LINGKUP URAIAN PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
1. RUANG LINGKUP
Penyedia jasa pengawasan konstruksi adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa pengawasan
konstruksi.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan
pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi mulai bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan paling lambat 2
(dua) minggu setelah serah terima akhir pekerjaan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi meliputi:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi
Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran
2. KEGIATAN DAN TUGAS PENYEDIA JASA PENGAWASAN
KONSTRUKSI
Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
a. Melakukan identifikasi bahaya dan penetapan resiko
terkait keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi.
b. memeriksa, mempelajari serta memastikan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan telah lengkap
, detail dan benar.
c. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
d. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
f. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shoft
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
k. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
mendampingi kontraktor pelaksana fisik menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG dan telah befungsi
sesuai dengan rencana.
m. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat