| Reason | |||
|---|---|---|---|
Konstruksi Ufuk Timur | 05*0**1****51**0 | Rp 1,331,029,338 | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Gifari Jaya | 06*3**4****51**0 | Rp 1,421,212,000 | - |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | Rp 1,425,556,065 | - |
CV Dilan Jaya | 07*0**7****51**0 | - | - |
CV Nuri Perkasa | 09*1**8****51**0 | - | - |
| 0601762156951000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Umum
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak
Nama Program : Pengelolaan & Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum
Nama Kegiatan : Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan
Nama Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/
Broncaptering / Sumur Dalam Terlindungi Kampung
Goras, Distrik Mbahamdandara 2025
Lokasi Pekerjaan : Distrik Mbahamdandara (Kampung Goras)
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.448.090.056,-
Nilai HPS : Rp. 1.448.000.000,-
Jenis Kontrak : Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan)
Sumber Pendanaan : DAK Tahun 2025
Nomor DIPA : Tanggal
B. Lingkup Pekerjaan
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (Seratus Lima puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tangani BAST 1 (PHO).
D. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Goras melalui dana
DAK Tahun 2025 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti
dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang
berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut
harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai
berikut:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku dan
Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil dengan sub
klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Kontruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI 008)
atau Pengolahan Air Bersih (BS 005); KBLI 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil
Pengolahan Air Bersih.
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya dengan kepemilikan
Orang Asli Papua (OAP);
d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
sebelumnya;
f. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) Tahun 2024 dan KSWP Valid;
h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).
2) Persyaratan Administrasi Teknis:
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil manajerial sebagai berikut:
Pendidikan Pengalaman Sertifikat
No. Posisi Jumlah
Minimal Minimal Minimal
Jabatan
1. Pelaksana 1 SMA/Sederajat 2 Tahun SKK Pelaksana
Perpipaan Air Orang (Perpipaan Lapangan Pekerjaan
Bersih Perpipaan (Jenjang 4
Air Bersih)
atau Jenjang 5)
2. Petugas K3 1 SMA/Sederajat 0 Tahun Sertifikat Petugas/
Orang
Pelaksana K3
3) A. Persyaratan Peralatan Utama
Jumlah
No. Nama Peralatan Kapasitas (minima Kepemilikan / Status
l)
Diameter 6” – 10”
Mesin Bor Sumur/Tanah &
1. kedalaman 20-120 1 Set Milik/Sewa
kelengkapannya
M
0.3 - 0.6 M3/ 0.5 –
2. Concrete Mixer/Mesin Molen 1 unit Milik/Sewa
0.8 m3)
3. Kendaraan Truk roda 4 4 TON (2-3 M3) 1 Unit Milik/Sewa
4. Genset/Generator 5 kva 1 unit Milik/Sewa
5. Trafo Las Listrik / Mesin Las 1200 Watt 1 Set Milik/Sewa
6. Tandon Air 1100 Liter 1 unit Milik/Sewa
7. Gerobak 113 L/250-400 Kg 1 unit Milik/Sewa
B. Peralatan pendukung yang harus dipenuhi pada saat pelaksanaan pekerjaan atau
saat berkontrak :
Jumla
h
No. Nama Peralatan Kapasitas Kepemilikan / Status
(minim
al)
1. Alat Tukang Kayu/Batu/Besi - 3 set Milik Sendiri
2. Alat Tukang Listrik - 1 Set Milik Sendiri
E. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kampung
Goras, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
F. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
sesuai dengan rencana.
Pejabat Pembuat Komitmen
FITRAH RIANDY, ST
NIP. 19760828 201104 1 001