Pengawasan Dan Monitoring Eksplorasi Batubara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063249000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Dan Panas Bumi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,274,821,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,270,209,098
Winner (Pemenang): PT Kreasi Cipta Konsultan
NPWP: 019752427123000
RUP Code: 60005461
Work Location: Haragandang - Barito Utara (Kab.)|Jangga - Batang Hari (Kab.)|Muara Jernih - Merangin (Kab.)|Napal Putih - Bengkulu Utara (Kab.)|Air Padang - Bengkulu Utara (Kab.)|Rantau Kumpai - Ogan Komering Ulu (Kab.)|Air Putih Ulu - Musi Banyu Asin (Kab.)|Segati - Pelalawan (Kab.)|Dukuh Rejo - Tanah Bumbu (Kab.)|Kuala Kuayan - Kotawaringin Timur (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0019752427123000Rp 1,936,050,90092.594-
0025951781404000Rp 2,089,186,50067.272.29-
0013639422062000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memiliki Pengalaman yang dipersyaratkan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 2 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0013506555007000----
PT Minevesting Konsultan Indonesia
06*1**8****44**0-45-Tidak memenuhi skor ambang batas (60/100) Tidak memenuhi skor ambang batas penilaian kualifikasi tenaga ahli 5,5% dari minimal 25%
0813549656445000---Tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Tidak memiliki pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. (Pekerjaan Sejenis : Non Konstruksi)
0831137294911000----
0423867704429000----
0018698233058000----
0012162715441000----
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0----
Nusaprima Melona Krayan
06*5**3****21**0----
Laju Energi Pratama
08*4**1****61**0----
Bintang Raya Inti Bumi
03*3**6****16**0----
PT Bukit Raya Sekawan
08*4**1****04**0----
0017974734017000----
0948299649423000----
0805616497429000----
0025640111445000----
Mahatma Sinergi Karya
09*1**5****23**0----
PT Geosinyal Solusi Nusantara
09*1**8****13**0----
Trijaya Intrans Nusaperkasa
02*9**8****22**0----
0401609649422000----
0728302829428000----
0010694743093000----
0311886774016000----
0015865553072000----
Attachment
Uraian   Singkat                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Pengawasan     dan  Monitoring    Eksplorasi                   
                        Batubara                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       KEMENTERIAN  ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL                   
                      BADAN GEOLOGI                                  
                                                                     
   PUSAT SUMBER  DAYA MINERAL BATUBARA  DAN PANAS BUMI               
                           2025                                      
                       Uraian Singkat                                
          Pengawasan dan Monitoring Eksplorasi Batubara              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 I. LATAR BELAKANG                                                   
  a. Dasar Hukum                                                     
                                                                     
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas       
      Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral  
                                                                     
      dan Batubara pada pasal 6 ayat (1) butir e diamanatkan bahwa   
                                                                     
      Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan    
      batubara berwenang melakukan penyelidikan dan penelitian       
                                                                     
      pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan.          
    2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dalam pasal 1
                                                                     
      angka 8 disebutkan bahwa yang termasuk sumber energi tak       
      terbarukan antara lain minyak bumi, gas bumi, batubara, gambut dan
                                                                     
      bitumen padat.                                                 
                                                                     
    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2024
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber
                                                                     
      Daya Mineral.                                                  
                                                                     
                                                                     
  b. Gambaran Umum Singkat                                           
                                                                     
      Menindaklanjuti arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) berdasarkan hasil pertemuan pembahasan dengan Wakil Menteri 
                                                                     
  Keuangan terkait Program Prioritas yang mendukung Visi Misi Presiden
  Republik Indonesia dalam bidang ESDM yang telah dilaksanakan pada  
                                                                     
  tanggal 19 November 2024, maka PSDMBP melaksanakan kegiatan        
                                                                     
  tambahan eksplorasi batubara untuk ketahanan energi serta peningkatan
  status sumber daya pada lokasi-lokasi yang memiliki informasi keterdapatan
                                                                     
  batubara.                                                          
      Batubara merupakan salah satu sumber energi yang diandalkan untuk
                                                                     
  memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun penghasil devisa negara.    
                                                                     
