| Reason | |||
|---|---|---|---|
Tiga Nama Anugerah | 06*1**8****54**0 | - | - |
| 0018264580952000 | Rp 115,351,723,344 | 1. Peralatan Utama berupa Bulldozer dan Roller Tahun memiliki usia melebihi 5 tahun 2. Tidak Melampirkan Surat Dukunganan Generator dari Agen/Distributor Lokal (Surat Dukungan yang disampaikan dengan Judul Turbin dan generator, isinya tidak mencerminkan dukungan untuk komponen khusus Generator/hanya berisi mendukung turbinnya saja) | |
| 0813710514952000 | - | - | |
| 0016393308801000 | Rp 116,531,146,188 | Berdasarkan surat KPA tanggal 7 November 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang karena terkait kinerja terhadap proyek yang telah dilaksanakan dan pengecekan domisili serta aktifitas perkantoran | |
PT Sinar Gundaling | 00*1**9****54**0 | Rp 122,313,627,774 | 1. Tidak Menyampaikan Surat Kesanggupan Menyediakan Personil 6 s.d. 11 dalam Dokumen Penawaran 2. Tidak Melampirkan Surat Dukunganan Generator (Surat Dukungan yang disampaikan dengan Judul Turbin dan generator, isinya tidak mencerminkan dukungan untuk komponen khusus Generator/hanya berisi mendukung turbinnya saja) 3. Tidak menyampaikan Brosur Remote Monitoring System 4. Tidak menyampaikan Brosur Control Panel 5. Tidak menyampaikan brosur Kabel Distribusi JTM karena dalam BoM VOKSEL, sehingga Brosur tidak dianggap tersedia 6. Tidak menyampaikan Wiring Diagram (hanya menyampaikan SLD dan Control Topology) |
| 0720764810444000 | - | - | |
PT Raung Jaya Perkasa | 06*7**4****42**0 | - | - |
| 0013413034016000 | - | - | |
| 0013158118054000 | - | - | |
| 0030747331331000 | - | - | |
| 0948198577424000 | - | - | |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - | - |
| 0920543832429000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0316882828408000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0029001443031000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Anwa Bumi Properti | 03*8**8****28**0 | - | - |
| 0019752427123000 | - | - | |
| 0901503011009000 | - | - | |
CV Karya Bersaudara | 08*6**2****01**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0032079642804000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PLTM WABUDORI
KABUPATEN SUPIORI PROVINSI PAPUA
A. SPESIFIKASI UMUM PLTM
1. Lokasi PLTM
PLTM Wabudori ini memanfaatkan aliran Sungai Wabudori dengan sistem
pembangkit run- off river, yaitu menggunakan air sungai/limpasan air permukaan secara
langsung sebagai sumber dayanya. Sumber daya air ini digunakan untuk menggerakan
turbin air dan generator yang akan menghasilkan listrik.
Secara geografis, PLTM Wabudori terletak pada posisi seperti pada tabel berikut.
Tabel 1 Posisi PLTM Wabudori
Nama Koordinat Geografis/UTM
0°43'48.51"S 135°35'1.16"E Geografis
Bendung
564942.886 m 9919293.147 m UTM Zona 53 S
0°43'25.07"S 135°35'2.54"E Geografis
Rumah Pembangkit
564985.179 m 9920013.792 m UTM Zona 53 S
2. Kapasitas Pembangkit
Kapasitas PLTM Wabudori merupakan pembangkit “Run off River” dengan
memanfaatkan aliran air Sungai Wabudori. Potensi daya terbangkit dapat dihitung
berdasarkan data debit air dan tinggi jatuhan (head) yang tersedia. Estimasi kapasitas
daya rencana PLTM disajikan pada tabel berikut:
Tabel. Kapasitas Daya Rencana PLTM Wabudori
No Uraian Simbol Desain
1 Gross Head H 153,10 m
gr
2 Net Head H 147,74 m
net
3 Debit Desain Q 1,03 m³/s
m
5 Debit Desain Per Unit Q 0,51 m³/s
d1
6 Turbin 2 Unit - Type Pelton
7 Efisiensi Turbin Ƞ Min. 90 %
T
8 Efisiensi Generator Ƞ Min. 94 %
G
Kapasitas Daya Listrik
9 P 2x600 kW
el1
Pembangkit
B. PERENCANAAN DASAR DAN SYARAT PLTM WABUDORI
I. UMUM
1) Mengutamakan penggunaan barang, rancang bangun dan tenaga ahli dalam
negeri.
2) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut
Ganti Rugi ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris. (format surat
pernyataan terlampir).
3) Turbin, generator dan sistem kontrol merupakan produksi pabrikan Eropa yang telah
memiliki agen distributor atau perwakilan representatif di Indonesia;
4) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan Surat Dukungan Barang/Produk
bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan
Perusahan/Direksi/Pejabat lain yang sah sesuai Akta Pendirian/Perubahan
Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Untuk barang/produk impor yang ditujukan resmi untuk Agen Tunggal/
Distributor/Representatif Resmi yang berdomisili di Indonesia, dilengkapi
dengan Salinan sertifikat ISO 9001 Prinsipal luar negeri,
ii. Salinan Surat Penunjukan Agen Tunggal/Distributor/Representatif dari
Produsen (Prinsipal) luar negeri/ (Letter of Authorization);
5) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut ini di
dalam penawarannya:
i. Brosur/katalog asli yang dipindai (scan) atau hasil pengunduhan yang
mencantumkan merek dan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh
produsen/pabrikan barang untuk:
− Turbin,
− Generator,
− Kubikel,
− Automatic Control System,
− Remote Monitoring System,
− Control Panel,
− Kabel Distribusi JTM,
− Tiang ditribusi,
− Trafo
ii. Diagram Pengkabelan (Wiring Diagram) sistem PLTM;
iii. CFD Analysis untuk turbin
iv. Turbin performance curve dan/atau hill chart
6) Pabrikan turbin wajib membuktikan Field Test Turbine Pelton minimal di 4 lokasi
(dalam atau luar negeri) ditunjukkan dengan hasil comissioning test;
7) Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan beton diuji kualitasnya sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dan dilakukan pengujian tekan beton oleh konsultan
pengawas sebelum dilakukan pengecoran (menjamin kualitas beton sesuai
spesifikasi). Pengujian beton dilakukan secara sampling pada setiap segmen
pekerjaan konstruksi sebanyak min. 4 sampel per segmen pekerjaan.
8) Pemasangan instalasi flexible joint, aligment test, comissioning test dan energize
pada sistem PLTM harus dilakukan witness test oleh konsultan pengawas, mengacu
kepada site acceptance test dan request for inspection.
9) Pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikerjakan oleh subkontraktor yaitu pekerjaan
pendukung meliputi:
i. pekerjaan akses jalan di luar konstruksi jembatan,
ii. pekerjaan mobilisasi dan transportasi.
10) Penyedia wajib menyampaikan laporan update perkembangan pekerjaan konstruksi
menggunakan microsoft project (hingga work breakdown structure Level 5) dan
penugasan personel beserta critical task dan mile stone project.
II. SPESIFIKASI TEKNIS KOMPONEN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN KONSTRUKSI
▪ Penyedia wajib melakukan studi topografi dan studi geoteknik sebelum memulai
pekerjaan konstruksi;
▪ Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa mengusulkan gambar kerja (shop
drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas, Tenaga Ahli PPK dan PPK.
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia mengajukan contoh material kerja
yang akan digunakan, diperiksa dan disetujui oleh pihak konsultan pengawas.
Konsultan Pengawas akan melakukan uji mix design untuk pekerjaan beton K-
175 dan K-225 di laboratorium independen.
▪ Pekerjaan konstruksi di lapangan tidak diperkenankan sebelum shop drawing
yang diajukan Penyedia disetujui oleh Konsultan Pengawas, Tenaga Ahli PPK
dan PPK.
▪ Semua pekerjaan beton dan penulangan harus sesuai SNI 2847:2019
▪ Fasilitas utama bangunan sipil PLTM Wabudori terdiri dari: bangunen bendung
(weir), bangunan penyadap (intake), saluran pembawa (waterway), bak
pengendap pasir dan bak penenang (forebay), pipa pesat (penstock), rumah
pembangkit (power house), saluran pembuang (tail race) dan jembatan akses.
Layout PLTM Wabudori direncanakan dengan mempertimbangkan kondisi
topografi lokasi dan head yg paling efisien. Elevasi bendung terletak pada elevasi
dasar sungai +171,59 sedangkan perkiraan elevasi banjirnya adalah +174,24 m.
Elevasi bak penenang pada 171,25 dan elevasi power house terletak pada elevasi
+22,10. Panjang saluran direncanakan meter dan pipa penstok menggunakan pipa
rolled welded steel/spiral dengan diameter 760 mm tebal 10 mm dengan panjang
752,5 meter.
