KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN VALIDASI METODE PENGUJIAN
LABORATORIUM PUSAT AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN
TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Latar belakang pengadaan jasa konsultansi untuk penyusunan validasi metode
pengujian pada laboratorium sangat penting mengingat peran vital laboratorium dalam
memastikan kualitas dan keamanan hasil pengujian. Di era yang semakin
mengedepankan ketepatan dan akurasi data, validasi metode pengujian menjadi
krusial untuk meningkatkan kredibilitas hasil yang diperoleh. Pengujian yang valid
tidak hanya mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan
sumber daya, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang
ditetapkan oleh otoritas terkait.
Selain itu, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan metode
analisis, laboratorium perlu melakukan penyesuaian dan pembaruan terhadap
prosedur yang ada. Proses validasi membantu memastikan bahwa metode yang
digunakan tetap relevan, efektif, dan mampu menghasilkan data yang dapat
diandalkan. Hal ini sangat penting dalam konteks perlindungan lingkungan, kesehatan
masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam pengadaan jasa konsultansi ini, kolaborasi dengan para ahli di
bidangnya juga berperan penting dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
laboratorium. Melalui bimbingan dan pelatihan, staf laboratorium dapat mengadopsi
praktik terbaik, sehingga meningkatkan kualitas pengujian yang dilakukan. Selain itu,
pengadaan jasa konsultansi dapat membantu laboratorium untuk lebih memahami
tantangan yang dihadapi dan merumuskan solusi yang tepat.
Dengan demikian, pengadaan jasa konsultansi untuk penyusunan validasi
metode pengujian bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi
juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa laboratorium dapat
beroperasi secara efektif dan efisien. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada
peningkatan kualitas hasil pengujian, yang berdampak positif bagi berbagai sektor,
termasuk kesehatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pengadaan jasa konsultansi penyusunan validasi metode pengujian
laboratorium merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses
pengujian yang dilakukan di laboratorium memenuhi standar akurasi dan
konsistensi yang tinggi. Melalui bantuan konsultan yang berpengalaman,
laboratorium dapat mengembangkan prosedur pengujian yang tepat sesuai dengan
karakteristik sampel dan tujuan analisis. Penyusunan metode ini harus
memperhatikan berbagai faktor, seperti sensitivitas dan spesifisitas, untuk
memastikan bahwa hasil yang diperoleh dapat diandalkan dan memenuhi
kebutuhan regulasi.
Setelah metode disusun, tahap validasi menjadi krusial untuk membuktikan
efektivitas metode tersebut dalam kondisi tertentu. Proses ini melibatkan pengujian
berbagai parameter, seperti akurasi dan batas deteksi, untuk memastikan bahwa
metode yang digunakan dapat menghasilkan data yang valid. Dokumentasi hasil
validasi juga sangat penting, karena menjadi referensi bagi laboratorium di masa
mendatang. Dengan mengadakan jasa konsultansi ini, laboratorium tidak hanya
meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien, tetapi juga berkontribusi pada
kemajuan ilmu pengetahuan secara keseluruhan.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi penyusunan validasi metode pengujian
laboratorium meliputi beberapa aspek penting:
a. Meningkatkan Akurasi Hasil
Konsultansi membantu laboratorium dalam mengembangkan metode
pengujian yang dapat menghasilkan hasil yang akurat dan dapat diandalkan.
b. Memastikan Kepatuhan terhadap Standar
Jasa ini bertujuan untuk memastikan bahwa metode yang digunakan
memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, sehingga laboratorium dapat
beroperasi secara legal dan etis.
c. Meningkatkan Kepercayaan Klien
Dengan menggunakan metode yang tervalidasi, laboratorium dapat
meningkatkan kepercayaan klien terhadap hasil pengujian yang mereka
berikan.
d. Efisiensi Proses
Konsultan dapat memberikan panduan untuk menyusun metode yang lebih
efisien, sehingga mengurangi waktu dan sumber daya yang diperlukan dalam
proses pengujian.
e. Dokumentasi dan Referensi
Penyusunan laporan yang mendetail selama proses validasi membantu
laboratorium memiliki dokumentasi yang jelas, yang dapat digunakan sebagai
referensi di masa mendatang atau untuk audit.
f. Pengembangan Kapasitas
Melalui kolaborasi dengan konsultan, staf laboratorium dapat memperoleh
pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat meningkatkan kompetensi
mereka dalam pengujian laboratorium.