  Batubara disamping dapat digunakan secara langsung sebagai sumber  
  energi juga mengandung gas metana batubara (GMB) yang dapat        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       2             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
  dimanfaatkan sebagai sumber energi setara dengan gas konvensional. 
  Perkembangan terkini yaitu adanya isu net zero emission sehingga energi
                                                                     
  dari batubara harus dialihkan menjadi bentuk lain sebagai pemanfaatan
                                                                     
  batubara non-energi. Lapisan batubara juga mempunyai potensi untuk 
  penyimpanan karbon, sehingga pengembangan dan pemanfaatan batubara 
                                                                     
  menjadi menarik untuk terus dikembangkan hingga masa mendatang.    
      Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024, salah   
                                                                     
  satu fungsi Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi      
                                                                     
  (PSDMBP), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (KESDM) yaitu melakukan inventarisasi, penyelidikan, dan evaluasi di bidang
                                                                     
  sumber daya batubara.                                              
      Oleh karena itu, hasil dari kegiatan eksplorasi diharapkan dapat
                                                                     
  meningkatkan status sumber daya batubara, mengungkap potensi batubara
  bawah permukaan, melengkapi bank data nasional, maupun sebagai     
                                                                     
  rekomendasi dalam rangka penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
                                                                     
  (WIUP) batubara, sehingga dapat mendukung Visi Misi Presiden Republik
  Indonesia dalam bidang ESDM khususnya dalam hal ketahanan energi dan
                                                                     
  pengungkapan potensi sumber daya batubara nasional.                
      Pekerjaan eksplorasi batubara tidak terlepas oleh adanya pekerjaan
                                                                     
  pengawasan dan monitoring yang dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan
                                                                     
  sesuai dengan kaidah-kaidah eksplorasi untuk mendapatkan sumber daya
  batubara. Kegiatan pengawasan menjadi penting agar sesuai dengan hasil
                                                                     
  pekerjaan yang diharapkan. Oleh karena itu, PSDMBP merasa perlu    
  mengadakan jasa konsultan pengawasan dan monitoring eksplorasi     
                                                                     
  batubara Tahun Anggaran 2025 untuk membantu mengawasi pekerjaan    
                                                                     
  eksplorasi batubara yang berjalan pada tahun anggaran. Diharapkan adanya
  jasa konsultan memberikan kemudahan dalam mengawasi pekerjaan.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       3             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
  a. Maksud                                                          
                                                                     
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan dan monitoring
                                                                     
    eksplorasi batubara dalam rangka menghasilkan data potensi batubara
    yang sesuai dengan hasil yang diharapkan.                        
                                                                     
                                                                     
  b. Tujuan                                                          
                                                                     
    Tujuan kegiatan diharapkan dapat mengawasi dan memonitor pekerjaan
                                                                     
    eksplorasi batubara dalam rangka menambah data potensi dan       
    peningkatan status keprospekan sumber daya batubara.             
                                                                     
                                                                     
 III. RUANG LINGKUP DAN METODOLOGI PEKERJAAN                         
                                                                     
    Kegiatan pengawasan eksplorasi batubara dilakukan dengan cara:   
                                                                     
    • Mengawasi dan memastikan semua aspek kegiatan eksplorasi yang  
      dilakukan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Eksplorasi
                                                                     
      Batubara Geologi dan Pengeboran (terlampir).                   
    • Melakukan verifikasi dan validasi dengan pengawasan langsung di
                                                                     
      lapangan terhadap data yang diambil oleh mitra pelaksana kegiatan,
                                                                     
      meliputi proses dan hasil kegiatan teknis maupun administratif.
    • Dalam melakukan pengawasan dan verifikasi, Konsultan Pengawas  
                                                                     
      berkewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi        
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan kaidah – kaidah
                                                                     
      eksplorasi yang baik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI    
                                                                     
      5015:2019).                                                    
    • Melakukan verifikasi ulang data eksplorasi yang dihasilkan oleh mitra
                                                                     
      pelaksana kegiatan eksplorasi terhadap data yang diterima oleh 
      PSDMBP, meliputi:                                              
                                                                     
      o  Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan dokumen 
                                                                     
         lainnya yang diperlukan dalam proses penagihan pembayaran   
         atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan verifikasi terhadap
                                                                     
         kegiatan eksplorasi.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       4             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
      o  Pengawas  akan  bertanggungjawab setiap harinya dan         
         melaporkan kepada PSDMBP pekerjaan yang telah dilakukan.    
                                                                     
