URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Bahu Jalan Kabupaten Fakfak (Segmen 5)
2. Nilai Total HPS : Rp. 159.627.000,00,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus
Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DAU Yang Telah Ditentukan Penggunaannya
4. Uraian Singkat Pekerjaan :
Meliputi
1. Ruang lingkup pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai
berikut:
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan
PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia;
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong
harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada
Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang
tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam;
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan
Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian
akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor;
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor
tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan
yang menggunakan bahan tersebut;
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan;
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di
bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum
disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi;
Air
Semen Portland (PC)
Pasir (Ps)
Batu Kerikil (Split)
Kayu Bekesting| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 August 2023 | Belanja Modal Bangunan Kantor | Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-Fak | Rp 1,205,240,000 |