URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN :
a. Tahap Evaluasi
1. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan konsultan
perencanaan.
2. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian dan pemeriksaan dari sisi
efisiensi biaya dan bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi perencanaan,
kemungkinan penyimpangan teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
4. Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang dilibatkan dari unsur dinas pemberi
tugas.
5. Menyusun laporan pengawasan.
b. Tahap Pelaksanaan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan konstruksi;
2. Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal Anwijzing (rapat penjelasan
pekerjaan);
3. Membantu pejabat pembuat komitmen pengawasan/ direksi langsung pada
pekerjaan konstruksi.
c. Tahap Pelaksanaan Fisik
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan arahan teknis gambar
perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan.
2. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada perubahan gambar
yang berpengaruh pada struktur/ arsitektur bangunan.
3. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Membuat laporan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
7. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
METODOLOGI TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Persiapan
1. Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
2. Mereview Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi kontraktor pelaksana termasuk time
schedule detail dan material schedule pelaksanaan konstruksi ;
3. Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan pengawasan;
4. Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan, dan
sesuai dengan rencana kerja dan metode kerja yang telah disusun;
5. Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai;
6. Menyiapkan formulir dan format standar untuk digunakan selama periode
pengawasan;
7. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik
dan/atau staf pengawas tentang paket pekerjaan yang diawasi serta hal-hal lain
yang terkait.
b. Pengawasan Supervisi
1. Melakukan pengukuran dan penentuan titik nol pekerjaan bersama dengan ketua
tim penelitian/ staf pengawas dan kontraktor;
2. Melakukan pengawasan harian, mencatat material/ peralatan kerja yang digunakan
dan prestasi kerja kontraktor setiap harinya;
3. Memberikan masukan teknis kepada ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik dan
kontraktor terhadap pelaksanaan di lapangan;
4. Memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada kontraktor, atau bila perlu
menghentikan pekerjaan di lapangan bila terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi
teknis yang disyaratkan;
5. Melakukan penilaian terhadap hasil kerja kontraktor, mengeluarkan surat penolakan
bila hasil kerja tidak sesuai dengan spesifikasi dan melaporkan/ mendiskusikannya
dengan ketua tim penelitian dan/ atau PPK Fisik;
6. Mengevaluasi realisasi jadwal rencana kerja kontraktor, melaporkan dan
mendiskusikan dengan ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik tindakan yang perlu
diambil bila terjadi keterlambatan;
7. Melaporkan dan mendiskusikan dengan dengan ketua tim penelitian dan/atau PPK
Fisik bila terdapat permasalahan di lapangan;
8. Mengukur prestasi kerja kontraktor penagihan termin (jika ada)kontraktor dihitung
sesuai dengan prestasi kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas;
9. Menyiapkan data penunjang sebagai bahan ketua tim penelitian dan/atau PPK
Fisik dalam mengeluarkan surat tanggapan bila ada permohonan perubahan dari
kontraktor pelaksana.
10. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan terhadap komitmen TKDN yang telah dipersyaratkan oleh PPK.
c. Pelaporan
1. Menuangkan hasil pengawasan untuk diperiksa dan diketahui oleh Core Team (jika
ada) sebelum dilaporkan pada ketua tim penelitian dan/atau PPK Fisik;
2. Memeriksa, menyetujui dan mengumpulkan As Built Drawing pekerjaan yang
diawasi;
3. Mengumpulkan dan mengarsipkan semua dokumen yang terkait dengan
pekerjaan yang diawasi, termasuk surat peringatan (bila ada) dan berita acara
lapangan, untuk dilampirkan dalam laporan bulanan;
4. Menyusun laporan akhir.
Dengan Target/ Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini
adalah tercapainya hasil pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai gambar, spesifikasi
teknis dan biaya berdasarkan hasil perencanaan.