| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729468330921000 | Rp 770,000,169 | - | |
CV Anugerah Prima Mandiri | 06*8**4****21**0 | Rp 774,347,086 | - |
| 0027436492922000 | Rp 774,836,211 | Tidak hadir mengikuti undangan pembuktian sesuai jadwal undangan | |
CV . Putra Gama Konstruksi | 09*4**8****22**0 | Rp 802,857,725 | Evaluasi tidak di lanjutkan, karena sudah mendapatkan 3 penawar yang terendah yang memenuhi syarat |
Evencio Nusa Jaya | 10*0**0****34**9 | Rp 752,156,186 | 1. Surat Pernyataan kesediaan bertugas tenaga personil tidak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, sesuai yang di tetapkan Dokumen Pemilihan pada BAB. IV 2. Petugas K3 telah digunakan pada perusahaan lain pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan (SR Watotika ile) |
CV Sinar Nawa Mandiri | 10*0**0****07**2 | Rp 760,959,472 | 1. Tdk melampirkan surat pernyataan bersedia ditugaskan dari Personil Pelaksana dan K3 2. Refrensi Tenaga pelaksana personil yang dilampirkan untuk paket pekerjaan Rehab Ruang Kelas SDK Riangkemie 1 adalah bukan nama yang dimaksud pada refrensi melainkan atas nama orang lain. Dengan demikian refrensi tenaga pelaksana yang dilampirkan terhitung hanya 1 tahun. Tidak sesuai yang disyaratkan pada Dokumen pemilihan |
| 0029899044921000 | Rp 779,029,595 | Evaluasi tidak di lanjutkan, karena sudah mendapatkan 3 penawar yang terendah yang memenuhi syarat | |
| 0017681487921000 | Rp 800,528,225 | Evaluasi tidak di lanjutkan, karena sudah mendapatkan 3 penawar yang terendah yang memenuhi syarat | |
CV Elkharina | 08*2**5****21**0 | Rp 848,500,000 | Evaluasi tidak di lanjutkan, karena sudah mendapatkan 3 penawar yang terendah yang memenuhi syarat |
| 0025982901921000 | Rp 770,329,117 | 1. Peralatan dump truk, concert mixer dan profil tank masing-masing hanya 1 unit, tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. 2. Tidak melampirkan surat pernyataan personil untuk siap ditugaskan sebagaimana yang disyaratkan dalam dok pemilihan | |
CV Karya Stefin Konstruksi | 00*7**4****21**0 | Rp 781,399,534 | Evaluasi tidak di lanjutkan, karena sudah mendapatkan 3 penawar yang terendah yang memenuhi syarat |
| 0020437844921000 | Rp 774,101,712 | Pada RKK, Fakta komitmen pada RKK tidak lengkap/sesuai yang disyaratkan (Seharusnya 7 point) | |
| 0627551880922000 | Rp 760,944,767 | Pakta Komitmen pada RKK untuk paket pekerjaan lain yakni untuk paket pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG BESERTA PERABOTNNYA SDK LEWOURAN | |
| 0847256559921000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - | |
CV Atlantis Jaya Konstruksi | 00*9**9****21**0 | - | - |
| 0017340241921000 | - | - | |
| 0946929866922000 | - | - | |
| 0029896305921000 | - | - | |
CV Alpha Eridani | 10*0**0****98**3 | - | - |
| 0652967506921000 | - | - | |
| 0423237239921000 | - | - | |
| 0860802057922000 | - | - | |
| 0025983792921000 | - | - | |
| 0027036094921000 | - | - | |
CV Putra Salvator | 00*6**5****21**0 | - | - |
| 0758152680922000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0723324208922000 | - | - | |
CV Abdih Ribu Saentosa | 10*0**0****23**9 | - | - |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0025982356921000 | - | - | |
CV Atamaran | 10*0**0****66**1 | - | - |
| 0316877182922000 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR
FLORES
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Jend. Achmad Yani – Larantuka – Flores Timur – NTT
Telp./Fax. : (0383) 21147 – (0383) 21837
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/BERAT
PAKET PEKERJAAN :
REVITALISASI SARANA PRASARANA SDI RATULODONG
LOKASI :
DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA –
KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
KONSULTAN PERENCANA :
TIMUR
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR
FLORES
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Jend. Achmad Yani – Larantuka – Flores Timur – NTT
Telp./Fax. : (0383) 21147 – (0383) 21837
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/BERAT
PAKET PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG / BERAT RUANG KELAS
SDI RATULODONG
LOKASI :
DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA –
KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
KONSULTAN PERENCANA :
TIMUR
LEMBARAN PENGESAHAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disusun berdasarkan Standar Perencanaan dalam kaitan pekerjaan
Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas SDI Ratulodong Tahun Anggaran 2025, maka kiranya Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini merupakan Standar Mutu yang harus ditaati terhahap pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan Konstruksi.
Larantuka, ………………………. 2025
Diperiksa Oleh : Dibuat Oleh :
an. Tim Teknis Dinas Pendidikan, Kepemudaan Konsultan Perencana
dan Olahraga – Kabupaten Flores Timur CV. Hasta Perkasa Engineering
Herman Y. U. Watokolah, ST. Yosep Buang Kromen
NIPPPK 199307092023211017 Kepala Perwakilan
Disetujui Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Flores Timur
Simon Soge Makin, S.Si.
NIP 197105101994021002
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Flores Timur
Felix Suban Hoda, S.S., M.Ed.
Pembina Tk. I
NIP 196903291999031003
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/BERAT
PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG / BERAT RUANG KELAS SDI RATULODONG
LOKASI :
DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA – KAB. FLORES TIMUR
URAIAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
BAB I
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan / Rehabiltasi Sedang/Berat
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas SDI Ratulodong
Lokasi : Desa Ratulodong – Kec. Tanjung Bunga – Kab. Flores Timur
Tahun Anggaran : 2025
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada Gambar Rencana, BOQ dan RKS yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang
harus dilaksanakan, sebagaimana yang disyaratkan di bagian lain item pekerjaan, dan secara umum
meliputi :
1.1.1. Penyewaan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan kegiatan
pelaksanaan.
1.1.2. Mobilisasi staf pelaksana lapangan dan para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan.
1.1.3. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai daftar kebutuhan peralatan yang tercantum dalam
penawaran.
1.1.4. Penyediaan fasilitas kantor lapangan dan fasilitas untuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan
sesuai yang tercantum dalam penawaran
1.2. PERIODE MOBILISASI
Mobilisasi dan seluruh item kegiatan yang tercantum dalam penawaran harus dilaksanakan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen penawaran atau selambat-lambatnya sesuai jangka
waktu pelaksanaan dalam penawaran, terhitung sejak tanggal mulai kerja.
1.3. PROGRAM MOBILISASI
1.3.1. Dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan kontrak, Kontraktor harus melaksanakan Rapat Pra
Pelaksanaan (Pree Construction Meeting) yang dihadiri pemilik pekerjaan, Direksi Teknik dan
Pengawas Lapangan untuk membahas semua hal, baik teknis maupun non teknis dalam
program/kegiatan ini.
1.3.2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan program
mobilisasi dan jadwal kemajuan pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas untuk diminta
persetujuannya.
1.3.3. Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan
dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
Lokasi Base Camp, Kantor Lapangan/Direksi Keet.
Jadwal pengaman peralatan yang diusulkan dalam penawaran
1.4. MOBILISASI LAINNYA
1.4.1. Rekayasa Lapangan :
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Dalam menjalankan tugasnya personil tersebut dapat melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan pihak Direksi/Pengawas untuk seluruh kegiatan di lapangan baik Teknis maupun Non
Teknis.
