PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN
Jl. Expo Wagom – Distrik Pariwari – Kabupaten Fakfak
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBUATAN KJA AQUATEC 4M X 4 PETAK (OTSUS 1,25) -
KONSOLIDASI 2 PEKERJAAN (PENGAWASAN PEMBUATAN RUMAH SINGGAH
NELAYAN 1 UNIT DAN KJA AQUATEC 4M X 4 PETAK 2 UNIT)
Nama paket :
PENGAWASAN PEMBUATAN KJA AQUATEC 4M X 4
pengadaan
PETAK (OTSUS 1,25) - KONSOLIDASI 2 PEKERJAAN
(PENGAWASAN PEMBUATAN RUMAH SINGGAH
NELAYAN 1 UNIT DAN KJA AQUATEC 4M X 4 PETAK
2 UNIT)
Satuan kerja : DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN
FAKFAK
Tahun anggaran : 2025
Lokasi pekerjaan : KABUPATEN FAKFAK
Uraian pekerjaan : PENGAWASAN PEMBUATAN RUMAH SINGGAH
NELAYAN DAN KJA AQUATEC 4M X 4 PETAK
Sumber dana : OTSUS 1,25%
Nilai pagu anggaran : Rp 10.569.412,-
Nilai HPS : Rp 10.569.000,-
Jenis pengadaan : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIS
a. Lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis terdiri dari :
1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) Terpenuhnya persyaratan keteknikan; dan
b) Terpenuhnya persyaratan administrasi kontrak.
2) Pengawasan Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa
(PPK) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
3) Pengawasan Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan penerapan
pelaksanaan SMKK setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b) Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
c) Melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
4) Pengawasan pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.
5) Pengawasan Pekerjaan memiliki tugas:
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya; dan
b) Memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
b. Produk Pengawasan
Produk Pengawasan akan digunakan sebagai Laporan terhadap PPK.
c. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang akan dipakai sebagai pedoman
adalah jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)