| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029896305921000 | Rp 1,632,600,000 | - | |
| 0025982901921000 | Rp 1,674,444,300 | - | |
| 0921980652922000 | Rp 1,814,500,000 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi penyedia | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0031108624924000 | - | - | |
| 0025982356921000 | Rp 1,680,336,000 | 1. Peralatan dump truck yang ditawarkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja atas nama Siprianus Pati dengan plat nomor EB8717DK, telah digunakan pada pekerjaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru / Kepala Sekolah / TU SMPN 1 Larantuka TA.2025 2. Peserta menyampaikan penawaran peralatan berupa Dump Truck dengan identitas yang sama (nomor polisi/nomor rangka/nomor mesin) sebagaimana juga ditawarkan oleh peserta lainnya dengan pemilik peralatan atas nama Jonisius Taena . Untuk itu, Pokja melakukan klarifikasi peralatan dump truck dimaksud dengan pemilik peralatan dump truck. Dari hasil klarifikasi terhadap pemilik peralatan Dump Truck atas nama bapak Jonisius Taena, dinyatakan bahwa yang bersangkutan hanya melakukan perjanjian sewa kendaraan dengan CV. Ade Udis pada paket PEMBANGUNAN PUSTU KELURAHAN POHON BAO dan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Olahraga saja, tidak untuk paket Pembangunan Balai Latihan Kerja. Hal ini diperkuat dengan perbedaan tanda tangan pemilik peralatan pada perjanjian sewa peralatan dump truck untuk penawaran tender PEMBANGUNAN PUSTU KELURAHAN POHON BAO dan paket Tender Pembangunan Balai Latihan Kerja. Untuk itu, Bukti Peralatan Dump Truck atas nama Jonisius Taena tidak dihitung/diabaikan. | |
CV Pandawa Lima Waibalun | 10*0**0****09**7 | Rp 1,800,000,434 | 1. Peralatan dump truck yang ditawarkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Balai Latihan Kerja oleh CV. PANDAWA LIMA WAIBALUN, sejumlah 2 unit dump truck dengan cara sewa tidak dinilai/diabaikan, karena hanya melampirkan perjanjian sewa tanpa melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan dari pihak pemberi sewa (STNK, BPKB, kwitansi, maupun dokumen pendukung lainnya). 2. Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan Pelaksana Lapangan selama dua (2) tahun seperti yang disyaratkan di dalam dokumen pemilihan |
Arta Caletha Konstruksi | 06*4**9****22**0 | Rp 1,665,812,428 | Tenaga Pelaksana Lapangan yang ditawarkan hanya jenjang 4, tidak sesuai dengan yang disyaratkan yakni minimal jenjang 6. |
CV Anugerah Prima Mandiri | 06*8**4****21**0 | Rp 1,673,578,209 | Tenaga Pelaksana Lapangan yang ditawarkan hanya jenjang 4, tidak sesuai dengan yang disyaratkan yakni minimal jenjang 6. |
| 0652967506921000 | Rp 1,669,000,000 | Peserta menyampaikan penawaran peralatan berupa Dump Truck dengan identitas yang sama (nomor polisi/nomor rangka/nomor mesin) sebagaimana juga ditawarkan oleh peserta lainnya dengan pemilik peralatan atas nama Jonisius Taena . Untuk itu, Pokja melakukan klarifikasi peralatan dump truck dimaksud dengan pemilik peralatan dump truck. Dari hasil klarifikasi terhadap pemilik peralatan Dump Truck atas nama bapak Jonisius Taena, dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjanjian sewa kendaraan dengan CV. Cahaya Melati dan juga tidak mengenal pengurus perusahaan dimaksud. Untuk itu, Bukti Peralatan Dump Truck atas nama Jonisius Taena tidak dihitung/diabaikan. | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0393961164921000 | - | - | |
| 0847256559921000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0316877182922000 | - | - | |
CV I S P Putra | 10*0**0****61**9 | - | - |
| 0011448974922000 | - | - | |
CV . Putra Gama Konstruksi | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0961831500922000 | - | - | |
| 0011137734924000 | - | - | |
CV Karya Stefin Konstruksi | 00*7**4****21**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0749737748921000 | - | - | |
| 0020437844921000 | - | - | |
CV Pujaan Hati | 01*9**9****21**0 | - | - |
| 0027433036922000 | - | - | |
CV Tunas Agung Pradana | 09*0**7****22**0 | - | - |
CV Lensa Watoreka | 04*2**9****21**0 | - | - |
| 0017681487921000 | - | - | |
CV M. Gloria | 10*0**0****36**4 | - | - |
| 0412675266924000 | - | - | |
| 0029899044921000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
| 0427362363921000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - | |
| 0764108494923000 | - | - | |
| 0729468330921000 | - | - | |
| 0758152680922000 | - | - | |
| 0946580354925000 | - | - | |
CV Atlantis Jaya Konstruksi | 00*9**9****21**0 | - | - |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0856708607921000 | - | - | |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0536562887921000 | - | - | |
| 0029895422921000 | - | - | |
| 0904647252923000 | - | - | |
| 0760925883921000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja
bermaksud untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana BLK
yang merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan mutu tenaga kerja di
Kabupaten Flores Timur
Dengan dilakukannya Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja diharapkan
dapat dilakukan upaya- upaya pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia
yang berkualitas,sehingga dalam jangka panjang keberadaan Balai Latihan Kerja ini
nantinya dapat lebih memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pelayanan umum dan
masyarakat secara luas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan Keterampilan Tenaga Kerja:
Balai Latihan Kerja memberikan pelatihan keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja, baik untuk sektor formal maupun informal.
