KAK / TOR PENUNJUKAN LANGSUNG
SEWA GEDUNG KANTOR SEMENTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
MINERAL DAN BATUBARA
2025
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TA. 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negera.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.2/2020 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2021.
2. GAMBARAN UMUM
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan
oleh pemegang Perizinan Berusaha.
Perubahan yang signifikan muncul atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada
pengelolaan mineral dan batubara yang dilakukan secara terpusat dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri beserta dengan atribut sumber daya
manusia yang dimiliki.
Untuk selanjutnya diperlukan adanya renovasi ruang kerja di kantor Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Sewa kantor sementara adalah untuk tempat kerja sementara pegawai
Ditjen Minerba yang ruangan kerja sedang dilaksanakan renovasi interior agar
menjadi ruang kerja yang modern, terang dan bersih dan pegawai dapat bekerja
secara nyaman.
C. PENERIMAN MANFAAT
Hasil ini nantinya dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
secara khusus untuk pegawai yang ruang kerja sedang di renovasi.
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Sewa Kantor Sementara dilaksanakan dalam bentuk :
1. Ruang Kerja Koordinator dan sub kordinaator.
2. Ruang Kerja Pegawai sesuai jumlah pegawai dan kursi meja tidak berdempetan
3. Ruang Tamu/Lobby
4. Ruang Rapat minimal sesuai jumlah pegawai dan kursi meja tidak berdempetan
5. Toilet Laki-Laki dan/atau Wanita
6. Dapur/Pantry
7. Mebel lengkap (meja, kursi dan non elektronik lainnya)
8. Pendingin Ruangan/AC (mencukupi di kantor sewa)
9. Ketersediaan Listrik
10. Ketersediaan Ruang Parkir mencukupi
11. Ketersediaan Jaringan Internet
12. Ketersediaan Air
13. Untuk fasilitas akan diklarifikasi dan jika ada kebutuhan user dapat ditindaklanjuti
14. Sudah terdapat doorlock
E. LOKASI DAN WAKTU PELAKSANAAN
Lokasi kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara di Jakarta Selatan.
Kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara dilaksanakan selama 4 (empat) bulan dari
bulan Oktober 2025 s.d. Januari 2026..
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Total anggaran untuk melaksanakan kegiatan/ Sewa Gedung Kantor Sementara
sebesar Rp. 1.080.318.600,- (Satu milyar delapan puluh juta tiga ratus delapan
belas ribu enam ratus rupiah).
Jakarta, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Setditjen Mineral dan Batubara| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 October 2022 | Pengadaan Jasa Keamanan Tahun 2023 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 13,422,150,000 |
| 14 October 2021 | Pengadaan Jasa Keamanan Kpk Tahun 2022 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 11,915,329,247 |
| 20 December 2016 | Sewa Gedung Pelayanan Ditjen Ahu | Kanwil D.I. Yogyakarta | Rp 10,000,000,000 |
| 4 October 2016 | Pengadaan Jasa Sewa Gedung Kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window Ta 2016 | Rp 4,259,400,000 |