URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. Penyedia wajib menyiapkan semua kebutuhan yang tertera pada komponen biaya pada lampiran SPK 2. Kegiatan ini berupa Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan jalur vokasional bagi siswa sekolah kejuruan dan/ atau mahasiswa politeknik 3. Sebelum dilakukan sertifikasi para peserta diberikan pembekalan materi dasar terkait Tenaga Teknik Ketenagalistrikan oleh narasumber yang merupakan asesor sertifikasi 4. Materi sertifikasi berdasarkan bidang kompetensi yang diikuti oleh peserta sertifikasi berdasarkan laporan hasil magang 5. Hasil uji sertifikasi disimpulkan oleh asesor berupa Kompeten atau Tidak Kompeten 6. Diakhir kegiatan Penyedia membuat laporan kegiatan terkait: - Output kegiatan - Pertanggungjawaban anggaran