Mengurangi Pengangguran:
Dengan keterampilan yang dimiliki, lulusan BLK diharapkan lebih mudah mendapatkan
pekerjaan atau membuka usaha sendiri, sehingga mengurangi angka pengangguran.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah:
Balai Latuhan Kerja berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang pada
gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja:
Pelatihan di BLK membantu tenaga kerja bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif, baik
di tingkat lokal maupun nasional.
Membangun Wirausaha Baru:
BLK tidak hanya membekali peserta dengan keterampilan teknis, tetapi juga memberikan
pelatihan kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja mandiri.
Fungsi BLK:
Penyelenggara Pelatihan:
BLK menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan daerah, seperti
pelatihan otomotif, teknologi informasi, tata busana, tata boga, dan lain-lain.
Fasilitator Sertifikasi:
BLK dapat memfasilitasi proses sertifikasi kompetensi bagi peserta pelatihan, sehingga
meningkatkan kredibilitas mereka di mata calon pemberi kerja.
Pusat Informasi Ketenagakerjaan:
Balai Latihan Kerja dapat menjadi pusat informasi terkait lowongan pekerjaan, pelatihan, dan
program-program pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Tempat Uji Kompetensi:
BLK dapat menjadi tempat uji kompetensi bagi tenaga kerja yang ingin mendapatkan sertifikasi
profesi.
Manfaat Pembangunan BLK:
Bagi Pencari Kerja:
Pelatihan di BLK memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, mendapatkan
pekerjaan, atau memulai usaha sendiri.
Bagi Perusahaan:
BLK menyediakan sumber daya manusia yang terampil dan siap kerja, sehingga mengurangi
biaya rekrutmen dan pelatihan.
Bagi Daerah:
BLK membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi pengangguran, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan BLK merupakan investasi jangka panjang yang memberikan dampak positif bagi
individu, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Dengan BLK yang berkualitas, diharapkan
tercipta tenaga kerja yang kompeten, berdaya saing, dan mampu berkontribusi pada
pembangunan daerah.
3. TARGET SASARAN
Target dari pelaksanaan konstruksi Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten
Flores Timur adalah terwujudnya fisik Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Flores Timur
yang baik dan sesuai dengan kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen
kontrakdan hasil perencanaan (DED)
7. REFERENSI HUKUM
a.Undang - Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007,Tentang Penataan Ruang.
b.Undang - undang Republik Indonesia No. 28Tahun 2002,Tentang Bangunan Gedung.
c.Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Proses Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah
d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung
e.Peraturan Menteri pekerjaan umum nomor 30 / PRT / M / 2006 tentang pedoman teknis
fasilitas dan aksebilitas pada bangunan Gedung dan lingkungan.
f. Peraturan Menteri PU Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PU No10
/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan
Kerjadi Kementrian PUdan Perumahan Rakyat.
g.Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1
Tahun 2016 tentangTata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan
peraturan- peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan.
8. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1) Peserta berbentuk badan usaha dan harus Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
klasifikasi kecil diisyaratkan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil,serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG006 (Konstruksi
Gedung Pendidikan) beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta Pendirian
dan Akta Perubahan kalau ada perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI
41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan) yang masih berlaku;
2) Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar
Hitam;
3) Memilik status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
pajak;
4) Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
5) Memperoleh paling sedikit 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir,baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi
kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
6) Menandatangani Pakta Integritas;
7) Melampirkan Surat Pernyataan Tidak mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan
kepada pihak lain;
8) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP);
9) Surat Pernyataan untuk memberikan asuransi kepadaTenaga Kerja;
10)Melampirkan print out rekening Giro perusahaan dan/atau pengurus perusahaan pada
3 (tiga) bulan terakhir atau Tabungan dan/atau Deposito Bank yang masih berlaku
atasnama perusahaan / perusahaan dalam KSO dan /atau pengurus perusahaan
/pengurus perusahaan dalam KSO3 (tiga) bulan terakhi ratau gabungan semuanya
(rekening giro dan tabungan bank dari unsur-unsur terkait sebagaimana tersebut di
atas) dengan saldo minimal sebesar 5% dari nilai HPS
11.KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
1) Konstruksi fisik bangunan gedung Perpustakaan Daerah yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi: a.
Gambar – gambar pelaksanaan (shop drawings).
b.MC 0%
c.Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
d.Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
beserta segala perubahan /addendumnya.
e.Laporan harian,mingguan,bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi.
f. Gambar- gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data,Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
g.Berita acara perubahan pekerjaan,pekerjaan tambah/kurang,serah terimaI danII,
pemeriksaan pekerjaan,dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
h.Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
3) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
12.SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi,meliputi :
1.Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a.Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat,sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b.Untuk pekerjaan khusus/tertentu,selain harus mengikuti standard yang dipergunakan
juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c.Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d.Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e.Dalam pelaksanaanya,setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus
di bawah pengawasan /supervise Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi /Konsultan Pengawas.
h.Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas/ Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /Konsultan
Pengawas/Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard ofappearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun
k.Untuk detail- detail hubungan tertentu,Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponenj adi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /Konsultan
Pengawas /Perencana untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang
berlaku
m.Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas
n.Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi /Konsultan Pengawas /Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
atau Supplier bahan
o.Supplier wajib hadir mendampingi Direksi /Konsultan Pengawas/ Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
.Ketentuan PenggunaanTenaga Kerja.
a)Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b)Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alas an penggantian.
d) PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjad itugasnya;
f) maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil
inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
PPK.
g) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan,maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
h) Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.Jika diperlukan
oleh PPK,Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
4.Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan
Teknis dan/atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan diLapangan,Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal,Elektrikal,Plumbing/Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok diLapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada disekitarnya serta mengikuti persyaratan persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. PenunjukanTenaga Ahli oleh Direksi/Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/
existing diLapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,Pipa Air
Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pembongkaran untuk
pekerjaan lain,maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada.Dalam kasus ini,Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
5.Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerjaserta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
manayangakan dijadikan pegangan.Hal tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claimbiaya maupun
waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail husus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas/ Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atauspesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum didalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6.Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan (material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,denda(apabila ada),pajak dan
uang retensi;dan
5) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelahpekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alas
an untuk menunda pembayaran.PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
7.Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan.Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada dilokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;dan catatan-catatan lain yang
berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia,apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui olehwakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam period satu minggu, sertahal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untukmerekam kegiatan pelaksanaan proyek,PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8.Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan;
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan;
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian,umur, jeniskelamin dankondisi fisik/kesehatannya;
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya,untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman,papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu;
g. Orang tersebut bertanggungjawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja,peralatan,sarana-sarana penegahan kecelakaan,lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatandankesehatankerjamenjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
14.PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka harus ada persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2017 | Pembangunan Jembatan Nusa Nipa | Kab. Flores Timur | Rp 1,750,000,000 |
| 19 February 2016 | Pembangunan Jembatan Belo Betuk | Kab. Flores Timur | Rp 1,500,000,000 |
| 21 May 2019 | Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Sarana Pasar Riangpuho, Desa Waibao | Kab. Flores Timur | Rp 1,038,506,275 |
| 1 July 2014 | Pembangunan Jembatan Karawutun | Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur | Rp 920,000,000 |
| 28 June 2023 | Pembangunan Ruang Lab. Ipa Beserta Perabotnya Smps St. Gabriel | Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur | Rp 635,362,000 |
| 13 May 2019 | Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Kelurahan Lewoleba Tengah ( Lanjutan ) (1) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata | Rp 425,000,000 |
| 15 June 2015 | Pembangunan Kantor Lurah Larantuka | Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur | Rp 350,000,000 |
| 12 August 2015 | Pembangunan Ruang Guru Sma Demon Pagong | Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur | Rp 315,000,000 |
| 26 May 2025 | Pembangunan Plat Duiker Spesifikasi : Plat Duiker Bandona | Kab. Flores Timur | Rp 200,000,000 |