KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
Pengadaan Jasa Konstruksi
Signage Nomenklatur Utama Gedung BPH
Migas Pintu Masuk
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
SEKRETARIAT - BPH MIGAS
TA 2025
TERM OF REFERENCE (TOR)
LAYANAN PRASARANA INTERNAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Eselon I/II : BPH Migas/Sekretariat BPH Migas
Program : 020.WA - Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 83 - Layanan BPH Migas yang Optimal
Indikator Kinerja Program : 01. Indeks kepuasan pelayanan BPH Migas
kepada stakeholder (Indeks)
Kegiatan : 6366 - Pengelolaan Manajemen Kesekretariatan
Bidang Hilir Migas
Sasaran Kegiatan : 04 - Terwujudnya Pengelolaan Aset yang
Optimal
Indikator Kinerja Kegiatan : Meningkatnya Indeks Kepuasan Pelayanan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
kepada Badan Usaha membayar iuran dalam
rangka Penerimaan Negara.
Klasifikasi Rincian Output : EBB – Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Indikator KRO : 059 (Renovasi Gedung dan Bangunan)
Rincian Output : 971 – Layanan Prasarana Internal
Volume Keluaran RO : 3 (Tiga)
Satuan Ukur RO : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah
diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2005);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 49 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2009
d. Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002
tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 45 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95)
e. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 Tahun
2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012;
f. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan
Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
g. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM
Bersubsidi Tahun 2012.
h. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 07/BPH
MIGAS/IX/2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2012
tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan
Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
2. Gambaran Umum
BPH Migas yang dibentuk sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 2002, memiliki
tugas untuk melaksanakan restrukturisasi sektor Migas didalam penerapan
mekanisme pasar yang didasarkan pada kerangka peraturan perundang-
undangan dan kelembagaan yang dibentuk, untuk dapat mengelola sektor
Migas secara lebih efisien, efektif, transaparan, dan kompetitif, khususnya
dalam penyediaan dan pendistribusian BBM, serta pengangkutan gas bumi
melalui pipa. Dalam menjalankan tugas tersebut BPH Migas berkewajiban
untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan usaha di
hilir migas. Untuk dapat mengefektifkan peran BPH Migas dalam melakukan
pengawasan, BPH Migas harus melibatkan peran serta Instansi terkait untuk
dapat langsung terlibat dalam pengawasan kegiatan usaha hilir migas.
Partisipasi instansi terkait ini selanjutnya perlu dikelola dengan baik dengan
melaksanakan kerjasama pengawasan antara BPH Migas dengan Instansi
Terkait dalam rangka harmonisasi pelaksanaan pengawasan BBM bersubsidi
yang mampu menerima laporan atau masukan dari Instansi Terkait yang
kemudian dapat ditindak lanjuti oleh BPH Migas. Dalam rangka meningkatkan
pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur baik secara internal
maupun eksternal BPH Migas, dalam rangka mendukung TUPOKSI BPH
Migas maka kebutuhan akan Layanan Prasarana Internal Internal untuk
sebuah kantor kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang mutlak harus
dipenuhi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya. Pemenuhan kebutuhan akan
Layanan Prasarana Internal harus dilakukan secara berkala mengingat
peningkatan aktivitas gedung BPH Migas baik dengan pihak Internal maupun
pihak Eksternal sehingga penyiapan akan Prasarana yang memadai untuk
tetap dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada seluruh stakeholder.
Tujuan utama kegiatan memenuhi kebutuhan akan Layanan Prasarana
Internal dalam rangka menunjang operasional kantor. Berdasarkan hal
tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan upaya pemenuhan
kebutuhan tersebut.
Sehubungan dengan adanya pergantian logo BPH Migas yang telah
ditetapkan maka akan diperlukan perubahan dan instalasi design logo terbaru
yang akan menggantikan logo sebelumnya sehingga pergantian logo tersebut
berpengaruh pada perubahan dibeberapa bagian yaitu selruh Signage baik
pada bagian luar gedung hingga seleuruh lantai gedung BPH Migas.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan
upaya pemenuhan kebutuhan tersebut dengan kegiatan Layanan Prasarana
Internal BPH Migas tahun 2025. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun
2025 dengan rincian terlampir.
