KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Pemeliharaan
Peralatan Laboratorium BBPMGB LEMIGAS
BLU Tahun Anggaran 2024
KEGIATAN
DANABLU 17%
BBPMGB LEMIGAS TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
LEMIGAS
DIREKTORAT JENDERAL MlNYAK DAN GAS BUM!
KEMENfERlAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BADAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Pemeliharaan
Peralatan Laboratorium BBPMGB LEMIGAS
BLU Tahun Anggaran 2024
1. Latar Belakang
Sebagai Lembaga Litbang Migas, BBPMGB LEMIGAS melakukan penelitian mulai
dari aspek hulu hingga hilir. Oalam melakukan penelitiannya BBPMGB LEMIGAS
menggunakan berbagai macam peralatan laboratorium yang bervariasi, mulai dari
peralatan laboratorium yang berteknologi sederhana hingga peralatan laboratorium
dengan teknologi tinggi.
Semua peralatan laboratorium tersebut merupakan Barang Milik Negara yang
memerlukan penanganan dan pemeliharaan yang prima agar dapat berfungsi
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Oengan demikian Barang Milik
Negara (BMN) yang dikelola tersebut siap untuk penyelengaraan pemerintahan serta
pemanfaatan untuk kepentingan Negara dan Kepentingan umum.
Dalam melakukan Pemeliharaan Peralatan Laboratorium tersebut terdiri dari 2
kegiatan yaitu Perawatan Peralatan Laboratorium dan Perbaikan Peralatan
Laboratorium.
2. Dasar Hukum
a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah.
b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014.
c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara Pasal 3 (tiga) poin 6 (enam).
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah agar peralatan laboratorium yang ada di
BBPMGB LEMIGAS terpelihara dengan baik dan menghasilkan data pengujian
atau pengukuran yang akurat.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar peralatan laboratorium yang ada di BBPMGB
LEMIGAS siap digunakan dan berfungsi dengan baik, dalam rangka
penyelengaraan pemerintahan dan pemanfaatan untuk kepentingan negara serta
kepentingan umum.
3. Target I Sasaran
Target atau sasaran yang ingin dicapai untuk pelaksanaan perbaikan dalam PPJ ini
adalah Perbaikan Alat Kromatografi Gas Agilent Technologies dengan nomor
Identitas Alat 2.08.01.13.016.00084 (US1 0742031); 2.08.01.13.016.00079
(US10740037): dan 3.08.01 .13.016.00078 (US155030SO) yang memerlukan
pemeliharaan di DPMP, sehingga dapat digunakan kembali untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan di laboratorium tersebut.
4.
LokasiPeke~aan
Lokasi peke~aan perbaikan ini ada di dalam BBPMGB LEMIGAS Jakarta.