1.4.2. As Build Drawing :
Setelah seluruh pekerjaan telah diselesaikan dengan baik dan memenuhi Pho, maka Kontraktor
harus menyediakan gambar-gambar pelaksanaan sebagai Dokumen akhir dari lampiran Pho,
yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.4.3. Dokumentasi :
Dalam memenuhi syarat-syarat pembayaran terhadap volume pekerjaan yang telah dikerjakan,
maka Kontraktor harus menyediakan foto-foto terhadap pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.4.4. Pelaporan :
Untuk kelengkapan Administrasi kegiatan, maka Kontraktor harus membuat dan menyediakan
laporan-laporan yang meliputi laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta
laporan Berita Acara yang dipersyaratkan sesuai item kegiatan dalam melengkapi pemenuhan
system administrasi
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIK
A. SPESIFIKASI UMUM
1. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1.1. Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
1.2. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene voor de uit veering bij aneming van openbare werken (AV) 1941.
1.3. Surat edaran bersama Bappenas dan Direjen Anggaran No. 351/D. VI/01/1997 dan SE-
39/A/21/0/1997 tanggal 20 Januari 1997.
1.4. Keputusan Direjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997
tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.5. Pedoman perencanaan Gedung SNI 03-17330-1989.
1.6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971) NI-2 dan PBI 1991 SK SNI T-15. 1919. 03.
1.7. Tata cara pengadukan dan pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
1.8. Peraturan Muatan Indonesia NI-8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-1. 2. 53. 1987).
1.9. Ubin Lantai Keramik / Granit, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995.
1.10. Ubin Semen Polos SNI 03-0028-1987.
1.11. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI-5.
1.12. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
1.13. Mutu Sirap SNI 03-3527-1984.
1.14. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
1.15. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991.
1.16. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
1.17. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8 tahun 1972.
1.18. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI-10.
1.19. Peraturan Plumbing Indonesia.
1.20. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
1.21. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
1.22. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1960.
1.23. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan Bangunan.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
2.1.1. Membersihkan halaman pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar kayu,
serta pembongkaran bangunan lama.
2.1.2. Mengadakan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.
2.1.3. Membuat gudang-gudang, los kerja dan kantor Direksi Keet.
2.1.4. Pemasangan bouwplank.
2.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan.
2.1.6. Membuat papan nama proyek, yang terbuat dari papan dilapis seng dengan ukuran
120 x 120 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Warna dasar
papan putih dan tulisan hitam. Papan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum.
Papan nama Proyek memuat :
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan / Rehabilitasi Sedang/Berat
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas
SDI Ratulodong
Lokasi : Desa Ratulodong – Kec. Tanjung Bunga –
Kab. Flores Timur
Tahun Anggaran : 2025
Harga Borongan : Rp .…………………………….....
Waktu Pelaksanaan : …………...........… Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana : …………………………………….
Konsultan Perencana : CV. Hasta Perkasa Engineering
Konsultan Pengawas : …………………………………….
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Untuk gudang dan bangsal kerja, digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap
seng.
2.2.2. Untuk Direksi Keet, digunakan bahan rangka kayu, dinding papan atau tripleks
dicat, atap seng BJLS 0.20, lantai Rabat Beton.
2.2.3. Untuk penampung air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam PBI. 1991.
2.2.4. Bahan bouwplank dipakai tiang Kayu Kelas II 5/7 cm dan papan Kayu Kelas II
ukuran 2/20 cm.
2.2.5. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-
lain, digunakan bahan kayu setempat.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
Pembersihan lokasi sekeliling bangunan meliputi pembersihan semua tanaman tumbuh,
termasuk akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekeliling bangunan,
termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan serta pembongkaran
bangunan lama. Hasil Pembersihan tersebut di atas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
2.4. Ukuran-ukuran
2.4.1. Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
2.4.2. Peil ketinggian lantai (± 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar,
ukuran tersebut merupakan perhitungan rata-rata di atas tanah berkontur (tingginya
akan ditentukan pada saat pematokan). Penentuan peil ini akan dilakukan oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan unsur Tim Teknis bersama-sama
dengan Kontraktor. Selanjutnya peil ini harus merupakan dasar tiap ukuran
tinggi/rendah dan horizontal. Kontraktor harus membuat ukuran tersebut di luar
bangunan dengan kayu kelas II 5 x 7 cm dan pada bagian ujungnya diberi cat
dengan meni warna merah. Tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara sampai
bangunan selesai dikerjakan.
2.4.3. Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4” atau
dengan alat ukur theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan
benang secara azas segitiga Pythagoras.
2.5. Kantor Pemborong dan Gudang
2.5.1. Untuk keperluan kelancaran pelaksanaan konstruksi dan tempat tinggal pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan membuat Direksi Keet, pondok kerja dan gudang tempat
penyimpanan bahan (KEET).
2.5.2. Bangunan keet ini dibuat dengan luas sesuai keadaan.
2.5.3. Untuk memudahkan pengawasan pada bangunan, keet ini disediakan dan
dilengkapi dengan peralatan Direksi Keet, seperti meja tulis, kursi dan peralatan
lainnya.
2.5.4. Letak bangunan keet ini disesuaikan dengan situasi tempat, agar sirkulasi
pekerjaan tidak saling menghambat.
2.6. Pemasangan Bouwplank
2.6.1. Lingkup pekerjaan meliputi seluruh keliling tiap bangunan tersebut di atas.
2.6.2. Persyaratan bahan, Bahan dari kayu kelas II, dengan ukuran untuk balok 5/7 cm
dan ukuran papan 2/20 cm.
2.6.3. Pedoman pelaksanaan :
2.6.3.1. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya.
2.6.3.2. Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus
siku.
2.6.3.3. Bouwplank harus terpasang kuat.
2.6.3.4. Setelah bouwplank terpasang, harus dimintakan peresetujuan tertulis
(Berita Acara Pematokan) yang ditandatangani oleh unsur-unsur dari
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis bersama
Kontraktor, agar pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
2.7. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan bekisting meliputi :
2.7.1. Pasangan bekisting untuk sloof.
2.7.2. Pasangan bekisting untuk kolom.
2.7.3. Pasangan bekisting untuk balok.
2.7.4. Pasangan bekisting untuk cor plat.
B. SPESIFIKASI TEKNIK
1. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tanah terdiri dari :
a. Galian tanah perataan lokasi (tanah biasa).
b. Galian tanah untuk septicktank dan peresapan (tanah biasa).
c. Timbunan pasir di bawah septicktank.
d. Timbunan batu pecah 5/7 cm dan 3/5 cm di bawah peresapan.
e. Galian dan pengurugan tanah di luar bangunan untuk mendapat peil lantai dan peil
lahan yang disyaratkan.
1.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bawah peresapan digunakan batu pecah 5/7 dan 3/5 kualitas baik. Untuk
timbunan bawah septicktank digunakan pasir urugan kualitas baik.
Batu pecah dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
Galian tanah septicktrank dan peresapan baru boleh dilaksanakan setelah
bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
Konsultan Pengawas, Tim Teknis bersama Kontraktor.
Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas, dan Tim Teknis atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan bahan bekas
galian yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
Pengurugan dengan batu pecah 5/7 dan 3/5 untuk peresapan.
Di bawah lantai septicktank setebal 5 cm diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh,
kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dan Tim Teknis atas kesempurnaan
pengurugan dan pemadatan.
2. PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1Pc : 2Psr : 3Bpc (f’c 20 Mpa) harus dibuat
untuk :
- Sloof (15/20).
- Kolom Teras (20/20).
- Kolom Praktis (10/10).
- Kolom Praktis Kap Gewel (10/10).
- Ringbalk (10/20).
- Balok Gewel (10/20).
- Balok Teras (12/30).
- Plat Lantai tbl. 10 cm untuk Septicktank.
- Plat Dinding tbl. 10 cm untuk Septicktank dan Peresapan.
- Plat Dinding Filter tbl. 6 cm untuk Septicktank.
- Plat Filter tbl. 6 cm untuk Septicktank.
- Plat Penutup tbl. 10 cm untuk Septicktank dan Peresapan
- Plat Manhole tbl. 6 cm untuk Septicktank..
Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana.
