PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Alamat : Jln. Yos Sudarso Kantor Bupati Gedung D Lt. 1-2, Kel. Wagom, Fakfak - Papua Barat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
PA/KPA : KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN FAKFAK
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
SATKER/SKPD : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN FAKFAK
NAMA PPK : ROY E. M. KABES, A.Md
NAMA KEGIATAN : PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN
NAMA PEKERJAAN : BELANJA ALAT PENCACAH RUMPUT/CHOOPER PENCACAH RUMPUT
TAHUN ANGGARAN 2024
PEKERJAAN : BELANJA ALAT PENCACAH RUMPUT/CHOOPER PENCACAH RUMPUT
1. Latar Belakang
1.1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
1.2. Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Balai
Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kerja Penyuluh Pertanian ( WKPP), maka diperlukan sarana
pendukung yang memadai. Atas dasar itu, berdasarkan evaluasi terhadap barang / fasilitas yang ada
di BPP, diketahui bahwa masih terdapat kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh BPP
termasuk Mesin Pencacah Rumput.
Pada tahun anggaran 2024, Balai Penyuluh Peranian mengusulkan untuk pengadaan Mesin
Pencacah Ruput /chooper yang tertuang di dalam kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
( PSP) Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan. Melalui kegiatan ini diharapkan kebutuhan sarana
dapat terpenuhi sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan tugas dan fungsi di setiap
Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang lebih optimal.
2. Maksud Dan Tujuan
2.1. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah Rumput / Chooper adalah untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas dan fungsi BPP yang optimal.
2.2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah Rumput/Chooper adalah untuk memenuhi kebutuhan
sarana Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang meliputi sarana penunjang kegiatan Penyuluhan di
tinggkat lapangan. Adapun tujuan dari kerangka acuan kerja ini adalah sebagai pedoman yang harus
dipenuhi oleh penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah
Rumput/Chooper.
3. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah Rumput/Chooper adalah tersedianya penyedia
barang yang mampu memenuhi kebutuhan sarana kantor di Balai Penyuluh Pertanian melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, tepat waktu dan tepat
tujuan.
4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah Rumput/Chooper berlokasi di Kantor Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak yang kemudian akan di distribusikan ke BPP oleh Pihak Penyedia.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pengadaan Mesin Pencacah Rumput/Chooper dibiayai dari ;
a. Sumber Dana : DPA SKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak T.A.2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta ) Rupiah
6. Organisasi Pengguna Jasa
Pengadaan Mesin Pencacah Rumput/Chooper adalah pekerjaan yang berada di bawah satuan kerja :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Fakfak
b. Satker/SKPD : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak
c. PPK : ROY E.M KABES,A.Md
7. Ketentuan Umum
a. Seluruh barang yang disediakan harus memenuhi kuantitas dan kualitas sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan di dalam KAK ini.
b. Calon penyedia harus menyampaikan identitas dan/atau data teknis dari seluruh barang di dalam
dokumen penawaran, yang meliputi:
1) tipe barang;
2) merk barang;
3) tahun pembuatan barang;
4) asal negara dan pabrik pembuat barang;
5) data-data mekanis/elektrikal barang;
6) berat barang;
7) ukuran/dimensi barang; dan
8) buku manual.
c. Calon Penyedia harus mencantumkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang terkandung
dari setiap item/barang di dalam dokumen penawaran.
d. Segala biaya yang timbul/berkaitan dengan barang akibat pengepakan, pengiriman, pemasangan
(instalasi), pengaturan (setting) dan pendampingan sampai semua barang tersebut siap
beroperasi/digunakan di BPP, biaya tersebut harus sudah termasuk di dalam harga satuan yang
dicantumkan pada Daftar Kuantitas dan Harga di dalam penawaran.
8. Jaminan/Garansi
a. Penyedia harus menjamin barang-barang yang diserahkan adalah asli dan baru, yang dibuktikan
dengan sertifikat/surat keterangan dari pihak agen/distributor/vendor/ pabrikan.
b. Penyedia harus menjamin semua alat bebas dari kerusakan proses produksi (cacat mutu) atau
kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan selama pengiriman dan jaminan tersebut harus berlaku
selama minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima barang.
c. Bilamana terjadi kerusakan atas barang, maka penyedia harus memperbaiki atau mengganti dengan
barang baru yang memiliki spsesifikasi sama tanpa mengajukan penambahan biaya pekerjaan.
d. Penyedia harus menjamin ketersediaan layanan purna jual perbaikan dan penggantian suku cadang di
Indonesia dan memberikan garansi perbaikan barang minimal 1 (satu) tahun dan penggantian suku
cadang minimal 3 (lima) tahun.
9. Pengepakan dan Pengiriman
a. Penyedia harus melakukan pengepakan seaman mungkin dengan mempertimbangkan
karakeristik/dimensi/spesifikasi barang, jarak pengiriman, dan sarana transportasi yang digunakan.
b. Sarana transportasi yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang disepakati di dalam kontrak
atau atas persetujuan Pengguna.
c. Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia berkewajiban untuk memberikan
informasi secara rinci tentang cara penanganannya kepada pihakpihak terkait.
d. Kerusakan terhadap barang yang terjadi selama proses pengiriman, mutlak menjadi tanggung jawab
Penyedia.
e. Penyedia mengirimkan semua barang yang menjadi kesepakatan dalam kontrak ke alamat Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak untuk di periksa dan selanjutnya penyedia
mendistribusikan barang ke lokasi BPP yang di tetapkan.
f. Penyedia berkewajiban memberi informasi tentang jadwal pengiriman barang serta menyampaikan
dokumen pengiriman barang kepada Pengguna.
10. Serah Terima Barang
a. Terhadap barang yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian
oleh Pengguna, untuk menjamin kuantitas dan kualitas sesuai sesuai dengan yang ditetapkan di dalam
kontrak.
b. Proses pemeriksaan dan pengujian didampingi oleh teknisi berpengalaman yang disediakan oleh
Penyedia.
c. Pengguna tidak akan menerima barang yang tidak sesuai/tidak lengkap/rusak. Penyedia berkewajiban
memperbaiki dan/atau mengganti barang tersebut sesuai spesifikasi dalam kontrak dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk barang yang memerlukan pemasangan (instalasi), pengaturan (setting) dan/atau pengujian,
Penyedia harus menyediakan waktu dan teknisi/instruktur yang berpengalaman dan mampu
memasang dan mengoperasikan barang yang dimaksud dengan baik.
e. Setelah pemeriksaan, pengujian, pemasangan (instalasi), pengaturan (setting), pendampingan dan
pengujian barang, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan membuat Berita Acara Serah
Terima antara Penyedia dengan Pengguna.
f. Berita Acara Serah Terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permintaan
Pembayaran.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (empat puluh) hari kalender.