         Pada akhir kegiatan, pengawas akan memberikan laporan akhir 
                                                                     
         dan dokumentasi ke PSDMBP.                                  
    • Melakukan pendampingan dalam rangka monitoring dan evaluasi yang
                                                                     
      dilakukan PSDMBP terhadap realisasi kegiatan eksplorasi.       
    • Mitra pelaksana kegiatan wajib menyediakan peralatan dan material
                                                                     
      yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                     
    • Keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan selama         
      pekerjaan merupakan tanggung jawab mitra pelaksana. Semua biaya
                                                                     
      yang dibutuhkan terkait hal tersebut menjadi tanggungan mitra  
      pelaksana.                                                     
                                                                     
    • Format, laporan, teknis, standar, dan hal lainnya yang belum tertuang
                                                                     
      dalam KAK ini akan diatur dan didiskusikan pada saat mitra pelaksana
      akan memulai pekerjaan.                                        
                                                                     
    • Ruang lingkup verifikasi dan pengawasan dapat berubah dan apabila
                                                                     
      terjadi perubahan maka akan dilakukan addendum kontrak.        
                                                                     
                                                                     
    Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan pada daerah eksplorasi 
 batubara dalam tabel 1 sebagai berikut:                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        Tabel 1. Lokasi kegiatan eksplorasi batubara tahun 2025.     
No.   Nama Daerah         Kabupaten           Provinsi               
                                                                     
1  Jangga           Batanghari          Jambi                        
                                                                     
2  Muara Jernih     Merangin            Jambi                        
                                                                     
3  Napal Putih      Bengkulu Utara      Bengkulu                     
                                                                     
4  Air Padang       Bengkulu Utara      Bengkulu                     
                                                                     
5  Rantau Kumpai    Ogan Komering Ulu   Sumatera Selatan             
                                                                     
6  Air Putih Ulu    Musi Banyuasin      Sumatera Selatan             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       5             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
7  Segati           Pelalawan           Riau                         
                                                                     
8  Dukuh Rejo       Tanah Bumbu         Kalimantan Selatan           
                                                                     
9  Kuala Kuayan     Kotawaringin Timur  Kalimantan Tengah            
                                                                     
10 Haragandang      Barito Utara        Kalimantan Tengah            
                                                                     
                                                                     
  IV. SUMBER PENDANAAN                                               
                                                                     
    Daftar Isian Pelaksann Pelaksanaan (DIPA) Tahun Anggaran 2025    
 dengan Jumlah pembiayaan Rp 2.274.821.000. Anggaran kegiatan ini masih
                                                                     
 dalam proses persetujuan, jika anggaran paket ini tidak disetujui atau
                                                                     
 berkurang, maka pemenang tender tidak dapat menuntut adanya kerugian
 ataupun pelaksanaan kegiatannya.                                    
                                                                     
                                                                     
 V. WAKTU PELAKSANAAN                                                
                                                                     
    Kegiatan akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan yang
                                                                     
 meliputi pengawasan dan monitoring pemetaan geologi, pengeboran, dan
 penyusunan laporan. Keseluruhan rangkaian kegiatan akan dilakukan oleh
                                                                     
 pihak jasa pada paket pekerjaan konsultan pengawasan dan monitoring 
 eksplorasi batubara.                                                
                                                                     
                                                                     
 VI. PERSONIL                                                        
                                                                     
    Rincian tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan Pengawasan dan
                                                                     
 Monitoring Kegiatan Eksplorasi terdapat dalam Lampiran 1, yang terdiri dari:
    A. Tenaga Ahli                                                   
                                                                     
      1. Ahli Manajemen Proyek (Ketua Tim)                           
        Persyaratan sebagai Ketua Tim adalah memiliki kualifikasi    
                                                                     
        pendidikan minimal Strata-1 bidang manajemen atau teknik dengan
                                                                     
        pengalaman kerja sebagai ketua tim minimal 6 tahun dibidang  
        pengawasan non konstruksi. Tugas fungsi mengkoordinir dan    
                                                                     
        bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dan 
        Monitoring Eksplorasi Batubara serta melaporkan ke PSDMBP/PPK.
                                                                     