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Cement Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak
dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan, terkecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Pertimbangan tersebut
hanya dapat diberikan dalam keadaan :
Tidak ada stock di pasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen
pengganti setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
2.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1991.
2.2.3. Batu Pecah
Batu pecah yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1991. Penimbunan Batu
pecah dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
2.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
2.2.5. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus
diminta persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis terlebih dahulu.
Jika Pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tiim Tekniis.
Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas).
2.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas
yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam pasal 5.1 PBI 1991.
2.2.7. Mutu Beton
Mutu Beton Bertulang yang digunakan dengan perbandingan campuran
1Pc : 2Psr : 3Bpc (f’c 20 Mpa).
2.2.8. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah di Cor dan yang akan di Cor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1991.
2.2.9. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Selama pengecoran berlangsung,
pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan di atas penulangan. Untuk dapat
sampai ke tempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah
dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar, kemudian
diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
lebih tinggi dari 1,5 m.
2.2.10. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan
Pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko
pemborong.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman dipakai PBI 1991.
Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan Pengawas apabila
ada perbedaan yang didapat di dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
3. PEKERJAAN DINDING
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan dinding batu bata / batu merah dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan dan peresapan, atau yang seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail.
b. Pemasangan lapisan dinding pada peresapan menggunakan pasangan bata tanpa
spesie atau sesuai RAB/Gbr.
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Bata
Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya,
yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air dan
bermutu baik.
3.2.2. Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal,
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 5 % berat
3.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Semua pasangan bata merah dimulai di atas sloof atau sesuai dengan gambar
rencana dan yang dijelaskan dalam gambar detail.
3.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan dengan campuran 1Pc : 5Psr harus dibuat secara hati-hati,
diaduk di dalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir
harus dalam keadaan kering, yang kemudian diberi air sampai didapat campuran
yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
3.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat :
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm dari pasangan bata yang telah selesai.
3.3.4. Lapisan bata merah yang satu dengan lapisan bata merah di atasnya harus
berbeda setengah panjang bata merah. Bata merah setengah tidak dibenarkan
digunakan di tengah pasangan dinding, kecuali pasangan pada sudut.
3.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak di kemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar detail.
3.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata merah (sebelum diplester).
3.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
3.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu penutup yang sesuai (plastik).
Dinding yang telah dipasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus, paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
3.3.9. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada dinding, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
4. PEKERJAAN PLESTERAN dan ACIAN SAUS SEMEN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dan acian saus semen dilakukan pada seluruh pasangan bata merah
dan beton bertulang, atau bagian-bagian konstruksi lainnya yang menggunakan plesteran
dan acian semen.
4.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran.
Dinding dibasahi dengan air.
Semua siar permukaan dinding batu bata merah dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
4.3.2. Adukan plesteran pasangan bata merah dipergunakan campuran 1Pc : 5Psr.
4.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
4.3.4. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,50 cm sampai 2,00 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertical.
4.3.5. Bila mana terdapat bidang plesteran yang berombak, harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
4.3.6. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
4.3.7. Acian saus semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis.
5. PEKERJAAN LANTAI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruang.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
a. Lantai dalam bangunan + teras menggunakan rabat beton dilapisi keramik putih
polos 40 x 40 cm.
5.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang. Keramik menggunakan merek / kualitas terbaik.
Penggunaan keramik yang telah retak, pecah atau mempunyai sudut yang tidak benar tidak
diperkenankan.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Adukan
a. Lantai tempat pemasangan keramik diplester kasar dengan campuran 1Pc
: 2Psr, kemudian di atas plester tersebut ditempel keramik dengan
menggunakan pasta semen.
b. Saus semen untuk acian menggunakan semen dicampur air, sehingga
didapat campuran yang plastis.
5.3.2. Pemasangan
a. Pemasangan keramik setelah pekerjaan rabat beton. Pekerjaan yang telah
selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi
cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai
berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
b. Penutupan siar-siar lantai keramik menggunakan acian saus semen dan
dilakukan sampai merata. Warna acian siar untuk keramik disesuaikan
dengan warna keramik.
6. PEKERJAAN KAYU
6.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat bantu yang diperlukan,
sehingga konstruksi kayu dapat dilaksanakan dengan baik.
Bagian pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan kayu kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok bubungan dan
ikatan angin.
b. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan boven.
c. Daun pintu, jendela dan boven.
d. Listplank.
e. Plafond.
f. Listplafond profil.
6.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk semua rangka kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok bubungan dan
ikatan angin digunakan kayu kelas II kualitas terbaik.
b. Untuk semua kusen pintu, jendela dan boven digunakan kayu kelas I / kayu bayam.
c. Untuk semua daun pintu digunakan daun pintu panil kayu jati.
d. Untuk semua rangka daun jendela dan boven digunakan kayu jati.
e. Untuk listplank digunakan kayu kelas II kualitas terbaik.
f. Untuk rangka plafond menggunakan kayu kelas II atau yang setara.
g. Untuk listplafond digunakan listplafond profil kayu kelas II atau yang setara.
h. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
i. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Kayu kuda-kuda
Semua kayu untuk kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok
bubungan dan ikatan angin diawetkan dengan residu. Pengecatan dengan
residu harus dilakukan 2 kali, sehingga menghasilkan warna yang merata
pada seluruh permukaan kayu.
Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun
cara penyambungannya.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SK-SNI-5-10-1990-F.
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut.
6.3.2. Kosen Pintu, Jendela dan Boven
Ukuran kayu untuk kosen adalah 5/11 cm dan disponing dan diprofil
(ukuran setelah jadi dibuat).
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan
harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan
ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat
dengan baik.
Setiap kosen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri
kanan kosen yang melekat ke tembok. Untuk kosen jendela dan boven 2
buah, di kiri kanan kosen yang melekat ke tenbok. Khusus untuk kosen
pintu, di bawah kosen dilengkapi dengan dork yang di angker ke dalam
neut beton.
Semua bidang kosen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat
alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni
2 (dua) kali.
Kayu kosen dari kayu kelas I setaraf kayu bayam.
6.3.3. Daun Pintu, Jendela dan Boven
Daun pintu digunakan pintu panil kayu jati.
Jendela dan boven dibuat model kaca rangka, bahan kayu jati dengan
petak-petak tempat kaca disesuaikan dengan gambar detail.
Kaca untuk jendela dan boben dipasang kaca polos tebal 5 mm.
Pemasangan kaca harus diperhatikan terhadap muai susut baik dari kosen
maupun bahan kaca tersebut.
6.3.4. Listplank
Lisplank dibuat dari papan kayu kelas II ukuran jadi 1,5/20 cm dan 1,5/10 cm
diprofil atau disesuaikan dengan gambar perencanaan. Pemasangannya dipakukan
langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai
pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
6.3.5. Plafond
Rangka plafond menggunakan kayu kelas mutu II. Pemasangan rangka
utama dipakukan pada dinding (menggunakan paku tembok) dan bagian
rangka lainnya digantungkan menggunakan penggantung dari kayu kelas
mutu yang sama pada rangka kuda-kuda. Ukuran panjang dan lebar
rangka kayu plafond disesuaikan dengan gambar rencana.
Pembuatan rangka plafond harus benar-benar memiliki permukaan yang
rata sebelum dipasang lapisan penutup dari tripleks. Lapisan penutup yang
digunakan, menggunakan tripleks tebal 6 mm.
6.3.6. List Plafond
List plafond menggunakan kayu kelas II diprofil yang berkualitas.
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
7.2. Bahan yang digunakan
Untuk semua atap digunakan Seng Gelombang BJLS 0,30 mm dan untuk bubungan atap
digunakan Bubungan Seng Plat BJLS 0,30 mm (lbr. 40 cm), produksi dalam negeri.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pemasangan atap seng gelombang BJLS 0,30 diletakkan pada gording. Cara
pemasangannya dengan memakai paku seng, dengan jarak gording disesuaikan
dengan gambar rencana.
