menggunakan metode kerja yang telah disusun oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh PPK. Pengawasan diterapkan melalui witness test bersama antara
Pengawas dan Kontraktor Pelaksana sebelum dilakukan pengecoran, serta
hasilnya dilaporkan kepada PPK;
19. Melakukan pengawasan dan melakukan site acceptance test pada saat
pelaksanaan commissioning test serta Uji Laik Operasi;
20. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi PLTMH;
21. Membuat Berita Acara dan Persetujuan Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
Termin, pemeliharaan pekerjaan serta Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi;
22. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing);
23. Menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membuat surat teguran kepada penyedia barang/jasa (kontraktor pelaksana
kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
24. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan
kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
25. Memberikan data dan informasi terkait progres dan proses pekerjaan di lapangan
secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kondisi riil di
lapangan setiap saat diminta oleh PPK.
26. Menegur/memperingatkan pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap kontrak kerja.
27. Memeriksa dan mengevaluasi usulan amandemen yang dilakukan oleh
kontraktor dan memberikan persetujuan terhadap usulan amandemen tersebut
sebelum disampaikan ke PPK.
28. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan dan surat – menyurat yang
bersangkutan dengan pelaksanaan pembangunan PLTMH.
29. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan terhadap hasil pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh Penyedia dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
harian, mingguan dan bulanan
30. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
waktu pelaksanaan.
31. Mengawasi perbaikan/rehabilitasi cacat/kurang dalam bangunan selama masa
pelaksanaan.
32. Membuat laporan perbaikan/rehabilitasi cacat/kurang yang telah dilaksanakan.
33. Menyusun kerusakan/cacat - cacat yang timbul selama waktu pemeliharaan.
34. Mengawasi perbaikan / rehabilitasi kerusakan / cacat yang timbul selama masa
pemeliharaan.
35. Membuat laporan perbaikan / rehabilitasi kerusakan / cacat yang timbul selama
masa pemeliharaan.
36. Mengawasi pelaksanaan operasi dan maintenance PLTMH serta penyelesaian
punchlist pekerjaan (jika ada) dalam masa pemeliharaan selama satu bulan
setelah PHO;
37. Menyempurnakan Manual Book Operasional PLTMH, peralatan dan
perlengkapan PLTMH, dengan segala perubahan - perubahan selama masa
pelaksanaan konstruksi sesuai "as built drawing", untuk tujuan inspeksi,
perawatan dan operasional PLTMH.
38. Melakukan koordinasi pengawasan dan jawaban yang dapat
dipertanggungkawabkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas pengendalian
kinerja prestasi pekerjaan Pembangunan atas seluruh pekerjaan kontraktor
dengan membuat rencana progress pekerjaan proyek dan tindaklanjutnya
apabila ternyata kontraktor pelaksana mengalami kemunduran atas prestasi
pekerjaan proyek.
39. Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar terlaksana, sesuai dengan PLTMH
pekerjaan yang telah dilaksanakan (as built drawing).
40. Membuat laporan akhir pekerjaan pengawasan.
41. Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya akan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap kebenaran mutu bahan dan hasil kerja untuk proyek
PLTMH, seperti yang telah ditunjuk dalam Dokumen Tender / Kontrak Penyedia.
42. Konsultan Pengawas turut bertanggungjawab bersama kontraktor pelaksana
atas mutu hasil pekerjaan proyek dan menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan proyek kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Monitoring dan Evaluasi pada KAK ini adalah pekerjaan
pengawasan (monitoring dan evaluasi) terhadap paket pekerjaan konstruksi
Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi
Papua Barat.
Tujuan kegiatan pengawasan oleh konsultan adalah untuk mengawasi pekerjaan dari
segi mutu, ketepatan waktu, ketepatan lokasi dan pengawasan terhadap progres
pelaksanaan pekerjaan.
Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan PLTMH
Kegiatan dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan
pengawasan ini adalah 480 (Empat Ratus Delapan Puluh) hari kalender dengan
rincian sebagai berikut.
