URAIAN SINGKAT
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan. Perencana dapat berupa perorangan atau
badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas
merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana
anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan
perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia
tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan
wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
A. Tanggung Jawab Perencana.
1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
d. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana
umur Konstruksi dalam dokumen perancangannya.
B. Tugas Konsultan Perencana.
▪ Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik
proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
▪ Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat –
sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
▪ Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
▪ Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke
dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan.
▪ Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi
kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada
konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi
yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dari informasi pengguna
jasa maupun pihak lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas.
2. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi
massa bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
4. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
5. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang menunjukan
hubungan antara bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen bangunan
gedung serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan gedung, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan gedung secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian
konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
(satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
6. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan
syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan
harga satuan pada rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya
7. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
8. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen
rancangan detail.
9. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan
pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
10. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
melaksanakan tugas tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
11. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
D. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencanaan harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
pemimpin Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini.
2. Informasi Perencanaan anatara lain :
a) Dokumen pelaksana yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
• Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong
b) Bar Chart dan S-Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Kontruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) perencanaan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan perencanaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak perencanaan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.