7.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antar satu seng dengan seng lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
7.3.3. Bubungan ditutup dengan bubungan seng plat BJLS. Tindisan antara satu
bubungan dengan bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
7.3.4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. Kerugian
akibat hal tersebut menjadi tangung jawab sepenuhnya pada Kontraktor.
8. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu, jendela dan
boven, selanjutnya pada jendela dan boven dipasang grendel dan hak angin.
8.2. Persyaratan Bahan
a. Engsel pintu merk Belleza 4 x 3 atau yang setara untuk menggantung daun pintu.
Sedangkan untuk jendela dan boven menggunakan engsel merk Belleza 3 x 2,5
atau yang setara dilengkapi kait angin.
b. Kunci pintu dipasang merk Balleza - HP 859, 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau
yang setara.
c. Grendel pintu, jendela dan boven merk Ferza berkualitas baik atau yang setara.
d. Expanyolet berkualitas baik.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk setara Balleza - HP
859, yang berkualitas baik.
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel
ke pintu dan ke kosen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga
seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut di atas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas atau
pemberi tugas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
dengan alat-alat yang di syaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Engsel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela dan boven.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat
tersebut ke daun jendela dan boven harus menggunakan mur, seperti tersebut
pada ayat b pasal ini.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam
bangunan, sebagaimana gambar detail. Pemasukan arus yang bersumber dari instalasi
PLN (Perusahaan Listrik Negara), penggunaan generator listrik, penyediaan bola lampu,
kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik dan sebagainya sehingga listrik menyala.
9.2. Bahan-Bahan yang digunakan
a. Kabel NYM (eternal) eks Kabelindo atau yang sekualitas.
b. Pipa kabel dari PVC khusus untuk instalasi listrik diameter ¾”.
c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
d. Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi nasional merk philips, atau yang
sekualitas.
e. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi listrik, produksi dalam Negeri (Nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu, saklar dan stop kontak serta
jenis armature lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik. Sedangkan system pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding
maupun beton harus ditanam (system inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
di atas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1, 20 m atau
jaringan kabel di atas plafond tersebut dimasukkan ke dalam pipa PVC. Khusus
untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi dengan kabel arde (pentanahan)
sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
b. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya
harus disesuaikan dengan system tegangan lokal 220 Volt.
c. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Pengawas dan Tim Teknis,
Pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki ijin usaha
instalasi listrik atau ijin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan
pihak PLN.
d. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus-menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi PLN.
Pemasukkan arus ini harus dengan menambah tiang beton pra cetak secukupnya.
Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban Kontraktor.
10. PEKERJAAN PIPA DAN PERLENGKAPAN SANITASI
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan unit MCK, saluran pembuangan air kotor dan
air limbah, serta septicktank dan peresapan. Perbaikan dudukan tandon air.
10.2. Bahan-Bahan yang digunakan
a. Pipa PVC diameter ½” untuk keperluan air bersih.
b. Kran air diameter ½” dari kuningan merk Onda / setara.
c. Pipa PVC 2” dan 4”.
d. Saringan air kotor / floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
e. Closed duduk porselin kualitas baik (INA).
f. Closed jongkok porselin kualitas baik (INA).
g. Gentong Air KM/WC.
h. Tandon Air 2200 liter merk Star Tank.
10.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan pipa-pipa di dalam bangunan dipasang di dalam dinding (in bouw).
Pemasangan pipa-pipa tersebut harus dihorizontal dan vertical, tidak boleh
dipasang miring.
b. Setelah selesai pemasangan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh
jaringan air, yang disaksikan oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan atau Tim
Teknis dan Pemilik Pekerjaan.
c. Air limbah dari MCK dialirkan melalui pipa PVC diameter 2” ke peresapan.
d. Pembuangan air limbah/kotoran dialirkan dengan pipa PVC tipe AW diameter 2” ke
bak kontrol, dari bak kontrol ke peresapan melalui pipa PVC tipe AW diameter 4”.
Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke septicktank, harus
dipasang satu buah bak kontrol.
e. Septicktank dibuat dari rabat lantai kerja tbl. 5 cm, beton bertulang lantai tbl. 10 cm,
beton bertulang dinding tbl. 10 cm, beton bertulang dinding filter tbl. 6 cm, beton
bertulang plat filter tbl. 6 cm, beton bertulang plat penutup tbl. 10 cm dan beton
bertulang manhole tbl. 6 cm, serta diberi pipa pembuangan udara dari pipa PVC
diameter 2”, dengan tinggi 2 m dari permukaan tanah. Jarak bak septicktank ke
peresapan kurang lebih 2 m atau sesuai gambar detail. Peresapan berupa galian
tanah dengan ukuran sesuai gambar dan dilengkapi urugan batu karang, kerikil,
pasir dan dilapisi dengan ijuk sesuai dengan petunjuk gambar.
f. Penyaluran tinja dari septicktank ke peresapan, dipasang pipa PVC 4”, sesuai
dengan petunjuk dalam gambar.
g. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank dan
sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. Tata
letak sumur peresapan (rembesan) sekurang-kurangnya 8 m dari sumber air tanah
(sumur gali/sumur bor) agar tidak terjadi pencemaran terhadap sumber air tersebut.
11. PEKERJAAN FINISHING
11.1. Lingkup Pekerjaan
a. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kosen yang nampak dan listplank.
b. Politur daun pintu, rangka jendela dan boven.
c. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton serta plafond.
d. Residu kap kayu kuda-kuda.
11.2. Bahan-Bahan yang digunakan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Menie kayu (Polibest), berkualitas baik.
b. Plamur kayu (Boyo) berkualitas baik.
c. Plamur tembok (Boyo) berkualitas baik.
d. Cat kayu (Avian) berkualitas baik.
e. Cat tembok dasar (Matex) berkualitas baik.
f. Cat tembok interior (Marex - Nippom) berkualitas baik.
g. Cat tembok eksterior (Matex - Nippon) berkualitas baik.
h. Politur / teak oil berkualitas baik.
i. Residu kualitas baik, tidak luntur.
11.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan menie, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis, dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas.
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokkan dinding dengan amplas kasar sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok interior / eksterior emulsi sampai rata,
minimal 2 (dua) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda yang
mengelupas.
e. Warna yang digunakan
Warna sebagai berikut :
Dinding dalam / luar digunakan cat warna seperti yang tertera dalam
gambar detail, atau sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan.
Plafond tripleks digunakan cat warna putih (pear white).
Kosen dan listplank digunakan cat warna coklat (candy brown 925) dari
daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
Daun pintu. jendela dan boven di teak oil warna candy brown 925 dari
daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
12. PERABOT / MEUBELAIR
1. Perabot Ruang Kelas SD :
Papan Tulis White Board + Rangka : 4 buah
Meja Guru / Meja ½ Biro (Kayu Jati) : 4 buah
Kursi Guru (Kayu Jati) : 4 buah
Meja Siswa Tunggal (Kayu Jati) : 14 buah
Kursi Siswa (Kayu Jati) : 14 buah
Tempat Sampah Injak - Plastik (Clean - Komet Star) : 2 buah
Plakat / Prasasti (bahan granit uk. 30 x 40 cm) : 1 buah
2. Spesifikasi Teknis Perabot Ruang Kelas SD :
Meja guru / meja ½ biro menggunakan kayu Jati harus kuat, stabil, aman dan
mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
Kursi guru menggunakan kayu Jati, kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan,
ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
Meja siswa tunggal menggunakan kayu Jati harus kuat, stabil, aman dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik
dan mendukung postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
Kursi siswa menggunakan kayu Jati harus kuat, stabil, aman dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik
dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan
sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
3. Ukuran semua unit perabot / meubelair sesuai gambar rencana.
4. Semua bagian perabot digosok halus, didempul dan dipolitur buram.
13. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian antara gambar dan RKS, maka diambil gambar
detail sebagai pedoman dan bila juga tidak sesuai atau kurang jelas, maka berlaku apa
yang tercantum dalam RKS atau meminta petunjuk Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tm Teknis.
b. Pembuatan administrasi / dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obat-obatan / P3K,
papan nama proyek, dan Direksi Keet lengkap.
c. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat
serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Pada waktu diadakan serah terima pertama pekerjaan, maka Kontraktor harus
menyerahkan :
Surat Tanda good keer pemasangan instalasi listrik dan berikut akan gambar
pemasangan instalasi dari pihak PLN setempat.
