| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019752427123000 | Rp 1,936,050,900 | 92.5 | 94 | - | |
| 0025951781404000 | Rp 2,089,186,500 | 67.2 | 72.29 | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman yang dipersyaratkan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 2 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0013506555007000 | - | - | - | - | |
PT Minevesting Konsultan Indonesia | 06*1**8****44**0 | - | 45 | - | Tidak memenuhi skor ambang batas (60/100) Tidak memenuhi skor ambang batas penilaian kualifikasi tenaga ahli 5,5% dari minimal 25% |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Tidak memiliki pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. (Pekerjaan Sejenis : Non Konstruksi) | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
| 0018698233058000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - | - | - | - |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - | - | - |
Laju Energi Pratama | 08*4**1****61**0 | - | - | - | - |
Bintang Raya Inti Bumi | 03*3**6****16**0 | - | - | - | - |
PT Bukit Raya Sekawan | 08*4**1****04**0 | - | - | - | - |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | - | - | |
| 0805616497429000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
Mahatma Sinergi Karya | 09*1**5****23**0 | - | - | - | - |
PT Geosinyal Solusi Nusantara | 09*1**8****13**0 | - | - | - | - |
Trijaya Intrans Nusaperkasa | 02*9**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0728302829428000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0015865553072000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
Pengawasan dan Monitoring Eksplorasi
Batubara
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BADAN GEOLOGI
PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI
2025
Uraian Singkat
Pengawasan dan Monitoring Eksplorasi Batubara
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara pada pasal 6 ayat (1) butir e diamanatkan bahwa
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara berwenang melakukan penyelidikan dan penelitian
pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan.
2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dalam pasal 1
angka 8 disebutkan bahwa yang termasuk sumber energi tak
terbarukan antara lain minyak bumi, gas bumi, batubara, gambut dan
bitumen padat.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral.
b. Gambaran Umum Singkat
Menindaklanjuti arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) berdasarkan hasil pertemuan pembahasan dengan Wakil Menteri
Keuangan terkait Program Prioritas yang mendukung Visi Misi Presiden
Republik Indonesia dalam bidang ESDM yang telah dilaksanakan pada
tanggal 19 November 2024, maka PSDMBP melaksanakan kegiatan
tambahan eksplorasi batubara untuk ketahanan energi serta peningkatan
status sumber daya pada lokasi-lokasi yang memiliki informasi keterdapatan
batubara.
Batubara merupakan salah satu sumber energi yang diandalkan untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun penghasil devisa negara.
Batubara disamping dapat digunakan secara langsung sebagai sumber
energi juga mengandung gas metana batubara (GMB) yang dapat
2
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
dimanfaatkan sebagai sumber energi setara dengan gas konvensional.
Perkembangan terkini yaitu adanya isu net zero emission sehingga energi
dari batubara harus dialihkan menjadi bentuk lain sebagai pemanfaatan
batubara non-energi. Lapisan batubara juga mempunyai potensi untuk
penyimpanan karbon, sehingga pengembangan dan pemanfaatan batubara
menjadi menarik untuk terus dikembangkan hingga masa mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah
satu fungsi Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi
(PSDMBP), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(KESDM) yaitu melakukan inventarisasi, penyelidikan, dan evaluasi di bidang
sumber daya batubara.
Oleh karena itu, hasil dari kegiatan eksplorasi diharapkan dapat
meningkatkan status sumber daya batubara, mengungkap potensi batubara
bawah permukaan, melengkapi bank data nasional, maupun sebagai
rekomendasi dalam rangka penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) batubara, sehingga dapat mendukung Visi Misi Presiden Republik
Indonesia dalam bidang ESDM khususnya dalam hal ketahanan energi dan
pengungkapan potensi sumber daya batubara nasional.
Pekerjaan eksplorasi batubara tidak terlepas oleh adanya pekerjaan
pengawasan dan monitoring yang dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan
sesuai dengan kaidah-kaidah eksplorasi untuk mendapatkan sumber daya
batubara. Kegiatan pengawasan menjadi penting agar sesuai dengan hasil
pekerjaan yang diharapkan. Oleh karena itu, PSDMBP merasa perlu
mengadakan jasa konsultan pengawasan dan monitoring eksplorasi
batubara Tahun Anggaran 2025 untuk membantu mengawasi pekerjaan
eksplorasi batubara yang berjalan pada tahun anggaran. Diharapkan adanya
jasa konsultan memberikan kemudahan dalam mengawasi pekerjaan.