      2. Ahli Geologi atau Pertambangan                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       6             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
        Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Geologi adalah memiliki kualifikasi
        pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan dengan pengalaman
                                                                     
        kerja sebagai Tenaga Ahli Geologi atau Pertambangan minimal 3
                                                                     
        (tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 5 (lima) tahun untuk Strata-
        1, serta memiliki sertifikasi Competent Person untuk komoditas
                                                                     
        batubara yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara.
        Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan eksplorasi    
                                                                     
        batubara secara menyeluruh sesuai dengan kaidah eksplorasi dan
                                                                     
        sumber daya serta melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) 
        dan/atau PSDMBP/PPK.                                         
                                                                     
      3. Ahli Pemetaan atau Surveyor                                 
        Persyaratan sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau Surveyor adalah
                                                                     
        memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
        dengan pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Pemetaan atau    
                                                                     
        Surveyor minimal 2 (tiga) tahun untuk Strata-2 atau minimal 4
                                                                     
        (empat) tahun untuk Strata-1.                                
        Dengan tugas Mengawasi dan memonitor pekerjaan lapangan dan  
                                                                     
        melaporkan ke Manajemen Proyek (Ketua Tim) dan/atau          
        PSDMBP/PPK.                                                  
                                                                     
     4. Ahli Sistem Informasi                                        
                                                                     
        Persyaratan sebagai sistem informasi adalah memiliki kualifikasi
        pendidikan minimal Strata-1 bidang Sistem Informasi dengan   
                                                                     
        pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Sistem Informasi minimal 5
        (lima) tahun.                                                
                                                                     
        Dengan tugas menyiapkan sistem informasi pelaksanaan         
                                                                     
        pengawasan dan monitoring kegiatan eksplorasi batubara.      
                                                                     
                                                                     
    B. Tenaga Sub Profesional                                        
      5. Tenaga Sub Profesional Lead Pengawas                        
                                                                     
        Persyaratan sebagai Tenaga Profesional Lead Pengawas adalah  
                                                                     
        memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
        dengan pengalaman kerja sebagai Tenaga Profesional Lead      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       7             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
        Pengawas minimal 2 (dua) tahun minimal Strata-1. Tenaga sub  
        Profesional yang dibutuhkan berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap
                                                                     
        lokasi kegiatan eksplorasi, dengan jumlah total 10 (sepuluh) orang
                                                                     
        untuk 10 lokasi kegiatan.                                    
        • Dengan  tugas dan fungsi melakukan pengawasan teknis       
                                                                     
          terhadap hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan menyusun 
          laporan realisasi fisik pekerjaan.                         
                                                                     
        • Bertanggung jawab terhadap blok yang diawasi sesuai        
                                                                     
          penugasannya dan melaporkan ke Tenaga Ahli dan/atau        
          PSDMBP.                                                    
                                                                     
      6. Tenaga Sub Profesional Pengawas                             
        Persyaratan sebagai Tenaga Sub Profesional Pengawas adalah   
                                                                     
        memiliki kualifikasi pendidikan bidang Geologi atau Pertambangan
                                                                     
        atau kebumian minimal Strata-1. Tenaga Sub Profesional yang  
        dibutuhkan berjumlah 1 (satu) orang untuk tiap lokasi kegiatan
                                                                     
        eksplorasi, dengan jumlah total 10 orang untuk 10 lokasi kegiatan.
        • Dengan  tugas dan fungsi melakukan pengawasan teknis       
                                                                     
          terhadap hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan          
                                                                     
          melaporkan ke Lead Pengawas dan/atau PSDMBP.               
        • Bertanggung jawab mengawasi dan memonitor pekerjaan        
                                                                     
          lapangan pada blok yang diawasi sesuai penugasannya.       
                                                                     
                                                                     
       7. Manajer Kantor                                             
                                                                     
         Persyaratan sebagai Manajer Kantor adalah memiliki kualifikasi
         pendidikan minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1  
                                                                     
         administrasi perkantoran atau Strata-1 kesekretariatan dengan
         pengalaman kerja sebagai minimal 5 tahun dibidang administrasi
                                                                     
         perkantoran. Tugas fungsi mengkoordinir dan bertanggung jawab
                                                                     
         dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan adminsitrasi kantor,
         koordinasi antar pemangku kepentingan, dan pengelolaan      
                                                                     
         anggaran operasional dalam kegiatan Pengawasan Eksplorasi   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       8             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
         Batubara. Dibutuhkan 1 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi
         kegiatan.                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   8. Data Entri                                                     
                                                                     