Bukti setoran bahan galian C
d. Penjelasan masing-masing lingkup proyek ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal di
atas, kecuali :
Administrasi / dokumentasi dimaksudkan kegiatan Kontraktor untuk membuat
segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, mingguan,
bulanan, dan as built drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk
kelancaran pekerjaan. Obat-obatan/P3K minimum disediakan di lapangan untuk 20
orang pekerja.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan dan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima
pertama pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 %,
yang dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan
pada sisi yang sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari
permulaan sampai akhir pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
Apabila ada pekerjaan yang tidak disebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada
agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor
atas petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis yang didasari atas gambar rencana serta Rencana
Anggaran Biaya (RAB). Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan ini.
CONTOH PAPAN NAMA PROYEK
120 CM
PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
FLORE STIMUR
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Jend. Achmad Yani – Larantuka – Flores Timur – NTT
Telp./Fax. : (0383) 21147 – (0383) 21837
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
(SD)
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/
120 CM
BERAT
PEKERJAAN : REHABILITASI SEDANG / BERAT RUANG
KELAS SDI RATULODONG
LOKASI : DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA
- KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA BORONGAN : Rp. ..………………………………
WAKTU PELAKSANAAN : ……………... HARI KALENDER
KONTRAKTOR PELAKSANA : PT / CV. ………………………….
KONSULTAN PERENCANA : CV. HASTA PERKASA ENGINEERING
KONSULTAN PENGAWAS : PT / CV. ………………………….
PROYEK INI DILAKSANAKAN DENGAN DANA
40 CM
YANG DIHIMPUN DARI PAJAK YANG SAUDARA BAYAR
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR
FLORES
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Jend. Achmad Yani – Larantuka – Flores Timur – NTT
Telp./Fax. : (0383) 21147 – (0383) 21837
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/BERAT
PAKET PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU
SDI RATULODONG
LOKASI :
DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA –
KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
KONSULTAN PERENCANA :
TIMUR
LEMBARAN PENGESAHAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disusun berdasarkan Standar Perencanaan dalam kaitan pekerjaan
Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SDI Ratulodong Tahun Anggaran 2025, maka kiranya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini merupakan Standar Mutu yang harus ditaati terhahap pelaksanaan
kegiatan Pelaksanaan Konstruksi.
Larantuka, ………………………. 2025
Diperiksa Oleh : Dibuat Oleh :
an. Tim Teknis Dinas Pendidikan, Kepemudaan Konsultan Perencana
dan Olahraga – Kabupaten Flores Timur CV. Hasta Perkasa Engineering
Herman Y. U. Watokolah, ST. Yosep Buang Kromen
NIPPPK 199307092023211017 Kepala Perwakilan
Disetujui Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Flores Timur
Simon Soge Makin, S.Si.
NIP 197105101994021002
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Flores Timur
Felix Suban Hoda, S.S., M.Ed.
Pembina Tk. I
NIP 196903291999031003
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/BERAT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU SDI RATULODONG
LOKASI :
DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA – KAB. FLORES TIMUR
URAIAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
BAB I
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan / Rehabiltasi Sedang/Berat
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SDI Ratulodong
Lokasi : Desa Ratulodong – Kec. Tanjung Bunga – Kab. Flores Timur
Tahun Anggaran : 2025
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada Gambar Rencana, BOQ dan RKS yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang
harus dilaksanakan, sebagaimana yang disyaratkan di bagian lain item pekerjaan, dan secara umum
meliputi :
1.1.1. Penyewaan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan kegiatan
pelaksanaan.
1.1.2. Mobilisasi staf pelaksana lapangan dan para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan.
1.1.3. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai daftar kebutuhan peralatan yang tercantum dalam
penawaran.
1.1.4. Penyediaan fasilitas kantor lapangan dan fasilitas untuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan
sesuai yang tercantum dalam penawaran
1.2. PERIODE MOBILISASI
Mobilisasi dan seluruh item kegiatan yang tercantum dalam penawaran harus dilaksanakan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen penawaran atau selambat-lambatnya sesuai jangka
waktu pelaksanaan dalam penawaran, terhitung sejak tanggal mulai kerja.
1.3. PROGRAM MOBILISASI
1.3.1. Dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan kontrak, Kontraktor harus melaksanakan Rapat Pra
Pelaksanaan (Pree Construction Meeting) yang dihadiri pemilik pekerjaan, Direksi Teknik dan
Pengawas Lapangan untuk membahas semua hal, baik teknis maupun non teknis dalam
program/kegiatan ini.
1.3.2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan program
mobilisasi dan jadwal kemajuan pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas untuk diminta
persetujuannya.
1.3.3. Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan
dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
Lokasi Base Camp, Kantor Lapangan/Direksi Keet.
Jadwal pengaman peralatan yang diusulkan dalam penawaran
1.4. MOBILISASI LAINNYA
1.4.1. Rekayasa Lapangan :
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Dalam menjalankan tugasnya personil tersebut dapat melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan pihak Direksi/Pengawas untuk seluruh kegiatan di lapangan baik Teknis maupun Non
Teknis.
1.4.2. As Build Drawing :
Setelah seluruh pekerjaan telah diselesaikan dengan baik dan memenuhi Pho, maka Kontraktor
harus menyediakan gambar-gambar pelaksanaan sebagai Dokumen akhir dari lampiran Pho,
yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.4.3. Dokumentasi :
Dalam memenuhi syarat-syarat pembayaran terhadap volume pekerjaan yang telah dikerjakan,
maka Kontraktor harus menyediakan foto-foto terhadap pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.4.4. Pelaporan :
Untuk kelengkapan Administrasi kegiatan, maka Kontraktor harus membuat dan menyediakan
laporan-laporan yang meliputi laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta
laporan Berita Acara yang dipersyaratkan sesuai item kegiatan dalam melengkapi pemenuhan
system administrasi
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIK
A. SPESIFIKASI UMUM
1. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1.1. Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
1.2. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene voor de uit veering bij aneming van openbare werken (AV) 1941.
1.3. Surat edaran bersama Bappenas dan Direjen Anggaran No. 351/D. VI/01/1997 dan SE-
39/A/21/0/1997 tanggal 20 Januari 1997.
1.4. Keputusan Direjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997
tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.5. Pedoman perencanaan Gedung SNI 03-17330-1989.
1.6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971) NI-2 dan PBI 1991 SK SNI T-15. 1919. 03.
1.7. Tata cara pengadukan dan pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
1.8. Peraturan Muatan Indonesia NI-8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-1. 2. 53. 1987).
1.9. Ubin Lantai Keramik / Granit, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995.
1.10. Ubin Semen Polos SNI 03-0028-1987.
1.11. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI-5.
1.12. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
1.13. Mutu Sirap SNI 03-3527-1984.
1.14. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
1.15. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
1.16. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8 tahun 1972.
1.17. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI-10.
1.18. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
1.19. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
1.20. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1960.
1.21. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan Bangunan.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
2.1.1. Membersihkan halaman pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar kayu.
2.1.2. Mengadakan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.
2.1.3. Membuat gudang-gudang, los kerja dan kantor Direksi Keet.
2.1.4. Pemasangan bouwplank.
2.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan.
2.1.6. Membuat papan nama proyek, yang terbuat dari papan dilapis seng dengan ukuran
120 x 120 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Warna dasar
papan putih dan tulisan hitam. Papan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum.
Papan nama Proyek memuat :
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan / Rehabilitasi Sedang/Berat
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
SDI Ratulodong
Lokasi : Desa Ratulodong – Kec. Tanjung Bunga –
Kab. Flores Timur
Tahun Anggaran : 2025
Harga Borongan : Rp .…………………………….....
