,
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Pemeliharaan
Peralatan Laboratorium BBPMGB LEMIGAS
BLU Tahun Anggaran 2025
KEGIATAN
DANABLU 17%
BBPMGB LEMIGAS TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORA T JENDERAL MINYA K DAN GAS BUMI
BALAI BESAR PENGUJlAN MINYA K DAN GAS BUMl
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Pemeliharaan
Peralatan Laboratorlum BBPMGB LEMIGAS
BLU Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
Sebagai Lembaga Utbang Migas, BBPMGB LEM1GAS melakukan penelitian mulai
dan aspek hulu hingga hilir. Dalam melakukan penetitiannya BBPMGB LEMIGAS
menggunakan berbagai macam peralatsn laboratorium yang bervariasi, mulai dan
peralatsn laboratorium yang berteknologi sederhana hingga peralatan laboratorium
dengan teknologi linggL
Semua peralatan laboratorium tersebut merupakan Barang Mirik Negara yang
memer1ukan penanganan dan pemeliharaan yang prima agar dapat berfungsi
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Dengan demikian Barang Milik
Negara (BMN) yang dikelola tersebut siap untuk penyelengaraan pemerintahan serta
pemanfaatan untuk kepentingan Negara dan Kepentingan umum.
Dalam melakukan Pemeliharaan Peralatan Laboratorium tersebut terdiri dari 2
kegiatan yaitu Perawatan Peralatan Laboratorium dan Perbaikan Peralatan
Laboratonum.
2. Dasar Hukum
a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014.
c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115IPMK06I2020 Tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara Pasal 3 (tiga) poin 6 (enam).
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah agar peralatan laboratonum yang ada di
BBPMGB LEMIGAS terpelihara dengan baik dan menghasilkan data pengujian
atau pengukuran yang akurat.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar peralatan laboratorium yang ada di BBPMGB
LEMIGAS slap digunakan dan berfungsi dengan baik, dalam rangka
penyelengaraan pemerintahan dan pemanfaatan untuk kepentingan negara serta
kepentingan umum.
3. Target I Sasaran
Target atau sasaran yang ingin dicapai untuk pelaksanaan perbaikan dalam PPJ ini
adalah Perbaikan A1at RVP Eralitic dengan nomor Identitas Alat
3.08.01.56.072.00046 yang memer1ukan pemeliharaan di DPMP, sehingga dapat
digunakan kembali untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di laboratorium tersebut.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 March 2020 | Pengadaan Alat Laboratorium Proses I (Satu) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,348,380,000 |
| 12 February 2025 | Pembelian Bahan Bantu Certified Reference Material (Crm) Di Laboratorium Pelumas | Kementerian Perindustrian | Rp 541,398,000 |
| 19 November 2024 | Pekerjaan Perbaikan Automatic Fame Analyzer | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 268,707,500 |