3
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan dan monitoring
eksplorasi batubara dalam rangka menghasilkan data potensi batubara
yang sesuai dengan hasil yang diharapkan.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan diharapkan dapat mengawasi dan memonitor pekerjaan
eksplorasi batubara dalam rangka menambah data potensi dan
peningkatan status keprospekan sumber daya batubara.
III. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI PEKERJAAN
Kegiatan pengawasan eksplorasi batubara dilakukan dengan cara:
• Mengawasi dan memastikan semua aspek kegiatan eksplorasi yang
dilakukan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Eksplorasi
Batubara Geologi dan Pengeboran (terlampir).
• Melakukan verifikasi dan validasi dengan pengawasan langsung di
lapangan terhadap data yang diambil oleh mitra pelaksana kegiatan,
meliputi proses dan hasil kegiatan teknis maupun administratif.
• Dalam melakukan pengawasan dan verifikasi, Konsultan Pengawas
berkewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan kaidah – kaidah
eksplorasi yang baik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI
5015:2019).
• Melakukan verifikasi ulang data eksplorasi yang dihasilkan oleh mitra
pelaksana kegiatan eksplorasi terhadap data yang diterima oleh
PSDMBP, meliputi:
o Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan dokumen
lainnya yang diperlukan dalam proses penagihan pembayaran
atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan verifikasi terhadap
kegiatan eksplorasi.
4
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
o Pengawas akan bertanggungjawab setiap harinya dan
melaporkan kepada PSDMBP pekerjaan yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan, pengawas akan memberikan laporan akhir
dan dokumentasi ke PSDMBP.
• Melakukan pendampingan dalam rangka monitoring dan evaluasi yang
dilakukan PSDMBP terhadap realisasi kegiatan eksplorasi.
• Mitra pelaksana kegiatan wajib menyediakan peralatan dan material
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan selama
pekerjaan merupakan tanggung jawab mitra pelaksana. Semua biaya
yang dibutuhkan terkait hal tersebut menjadi tanggungan mitra
pelaksana.
• Format, laporan, teknis, standar, dan hal lainnya yang belum tertuang
dalam KAK ini akan diatur dan didiskusikan pada saat mitra pelaksana
akan memulai pekerjaan.
• Ruang lingkup verifikasi dan pengawasan dapat berubah dan apabila
terjadi perubahan maka akan dilakukan addendum kontrak.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan pada daerah eksplorasi
batubara dalam tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1. Lokasi kegiatan eksplorasi batubara tahun 2025.
No. Nama Daerah Kabupaten Provinsi
1 Jangga Batanghari Jambi
2 Muara Jernih Merangin Jambi
3 Napal Putih Bengkulu Utara Bengkulu
4 Air Padang Bengkulu Utara Bengkulu
5 Rantau Kumpai Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
6 Air Putih Ulu Musi Banyuasin Sumatera Selatan
5
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
7 Segati Pelalawan Riau
8 Dukuh Rejo Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
9 Kuala Kuayan Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah
10 Haragandang Barito Utara Kalimantan Tengah
IV. SUMBER PENDANAAN
Daftar Isian Pelaksann Pelaksanaan (DIPA) Tahun Anggaran 2025
dengan Jumlah pembiayaan Rp 2.274.821.000. Anggaran kegiatan ini masih
dalam proses persetujuan, jika anggaran paket ini tidak disetujui atau
berkurang, maka pemenang tender tidak dapat menuntut adanya kerugian
ataupun pelaksanaan kegiatannya.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan yang
meliputi pengawasan dan monitoring pemetaan geologi, pengeboran, dan
penyusunan laporan. Keseluruhan rangkaian kegiatan akan dilakukan oleh
pihak jasa pada paket pekerjaan konsultan pengawasan dan monitoring
eksplorasi batubara.
VI. PERSONIL
Rincian tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan Pengawasan dan
Monitoring Kegiatan Eksplorasi terdapat dalam Lampiran 1, yang terdiri dari:
A. Tenaga Ahli
1. Ahli Manajemen Proyek (Ketua Tim)
Persyaratan sebagai Ketua Tim adalah memiliki kualifikasi
pendidikan minimal Strata-1 bidang manajemen atau teknik dengan
pengalaman kerja sebagai ketua tim minimal 6 tahun dibidang
pengawasan non konstruksi. Tugas fungsi mengkoordinir dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dan
Monitoring Eksplorasi Batubara serta melaporkan ke PSDMBP/PPK.
