Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
KEPALA BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
ER/SKPD : Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
J
NA A PPK : Dina Inawaty, SST
NA A PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Penunjang Crusible Grafit, Elektroda Grafit dan
Penjepit Elektroda untuk DC Electric Arc Furnace dengan Nomor
Inventaris 30801230130004 di KSP Mineral
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG PERALATAN TAHUN 2025 KSP Mineral
- LA
TAR BELAKANG Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Balai Besar
Tekmira) merupakan salah satu Balai Besar di bawah
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
dan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 922/KMK 05/2017,
sehingga Balai Besar Tekmira memiliki fleksibilitas dalam
memberikan pelayanan jasa teknologi dan jasa laboratorium.
Balai Besar Tekmira memiliki pengalaman di bidang
perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi,
khususnya di bidang mineral dan batubara, serta didukung
oleh sistem pengelolaan mutu manajemen dengan sertifikasi
ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2017 untuk laboratorium.
Dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan inovasi
material untuk energi baru-terbarukan, tentunya perlu
dilakukan banyak kegiatan kajian di bidang ekstraksi dan
pemurnian mineral. BBPMB tekMIRA sudah sering melakukan
kegiatan penyusunan kajian dengan instansi-instansi
pemerintahan, terutama dengan Ditjen Minerba. BBPMB
tekMIRA sebagai unit kerja di bawah Ditjen Minerba
diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Ditjen
Minerba, terkhusus tugas dan fungsi yang bersifat teknis
seperti penyusunan kajian. Penyusunan kajian dinilai sangat
penting, karena hasil kajian diperlukan dalam penyusunan
kebijakan. Untuk mendukung tugas darl Ditjen Minerba
tersebut, maka sangat diperlukan peralatan dan
instrumentasi laboratorium yang handal, sehingga dapat
memberikan hasil pengujian dan analisa yang lebih akurat
dan optimal.
Dalam kegiatan pembuatan kajian pengolahan dan
pemurnian mineral, tahapan kegiatan yang dilakukan secara
umum terdiri dari kegiatan preparasi, kegiatan kominusi,
kegiatan benefisiasi, kegiatan pengeringan, pemurnian awal,
kegiatan peleburan, dan kegiatan pemurnian lanjutan.
Setelah bijih mineral melalui proses reduksi (pemurnian
awal), selanjutnya bijih mineral hasil reduksi akan dilebur di
tungku peleburan. Dalam kajian bijih mineral, proses
peleburan berfungsi sebagai penguat data teknis-ekstraktif
yang melengkapi data analisis kimia (peleburan data
=
validasi yang menjembatani antara analisis laboratorium
(komposisi kimia) dengan realitas proses industri (ekstraksi
logam sesungguhnya). Salah satu alat peleburan yang
Electric Arc Furnace.
terdapat di KSP Mineral adalah DC
Electric Arc Furnace
DC adalah al at peleburan dengan prinsip
(electric
kerja menggunakan busur listrik arc) sebagai
sumber panas untuk melebur logam atau bijih. Sumber panas
berasal dari busur listrik yang terbentuk antara elektroda
grafit dengan muatan di dalam tungku. Temperatur busur
listrik bisa mencapai > 1600 °C, cukup untuk melelehkan bijih
atau konsentrat logam tertentu.
Komponen Utama dan Fungsi :
a. Elektroda Grafit:
Fungsi Berfungsi untuk menyalurkan arus searah
kedalam tungku
(Electroda Ho/def):
b. Penjepit Elektroda
Fungsi Berfungsi untuk menjepit dan menopang
elektroda grafit, sebagai penghantar arus listrik, dan
sebagai penggerak elektroda (menaik turunkan
elektroda)
c. Crusible Grafit:
Fungsi : Berfungsi untuk wadah bijih sekaligus sebagai
an od a
la. Maksud
- MAKSUD DAN TUJUAN
Pengadaan Bahan Penunjang:
1. Crusible Grafit untuk DC Electric Arc Furnace Nomor
Inventaris 3080201036
2. Elektroda Grafit untuk DC Electric Arc Furnace Nomor
Inventaris 3080201036
3. Penjeplt Elektoda untuk DC Electric Arc Furnace
Nomor Inventaris 3080201036
o.
Tujuan
-
Alat ini berfungsi untuk meleburkan bijih mineral
Mendukung kegiatan pengujian KSP Pengolahan dan
Pemurnian Mineral
Diperolehnya peralatan penunjang kebijakan Ditjen Minerba:
- TARGET/SASARAN
Nomor
1. Crusible Grafit untuk DC Electric Arc Furnace
Inventaris 3080201036
Nomor
2. Elektroda Grafit untuk DC Electric Arc Furnace
Inventaris 3080201036
3. Penjepit Elektoda untuk DC Electric Arc Furnace
Nomor Inventaris 3080201036
NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN BARANG
pemeliharaan bahan/barang :
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Satker Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
• PPK Kegiatan Pengujian dan Pengembangan
Anggaran total yang diperlukan untuk pengadaan Bahan
SUMBER DANA DAN
Penunjang Crusible Grafit, Elektroda Grafit dan
PERKIRAAN BIAY A
Penjepit Elektoda untuk DC Electric Arc Furnace Rp.
=
178.565.000,-
(Belum termasuk PPN), bersumber dari
Anggaran PNBP-BLU Bidang Mineral dan Batubara
(6356.BAH.301), Komponen Pelayanan Jasa Pengujian
Mineral dan Batubara (051), Sub Komponen Pelaksanaan
Pelayanan Pengujian Mineral {A), Belanja Barang Persediaan
Barang Konsumsi - BLU (525121) Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan Bahan Penunjang :
RUANG LINGKUP, LOKASI
Nomor
PEKERJAAN, FASILITAS 1. Crusible Grafit untuk DC Electric Arc Furnace
PENUNJANG Inventaris 3080201036
Nomor
2. Elektroda Grafit untuk DC Electric Arc Furnace
Inventaris 3080201036
3. Penjepit Elektoda untuk DC Electric Arc Furnace Nomor
Inventaris 3080201036
JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan adalah 70 (tujuh puluh) hari
PELAKSANAAN
kalender.
TENAGA AHLI lldak ada
KELUARAN/PRODUK YANG Pengadaan Bahan Penunjang :
DIHASILKAN
1. Crusible Grafit untuk DC Electric Arc Furnace Nomor
Inventaris 3080201036
2. Elektroda Grafit untuk DC Electric Arc Furnace Nomor
Inventaris 3080201036
3. Penjepit Elektoda untuk DC Electric Arc Furnace
Nomor Inventaris 3080201036
Terlampir
SPESIFIKASI TEKNIS
Bandung, 31 Oktober 2025
Koordinator Kelompok Pelaksana Pengujian
Pengolahan dan Pemumian Mineral,
Ir. Nuryadi Saleh
NIP. 19670914 199403 1 001