Bulan
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Verifikasi
Topografi,
Design dan
1
Pengusulan
Shop
Drawing
Pelaksanaan
Pengawasan
2 Pekerjaan
Teknis di
Lapangan
Konsultasi
3 Laporan
Pengawasan
Evaluasi OM
4
PLTMH
Dokumen
5
Berita Acara
Tanggung Jawab
• Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang
berlaku.
• Tanggung Jawab profesional Konsultan Pengawas tidak hanya sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
• Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas
barang/jasa, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan perhitungan jumlah
atau volume, ketepatan waktu penyerahan.
• Setiap tahapan pekerjaan Konsultan Pengawas dituangkan dalam bentuk
output yang ditentukan pada Bab B dan Bab K pada KAK ini dan konsultan
pengawas bertanggung jawab terhadap seluruh output tersebut.
• Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang
diawasi sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
• Kegagalan pencapaian prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang
diawasi mempengaruhi prestasi kerja Konsultan Pengawas.
• Pada masa pasca Pembangunan PLTMH, Konsultan Pengawas ikut
bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan yang
dilakukan internal Ditjen EBTKE, pemeriksaan/audit Inspektorat Jenderal
Kementerian ESDM maupun pemeriksaan/audit BPK dan lainnya sesuai
kewenangan pemeriksa menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apabila pada saat audit (internal/eksternal) ditemukan
kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan PLTMH sehingga
penyedia pekerjaan konstruksi harus mengembalikan kelebihan
pembayaran, namun pada saat pelaksanaan pengawasan Konsultan
Pengawas tidak melaporkan adanya kekurangan volume pekerjaan, maka
hal tersebut termasuk pada cidera janji/wanprestasi yang dapat
mengakibatkan sanksi finansial bagi konsultan pengawas.
• Konsultan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan
pembangunan PLTMH sampai dengan diterbitkannya PHO (Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi pembangunan PLTMH oleh PPK.
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi
sampai melewati batas waktu pelaksanaan kontrak, maka Konsultan
Pengawas tetap melakukan pekerjaan pengawasan sesuai ruang
lingkup pekerjaan pengawasan tanpa ada penambahan anggaran.
• Konsultan Pengawas bertanggung jawab mutlak pada seluruh informasi
yang terdapat pada Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
PLTMH Anggi Tahap II serta seluruh output yang ditentukan pada Bab B
dan Bab K pada Spesifikasi dan KAK, serta membebaskan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis dari segala tuntutan pihak
ketiga baik perdata maupun pidana, sehubungan dengan
kesalahan/ketidakbenaran dan/atau pemalsuan dalam pemberian
informasi pada Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
Pembangunan PLTMH Anggi Tahap II serta seluruh output dokumen.
TAHAPAN PELAKSANAAN
Secara garis besar tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut;
NO TAHAPAN PROSES OUTPUT
1 Rapat Persiapan PPK, Penyedia dan Konsultan Berita Acara, SPMK
Penandatanganan Pengawas melaksanakan rapat dan Dokumen
Kontrak dan SPMK persiapan penandatanganan kontrak, Kontrak
membahas dan mengklarifikasi
kualifikasi perusahaan dan personil,
sebelum dilakukan penandatanganan
SPMK
2 Rapat Persiapan Konsultan Pengawas melakukan Berita Acara
Pelaksanaan presentasi Rencana Mutu Kontrak Persiapan
Kontrak dengan PPK, Direktorat Renbang Pelaksanaan
Infrastruktur EBTKE dan Pemda, pada Kontrak
rapat bertujuan untuk menyamakan
persepsi terkait mekanisme dan
metode pengawasan yang akan
dilakukan.
