RUANG LINGKUP DAN TUGAS PENGAWASAN
LINGKUP KEGIATAN
Tugas Pengawasan/Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud
akhir Pengeboran, Pembangunan Menara, Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah
(SR) di Wilayah Kabupaten Flores Timur yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan,
serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawas / Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan kegiatan pengawasan menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas. Keluaran
yang diminta dari Konsultan Pengawas / Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Laporan yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.
9. Gambar Perincian (shop drawing) bila perlu, dan Kurva S (S-Curve) dari Rekanan/
Kontraktor.
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas / Supervisi adalah pelaksanaan Jasa
Pengawasan – Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) di Wilayah
Kabupaten Serang, meliputi :
a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, biaya maupun ketepatan
waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun
penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan
waktu pelaksanaan.
TANGGUNG JAWAB SUPERVISI
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini
pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan
administratif, sehingga Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus
mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum
tanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain terhadap :
e. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
a) Gambar-gambar pelaksanaan;
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong;
d) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan;
e) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/Pemborong (setelah disetujui);
f) Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
Supervisi.
f. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi
yang berlaku dan disyaratkan.
g. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
h. Ketepatan waktu pelaksanaan.
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan
sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
supervisi yang terlibat.