      Persyaratan sebagai Data adalah memiliki kualifikasi pendidikan
      minimal Strata-1 bidang manajemen atau Strata-1 administrasi   
                                                                     
      perkantoran atau Strata-1 statistika atau yang terkait dengan  
                                                                     
      pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang entri data. Tugas fungsi
      melaksanakan penginputan data, pembaruan data administrasi kantor,
                                                                     
      pengelolaan dokumen, pengarsipan dokumen, serta penyusunan     
      laporan data dalam kegiatan Pengawasan Eksplorasi Batubara.    
                                                                     
      Dibutuhkan 3 orang selama 3 bulan untuk seluruh lokasi kegiatan.
                                                                     
                                                                     
VII. LAPORAN HARIAN                                                  
                                                                     
    Laporan Harian memuat hasil/capaian rangkaian pengawasan dan     
 monitoring kegiatan eksplorasi batubara setiap harinya, meliputi:   
                                                                     
   1. Kemajuan kegiatan eksplorasi dan hasil pengawasan setiap harinya.
   2. Kendala dan permasalahan yang dihadapi baik oleh mitra pelaksana
                                                                     
      maupun oleh pengawas setiap harinya serta tindaklanjutnya.     
                                                                     
   3. Dokumentasi harian dalam sistem informasi.                     
    Laporan harian harus diupload dalam sistem informasi dan dapat   
                                                                     
 diserahkan setiap hari dalam bentuk soft copy-yang dikirim ke email PSDMBP.
                                                                     
                                                                     
VIII. LAPORAN AKHIR                                                  
                                                                     
    Laporan Akhir memuat hasil/capaian seluruh rangkaian kegiatan    
 pengawasan dan verifikasi kegiatan eksplorasi batubara, meliputi:   
                                                                     
   1. Hasil seluruh rangkaian kegiatan sesuai lingkup dan output kegiatan
      dari eksplorasi batubara.                                      
                                                                     
   2. Basis data kegiatan eksplorasi batubara.                       
                                                                     
   3. Dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan.                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       9             
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara    
    Laporan akhir harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK
 diterbitkan berupa 3 (tiga) buku laporan berikut soft copy-nya di External Hard
                                                                     
 Disk 1 TB SSD sebanyak 2 (dua) unit.                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              Bandung, Juli 2025                     
                                                                     
                              Pusat  Sumber  Daya   Mineral          
                                                                     
                              Batubara dan Panas Bumi,               
                                                                     
                                                                     
                              ttd                                    
                                                                     
                                                                     
                              Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                       10            
 Output 6347.PBI.723 Rekomendasi Keprospekan Sumber Daya Batubara
Tenders also won by PT Kreasi Cipta Konsultan
Authority
6 October 2017Pengawasan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (Ltshe) Di Provinsi Papua IVKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,370,217,000
31 May 2019Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Ltshe Wilayah Pedesaan Gelap Gulita Di Wilayah KalimantanKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,504,180,000
18 March 2019Kerjasama Pemerintah Badan UsahaKementerian PerhubunganRp 2,488,150,000
20 February 2019Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Ltshe Wilayah Pedesaan Gelap Gulita Di Wilayah SulawesiKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,302,140,000
21 December 2023Studi Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2025-2029Kementerian PerhubunganRp 2,203,000,000
3 March 2020Studi Desain Kapal Penanggulangan Pencemaran Perairan PelabuhanKementerian PerhubunganRp 2,133,308,000
9 July 2024Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Pltmh Anggi Tahap IIKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,064,875,000
22 February 2023Penyusunan Rip Dan Ded Pelabuhan Penyeberangan Belinyu Kabupaten BangkaKementerian PerhubunganRp 1,600,000,000
2 December 2020Studi Penyusunan Fs Kebutuhan Fasilitas Integrasi Di Simpul Utama Halim Dan Cawang Bnn (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,584,977,000
2 April 2018Pengawasan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Di Papua IXKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 1,547,455,000