Waktu Pelaksanaan : …………...........… Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana : …………………………………….
Konsultan Perencana : CV. Hasta Perkasa Engineering
Konsultan Pengawas : …………………………………….
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Untuk gudang dan bangsal kerja, digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap
seng.
2.2.2. Untuk Direksi Keet, digunakan bahan rangka kayu, dinding papan atau tripleks
dicat, atap seng BJLS 0.20, lantai Rabat Beton.
2.2.3. Untuk penampung air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam PBI. 1991.
2.2.4. Bahan bouwplank dipakai tiang Kayu Kelas II 5/7 cm dan papan Kayu Kelas II
ukuran 2/20 cm.
2.2.5. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-
lain, digunakan bahan kayu setempat.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
Pembersihan lokasi sekeliling bangunan meliputi pembersihan semua tanaman tumbuh,
termasuk akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekeliling bangunan,
termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil Pembersihan tersebut
di atas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
2.4. Ukuran-ukuran
2.4.1. Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah
ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
2.4.2. Peil ketinggian lantai (± 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar,
ukuran tersebut merupakan perhitungan rata-rata di atas tanah berkontur (tingginya
akan ditentukan pada saat pematokan). Penentuan peil ini akan dilakukan oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan unsur Tim Teknis bersama-sama
dengan Kontraktor. Selanjutnya peil ini harus merupakan dasar tiap ukuran
tinggi/rendah dan horizontal. Kontraktor harus membuat ukuran tersebut di luar
bangunan dengan kayu kelas II 5 x 7 cm dan pada bagian ujungnya diberi cat
dengan meni warna merah. Tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara sampai
bangunan selesai dikerjakan.
2.4.3. Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4” atau
dengan alat ukur theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan
benang secara azas segitiga Pythagoras.
2.5. Kantor Pemborong dan Gudang
2.5.1. Untuk keperluan kelancaran pelaksanaan konstruksi dan tempat tinggal pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan membuat Direksi Keet, pondok kerja dan gudang tempat
penyimpanan bahan (KEET).
2.5.2. Bangunan keet ini dibuat dengan luas sesuai keadaan.
2.5.3. Untuk memudahkan pengawasan pada bangunan, keet ini disediakan dan
dilengkapi dengan peralatan Direksi Keet, seperti meja tulis, kursi dan peralatan
lainnya.
2.5.4. Letak bangunan keet ini disesuaikan dengan situasi tempat, agar sirkulasi
pekerjaan tidak saling menghambat.
2.6. Pemasangan Bouwplank
2.6.1. Lingkup pekerjaan meliputi seluruh keliling tiap bangunan tersebut di atas.
2.6.2. Persyaratan bahan, Bahan dari kayu kelas II, dengan ukuran untuk balok 5/7 cm
dan ukuran papan 2/20 cm.
2.6.3. Pedoman pelaksanaan :
2.6.3.1. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya.
2.6.3.2. Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus
siku.
2.6.3.3. Bouwplank harus terpasang kuat.
2.6.3.4. Setelah bouwplank terpasang, harus dimintakan peresetujuan tertulis
(Berita Acara Pematokan) yang ditandatangani oleh unsur-unsur dari
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis bersama
Kontraktor, agar pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
2.7. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan bekisting meliputi :
2.7.1. Pasangan bekisting untuk sloof.
2.7.2. Pasangan bekisting untuk kolom.
2.7.3. Pasangan bekisting untuk balok.
B. SPESIFIKASI TEKNIK
1. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tanah terdiri dari :
a. Galian tanah perataan lokasi (tanah biasa).
b. Galian tanah untuk pekerjaan sub-struktur (pondasi) (tanah biasa).
c. Timbunan kembali galian tanah pondasi.
d. Timbunan pasir di bawah pondasi.
e. Timbunan tanah dan pasir di bawah lantai bangunan.
f. Galian dan pengurugan tanah di luar bangunan untuk mendapat peil lantai dan peil
lahan yang disyaratkan.
1.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan batu/tanah perataan lokasi kualitas baik dan pasir urugan
kualitas baik. Untuk timbunan bawah pondasi digunakan pasir urugan kualitas baik.
Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu,
serta sampah lainnya.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
Galian tanah pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas,
Tim Teknis bersama Kontraktor.
Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas, dan Tim Teknis atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan bahan bekas
galian pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
Pengurugan bekas galian pondasi diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan
tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat,
ditimbun dengan lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali seperti di atas.
Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai bangunan dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm di bawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-
lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm.
Di bawah lantai bangunan dan pondasi setebal 5 cm diurug dengan pasir urug dan
dipadatkan. Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dan Tim Teknis atas
kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
2. PEKERJAAN PONDASI
2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pengerjaan pondasi cyclope dan aanstamping, seperti yang tercantum
dalam gambar rencana dan dijelaskan dalam gambar detail.
2.2. Persyaratan Bahan
a. Batu kali / batu belah yang dipergunakan berpenampang maksimum 15/20 cm,
dengan tiga muka pecahan, yang bersudut dan tidak berpori. Persyaratan bahan
batu belah lihat pada pasal Beton Bertulang.
b. Batu kali / batu belah yang dipergunakan sebagai pondasi, harus dipilih batu yang
keras dan tidak keropos atau berpori dan dikerjakan sesuai bentuk dan ukuran
yang tertera dalam gambar.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas tentang kesempurnaan galian.
b. Pemborong / Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas bila ada
perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang
kurang jelas.
c. Di bawah dasar pondasi dilapisi pasir urug setebal 5 cm atau sesuai gambar
rencana, dan dipadatkan. Di atas pasir urug, dipasang aanstamping, terdiri dari
batu kali / batu belah.
d. Pondasi bangunan dibuat dari pasangan batu belah dengan adukan 1Pc : 5Psr
yang diisi batu kali / batu belah yang telah dibelah-belah terlebih dahulu
berpenampang maksimum 15/20 cm.
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1Pc : 2Psr : 3Bpc (f’c 20 Mpa) harus dibuat
untuk :
- Sloof (15/20).
- Kolom (15/15).
- Kolom Teras (20/20).
- Kolom Teras (25/25).
- Kolom Praktis (10/15).
- Kolom Praktis Kap Gewel (10/15).
- Ringbalk (10/20).
- Balok Gewel (10/20).
- Balok Latei (10/20).
- Balok Teras (15/20).
Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana.
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Cement Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak
dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan, terkecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Pertimbangan tersebut
hanya dapat diberikan dalam keadaan :
Tidak ada stock di pasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen
pengganti setaraf dengan mutu semen yang telah dipakai.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
3.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1991.
3.2.3. Batu Pecah
Batu pecah yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1991. Penimbunan Batu
pecah dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
3.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
3.2.5. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus
diminta persetujuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis terlebih dahulu.
Jika Pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tiim Tekniis.
Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas).
3.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas
yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam pasal 5.1 PBI 1991.
3.2.7. Mutu Beton
Mutu Beton Bertulang yang digunakan dengan perbandingan campuran
1Pc : 2Psr : 3Bpc (f’c 20 Mpa).
3.2.8. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah di Cor dan yang akan di Cor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1991.
3.2.9. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Selama pengecoran berlangsung,
pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan di atas penulangan. Untuk dapat
sampai ke tempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah
dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar, kemudian
diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
lebih tinggi dari 1,5 m.
3.2.10. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan
Pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko
pemborong.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman dipakai PBI 1991.
Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan Pengawas apabila
ada perbedaan yang didapat di dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
4. PEKERJAAN DINDING
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan dinding batu bata / batu merah dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan, atau yang seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
4.2. Persyaratan Bahan
4.2.1. Bata
Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya,
yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air dan
bermutu baik.
4.2.2. Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal,
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 5 % berat
4.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Semua pasangan bata merah dimulai di atas sloof atau sesuai dengan gambar
rencana dan yang dijelaskan dalam gambar detail.
