KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk Pekerjaan Jasa
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALAT AN LABORATORIUM
PROGRAM BLU
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
BALAI BESAR PENGUJIAN MINY AK DAN GAS BUMI LEMIGAS
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN ALA T LABORATORIUM
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG Bahan bakar nabati merupakan salah satu alternatif yang
dapat digunakan baik sebagai pengganti maupun sebagai
pencampur bahan bakar minyak (minyak solar, bensin. minyak
diesel) yang disebut dengan biodiesel dan bioetanol. Sebagai
bahan bakar pengganti diharapkan bahan bakar nabati dapat
sepenuhnya menggantikan pemakaian bahan bakar minyak dari
fosil sedangkan sebagai pencampur diharapkan minyak nabati
dapat menggantikan sebagian bahan bakar minyak dari fosil dalam
bentuk campuran.
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dengan cakupan pengguna
dan wilayah distribusi yang luas serta volume pereda ran yang
besar. Dalam jalur distribusinya, kemungkinan terjadinya
penyimpangan mutu di pasaran cukup besar
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
menyebutkan, suatu Badan Usaha dapat melakukan kegiatan
usaha di bidang hilir migas setelah mendapatkan Izin Usaha dari
Pemerintah yang meliputi kegiatan usaha pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan tersebut di atas bahwa semua jenis
BBM yang beredar di pasaran wajib memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan. Evaluasi mutu BBM yang beredar perlu dilakukan
guna memberikan perlindungan terhadap konsumen BBM.
Pengambilan sampel dilakukan pad a tempat-tempat kegiatan
usaha yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan
dan niaga mulai dari kilang, depot, alat transportasi hingga
konsumen akhir.
Pengujian laboratorium secara rutin dan berkesinambungan
dilakukan untuk memberikan evaluasi pada percontoh yang telah
diambil dan diuji. untuk mendukung kegiatan tersebut maka
diperlukan Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Laboratorium untuk
menjamin peralatan laboratorium yang digunakan tetap bekerja
dengan baik sesuai dengan metode uji, guna memberikan hasil
yang memuaskan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Jasa Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan
Laboratorium adalah untuk mendukung kegiatan pengujian sampel
dilaboratorium maupun dilapangan di Kelompok Pengujian Aplikasi
Produk
b. Tujuan
Tujuan dari Jasa Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Laboratorium
adalah untuk meningkatkan Penadapatan BLU dan Pelayanan
Jasa Pengujian di Kelompok Pengujian Aplikasi Produk
K£RANGKA ACl'AN KERJA (KAK) PEMELllIARAAN/rERBAlKAN ALAT LARORATORJl'M
3. TARGET/SASARAN Targetlsasaran yang diharapkan dari hasil pengadaan ini yaitu
terselesaikannya kegiatan Jasa analisis dan/atau uji laboratorium
untuk mendukung kegiatan litbang serta pelayanan jasa teknologi
kepada pemangku kepentingan.
4. NAMA ORGANISASI Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah M Zaissulloh
PENGADAAN BARANG Alhadi selaku PPK pada Satuan Kerja BBPMGB LEMIGAS yang
beralamat di Jalan Ciledug Raya Kavling 109, Cipulir, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan 12230
5. SUMBER DANA DAN 1. Sumber Dana
PERKIRAAN BIAYA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaanl
Perbaikan Alat Biodiesel and Biodiesel Blends (BXX) Quality
Measurement by Portable Fuel Integrity Tester dan Water
Content ini bersumber pendanaan OIPA BLU BBPMGB LEMIGAS
Tahun Anggaran 2024
2. Total Perkiraan Biaya
Total perl<iraan biaya yang diperlukan untuk Pemeliharaanl
Perbaikan Alat Biodiesel and Biodiesel Blends (BXX) Quality
Measurement by Portable Fuel Integrity Tester dan Water
Content sebesar Rp. 375.750.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
6. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Peralatan
PELAKSANAAN YANG Laboratorium yaitu Bulan Agustus s,d Oesember 2024
DIPERLUKAN
7. TENAGA TERAMPIL Tenaga ahli/terampil yang diperlukan harus memiliki kualifikasi
YANG DIBUTUHKAN untuk,Pemeliharaan/Perbaikan/pemasangan/pengunaan/pengoper
asian alat yang diadakan serta sebagai wakil sah penyedia jasa.
Tenaga teknis berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dengan
tingkat pendidikan S-1 termasuk menyertakan curriculum vitae,
copy ijazah, sertifikat keahlian, dan ditugaskan selama masa
pelaksanaan kontrak
Spesifikasi kebutuhan Pemeliharaan Peralatan Laboratorium yang
8. SPESIFIKASI TEKNIS
diperlukan terlampir
Mengetahui/Menyetujui : Jakarta,
Pejabat Pembuat Komitmen, Subkoordinator Sarana Pengujian,
Kegiatan Badan Layanan Umum
Nata Pringgasta, S.T., M.Sc.
M Zaissulloh Alhadi
NIP 198001242009101001 NIP 197404282005021001
KERANGKA ACUAN KEI\IA (KAK) PEMELIHARAAN/PERBAlKAN ALAT LABORATORIUM| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 February 2022 | Pengadaan Alat Laboratorium Aplikasi Produk I (Satu) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,873,951,000 |
| 20 October 2025 | Pekerjaan Maintenance Dan Calibration Optidist | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 15 May 2025 | Pekerjaan Pemeliharaan Alat Laboratorium Hfrr | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 24 September 2025 | Pekerjaan Maintenance And Calibration Tbs Dan Houillon Viscometer | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 24 January 2025 | Pekerjaan Pemeliharaan Optiflash Pmcc | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 21 November 2022 | Pengadaan Alat Laboratorium Teknologi Gas | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,482,350,000 |
| 2 November 2020 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Teknologi Aplikasi Produk VII (Tujuh) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,258,000,000 |
| 24 September 2025 | Pekerjaan Pemeliharaan Cfr Engine Dan Freezing Point | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 823,300,000 |
| 11 August 2020 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Teknologi Aplikasi Produk VI (Enam) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 350,000,000 |
| 5 August 2021 | Pengadaan Alat Digital Detonation Meter | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 320,000,000 |