KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING
PENGEMUDI DAN ADMINISTRASI
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2025
SEKRETARIAT BPH MIGAS
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. LATAR BELAKANG
Pengadaan jasa tenaga kerja outsourcing pengemudi merupakan kegiatan
dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh
Pegawai dengan lingkup pekerjaan pada pelaksanaan pelayanan kegiatan-kegiatan
operasional BPH Migas dan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana
kendaraan operasional kedinasan sehingga dapat memastikan bahwa kendaraan
beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi dan terawat dengan baik
sekurang-kurangnya sesuai dengan kondisi awal, terpelihara kebersihannya,
mempunyai umur ekonomis yang tinggi dengan biaya operasional yang efisien serta
penanganan masalah secara tepat dan cepat.
Dalam upaya memelihara sarana dan prasarana serta tenaga penunjang yang
memadai tersebut, diperlukan penyedia jasa tenaga outsourcing, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomr 19 Tahun 2012
tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penunjang tersebut perlu dilakukan
pengadaan jasa tenaga kerja outsourching pengemudi untuk mendukung fungsi
pelayanan dan kegiatan operasional BPH Migas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan
Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melui Pipa, dijelaskan bahwa Sekretariat Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan
pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Pengatur menyelenggarakan fungsi
diantaranya pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan kearsipan
sehingga kegiatan pengelolaan kerumahtanggaan yang menunjang tugas dan fungsi
BPH Migas dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada Pegawai BPH
Migas Kementerian ESDM.
II. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-
100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu;
c) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004
tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;
d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Nomor 19 Tahun 2012
tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain;
e) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan
Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melaui Pipa;
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan adanya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Outsourcing Pengemudi dan Administrasi BPH Migas, maka maksud dan tujuan yang
ingin dicapai adalah:
1. Mempermudah administrasi dan monitoring pengelolaan kendaraan operasional
kedinasan dan fasilitasnya;
2. Memberikan pelaporan yang akurat dan cepat mengenai pengelolaan kendaraan
operasional kedinasan dan fasilitasnya, dengan sistem database yang sesuai
dengan tuntutan teknologi yang ada;
3. Meningkatkan dan atau mempertahankan performance kendaraan operasional
kedinasan;
4. Memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh Pegawai BPH Migas;
5. Menjamin seluruh fasilitas sarana dan prasarana kendaraan operasional
kedinasan dalam kondisi prima dan siap pakai;
IV. EVALUASI DAN KUALIFIKASI
A. Dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
1. Peserta adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan
memiliki surat izin usaha di bidang Aktivitas Penyediaan Jasa Pekerja Buruh
(KBLI 78200) atau ; Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
(KBLI 81100) dengan kualifikasi kecil serta memiliki TDP;
2. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
3. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk
dalam daftar hitam;
4. Memiliki NPWP perusahaan dan mempunyai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/NIB yang masih berlaku;
7. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
8. Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan nama perusahaan
yang didaftarkan;
10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
11. Sertifikat Jamsostek / BPJS;
12. Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia (SIOP) Jasa Pekerja dari
instansi yang berwenang dan masih berlaku
13. Melampirkan pengalaman 3 (Tiga) tahun terakhir di bidang Pengerahan
Tenaga Kerja;
.
B. Surat Pernyataan Kesanggupan
Penyedia jasa harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan:
1. Kesanggupan menggunakan tenaga kerja eksisting sesuai dengan teknis dan
administrasi yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan;
2. Kesanggupan mengalihkan tenaga kerja, termasuk hak dan kewajibannya
kepada Perusahaan baru dalam hal terdapat penggantian Perusahaan yang
disebabkan oleh penggantian Perusahaan pada kurun waktu pelaksanaan
perkerjaan (perjanjian) maupun akibat proses pemilihan penyedia
barang/jasa, kecuali jika tenaga kerja yang bersangkutan menolak untuk
dialihkan;
3. Kesanggupan tidak memungut biaya, memintakan ganti rugi, dan/atau
menghambat peralihan tenaga kerja ke Perusahaan baru, jika terdapat
penggantian Perusahaan sebagaimana tersebut pada angka 2;
4. Kesanggupan membayar tenaga kerja sesuai dengan dokumen penawaran
dan pembayaran paling lambat tanggal 2 setiap bulannya meskipun
perusahaan belum mendapatkan pembayaran dari PPK;
5. Kesanggupan akan mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Asuransi
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maksimal 1 bulan setelah di
tunjuk sebagai pemenang;
6. Kesanggupan melakukan penggantian personil apabila dinilai tidak handal
dalam melaksanakan pekerjaan;dan
7. Membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
V. WAKTU DAN JADWAL
Masa kontrak terhitung 1 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
VI. ANGGARAN
Biaya Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Pengemudi dan
Adminsitrasi BPH Migas dianggarkan sebesar Rp 157.106.000,00 (Seratus lima
puluh tujuh juta seratus enam ribu rupiah) akan diambil dari DIPA BPH Migas
Tahun Anggaran 2025.
Komponen biaya yang dikompetisikan yaitu Manajemen Fee (RAB
terlampir).