4.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan dengan campuran 1Pc : 5Psr harus dibuat secara hati-hati,
diaduk di dalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir
harus dalam keadaan kering, yang kemudian diberi air sampai didapat campuran
yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
4.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat :
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm dari pasangan bata yang telah selesai.
4.3.4. Lapisan bata merah yang satu dengan lapisan bata merah di atasnya harus
berbeda setengah panjang bata merah. Bata merah setengah tidak dibenarkan
digunakan di tengah pasangan dinding, kecuali pasangan pada sudut.
4.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak di kemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar detail.
4.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata merah (sebelum diplester).
4.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
4.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu penutup yang sesuai (plastik).
Dinding yang telah dipasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus, paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
4.3.9. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada dinding, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
5. PEKERJAAN PLESTERAN dan ACIAN SAUS SEMEN
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dan acian saus semen dilakukan pada seluruh pasangan bata merah
dan beton bertulang, atau bagian-bagian konstruksi lainnya yang menggunakan plesteran
dan acian semen.
5.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran.
Dinding dibasahi dengan air.
Semua siar permukaan dinding batu bata merah dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
5.3.2. Adukan plesteran pasangan bata merah dipergunakan campuran 1Pc : 5Psr.
5.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
5.3.4. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,50 cm sampai 2,00 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang
dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertical.
5.3.5. Bila mana terdapat bidang plesteran yang berombak, harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
5.3.6. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
5.3.7. Acian saus semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis.
6. PEKERJAAN LANTAI
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruang.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
a. Lantai beton tumbuk / rabat dalam bangunan + teras tbl. 5 cm.
Pekerjaan lantai dalam bangunan + teras menggunakan rabat beton dilapisi
keramik putih polos 40 x 40 cm.
6.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, batu pecah, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang. Keramik menggunakan merek / kualitas terbaik.
Penggunaan keramik yang telah retak, pecah atau mempunyai sudut yang tidak benar tidak
diperkenankan.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Dasar Lantai
Sebelum dirabat, dasar lantai terlebih dahulu dilapisi pasir urugan setebal 5
cm atau sesuai dengan gambar rencana dan dipadatkan sampai benar-
benar padat, kemudian dipasang lantai rabat beton 1Pc : 3Psr : 5Bpc (f’c
10 Mpa) dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana.
Untuk lantai dasar dibuat tikar beton / pengecoran sesuai dengan gambar
rencana / bestek.
6.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dirabat, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum rabat lantai dimulai.
6.3.3. Adukan
a. Untuk beton tumbuk 1Pc : 3Psr : 5Bpc (f’c 10 Mpa).
b. Lantai tempat pemasangan keramik diplester kasar dengan campuran 1Pc
: 2Psr, kemudian di atas plester tersebut ditempel keramik dengan
menggunakan pasta semen.
c. Saus semen untuk acian menggunakan semen dicampur air, sehingga
didapat campuran yang plastis.
6.3.4. Pemasangan
a. Lantai beton tumbuk / rabat beton dipasang dengan ketebalan 5 cm untuk
lantai dalam bangunan + teras.
b. Lantai beton tumbuk, plesteran dan acian harus rata dan tidak
bergelombang.
c. Pemasangan keramik setelah pekerjaan rabat beton. Pekerjaan yang telah
selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi
cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai
berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
d. Penutupan siar-siar lantai keramik menggunakan acian saus semen dan
dilakukan sampai merata. Warna acian siar untuk keramik disesuaikan
dengan warna keramik.
7. PEKERJAAN KAYU
7.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat bantu yang diperlukan,
sehingga konstruksi kayu dapat dilaksanakan dengan baik.
Bagian pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan kayu kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok bubungan dan
ikatan angin.
b. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan boven.
c. Daun pintu, jendela dan boven.
d. Listplank.
e. Plafond.
f. Listplafond profil.
7.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk semua rangka kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok bubungan dan
ikatan angin digunakan kayu kelas II kualitas terbaik.
b. Untuk semua kusen pintu, jendela dan boven digunakan kayu kelas I / kayu bayam.
c. Untuk semua daun pintu digunakan daun pintu panil kayu jati.
d. Untuk semua rangka daun jendela dan boven digunakan kayu jati.
e. Untuk listplank digunakan kayu kelas II kualitas terbaik.
f. Untuk rangka plafond menggunakan kayu kelas II atau yang setara.
g. Untuk listplafond digunakan listplafond profil kayu kelas II atau yang setara.
h. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
i. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Kayu kuda-kuda
Semua kayu untuk kuda-kuda, pengapit kuda-kuda, gording, balok
bubungan dan ikatan angin diawetkan dengan residu. Pengecatan dengan
residu harus dilakukan 2 kali, sehingga menghasilkan warna yang merata
pada seluruh permukaan kayu.
Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun
cara penyambungannya.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SK-SNI-5-10-1990-F.
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut.
7.3.2. Kosen Pintu, Jendela dan Boven
Ukuran kayu untuk kosen adalah 5/11 cm dan disponing dan diprofil
(ukuran setelah jadi dibuat).
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan
harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan
ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat
dengan baik.
Setiap kosen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri
kanan kosen yang melekat ke tembok. Untuk kosen jendela dan boven 2
buah, di kiri kanan kosen yang melekat ke tenbok. Khusus untuk kosen
pintu, di bawah kosen dilengkapi dengan dork yang di angker ke dalam
neut beton.
Semua bidang kosen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat
alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni
2 (dua) kali.
Kayu kosen dari kayu kelas I setaraf kayu bayam.
7.3.3. Daun Pintu, Jendela dan Boven
Daun pintu digunakan pintu panil kayu jati.
Jendela dan boven dibuat model kaca rangka, bahan kayu jati dengan
petak-petak tempat kaca disesuaikan dengan gambar detail.
Kaca untuk jendela dan boben dipasang kaca polos tebal 5 mm.
Pemasangan kaca harus diperhatikan terhadap muai susut baik dari kosen
maupun bahan kaca tersebut.
7.3.4. Listplank
Lisplank dibuat dari papan kayu kelas II ukuran jadi 1,5/20 cm dan 1,5/10 cm
diprofil atau disesuaikan dengan gambar perencanaan. Pemasangannya dipakukan
langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai
pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
7.3.5. Plafond
Rangka plafond menggunakan kayu kelas mutu II. Pemasangan rangka
utama dipakukan pada dinding (menggunakan paku tembok) dan bagian
rangka lainnya digantungkan menggunakan penggantung dari kayu kelas
mutu yang sama pada rangka kuda-kuda. Ukuran panjang dan lebar
rangka kayu plafond disesuaikan dengan gambar rencana.
Pembuatan rangka plafond harus benar-benar memiliki permukaan yang
rata sebelum dipasang lapisan penutup dari tripleks. Lapisan penutup yang
digunakan, menggunakan tripleks tebal 6 mm.
7.3.6. List Plafond
List plafond menggunakan kayu kelas II diprofil yang berkualitas.
8. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
8.2. Bahan yang digunakan
Untuk semua atap digunakan Seng Gelombang BJLS 0,30 mm dan untuk bubungan atap
digunakan Bubungan Seng Plat BJLS 0,30 mm (lbr. 40 cm), produksi dalam negeri.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Pemasangan atap seng gelombang BJLS 0,30 diletakkan pada gording. Cara
pemasangannya dengan memakai paku seng, dengan jarak gording disesuaikan
dengan gambar rencana.
8.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antar satu seng dengan seng lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
8.3.3. Bubungan ditutup dengan bubungan seng plat BJLS. Tindisan antara satu
bubungan dengan bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
8.3.4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. Kerugian
akibat hal tersebut menjadi tangung jawab sepenuhnya pada Kontraktor.
9. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu, jendela dan
boven, selanjutnya pada jendela dan boven dipasang grendel dan hak angin.