3 Verifikasi hasil studi Konsultan Pengawas melakukan reviu ✓ Approval hasil
geoteknik, topografi terhadap studi geoteknik dan analisa geoteknik
dan reviu shop pengukuran topografi yang dilakukan
✓ Approval shop
drawing penyedia pada tahapan MC-0
drawing
Konsultan Pengawas melakukan reviu
dan persetujuan terhadap usulan shop
drawing yang disampaikan Penyedia
untuk dijadikan acuan pelaksanaan
pembangunan
4 Verifikasi pekerjaan Konsultan Pengawas melakukan reviu ✓ BA hasil
akses mobilisasi terhadap jalur/rute mobilisasi orang pemanfaatan
dan barang serta pemanfaatan akses akses mobilisasi
tersebut selama masa proses
✓ Dokumentasi
pembangunan fisik PLTMH
pemanfaatan
akses tersebut
5 Pekerjaan Persiapan a) Proses Konsultan Pengawas Dokumentasi Foto
Fisik Pembangunan Persiapan/ bersama dengan proses Mob Demob
Mob Penyedia dan (Foto berisi informasi
Demob Pemda* mengawasi tagging lokasi dan
proses Mob Demob waktu)
b) Proses Mob Pada saat peralatan BA Serah Terima
Demob dan barang sampai di peralatan dan
lokasi, Konsultan barang dari pengirim
Pengawas kepada Penyedia
memastikan barang dilampiri checklist
yang dikirim tidak ada material dan
yang rusak dan dokumen
sesuai spesifikasi kelengkapan
pengiriman
NO TAHAPAN PROSES OUTPUT
yang tertuang dalam
kontrak
6 Pengawasan Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan Sipil Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Pembangunan Bendung dan pengawasan informasi tagging
PLTMH Intake pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
spesifikasi dalam ✓ Checklist
kontrak dan material
mendokumentasikan ✓ BA Witness Test
pekerjaan bendung (Pengecoran dan
dan intake antara lain pengujian beton)
sebagai berikut; ✓ Sertifikat Job Mix
1. Pekerjaan Design
bangunan Saluran ✓ Sertifikat Hasil Uji
Intake Kubus Beton
2. Pekerjaan Beton +
Pasangan Batu
3. Pekerjaan Saluran
Terbuka Intake
Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Bangunan pengawasan informasi tagging
Forebay pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
spesifikasi dalam ✓ Checklist
kontrak dan material
mendokumentasikan ✓ BA Witness Test
pekerjaan bangunan ✓ (Pengecoran dan
bak pengendap pengujian beton)
antara lain sebagai
berikut;
1. Pekerjaan
bangunan Forebay
2. Pekerjaan
plesteran dan
finishing
3. Pekerjaan atap
pintu air saluran
pembilas
4. Pekerjaan Beton
Bertulang
Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Kolam Olak pengawasan informasi tagging
dan Tailrace pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
(saluran spesifikasi dalam ✓ Checklist
pembuang) kontrak dan material
mendokumentasikan ✓ BA Witness Test
pekerjaan kolam olak
NO TAHAPAN PROSES OUTPUT
dan tailrace (saluran ✓ (Pengecoran dan
pembuang) antara pengujian beton)
lain sebagai berikut;
1. Pekerjaan
Tanah/Pondasi/
Pembetonan
2. Pekerjaan Saluran
terbuka dan lain-
lain
Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Pipa Penstock pengawasan informasi tagging
+ block pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
Angkur/Sadel spesifikasi dalam ✓ Checklist
kontrak dan material
mendokumentasikan ✓ BA Pemeriksaan
pekerjaan Pipa NDT
Penstock + block ✓ BA Persetujuan
Angkur/Sadel antara Welding
lain sebagai berikut; Procedure
1. Pekerjaan Spesification
pasangan batu dan (WPS)
beton tumbuk ✓ BA Procedure
2. Melakukan Qualifiaction
pengawasan Record (PQR)
terhadap non
destructive test
menggunakan
penetrant pada titik
pengelasan pipa
penstock atau
dapat
menggunakan
ultrasonic
procedure dan
memastikan tidak
terdapat kebocoran
pada pipa
3. Melakukan
pengawasan
terhadap
pemasangan
flexible join
Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Power House pengawasan informasi tagging
pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
spesifikasi dalam
NO TAHAPAN PROSES OUTPUT
kontrak dan ✓ Checklist
mendokumentasikan material
pekerjaan Power ✓ BA Witness Test
House antara lain (Pengecoran dan
sebagai berikut; pengujian beton)
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan
Pasangan
3. Pekerjaan Beton
Bertulang
4. Check Pekerjaan
Kusen dan Pintu
5. Pekerjaan
Pengecatan dan
drainase
6. Pekerjaan rangka
atap + penutup
Pekerjaan utilitas dan
instalasi
Tenaga Ahli Sipil ikut sesuai dengan
bertanggungjawab terhadap kualitas spesfikasi, prosedur
semua pekerjaan sipil baik kesesuaian dan keselamatan
spesifikasi dan juga kualitas dari instalasi
bangunan sipil tersebut
7 Pengawasan Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan Mekanikal Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Elektrikal Turbin, pengawasan informasi tagging
Pembangunan Generator dan pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
PLTMH Panel spesifikasi dalam ✓ Checklist
kontrak dan material
mendokumentasikan ✓ BA Uji
pekerjaan Turbin, Keberterimaan
Generator dan Panel. Turbin (FAT)
Melakukan
Pengawasan Uji
Keberterimaan Turbin
(FAT)
Pengawasan Konsultan Pengawas ✓ Dokumentasi
Pekerjaan melakukan (Foto berisi
Instalasi Listrik pengawasan informasi tagging
dan Panel pekerjaan sesuai lokasi dan waktu)
Power House spesifikasi dalam ✓ Checklist
kontrak dan material
mendokumentasikan
pekerjaan Instalasi
Listrik dan Panel
Power House.
