PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK
Jln. Jend. Sudirman Fakfak Papua Barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI LABORATORIUM PAKET 3 DBH MIGAS
OTSUS
A. Pendahuluan
Pengadaan Bahan Medis Habis pakai Laboratorium Paket 3 DBH MIGAS OTSUS merupakan
Belanja Bahan Medis medis habis pakai yang tidak masuk dalam daftar e- katalog LKPP. Spesifikasi
disesuaikan dengan obat obatan yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak.
Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan dalam waktu kadaluwarsa yang pendek sehingga jika
disediakan sekaligus memperbesar resiko kadaluwarsa sebelum digunakan, selain itu kondisi
gudang penyimpanan dengan luas yang terbatas tidak memungkinkan untuk menyimpan
seluruh persediaan sekaligus.
B. Tujuan
Untuk Pengadaan Bahan Medis Habis pakai Laboratorium Paket 3 DBH MIGAS OTSUS dalam
menunjang kelancaran kepada pasien dalam pelayanan perawatan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Fakfak.
C. Kelompok Sasaran Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak
D. Rencana Waktu dan Lokasi
Pelaksanaan pekerjaan dengan lama selama 45 ( Empat Puluh Lima) hari kalender, mulai bulan
Juli sampai dengan bulan Agustus 2025, dengan tujuan pengiriman ke Rumah Sakit Umum
Daerah Fakfak.
Rincian pekerjaan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam KAK.
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Belanja Pengadaan Bahan Medis Habis
pakai Laboratorium Paket 3 DBH MIGAS OTSUS adalah dana DBH MIGAS OTSUS RSUD
Fakfak Tahun Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran untuk Pengadaan Bahan Medis Habis pakai Laboratorium Paket 3 DBH
MIGAS OTSUS adalah sebesar Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah )
F. Persyaratan Kualifikasi Administrasi Penyedia
1. Peserta harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha SIUP kecil perdagangan
Laboratorium kimia.
2. Memiliki pengalaman :
a) penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
Fakfak,11 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
LASIALI,SKM
NIP.19710210 1993 01 1 002