Dengan demikian, pengadaan jasa konsultansi ini sangat berperan dalam
meningkatkan kualitas dan integritas pengujian laboratorium.
C. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi penyusunan validasi metode pengujian
laboratorium mencakup beberapa poin utama:
1. Pengembangan Metode yang Valid
Menghasilkan metode pengujian yang sesuai dan teruji untuk aplikasi spesifik
laboratorium.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi
Memastikan bahwa metode yang dikembangkan mematuhi standar industri dan
regulasi yang berlaku, baik secara lokal maupun internasional.
3. Peningkatan Akurasi dan Reproducibility
Meningkatkan akurasi hasil pengujian dan memastikan bahwa metode tersebut
dapat diulang dengan hasil yang konsisten.
4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan staf laboratorium melalui pelatihan
dan transfer pengetahuan selama proses konsultansi.
5. Dokumentasi yang Komprehensif
Menghasilkan dokumentasi lengkap mengenai prosedur, hasil validasi, dan
rekomendasi yang dapat digunakan sebagai referensi dan untuk audit.
6. Kepercayaan Klien dan Pihak Terkait
Membangun kepercayaan klien terhadap laboratorium dengan menunjukkan
bahwa metode pengujian yang digunakan telah divalidasi dan terbukti andal.
7. Efisiensi Operasional
Meningkatkan efisiensi dalam proses pengujian, mengurangi waktu dan biaya
yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang valid.
Dengan menetapkan sasaran-sasaran ini, pengadaan jasa konsultansi dapat
berkontribusi pada peningkatan kualitas dan efektivitas operasional laboratorium.
D. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini bertempat di Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan – Badan
Geologi, Jalan Diponegoro No. 57 Bandung.
E. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2024 melalui DIPA Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan NOMOR
: SP DIPA- 020.13.1.579166/2024 dengan anggaran biaya sebesar Rp.
100.000.000,00. (Seratus juta rupiah).
F. Organisasi Pengadaan Barang
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan,
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
G. Data Dasar
Data dasar yang bisa digunakan :
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Panduan mutu Laboratorium Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Tahun
2019.
3. SOP Laboratorium Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
H. Standar Teknis
Standar teknis yang bisa dijadikan pedoman :
1. ISO/IEC 17025:2017 mengenai persyaratan laboratorium pengujian.
2. Standar Nasional Indonesia (SNI), ASTM, dan/atau standar lainnya mengenai
pengujian air/tanah/batuan.
I. Referensi Hukum
1. ISO/IEC 17025-2017
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang
Sertifikasi dan Akreditasi Laboratorium Pengujian.
4. Standar yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
5. Standar/peraturan/prosedur/panduan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
J. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pengadaan jasa konsultansi penyusunan validasi metode
pengujian laboratorium mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kebutuhan spesifik laboratorium terkait metode pengujian yang
akan divalidasi.
2. Pemilihan Metode
Menentukan metode pengujian yang sesuai dengan tujuan dan spesifikasi
laboratorium.
3. Penyusunan Protokol Validasi
Mengembangkan dokumen yang menjelaskan prosedur validasi, termasuk
parameter yang harus diuji.
4. Pelaksanaan Uji Validasi
Melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan bahwa metode yang dipilih
memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Pengumpulan Data
Mengumpulkan dan menganalisis data hasil pengujian untuk evaluasi.
6. Laporan Validasi
Menyusun laporan yang mendokumentasikan seluruh proses validasi, termasuk
hasil dan rekomendasi.
7. Pelatihan dan Transfer Pengetahuan
Memberikan pelatihan kepada personil laboratorium tentang metode yang telah
divalidasi dan cara penggunaannya.
8. Pemantauan dan Evaluasi
Merencanakan kegiatan pemantauan untuk memastikan metode tetap valid
dalam jangka panjang.
