KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR KAYU BESI
URAIAN PENDAHULUAN
1 Latar Belakang : Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan diserahkan
kepada pihak keTiga, yaitu Kontraktor Pelaksanan pekerjaan. Kontraktor
pelaksanan akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkaut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor pelaksana bertanggung jawab
kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak selaku
penguasa pengguna anggarandan dibawah pengawasan Pejabat Pembuat
Komitmen serta konsultan Pengawas.
2 Maksud dan : Maksud :
Tujuan dan Maksud dan tujuan Pembangunan Pagar Kayu Besi untuk Membangun
Sasaran Fasilatas Umum di kawasan kabupaten fakfak
Tujuan :
Tujuan Pembangunan Pagar Kayu Besi untuk meningkatkan fungsionalisasi
dari hasil usaha di bidang Pertanian dan pemenuhan stock pangan yang
tertata dengan baik.
Sasaran :
Sasaran dari pekerjaan ini adalah masyarakat dapat berusaha dalam
kegiatan pertanian.
3 Lokasi Kegiatan : Kabupaten Fakfak
4 Sumber : a. Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Dana : OTSUS Kabupaten Fakfak
Pendanaan b. Tahuan Anggaran : 2025
c. Nilai Pagu : Rp.437.927.977,00,-
d. Nilai HPS : Rp. 437.900.000,00,-
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Pembangunan Pagar Kayu Besi [1]
5 Nama dan : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
Organisasi konsultansi :
Pejabat a. Nama Daerah : Kabupaten Fakfak
Penandatangan b. Nama OPD : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Fakfak
Kontrak/Pejabat c. Nama Pejabat Penanda Tangan Kontrak
Pembuat : BENYAMIN UNWAKOLY, SP,M. Si
Komitmen
DATA PENUNJANG
1 Data Dasar : Tidak ada
2 Standar : SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di Wilayah
Teknis Republik Indonesia
3 Studi-studi : Tidak ada
Terdahulu
4 Referensi : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
RUANG LINGKUP
1 Lingkup : Lingkup kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dalam
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Ruang Lingkup Berada dalam lingkup masyarakat
b. Lokasi Pekerjaan
2 Keluaran : Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah: Dokumen Tender
Konstruksi , yang berisi antara lain:
a. Terbangunnya bangunan Pagar kayu Besi yang dapat digunakan
masyarakat dalam bidang pertanian
3 Peralatan, : a. Laporan dan data terkait dengan administrasi teknis.
Material, b. Tim Pengelola Teknis Kegiatan dari Bidang Tata Bangunan dan Jasa
Personil dan Konstruksi sebagai staf pendamping pekerjaan ini.
Fasilitas dari
PPK
4 Peralatan dan : a. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa b. Khusus penyedia yang berasal dari luar papua Barat menyiapkan
Konsultansi fasilitas kantor operasional selama pelaksanaan pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Pembangunan Pagar Kayu Besi [2]
NO. JENIS ALAT KAPASITAS JUMLAH
1. Gerobak Dorong 2 unit
2. Profil Tank 1200 liter 1 unit
3. Peralatan Tukang 1 Set
1. Peserta wajib melampirkan bukti kepemilikan peralatan yang
disyaratkan dana tau melampirkan surat perjanjian
/kesepakatan sewa pakai peralatan.
5 Lingkup : Diatur dalam Persyaratan Kontrak
Kewenangan
Penyedia Jasa
6 Jangka Waktu : Selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak diterbitkannya Surat
Penyelesaian Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Hasil
Kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Perencanaan 100%.
7 Kebutuhan : Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah
Personel sebagai berikut :
Minimal
a. Tenaga Sub Profesional :
NO. JENIS TENAGA KUALIFIKASI PENGALAMAN JUMLAH
A. TENAGA AHLI
1. Pelaksana Lapangan Berijazah 2 tahun 1 Orang
SMA/D3 Teknik
Sipil Teknik
2. Petugas K3 Konstruksi SMA/SMK/DII 2 gtahun 1 Orang
Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang memiliki pendidikan minimal
SMA Teknik Sipil berpengalaman minimal 1 (satu) tahun atau
Diploma Tiga (D3). Petugas K3 Konstruksi SMA/SMK/DIII
Berpengalaman 2 tahun Dan, melampirkan copy ijazah, KTP, NPWP.
Secara umum tanggung jawab/tugas dan kewenangan konsultan
perencana adalah sebagai berikut :
8 Persyaratan dan : Kontraktor adalah Perusahaan konstruksi yang memiliki :
Klasifikasi a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi usaha kecil yang masih
Perusahaan berlaku dengan Bidang dan Klasifikasi sebagai berikut :
1) Klasifikasi Jasa Desain Arsitek (BG009) atau Jasa Desain Rekayasa
untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102)
9 Jadwal : Sesuai dengan Pengadaan Langsung dalam LPSE.
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Pembangunan Pagar Kayu Besi [3]
LAPORAN
1 Laporan : Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
Pendahuluan Pengawas dan telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan harus diselesaikan
selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus
diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3 (tiga) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy
2 Laporan Antara : Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas
dan telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat
Pembuat Komitmen. Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60
(Enam Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk
dokumen hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dijilid dalam bentuk
buku dan softcopy.
3 Laporan Akhir : Laporan Akhir dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan
telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pembuat
Komitmen, diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 3
(tiga) rangkap dalam bentuk buku dan softcopy. Dokumen-dokumen
yang menjadi bagian dari Laporan Akhir, sebagai berikut :
a. Laporan Kontraktor Pelaksana yang meliputi :
1. Backup data
2. Dokumentasi Pekerjaan 0% - 100%
3. Progres Laporan
4. Asbuild Drawing
Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat berakhirnya
Tahap Selesainya Pekerjaan, selambat lambatnya 90 (Simbilan Puluh)
kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau pada saat
Serah Terima Hasil Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan (tahap
kemajuan pekerjaan perencanaan 100%).
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Pembangunan Pagar Kayu Besi [4]
HAL-HAL LAIN
1 Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2 Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
Pengumpulan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku
Data Lapangan dibidang/layanan pekerjaan perencanaan.
3 Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjaan ini
Fakfak, 12 Oktober 202
DI BUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERTANIAN
BENYAMIN UNWAKOLY, SP, M. Si
NIP : 19820414 201506 1 001
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Pembangunan Pagar Kayu Besi [5]