Berdasarkan gambar layout sistem PLTM Wabudori dan analisa hidrolika,
diperoleh gross head sebesar 153,10 m dan net-head sebesar 147,74 m.
2. PELATIHAN OPERATOR
a) Pelatihan Pengoperasian dan Perawatan Pembangkit Minihidro
Penyedia barang/ jasa harus menyelenggarakan pelatihan
pengoperasian dan pemeliharaan kepada masyarakat setempat yang ditunjuk
(berdasarkan persetujuan kepala desa/pemerintah daerah), serta menyusun
dan menyediakan buku panduan pengoperasian, pemeliharaan dan
keberlangsungan pembangkit Minihidro yang meliputi:
1. Buku Panduan cara pengoperasian pembangkit Minihidro (dalam bahasa
Indonesia dan Inggris);
2. Panduan perawatan pembangkit Minihidro sehingga masyarakat yang
ditunjuk mampu mengatasi persoalan-persoalan teknis yang timbul selama
pengoperasian pembangkit Minihidro;
3. Panduan biaya perawatan rutin seperti pembelian grease, penggunaan
spare parts aus, perbaikan kecil bangunan sipil, dll;
4. Panduan pengelolaan dana untuk perbaikan keperluan besar seperti;
5. Kerusakan bangunan sipil, peralatan elektrikal-mekanikal, jaringan
transmisi dll;
6. Panduan koordinasi dan komunikasi (SOP) standar kerja dengan pihak
PLN melalui saluran komunikasi satelit/handy talky
b) Pelatihan Operator
1. Cara mengoperasikan system PLTM (turbin) dengan governor system;
2. Cara merawat system penggerak (turbin) yang benar;
3. Cara membongkar dan memasang komponen turbin;
4. Pemahaman terhadap sistem jaringan listrik.
5. Operator wajib dilatih dan lulus uji kompetensi serta mendapat sertifikat
SKTTK Min. Level 3 Bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTA Skala
Kecil dan Menengah.
6. Pelatihan operator dilakukan oleh LSK PPSDM KEBTKE (Offline)
3. PERSYARATAN LAIN YANG WAJIB DIPENUHI
Setiap produk yang dipasang harus disertai dengan dokumentasi yang
memadai. Buku pengoperasian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan
Inggris dan harus disertakan pada setiap penyerahan peralatan. Buku tersebut
harus menyediakan data-data:
- Kontak supplier, alamat jelas dan nomor telepon,
- Single line diagram
- Gambar susunan layout di PLTM
- Gambar system pembumian
- Gambar sistem pemadam kebakaran
- Gambar komponen utama lengkap dengan daftar spare part,
- Penjelasan mengenai langkah-langkah perawatan peralatan
- Daftar atau jadwal perawatan, pemasangan, atau instalasi
- Semua bagian atau komponen yang bergerak atau berputar harus diberi
sangkar pelindung. Pergunakan insulasi dan grounding untuk menghindari
bahaya sengatan listrik. Sediakan selalu petunjuk atau tanda-tanda
keselamatan yang memadai.
4. TOOLKIT
Penyedia melalui pabrikan turbin harus menyediakan peralatan kerja/special
toolkit bagi operator dan alat komunikasi berupa Handy Talky (HT) sebanyak 4 unit.
5. SAFETY
Penyedia harus menyediakan peralatan safety (APD) untuk:
1. Pekerjaan tegangan menengah bagi semua pekerja.
2. Pekerjaan di area ketinggian
3. Pekerjaan di lingkungan bising
4. Pekerjaan pengelasan
6. KUALIFIKASI TAMBAHAN DAN TENAGA AHLI PENYEDIA
Memiliki Personel Manajerial dengan kualifikasi sebagai berikut:
Pengalama
Nama Tingkat n Kerja Sertifikat
Jabatan dalam
No Personel Pendidikan/ Profesional Kompetensi Keterangan
Pekerjaan ini*)
Manajerial**) Ijazah**) minimal Kerja*)
(Tahun) *)
(SKTTK) min.