2. Ahli Geologi atau Pertambangan
6
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geologi adalah memiliki kualifikasi
pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan pengalaman
kerja sebagai Tenaga Ahli Geologi atau Pertambangan minimal 3
(tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-
1, serta memiliki sertifikasi Competent Person untuk komoditas
batubara yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara.
Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan eksplorasi
batubara secara menyeluruh sesuai dengan kaidah eksplorasi dan
sumber daya serta melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim)
dan/atau PSDMBP/PPK.
3. Ahli Pemetaan atau Surveyor
Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor adalah
memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
dengan pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau
Surveyor minimal 2 (tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 4
(empat) tahun untuk Strata-1.
Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan
melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau
PSDMBP/PPK.
4. Ahli Sistem Informasi
Persyaratan sebagai sistem informasi adalah memiliki kualifikasi
pendidikan minimal Strata-1 bidang Sistem Informasi dengan
pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Sistem Informasi minimal 5
(lima) tahun.
Dengan tugas menyiapkan sistem informasi pelaksanaan
pengawasan dan monitoring kegiatan eksplorasi batubara.
B. Tenaga Sub Profesional
5. Tenaga Sub Profesional Lead Pengawas
Persyaratan sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas adalah
memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
dengan pengalaman kerja sebagai Tenaga Profesional Lead
7
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Pengawas minimal 2 (dua) tahun minimal Strata-1. Tenaga sub
Profesional yang dibutuhkan berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap
lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah total 10 (sepuluh) orang
untuk 10 lokasi kegiatan.
• Dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan teknis
terhadap hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan menyusun
laporan realisasi fisik pekerjaan.
• Bertanggung jawab terhadap blok yang diawasi sesuai
penugasannya dan melaporkan ke Tenaga Ahli dan/atau
PSDMBP.
6. Tenaga Sub Profesional Pengawas
Persyaratan sebagai Tenaga Sub Profesional Pengawas adalah
memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
atau kebumian minimal Strata-1. Tenaga Sub Profesional yang
dibutuhkan berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan
eksplorasi, dengan jumlah total 10 orang untuk 10 lokasi kegiatan.
• Dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan teknis
terhadap hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
melaporkan ke Lead Pengawas dan/atau PSDMBP.
• Bertanggung jawab mengawasi dan memonitor pekerjaan
lapangan pada blok yang diawasi sesuai penugasannya.
7. Manajer Kantor
Persyaratan sebagai Manajer Kantor adalah memiliki kualifikasi
pendidikan minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1
administrasi perkantoran atau Strata-1 kesekretariatan dengan
pengalaman kerja sebagai minimal 5 tahun dibidang administrasi
perkantoran. Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan adminsitrasi kantor,
koordinasi antar pemangku kepentingan, dan pengelolaan
anggaran operasional dalam kegiatan Pengawasan Eksplorasi
8
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Batubara. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi
kegiatan.
8. Data Entri
Persyaratan sebagai Data adalah memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi
perkantoran atau Strata-1 statistika atau yang terkait dengan
pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang entri data. Tugas fungsi
melaksanakan penginputan data, pembaruan data administrasi kantor,
pengelolaan dokumen, pengarsipan dokumen, serta penyusunan
laporan data dalam kegiatan Pengawasan Eksplorasi Batubara.
Dibutuhkan 3 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
VII. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian memuat hasil/capaian rangkaian pengawasan dan
monitoring kegiatan eksplorasi batubara setiap harinya, meliputi:
1. Kemajuan kegiatan eksplorasi dan hasil pengawasan setiap harinya.
2. Kendala dan permasalahan yang dihadapi baik oleh mitra pelaksana
maupun oleh pengawas setiap harinya serta tindaklanjutnya.
3. Dokumentasi harian dalam sistem informasi.
Laporan harian harus diupload dalam sistem informasi dan dapat
diserahkan setiap hari dalam bentuk soft copy-yang dikirim ke email PSDMBP.
VIII. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat hasil/capaian seluruh rangkaian kegiatan
pengawasan dan verifikasi kegiatan eksplorasi batubara, meliputi:
1. Hasil seluruh rangkaian kegiatan sesuai lingkup dan output kegiatan
dari eksplorasi batubara.
2. Basis data kegiatan eksplorasi batubara.
3. Dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan.
9
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Laporan akhir harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK
diterbitkan berupa 3 (tiga) buku laporan berikut soft copy-nya di External Hard
Disk 1 TB SSD sebanyak 2 (dua) unit.
Bandung, Juli 2025
Pusat Sumber Daya Mineral
Batubara dan Panas Bumi,
ttd
Pejabat Pembuat Komitmen
10
Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara