| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016128829651000 | Rp 784,072,809 | 98.26 | 98.61 | - | |
CV Siara Konsultan | 03*6**0****55**0 | Rp 794,673,087 | 76.3 | 80.77 | - |
CV Darma Citra Utama | 00*5**4****51**1 | - | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | PESERTA TIDAK HADIR ATAU TIDAK MEMENUHI UNDANGAN UNTUK PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN. | |
| 0733685341804000 | - | - | - | PESERTA TIDAK HADIR ATAU TIDAK MEMENUHI UNDANGAN UNTUK PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN. | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
| 0015328735615000 | - | - | - | - | |
PT Teknik Eksakta | 0011256120951001 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Jend. Sudirman Kel. Wagom Distrik Pariwari - FAKFAK - PAPUA BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Nama Kegiatan : Perencanaan Rehablitasi Gedung Bupati Kabupten Fakfak
Nama OPD : Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak
Kode RUP : 61066776
Tahun Anggaran : 2025
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail
perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan
perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal
spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam
pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan
usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan
struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta
dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui
proses lelang yang diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih
jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek
konstruksi.
Konsultan Perencanaan
Tugas Konsultan Perencanaan :
1. Penyusunan Rencana Strategis : Konsultan Perencanaan bertugas menyusun
rencana strategis proyek yang mencakup tujuan, jadwal, dan langkah-langkah
implementasi. Rencana ini menjadi panduan bagi tim proyek dalam melaksanakan
tugas mereka.
2. Analisis Risiko : Melakukan analisis risiko untuk mengidentifikasi potensi hambatan
atau tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek. Konsultan
Perencanaan harus memberikan solusi untuk mengelola dan mengurangi risiko
tersebut.
3. Pengembangan Lingkup Proyek : Membantu dalam pengembangan lingkup proyek,
termasuk menentukan batasan dan tujuan proyek. Konsultan Perencanaan dapat
memberikan pandangan objektif tentang apa yang dapat dicapai oleh proyek.
4. Konsultasi dengan Pemilik Proyek : Berkomunikasi secara reguler dengan Pemilik
Proyek untuk memastikan bahwa rencana proyek sejalan dengan tujuan dan visi yang
telah ditetapkan. Konsultan Perencanaan perlu mendengarkan masukan dan
persyaratan Pemilik Proyek.
Uraian Singkat Perencanaan Konstruksi 1
5. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
pelaksanaan bangunan (RKS) atau Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
sebagai pedoman pelaksanaan, membuat Rencana Snggaran Biaya (RAB).
6. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek
7. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan
oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap
berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
8. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang
telah dibuat.
9. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi
kegagalan konstruksi.
10. Mempertahankan desain (konsep perancangan) dalam hal adanya pihak – pihak
pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
11. Menentukan warna, spesifikasi dan jenis material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
12. Mengumpulkan data dan informasi dari lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, konsultasi kepada pihak pemerintah setempat terkait regulasi
daerah, membuat program perencanaan serta gagasan terhadap program yang
dicanangkan.
Wewenang Konsultan Perencanaan :
1. Pemberian Saran Strategis : Konsultan Perencanaan memiliki wewenang untuk
memberikan saran strategis terkait pelaksanaan proyek. Saran ini dapat mencakup
perubahan rencana atau strategi yang dapat meningkatkan efisiensi proyek.
2. Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan Strategis : Dalam beberapa kasus,
Konsultan Perencanaan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis
bersama dengan Pemilik Proyek dan Manajer Proyek. Keputusan tersebut dapat
berkaitan dengan perubahan lingkup atau alokasi sumber daya.
3. Penyesuaian Rencana Proyek : Jika diperlukan, Konsultan Perencanaan memiliki
wewenang untuk merevisi rencana proyek berdasarkan perubahan keadaan atau
perubahan tujuan proyek.
4. Pendekatan Inovatif : Konsultan Perencanaan dapat mengusulkan pendekatan
inovatif atau solusi kreatif yang mungkin tidak terpikirkan oleh tim proyek internal.
Wewenang ini memungkinkan mereka untuk memberikan kontribusi unik untuk
kesuksesan proyek.
5. Dengan adanya Konsultan Perencanaan, suatu proyek dapat memanfaatkan
pengetahuan eksternal yang mendalam untuk merencanakan dan mengelola proyek
dengan lebih efektif.
Uraian Singkat Perencanaan Konstruksi 2