level 3 atau
Manajer memiliki SKK
Personil
1 Pelaksana Min. S1 5 tahun Jenjang Ahli
Tetap
/Proyek Madya
Manajemen
Proyek
SKK Jenjang Ahli
Muda Sub-Bidang
Manajer
Sumber Daya Air
2 /Penanggung Min. S1 5 tahun
atau Bangunan
Jawab Sipil
Bendung/Bendun
gan
(SKTTK) bidang
Manajer
pembangkitan
/Penanggung Personil
3 Min. S1 5 tahun atau instalasi atau
Jawab Elektrikal Tetap
distribusi tenaga
dan Mekanikal
listrik Min. Level 5
Manajer Minimal S1
4
Keuangan Ekonomi
Ahli K3 SKK Jenjang Ahli
5
Konstruksi K3 Konstruksi
Khusus Personil No. 6 s.d 11 disampaikan Paling Lambat Pada Saat Rapat Persiapan Kontrak:
(SKTTK) bidang
pembangkitan
Tenaga Teknik
6 atau instalasi atau 2 orang
Elektrikal
distribusi tenaga
listrik Min. Level 3
(SKTTK) bidang
pembangkitan
Tenaga Teknik
7 atau instalasi atau 1 orang
Mekanikal
distribusi tenaga
listrik Min. Level 3
Minimal D3 dan
mampu
8 Drafter
mengoperasikan
Autocad 3D
Min. D3 dan
menguasai
9 Admin Project
aplikasi Microsoft
Project
(SKTTK) Minimum
Level 2 atau
10 Teknisi (2 org)
Sertifikat SKK
Jenjang Teknisi
Sertifikat SKK
11 Helper (8 org)
Jenjang Operator
Keterangan:
1. Personil tetap dibuktikan dengan CV dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan
bukti potong pajak personil (Pph 21) dan slip gaji ke personil tetap dalam kurun
waktu 6 bulan terakhir sejak dokumen penawaran diupload.
2. Melampirkan bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk personil tetap.
7. PURNA JUAL DAN PEMELIHARAAN
i. Layanan Purna Jual dan garansi
a. Wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 5 tahun setelah
serah terima pertama (PHO), yang meliputi ketersediaan teknisi/tenaga
pemelihara dan jaminan ketersediaan suku cadang. Sebaiknya tersedia
dokumen daftar suku cadang yang dibutuhkan untuk menjamin operasional
pembangkit bebas gangguan selama lima tahun.
b. Suku cadang tersebut harus diproduksi dan disediakan bersama dengan
mesin utama dan dikirim bersama komponen turbin, antara lain:
• Turbine: sensors, seals (incl. mechanical face seal and bearing also
set of bearing pads)
• Generator: sensors, seals, rotating diodes (incl. bearings and AVR)
• HPU: sensors, seals, valves, filters, pump
• Main valve: sensors, seals
c. Layanan purna jual juga meliputi kegiatan perbaikan PLTM (misal AVR
Generator rusak, bearing, flat belt dan komponen control pada ELC)
ii. Pemeliharaan
a. Kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyedia pada masa pemeliharaan
antara lain:
1) Secara berkala setiap tiga (3) bulan sejak serah terima pertama (PHO)
sampai dengan masa berakhirnya masa pemeliharaan, penyedia wajib
membuat laporan pemeliharaan secara tertulis dilengkapi dengan BA
pemeliharaan yang ditandatangani oleh Calon Pengelola (Pemda) dan
diserahkan kepada PPK;
2) Secara periodik setiap enam (6) bulan, Penyedia bersama PPK dan
Tim melakukan monitoring ke lapangan.
3) Apabila ada laporan kerusakan dari Kepala Desa/Pemerintah Daerah
dan/atau pihak Ditjen EBTKE, penyedia wajib menindaklanjuti laporan
tersebut dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada PPK paling lambat
14 hari kalender sejak diterimanya laporan kerusakan oleh Penyedia.
4) Apabila Penyedia tidak menyerahkan Laporan tersebut pada 14 hari
kalender setelah periode berjalan, PPK dapat menerbitkan surat
peringatan I dan melakukan rapat klarifikasi I kepada penyedia.
Apabila setelah dilakukan rapat klarifikasi I dan Penyedia wanprestasi
terhadap komitmen pada hasil rapat tersebut, maka PPK dapat
menerbitkan surat peringatan II dan melakukan rapat klarifikasi II, dan
seterusnya sampai surat peringatan III, maka PPK dapat mencairkan
Jaminan Pemeliharaan Penyedia.
b. Jangka waktu masa pemeliharaan 600 (enam ratus) hari.
c. Pada masa pemeliharaan Penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah (BUMN/BUMD)
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan jaminan akan
dikembalikan setelah masa pemeliharaan berakhir.
d. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka PPK berhak mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.