B. Penerima Manfaat
Internal : Seluruh Pegawai yang berada di lingkungan kantor BPH Migas
Eksternal :Pemangku Kepentingan/stake holder, Badan Usaha dan Masyarakat
diseluruh wilayah NKRI
C. Urgensi
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Logo BPH Migas pada tahun 2025
sesuai dengan Berita Acara sidang Komite BPH Migas nomor.42/BA-SID/BPH
Migas/Kom/2025 tanggal 20 Agustus 2025, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian logo BPH Migas pada seluruh media yang terkait antara lain
seluruh nomenklatur atau signage logo BPH Migas baik di area depan gedung
hingga ke seluruh lantai mulai dari ground hingga lantai 5 dengan rincian :
● Signage area pintu masuk/gerbang
Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pihak internal
maupun eksternal serta sebagai upaya meningkatkan semangat transformasi
kepada pegawai yang tergambar dalam filosofi logo BPH Migas yang baru.
D. Strategi Pencapaian Keluaran
a) Metode Pelaksanaan
Dalam melaksanakan kegiatan layanan sarana internal BPH Migas
diperlukan metode pelaksanaan yang baik dengan beberapa bentuk
langkah yang dapat dilakukan antara lain :
• Perencanaan Terintegrasi dan Berbasis Kebutuhan
1. Analisis Kebutuhan: Lakukan penilaian kebutuhan yang akurat dan
berbasis bukti (termasuk survei pengguna) untuk memastikan
pengadaan atau pemeliharaan sarana prasarana benar-benar relevan
dengan fungsi pemerintahan dan kebutuhan publik.
2. Perencanaan Siklus Hidup Aset: Pertimbangkan biaya total
(pengadaan/konstruksi, operasi, pemeliharaan, hingga penghapusan)
dari awal, bukan hanya biaya pengadaan. Ini mendukung
keberlanjutan dan efisiensi fiskal.
3. Anggaran Berbasis Kinerja: Pastikan alokasi anggaran sarana
prasarana terhubung langsung dengan target kinerja dan layanan
yang akan dihasilkan.
• Pelaksanaan Pengadaan dan Konstruksi yang Transparan
1. Kepatuhan Regulasi: Patuhi seluruh peraturan pengadaan
barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan
perubahannya), termasuk penggunaan sistem pengadaan elektronik
(e-purchasing, tender).
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Terapkan proses pengadaan yang
terbuka dan kompetitif untuk mendapatkan Value for Money.
Alokasikan risiko dengan tepat kepada pihak yang paling mampu
mengelolanya (misalnya dalam model Public-Private Partnership).
3. Sistem Manajemen Proyek: Gunakan metodologi manajemen
proyek yang standar dan perangkat digital (seperti Common Data
Environment atau BIM) untuk mengelola jadwal, biaya, dan kualitas
konstruksi secara efektif
• Operasi, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan Berkelanjutan
1. Pemeliharaan Preventif (Preventive Maintenance): Alih-alih hanya
melakukan perbaikan saat terjadi kerusakan (reactive), laksanakan
jadwal pemeliharaan rutin dan terencana untuk memperpanjang usia
pakai aset dan mencegah gangguan layanan.
2. Inventarisasi Aset: Lakukan pencatatan dan inventarisasi sarana
prasarana secara tertib dan teratur (termasuk kondisi aset) untuk
dasar pengambilan keputusan pemeliharaan, rehabilitasi, atau
penghapusan.
3. Optimalisasi Pemanfaatan: Dorong penggunaan aset secara
maksimal dan efisien. Jika memungkinkan, terapkan konsep resource
efficiency dan circularity (misalnya daur ulang atau rekondisi).
• Peningkatan Kualitas Layanan Berbasis Digital dan Pengguna
1. Aplikasi Teknologi Digital: Manfaatkan teknologi (misalnya Live
Chat, sistem pengaduan online, aplikasi manajemen aset) untuk
meningkatkan efisiensi proses administrasi, mempercepat respons,
dan menyediakan dukungan layanan sarana prasarana.
2. Fokus Pengguna (User-Centric): Rancangan dan pelaksanaan
layanan harus memahami kebutuhan, harapan, dan pengalaman
pengguna (aparatur atau masyarakat) agar layanan lebih mudah
diakses, sederhana, dan responsif.
3. Mekanisme Umpan Balik: Sediakan saluran resmi (seperti Indeks
Kepuasan Layanan atau sistem pengaduan) untuk menampung
keluhan dan masukan, serta gunakan data tersebut untuk perbaikan
layanan secara berkelanjutan.
