PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
DINAS SOSIAL
Jln. T. M. P. Lapak Tana No. - Telp. / Fax. ( 0383 ) 21033
L A R A N T U K A
NOTA DINAS
Kepada : BENYAMIN KEWEGENG LUBUR
Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Permakanan
Untuk LKS, Lansia dan Disabilitas pada Dinas Sosial
Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025
Dari : S. Supriadi Lewotan. SE
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Bantuan
Permakanan Untuk LKS, Lansia dan Disabilitas pada Dinas
Sosial Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025
Tanggal : 19 Mei 2025
Nomor : 01/PPK.Dinsos/PL-Bansos Sembako LKS, Lansia / V /2025
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) jepit
Perihal : Pengadaan Bantuan Permakanan Untuk LKS, Lansia
dan Disabilitas
Bersama ini kami kirimkan dokumen paket pekerjaan : Pengadaan Bantuan Permakanan
untuk LKS, Lansia dan Disabilitas untuk dilakukan proses pemilihan Pengadaan langsung oleh
Pejabat Pengadaan. Pengadaan Bantuan Permakanan untuk LKS, Lansia dan Disabilitas pada
Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Adapun bahan kelengkapan
yang dikirim sebagai berikut :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. Bill Of Quality (BOQ)/Rincian Biaya;
3. Owner’s Estimate (OE)/Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proses pengadaan langsung terhadap paket pekerjaan tersebut di atas dengan mengundang
langsung rekanan penyedia, yaitu : CV. INA MITRA PERKASA : Desa Lewolaga, Kecamatan
Titehena, Kabupaten Flores Timur
Catatan : softcopy telah dikirim secara online melalui proses pemaketan pekerjaan di LPSE
Kabupaten Flores Timur.
Demikian untuk maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Sosial
Kabupaten Flores Timur,
ttd
S. Supriadi Lewotan, SE
NIP. 19780116 201001 1 017