KERANGKA ACUAN KERJA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Perbaikan Spectrophotometer FTIR-P21 (No. Inv. 3090201052.1)
BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA tekMIRA
BANDUNG
BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA tekMIRA
BANDUNG
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perbaikan Spectrophotometer FTIR-P21 (No. Inv. 3090201052.1)
BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA tekMIRA BANDUNG
NO. TAHAPAN URA I AN
1. LATA R BELAKANG
Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan amanat Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2007 pasal 11 ayat 1. KEN merupakan
pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna
mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional
untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Mengutip dari PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
(KEN) pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan
Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional
dan/atau daerah. Dimana salah satu bentuk diversifikasi energi
adalah melalui peningkatan pemanfaatan batubara tergaskan
(gasified coa�.
Berdasarkan UU Minerba (UU No.4/2009 dan UU No.3/2020),
pemerintah telah memberikan kerangka regulasi terkait
peningkatan nilai tambah (PNT) untuk komoditas batubara yang
diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
tentang perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara. Selanjutnya Peraturan Pemerintah tersebut
dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 25 Tahun 2018. Pasal 16 ayat (1) dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
menyebutkan bahwa PNT batubara dilaksanakan dengan
pengolahan batubara melalui salah satu atau lebih dari enam jenis
pengolahan yaitu pembuatan kokas (cokes making), peningkatan
mutu batubara (coal upgrading), pembuatan briket batubara (coal
briquetting), coal slurry/coal water mixture, pencairan batubara
(coal liquifaction), (coal gasification)
dan gasifikasi batubara
underground coal gasification (UCG).
termasuk
Ketiga dasar hukum diatas menjadi pedoman Balai Besar
Pengujian Mineral dan Batubara dalam mendukung kegiatan
peningkatan nilai tambah batubara bagi pemilik ijin usaha
cofiring U
pertambangan dan implementasi di PLT dalam rangka
pemanfaatan sumber energi terbarukan. Kegiatan tersebut
mR
membutuhkan peralatan analisa berupa yang nantinya akan
digunakan untuk pengambilan data pengujian dan rekomendasi
suatu kajian.
mR
Kondisi peralatan saat ini kurang optimal dikarenakan
adanya kerusakan pada bagian optik/laser yang merupakan
komponen utama alat tersebut. Untuk itu diperlukan perbaikan
mR
untuk mendukung alat sehingga dapat digunakan secara
optimal dan data yang dihasilkan akurat.
2. RUANG LINGKUP - ldentifikasi kebutuhan spare part alat untuk perbaikan FTIR;
- Penyedia Jasa melakukan perbaikan alat FTIR;
- PPHP melakukan pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
- Serah terima pekerjaan.
3.
TUJUAN Tujuan dari kegiatan perbaikan alat FTIR agar dapat
mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dapat menghasilkan
tambahan pendapatan BLU untuk tekmira.
4. SASARAN Terlaksananya penyedia jasa melakukan perbaikan alat FTIR
5.
KELUARAN Alat FTIR yang sudah melakukan perbaikan dan penggantian
spare part/ bahan pendukung dan dapat digunakan dengan baik
sesuai dengan penawaran.
6. HASIL Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah perbaikan alat FTIR di
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
7.
NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan Penyedia Peralatan adalah :
PENGADAAN •Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
BARANG
•Satker Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara;
•Bagian Umum;
•Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengujian, Penunjang,
dan BLU.
8.
SUMBER DANA Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024
DAN PERKIRAAN Perkiraan biaya yang dibutuhkan, sebesar Rp.144.255.600,-
BIAVA
9.
JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
10. TENAGA AHLI/
TERAMPIL
: I
11.
SPESIFIKASI Spesifikasi sebagaimana tertera dalam tabel.
11 2024
Bandung, Juli
Pih. Koordinator Substansi Pengujian
Pengembangan dan Pemanfaatan
Batubara
M.T.
lsyatun Rodiyah, S.Si.,
19781120 200604 2 001
NIP
LAMPI RAN
No. Jenis BaranglUraian Jumlah
Perbaikan Spectrophotometer FTIR-P21 (No. Inv. 3090201052.1)
1
a Laser Assy (S) PIN 206-71580-91 1 bu ah
b Piezo Assy PIN 206-71550-91 1 bua h
c Piezo Assy PIN 206-71550-92 1 bua h
PT
DITEKJAYA
KrJo)·.a Elok 1'1.ar.a, lllok IJA·12
JI. 1'.anj.anj\. Kl'hon Jrruk, Jak.irt• ll•r•I 11520
l'honC': (+bl 21) 5806862. fin: (-+62 21) 5807161, Em.ail:[email protected]
JOB REPORT
_
-�-{'�_'+'/--� _g_%..IL-W 0__�·_Q..0_��.J.1 -.-
____
\0 O o \S tx>
Job • · ·
En o gi - nMr: o-- 9"a"e- - o� Dn.1n1ne o. .. fr alnlnt Oworenty D Vl aet l� :_.' 0 .:.._ Conltocl YleN o-........
Code· TlmeS t.,t end·
1"�.. .. M\� EI\Y'-
�\\"fV\Clo'\
JI. :¥'"'. l\O. C,Q:}
IP.-£41µ t(1fVI ?l\aos,-o°30's:t'.
Company:� "l"\Av..-...S �O£ll Instrument: A.
Addru1: Model: SNI :
SNI :
�( . :s '> h I\ \'\J.4 SN/ :
SNI :
PIC: -��r-� \_n �� -r SNI :
__ _________________________
lcu�omHComp�i�:
- chcu:.'-'. . . . .Crtn"' \aµr
Action Taken: - t>1.\AJ.,-v\r\l4'4 11g SA�vn·
f .c"' ptet- �
t�C
I "Ur 'f"--r
_
�
-- \2-''
cl' lA
')'Y' Q.. �'\ ,.. \4-"'Y\
Patt(&)
Qty.
Supplied: Cusot mer's Commen:t
No. PIN O.scrtPlol n Art you 11lt slf td with the work done : NO
Other Comment :
D 01850 ENGINEER ·� CUSTOMER
& :
Stamp Sign
Sien: Name:
�
Dipindai dengan CamScanner
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA
Jalan Jenderal Sudirrnan No. 623 Bandung 40211
-
e-mail: [email protected] Tromol Pos: 816 Telepon: (022) 6030483 Fax: (022) 6030 373
F.DBR.U.1.03.0
BERITA ACARA
2
HASIL PEMERIKSAAN PERALATAN
LABORATORIUM BATUBARA
UNTUK RENCANA PEMEUHARAAN/PERBAIKAN
Nomor:o'J1 /DBR.U .1-RPML/c1B /2024
Pada hari ini tanggal 3 bulan Mei tahun 2024, Sub Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan, Bagian
Umum, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubaraa (BBPMB tekMIRA) telah selesai melakukan pemeriksaan
terhadap:
No. Nama Alat No. lnventaris
1. Spectrophotometer FTIR-P21 3090201052.1
Dari hasil pemeriksaan permasalahan alat tersebut terdapat bagian yang harus diperbaiki. Pemeriksaan peralatan
untuk rencana kegiatan pemeliharaan/ perbaikan/ penggantian suku cadang tersebut dilaksanakan oleh Staf Sub
Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan, dengan data-data sebagaimana tertuang pada lampiran
(terlampir).
Slamet Han oko, S.T., M.T.
NIP 19770101 200604 1 001
Mengetahui/Menyetujui,
Kepala Sub Bagian Perlengkapan,
Rum ngga, dan Pengadaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2015 | Pengadaan Peralatan Geologi | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 898,517,000 |