Setiap tahap ini penting untuk memastikan bahwa metode pengujian laboratorium
dapat diandalkan dan sesuai dengan standar yang berlaku.
K. Keluaran
1. Laporan awal.
2. Laporan akhir.
3. Sertifikasi personil laboratorium dalam analisis validasi metode pengujian.
L. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
1. Bangunan laboratorium beserta peralatan dan perlengkapan pengujian uji air dan
mekanika tanah dan batuan.
2. Personil laboratorium PATGTL.
M. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultasi
1. Semua bahan/material yang digunakan untuk pelatihan dan penyusunan
ketidakpastian pengujian.
2. Semua peralatan dan bahan yang digunakan untuk pembuatan dokumen.
3. Peralatan dokumentasi.
4. Alat tulis kantor.
N. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa dalam pengadaan jasa konsultansi
penyusunan validasi metode pengujian laboratorium mencakup beberapa aspek,
antara lain:
1. Perencanaan
Menyusun rencana kerja dan metodologi untuk proses validasi yang akan
dilakukan.
2. Penyusunan Protokol Validasi
Mengembangkan protokol yang jelas dan terstruktur untuk validasi metode
pengujian.
3. Pelaksanaan Uji Coba
Melakukan pengujian sesuai dengan protokol yang telah disepakati, termasuk
pengumpulan dan analisis data.
4. Penyediaan Laporan
Menyusun dan menyerahkan laporan validasi yang mendokumentasikan hasil dan
rekomendasi.
5. Konsultasi dan Rekomendasi
Memberikan saran dan rekomendasi terkait perbaikan metode pengujian dan
praktik laboratorium.
6. Pelatihan
Melaksanakan pelatihan bagi staf laboratorium mengenai metode yang telah
divalidasi.
7. Pengawasan
Memastikan bahwa seluruh proses validasi dilakukan sesuai dengan standar dan
regulasi yang berlaku.
8. Komunikasi
Menjalin komunikasi yang efektif dengan pihak terkait, termasuk manajemen
laboratorium dan regulator.
Penyedia jasa harus memiliki keahlian dan pengalaman yang memadai dalam
bidang laboratorium serta memahami regulasi yang berlaku untuk memastikan
keberhasilan proyek validasi.
O. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi penyusunan validasi metode
pengujian laboratorium PATGTL adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
P. Personel
No. Posisi Kualifikasi Jumlah
1 Tim Leader Tenaga Ahli Min. S1, pengalaman lebih dari 3 1
Pengujian Kimia/Geoteknik tahun, bersertifikat ISO
17025:2017.
2 Staf Administrasi Min. SMA/SMK, pengalaman min. 1
1 tahun di bidang administrasi dan
pelaporan
Q. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Minggu ke-
No. Uraian Pekerjaan
1 2 3 4
1 Perencanaan dan persiapan
2 Pelatihan validasi metode pengujian
3 Pelaksanaan penyusunan
ketidakpastian pengujian
4 Analisis data
5 Pelaporan
R. Laporan
Laporan memuat hasil seluruh kegiatan dan harus diserahkan selambat-lambatnya:
30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan dengan rincian sebagai berikut :
- Dokumen laporan awal, ukuran A4, sebanyak 3 buku.
- Dokumen laporan akhir, ukuran A4, sebanyak 3 buku.
- Sertifikat personil laboratorium PATGTL.
S. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
- Data yang dikumpulkan harus relevan dengan tujuan dan ruang lingkup yang
dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja.
- Sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
- Basis data yang digunakan merupakan data yang telah diumumkan kepada
khalayak umum baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang telah diakui
oleh pemerintah berdasarkan kualifikasinya.
- Data yang diperoleh berdasarkan kesesuaian jenis pekerjaan yang akan
dikerjakan.
T. Jika diperlukan, penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
1. Wiyono, S.T., M.T.
2. Acep Ruchimat, S.T., M.T.
3. Festi Irmayani, S.T., M.T.
4. Arditari Eka Putri, S.Si., M.T.
5. Rahma Khoirina, S.T.
6. Dinni Kusciptasusanti, S.T.
7. Takdir Noor Fitriadi, S.T.