SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal
dalam
Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Flores Timur
Nama : Simon Soge Makin, S. Si.
Alamat : Jln. Jend. Ahmad Yani-Larantuka
Website :--
E-mail : [email protected]
Penyedia : ...................................
Nama : ...................................
Alamat : ...................................
E-mail : ...................................
Nomor HP : ...................................
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Simon Soge Makin, S. Si.
menjadi Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Flores Timur Nomor 03 Tahun 2025 tanggal 06
Januari 2025
Untuk Penyedia : ...................................
Nama : ...................................
menjadi Wakil Sah Penyedia Berdasarkan Akta
Perubahan Nomor .............,
tanggal ...................................
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Negara melaui
Kas Daerah
6.3.c Jaminan
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 110 (Seratus sepuluh
Pelaksanaan puluh hari) kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
Pelaksanaan kontrak)…………… [diisi bagianpekerjaannya]
untuk Serah selama .........[diisi jumlah hari kalender dalam angka
Terima dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal
Sebagian Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
Pekerjaan
kontrak)…………… [diisi bagianpekerjaannya]
(Bagian
selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka
Kontrak)
dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Tidak ada masa pelaksanaan sebagian pekerjaan
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus
Pemeliharaan Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima
Sebagian pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
Pekerjaan kontrak sebagai berikut:
(Bagian 1. ............
Kontrak) 2. ............
Tidak ada serah terima sebagian pekerjaan
33.22 Masa 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Pemeliharaan Kontrak)……………[diisi bagian pekerjaannya]
untuk selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka
Serah dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan
Terima
…………… [diisi bagian pekerjaannya].
Sebagian
2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Pekerjaan
Kontrak) ……………[diisi bagian pekerjaannya]
(Bagian
selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka
Kontrak)
dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya].
Tidak ada masa pemeliharaan untuk sebagian
pekerjaan
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14(empat
Built dan belas) hari kalender dan/atau pedoman
pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan harus
Pedoman
diserah kanpaling lambat 14 (empat belas) hari
Pengoperasi
kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama
an Dan
Pekerjaan.
Perawatan/
Pemeliharaan
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
49.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban
1. ……….
Penyedia
2. ……….
3. Dst
Telah sesuai dengan SSUK
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrakadalah:
yang
Mensyaratkan
Telah sesuai dengan SSUK
Persetujuan
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah:
yang
Mensyaratkan Telah sesuai dengan SSUK
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
berdasarkan persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak
659h Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa :
Tidak ada.
66.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepadaPenyediaadalah
Telah sesuai dengan SSUK
70.3.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambat setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
an perseribu)dari nilai kontrak (sebelumPPN).
78.2 Umur Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Konstruksi
Akhir Pekerjaan.
dan
Pertanggung
Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
an terhadap
ditetapkan selama 10(Sepuluh) tahun tahun sejak
Kegagalan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Bangunan
79.3 Penyelesaian Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak
dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh
Perselisihan/
Pengguna Anggaran
Sengketa