NO TAHAPAN PROSES OUTPUT
Tenaga Ahli Elektro ikut sesuai dengan
bertanggungjawab terhadap kualitas spesfikasi, prosedur
semua pekerjaan mekanikal dan dan keselamatan
elektrikal baik kesesuaian spesifikasi instalasi
dan juga kualitas dari mekanikal dan
elektrikal PLTMH
8 Pengawasan Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) Dokumen pengajuan
Pekerjaan Uji Laik memastikan Penyedia (Kontraktor) ULO dan SLO
Operasi (ULO) sudah melakukan pengajuan
permohonan ULO dan SLO
9 Pengawasan Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) ✓ BA Acceptance
Pekerjaan mendampingi penyedia melakukan Test
commissioning acceptance test serta mendapatkan ✓ Hasil
hasil commissioning test sesuai commissioning
dengan SNI Comissioning test
Tenaga Ahli (Konsultan Pengawas) ✓ BA
bersama Penyedia dan Pemda commissioning
melaksanakan commissioning test. test berikut
dengan laporan
hasil pengujian
10 Pengawasan Konsultan Pengawas memastikan ✓ Link website RMS
Pemanfaatan RMS penyedia barang/jasa telah beserta profil user
mengintegrasikan RMS ke dalam admin
website vendor, yang dapat dimonitor ✓ Bukti langganan
secara real time internet
11 Pengawasan Konsultan Pengawas memastikan BA pelaksanaan
Pelatihan penyedia barang/jasa melaksanakan pelatihan
pelatihan pengoperasian dan pengoperasaian dan
perawatan PLTM serta kelengkapan perawatan PLTM
suku cadang dan aksesoris
12 Pengawasan setelah Konsultan Pengawas mereviu laporan Laporan OM
PHO hasil operasi maintenance PLTMH
selama masa pemeliharaan pada satu
(1) bulan pertama setelah PHO
Pelaporan
1. Laporan terdiri dari Laporan Pendahuluan, laporan antara (Laporan Bulanan) dan
Laporan Akhir;
2. Laporan Pendahuluan harus disusun dan disampaikan dalam waktu 1 (satu)
bulan sejak kontrak;
3. Laporan antara (Laporan Bulanan) disusun dan disampaikan yang terdiri dari:
a) Laporan harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas. Laporan harian berisi keterangan tentang:
− Tenaga kerja
− Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
− Alat-alat
− Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
− Waktu pelaksanaan pekerjaan
− Cuaca selama pekerjaan
b) Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
c) Laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan;
d) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item pekerjaan sipil PLTMH.
e) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item mekanikal elektrikal berikut
instalasinya.
f) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item jaringan dan distribusi berikut
instalasinya.
g) Kesesuaian spesifikasi teknis pada item sambungan rumah dan instalasi
rumah.
h) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
i) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana;
j) Foto Dokumentasi (disesuaikan dengan bobot kemajuan pekerjaan dan
termin pembayaran);
4. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan.
5. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
6. Setiap laporan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
Jakarta, 28 Mei 2024
PPK Pembangunan PLTMH Wilayah 2,
ttd
Andri Suhindra