• Tata Kelola (Governance) yang baik dan berkelanjutan
1. Kapasitas SDM: Tingkatkan kompetensi dan keterampilan sumber
daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sarana prasarana,
terutama dalam penggunaan teknologi dan metodologi manajemen
aset terkini.
2. Partisipasi Pemangku Kepentingan: Libatkan berbagai pihak,
termasuk pengguna dan masyarakat, dalam tahapan perencanaan
dan pengawasan untuk menjamin rasa kepemilikan dan kepercayaan
publik.
3. Pengawasan dan Evaluasi: Lakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala terhadap kinerja layanan sarana prasarana berdasarkan
indikator kinerja utama (Key Performance Indicators), dan gunakan
hasilnya untuk pengambilan keputusan berbasis bukti
1. Persiapan dan Perencanaan
a) Identifikasi Kebutuhan :
Melakukan survei lapangan untuk penyesuaian logo BPH Migas pada
seluruh media yang terkait antara lain seluruh nomenklatur atau signage
logo BPH Migas baik di area depan gedung hingga ke seluruh lantai
mulai dari ground hingga lantai 5 dengan rincian :
➢ Signage area pintu masuk/gerbang
Sesuai Berita Acara sidang Komite BPH Migas nomor.42/BA-SID/BPH
Migas/Kom/2025 tanggal 20 Agustus 2025
b) Penyusunan HPS dan Spesifikasi Teknis Signage
Menyusun detail spesifikasi bahan, ukuran, desain, dan tata letak
signage sesuai dengan pedoman logo BPH Migas yang baru.
c) Penyusunan Rencana Anggaran dan Jadwal:
Menyusun RAB detail dan timeline pelaksanaan yang realistis.
2. Pengadaan Barang/Jasa
a) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa:
Melalui proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku (pengadaan
langsung) dengan memperhatikan kualitas dan harga terbaik.
b) Kontrak Kerja:
Penandatanganan kontrak dengan penyedia yang mencakup ruang
lingkup pekerjaan, waktu penyelesaian, dan sanksi keterlambatan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pembuatan Signage:
Pembuatan signage di lokasi produsen sesuai spesifikasi yang telah
disetujui, termasuk bahan, ukuran, dan desain logo baru sesuai dengan
hasil sayembara dari Ekpertis yang dilakukan oleh BPH Migas
b) Instalasi dan Pemasangan:
➢ Persiapan area pemasangan (pembersihan, pengukuran).
➢ Pemasangan signage secara bertahap dimulai dari area luar gedung
(pintu masuk), lobby, hingga lantai 5 dan rooftop.
➢ Memastikan pemasangan dilakukan dengan rapi, aman, dan sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen
pengadaan.
c) Pengawasan Kualitas:
PPK/Tim pengawas BPH Migas memantau proses produksi dan
pemasangan untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi
4. Finishing dan Pembersihan
a) Perapihan dan Pembersihan Area Pekerjaan :
Membersihkan area sekitar setelah pemasangan selesai untuk menjaga
kebersihan dan keamanan lingkungan kerja.
5. Serah Terima,Pelaporan dan Pembayaran
a) Serah Terima Pekerjaan :
Dilakukan antara pihak penyedia dengan BPH Migas disertai berita
acara serah terima dan diuji coba sehingga barang/signace yang
didapatkan sesuai denga spesifikasi yang telah ditentukan
b) Pembuatan Laporan Akhir:
Laporan lengkap mencakup dokumentasi foto sebelum dan sesudah,
bukti pelaksanaan
c) Pembayaran
Pembayaran dilakukan apabila sudah ditandatangani berita serah terima
pekerjaan 100 % dan semua spesifikasi telah sesuai dalam dokumen
pengadaan
Matriks waktu pelaksaaan kegiatan pengadaan Layanan Prasarana Internal adalah
sebagai berikut :
Bulan Tahun 2025
N
Kegiatan
o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pengumpulan Data
Penghitungan
2
Kebutuhan
3 Lelang Pengadaan
4 Instalasi
5 Finishing
6 Laporan
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 (Dua puluh) hari
kalender
E. Biaya Yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan dalam kegiatan Layanan Sarana Internal ini menjadi beban
DIPA BPH Migas Tahun 2025 adalah sebesar Rp.199.945.000,- (Seratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Rincian Anggaran
Biaya (RAB) lebih lanjut atas biaya tersebut terlampir.
Jakarta, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen I
Sekretariat BPH Migas
Beni Meriyanto