URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMASANGAN PIPANISASI KAPARTUTIN ATAS (4 INCH)
A. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang Lingkup
Lingkup Kegiatan ini adalah pekerjaan Pemasangan Pipanisasi Kapartutin Atas (4
Inch) yang terdiri atas :
a) Melaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume;
b) Menyiapkan/ menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL);
Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, kondisi peralatan,
penyimpangan/perubahan pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan setiap hari terkait jadwal pelaksanaan;
c) Membuat laporan bobot kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan
selama pelaksanaan konstruksi;
d) Membuat foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/ lokasi secara berkala;
f) Melakukan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dan cacat-
cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan yang akan akan dilaksanakan pekerjaan Pemasangan Pipanisasi
Kapartutin Atas, di Distrik Pariwari – Kabupaten Fakfak.
3. Data dan Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PPK diantaranya :
1) Gambar Kerja;
2) Rencana kerja dan Syarat-syarat (Spesifikasi Teknis);
3) Daftar Kuantitas (BOQ).
B. PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan utama untuk pemasangan pipa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Utama meliputi :
a. Pekerjaan Galian tanah untuk jalur pipa;
b. Pengangkutan pipa dan accessoriesnya;
c. Pemasangan pipa;
d. Pekerjaan pengetesan dan pencucian pipa;
e. Catatan pekerjaan lain-lain dan keterangan/ syarat tambahan;
f. Pekerjaan penyelesaian.
2. Pekerjaan - pekerjaan yang telah disebutkan diatas harus dilaksanakan sesuai
dengan :
a. Uraian dan syarat-syarat kerja;
b. Gambar situasi, detail typical dan gambar susulan bila ada;
c. Ukuran-ukuran pokok dan tertera pada gambar bestek;
d. Risalah rapat penjelasan;
e. Petunjuk –petunjuk dan atau gambar kerja dari direksi.
3. Penyedia jasa harus mentaati
a. Ukuran-ukuran pokok dan detail yang tertera pada Rincian Jenis, ukuran unit
bahan dan gambar bestek agar menyesuaikan;
b. Apabila terdapat perbedaan dalam syarat bahan yang di tentukan, maka harus
segera dikonsultasikan dengan direksi dan pengawas;
c. Bila penyedia jasa melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan pada gambar dan RAB yang telah di setujui, maka pekerjaan tersebut
harus dibongkar;
d. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
penyedia jasa;
e. Untuk lancarnya pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan mendatangkan bahan-
bahan dan peralatan yang diperlukan dalam jumlah cukup dan memenuhi
syarat, dan seluruh kekurangan alat bantu maupun alat Bantu bangunan lainnya
seperti pipa-pipa stek dan lain-lain menjadi tanggungan penyedia jasa;
f. Penyedia jasa harus menempatkan tenaga teknis yang berkualifikasi ahli
konstruksi sarana air bersih;
g. Setiap akan memulai dan atau mengakhiri suatu pekerjaan harus terlebih dahulu
dilaporkan kepada direksi/pengawas lapangan untuk mengecek dan atau
menyetujui apakah suatu pekerjaan dapat dimulai atau diakhiri;
h. Material yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus baru, berkualitas yang
terbaik dan diperiksa serta disetujui oleh direksi penagwas lapangan. Semua
material yang tidak disetujui oleh direksi harus segera dikeluarkan dari lokasi
proyek dalam waktu 24 jam semua biaya yang tinul atas pekerjaan ini menjadi
tanggungan penyedia jasa;
i. Direksi berhak untuk memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan hal ini dapat
dilakukan sewaktu-waktu yang dianggap tepat Direksi tidak berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan terus menerus dan apabila ada kesalahan teknis yang
tidak sempat diketahui pihak direksi, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan
alasan untuk membebaskan tanggung jawab penyedia jasa;
j. Setiap minggu pihak penyedia jasa bersama dengan pihak direksi harus
mengadakan opname/pemeriksaan kemajuan pekerjaan dalam minggu
tersebut dan membuat laporan opname. Pada laporan opname dilampirkan
sketsa kemajuan untuk setiap jenis pekerjaan.
C. KELUARAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
• Konstruksi Perpipaan dan konstruksi lainnya;
• Konstruksi Perpipaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
• Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
• Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstuksi
fisik.
• Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan
/addendumnya.
• Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
• Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Fakfak, Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PUPR2KP KABUPATEN FAKFAK
MUHAMMAD SAID, ST
NIP. 19780224 201004 1 003