Pejabat Pembuat Komitmen I
Sekretariat BPH Migas
Beni Meriyanto
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING
PENGEMUDI DAN ADMINSTRASI
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
SEKRETARIAT BPH MIGAS
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING PENGEMUDI
DAN ADMINSITRASI
A. LINGKUP DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
I. PENYEDIAAN TENAGA KERJA
Penyedia jasa menyediakan tenaga kerja terdiri dari:
JENIS KELAMIN
NO POSISI TOTAL
KELAMIN
1 Pengemudi L 5
2 Administrasi Pimpinan L/P 4
TOTAL PELAKSANA 9
a. Pengemudi
Bertanggungjawab melaksanaan pelayanan antar jemput
pejabat/pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat
kedinasan dengan kendaraan dinas, memeriksa keadaan dan kelengkapan
kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik, merawat kendaraan secara
rutin agar kendaraan dapat digunakan, dan melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh pimpinan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal SD;
2. Pengalaman : minimal 2 (dua) tahun untuk SLTA dan 3 (tiga) tahun
SLTP sebagai pengemudi;
3. Usia : minimal 30 tahun dan taksimal 58 tahun
4. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A/B1 yang masih berlaku
5. Melampirkan Curiculum vitae;
6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
7. Kemampuan:
a) Memiliki kemampuan yang mendalam mengenai kendaraan dan
pemeliharaannya;
b) Memiliki kemampuan memahami Standard Operating Procedure
(SOP);
c) Menjaga kebersihan kendaraan interior maupun eksterior
h. Administrasi Pimpinan
Bertanggung jawab melaksanakan fungsi pekerjaaan berupa
penyediaan laporan kegiatan bulanan dan personalia, Dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pendidikan : minimal D3 Akuntansi/ Manajemen / Administrasi;
2) Pengalaman : minimal 2 (dua) tahun sebagai Administrasi / Keuangan;
3) Usia : minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun
4) Melampirkan Curiculum vitae;
II. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari:
a. Pengemudi
Tugas Pengemudi
1) Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat
dikendarai dengan baik;
2) Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan;
3) Melayani transportasi pimpinan dan operasional di dalam dan luar kota
dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional
prosedur (SOP);
4) Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah
atasan;
5) Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan
layak;
6) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan;dan
8) Mentaati jam kerja yang sudah ditentukan
Tanggung Jawab Pengemudi
1) Keselamatan kendaraan dan penumpang; dan
2) Ketepatan waktu pengantaran tamu;
Wewenang Pengemudi
1) Menilai kelaikan mesin/kendaraan; dan
2) Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan
prosedur.
b. Tenaga Administrasi Pimpinan
Tugas:
a) Manajemen jadwal: Mengatur jadwal rapat, pertemuan, dan janji temu
untuk pimpinan atau tim, serta memastikan tidak ada bentrokan jadwal;
b) Administrasi dan dokumen: Menyusun dan mengelola korespondensi,
seperti surat bisnis dan email, menyusun dan mengelola arsip fisik dan
digital agar mudah diakses dan aman, menyiapkan dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk rapat atau keperluan lain.;
c) Pengaturan rapat: Menyiapkan agenda rapat, mendistribusikan
undangan, mencatat notulen rapat, memastikan kelengkapan dokumen
rapat.;
d) Komunikasi: Menangani komunikasi melalui telepon, email, dan surat
secara profesional, menjadi penghubung antara pimpinan, bawahan,
dan pihak eksternal, menyampaikan informasi penting dengan jelas.;
e) Dukungan pimpinan dan organisasi: Menyediakan dukungan
administratif yang komprehensif, membantu pimpinan dalam membuat
keputusan dan menyelesaikan tugas, mengatur acara perusahaan
seperti seminar atau pelatihan, mengelola urusan keuangan, seperti
invoice.;
f) Etika dan profesionalisme: Menjaga kerahasiaan informasi
perusahaan, menunjukkan profesionalisme dengan tepat waktu,
sopan, dan menjaga etika komunikasi, menunjukkan inisiatif dan
mampu beradaptasi dengan baik.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pemeliharaan Sehari-hari
1) Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
memastikan kondisi kendaraan selalu dalam keadaan berfungsi dengan
normal, antara lain :
a. Kebersihan Kendaraan
b. Kondisi Bahan Bakar Kendaraan
c. Fungsi Rem
d. Fungsi Kelistrikan
e. Kondisi Ban
2) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian akan
diadakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemeliharaan Berkala
Dilakukan berdasarkan jarak tempuh kendaraan atau masa penggunaan.
Umumnya dilakukan setiap 10.000..
e. Perbaikan Tidak Terencana
Dilakukan setiap ada kerusakan yang mengharuskan kendaraan menjalani
perbaikan atau reparasi.
f. Overhaul
1) Overhaul dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan atau apa
bila diketemukan adanya kerusakan/ gangguan/ penurunan
performance pada peralatan hingga dapat berfungsi kembali dengan
baik dan mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan
spesifikasi/ persyaratan system dari produsen dan/atau standar kualitas
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
2) Pelaksanaan overhaul harus di rencanakan dan di koordinasikan
dengan Biro Umum kementerian.
g. Perjalanan dinas pengemudi dan tenaga administrasi
1) Subbagian Rumah Tangga BPH Migas memberikan penugasan
kepada supervisor, pengemudi dan tenaga administrasi untuk
melaksanakan perjalanan dinas.
2) Biaya perjalanan dinas supervisor, pengemudi dan tenaga administrasi
diatur dan dibebankan berdasarkan ketentuan yang berlaku di BPH
Migas.
g. Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan dan Ketentuan Lain yang
Terkait
Penyedia Jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan yang mengatur
mengenai ketenagakerjaan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut
diantaranya adalah:
1) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Ketenagakerjaan;
2) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;.
Pejabat Pembuat Komitmen I
Sekretariat BPH Migas
Beni Meriyanto