9.2. Persyaratan Bahan
a. Engsel pintu merk Belleza 4 x 3 atau yang setara untuk menggantung daun pintu.
Sedangkan untuk jendela dan boven menggunakan engsel merk Belleza 3 x 2,5
atau yang setara dilengkapi kait angin.
b. Kunci pintu dipasang merk Balleza - HP 859, 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau
yang setara.
c. Grendel pintu, jendela dan boven merk Ferza berkualitas baik atau yang setara.
d. Expanyolet berkualitas baik.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk setara Balleza - HP
859, yang berkualitas baik.
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan
dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel
ke pintu dan ke kosen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga
seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut di atas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas atau
pemberi tugas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti
dengan alat-alat yang di syaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Engsel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela dan boven.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat
tersebut ke daun jendela dan boven harus menggunakan mur, seperti tersebut
pada ayat b pasal ini.
10. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam
bangunan, sebagaimana gambar detail. Pemasukan arus yang bersumber dari instalasi
PLN (Perusahaan Listrik Negara), penggunaan generator listrik, penyediaan bola lampu,
kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik dan sebagainya sehingga listrik menyala.
10.2. Bahan-Bahan yang digunakan
a. Kabel NYM (eternal) eks Kabelindo atau yang sekualitas.
b. Pipa kabel dari PVC khusus untuk instalasi listrik diameter ¾”.
c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
d. Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi nasional merk philips, atau yang
sekualitas.
e. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi listrik, produksi dalam Negeri (Nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.
10.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu, saklar dan stop kontak serta
jenis armature lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik. Sedangkan system pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding
maupun beton harus ditanam (system inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
di atas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1, 20 m atau
jaringan kabel di atas plafond tersebut dimasukkan ke dalam pipa PVC. Khusus
untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi dengan kabel arde (pentanahan)
sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
b. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya
harus disesuaikan dengan system tegangan lokal 220 Volt.
c. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Pengawas dan Tim Teknis,
Pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki ijin usaha
instalasi listrik atau ijin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan
pihak PLN.
d. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus-menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi PLN.
Pemasukkan arus ini harus dengan menambah tiang beton pra cetak secukupnya.
Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban Kontraktor.
11. PEKERJAAN FINISHING
11.1. Lingkup Pekerjaan
a. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kosen yang nampak dan listplank.
b. Politur daun pintu, rangka jendela dan boven.
c. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton serta plafond.
d. Residu kap kayu kuda-kuda.
11.2. Bahan-Bahan yang digunakan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Menie kayu (Polibest), berkualitas baik.
b. Plamur kayu (Boyo) berkualitas baik.
c. Plamur tembok (Boyo) berkualitas baik.
d. Cat kayu (Avian) berkualitas baik.
e. Cat tembok dasar (Matex) berkualitas baik.
f. Cat tembok interior (Marex - Nippom) berkualitas baik.
g. Cat tembok eksterior (Matex - Nippon) berkualitas baik.
h. Politur / teak oil berkualitas baik.
i. Residu kualitas baik, tidak luntur.
11.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan menie, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis, dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas.
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokkan dinding dengan amplas kasar sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok interior / eksterior emulsi sampai rata,
minimal 2 (dua) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan
yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda yang
mengelupas.
e. Warna yang digunakan
Warna sebagai berikut :
Dinding dalam / luar digunakan cat warna seperti yang tertera dalam
gambar detail, atau sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan.
Plafond tripleks digunakan cat warna putih (pear white).
Kosen dan listplank digunakan cat warna coklat (candy brown 925) dari
daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
Daun pintu. jendela dan boven di teak oil warna candy brown 925 dari
daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
12. PERABOT / MEUBELAIR
1. Perabot Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD :
Papan Informasi (White Board) + Rangka : 1 buah
Meja Guru / Meja ½ Biro (Kayu Jati) : 5 buah
Kursi Guru (Kayu Jati) : 5 buah
Tempat Sampah Injak - Plastik (Clean - Komet Star) : 1 buah
Plakat / Prasasti (bahan granit uk. 30 x 40 cm) : 1 buah
2. Spesifikasi Teknis Perabot Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD :
Meja guru / meja ½ biro menggunakan kayu Jati harus kuat, stabil, aman dan
mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
Kursi guru menggunakan kayu Jati, kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan,
ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
3. Ukuran semua unit perabot / meubelair sesuai gambar rencana.
4. Semua bagian perabot digosok halus, didempul dan dipolitur buram.
13. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian antara gambar dan RKS, maka diambil gambar
detail sebagai pedoman dan bila juga tidak sesuai atau kurang jelas, maka berlaku apa
yang tercantum dalam RKS atau meminta petunjuk Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tm Teknis.
b. Pembuatan administrasi / dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obat-obatan / P3K,
papan nama proyek, dan Direksi Keet lengkap.
c. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat
serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Pada waktu diadakan serah terima pertama pekerjaan, maka Kontraktor harus
menyerahkan :
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat.
Surat Tanda good keer pemasangan instalasi listrik dan berikut akan gambar
pemasangan instalasi dari pihak PLN setempat.
Bukti setoran bahan galian C
d. Penjelasan masing-masing lingkup proyek ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal di
atas, kecuali :
Administrasi / dokumentasi dimaksudkan kegiatan Kontraktor untuk membuat
segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, mingguan,
bulanan, dan as built drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk
kelancaran pekerjaan. Obat-obatan/P3K minimum disediakan di lapangan untuk 20
orang pekerja.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan dan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima
pertama pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 %,
yang dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan
pada sisi yang sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari
permulaan sampai akhir pekerjaan.
Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
Apabila ada pekerjaan yang tidak disebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada
agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor
atas petunjuk Konsultan Pengawas dan Tim Teknis yang didasari atas gambar rencana serta Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dalam melaksanakan
Pekerjaan ini.
CONTOH PAPAN NAMA PROYEK
120 CM
PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
FLORE STIMUR
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jln. Jend. Achmad Yani – Larantuka – Flores Timur – NTT
Telp./Fax. : (0383) 21147 – (0383) 21837
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
(SD)
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN / REHABILITASI SEDANG/
120 CM
BERAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA
SEKOLAH/TU SDI RATULODONG
LOKASI : DESA RATULODONG – KEC. TANJUNG BUNGA
- KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA BORONGAN : Rp. ..………………………………
WAKTU PELAKSANAAN : ……………... HARI KALENDER
KONTRAKTOR PELAKSANA : PT / CV. ………………………….
KONSULTAN PERENCANA : CV. HASTA PERKASA ENGINEERING
KONSULTAN PENGAWAS : PT / CV. ………………………….
PROYEK INI DILAKSANAKAN DENGAN DANA
40 CM
YANG DIHIMPUN DARI PAJAK YANG SAUDARA BAYAR| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2019 | Pembangunan Gedung Computer Assisted Test (Cat) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata | Rp 944,200,000 |
| 16 June 2025 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Spesifikasi : Desa Pamakayo Kec. Solor Barat | Kab. Flores Timur | Rp 907,615,000 |
| 24 June 2023 | Pembangunan Gedung Tata Usaha Smpn 3 Wulandoni Satu Atap Labala | Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata | Rp 510,763,000 |
| 21 June 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Nubatukan | Kab. Lembata | Rp 481,884,000 |
| 10 April 2018 | Pembangunan Ruang Bersalin Puskesmas Lama'au | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten Lembata | Rp 441,415,980 |
| 13 June 2019 | Peningkatan Jalan Karangora Waipei - Lewaji | Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata | Rp 400,000,000 |
| 28 April 2021 | Pengadaan Gilnet Multifilament Jaring Insang Hanyut | Kab. Lembata | Rp 385,000,000 |
| 20 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdk Tokojaeng | Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata | Rp 376,873,000 |
| 28 April 2020 | Pembangunan Jalan Tapak-Tangga Dan Wahana Jembatan Wisata | Kab. Lembata | Rp 365,000,000 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smpn Panca Marga | Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur | Rp 342,700,000 |