| 0025737255105000 | Rp 380,227,963 | |
CV Yolanda | 0021775762102000 | - |
| 0661714667101000 | - | |
CV Geotama Mandiri | 09*5**8****05**0 | - |
| 0966880064656000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
| 0420368169105000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
I.1.1. Nama Pekerjaan : Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Pintu
Rime (DAK)
I.1.2. Tahun Anggaran : 2025
I.1.3. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues
I.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I.2.1. Pekerjaan Persiapan :
Sebelum pekerjaan dimulai harus diadakan persiapan dengan menyediakan
peralatan pokok dan pendukung sesuai kebutuhan sehingga nantinya didapat
hasil kerja maksimal dengan kualitas baik.
I.2.2. Pembersihan lokasi :
Sebelum memulai pekerjaan, lokasi harus dibersihkan terlebih dahulu/ bebas
gangguan, guna mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan.
I.2.3. Direksi-Keet / Bangsal Kerja :
Untuk Direksi-keet/ bangsal kerja dibuat bangunan sementara/semi permanen
disesuaikan dengan kebutuhan dan dilengkapi dengan tempat duduk, meja
kerja dan tempat untuk menempelgambar kerja.Bangunan ini harus dibongkar
setelah pekerjaanselesai dilaksanakan.
I.2.4. Pengukuran/ Uitzet.
Sebelum memulai pekerjaan harus didakan pengukuran secara keseluruhan
guna didapatkan volume, ukuran yang jelas dan tepat dan hasil pekerjaan
sesuai rencana.
I.3. PERATURAN TEKNIS
BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
I.3.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
No. 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum
I.3.2. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
I.3.3. Peraturan & Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II. SPESIFIKASI TEKNIS
II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
II.1.1. Pembersihan Awal
Sebelum pekerjaan dilaksanakan perlu dilakukan pembersihan lapangan dengan
memindahkan barang-barang yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
dengan seijin dan persetujuan pihak pengguna gedung, sekaligus pembersihan
bekas bongkaran pada pekerjaan pembongkaran.
II.1.2. Pengukuran
1. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, Penyedia Jasa diwajibkan
mencocokkan ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan rencana
pekerjaan, kemudian segera memberitahukan kepada Direksi setiap perbedaan
yang terjadi.
2. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena
kelalaian Penyedia Jasa dalam memberitahukan perbedaan ukuran seperti
tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. Ukuran-ukuran untuk pekerjaan ini harus dipasangoleh Penyedia Jasa
bersama-sama oleh Direksi dan wakilnya. Penyedia Jasa diwajibkan untuk
memelihara danmenjaga patok-patok pengukuran yang telah dipasangtersebut,
di mana kebenarannya dan patok-patok ukuran dugatersebut dengan ditambah
pemasangan bouwplank dengankayu papan 3/20 dan kayu 5/7 pada bagian
sudut dan pertemuan 2 sisi sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penyedia
Jasa.
II.2. PEKERJAAN TANAH
II.2.1. Galian
1. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk pekerjaan pondasi batu kali, plat setempat
(poer) dan pondasi rollaq bata dengan diameter, panjang, lebar dan kedalaman
sesuai gambar bestek dengan teknis pelaksanaan dan letak penempatan sesuai
yang ditunjuk dalam Gambar Perencanaan.
2. Tinggi dasar 0.00 m peil lantai bangunan, direncanakan sesuai gambar-
gambar pelaksanaan, tiap titik peil dilevelling terhadap tinggi dasar 0.00 m
yang permanen (bangunan terdekat yang sudah ada).
3. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan berikut pengerjaannya
dan pengadaan segala macam bahan,alat-alat, pengerahan tenaga kerja, dll.
Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara terperinci dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini.
4. Galian tanah yang tidak dipakai (sisa urug tanah kembali)harus dibuang di luar
lokasi pekerjaan.
5. Dalamnya galian pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail, hal-hal yang
menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang.
6. Lubang galian tanah tanah harus dalam kondisi keringsebelum dilaksanakan
pekerjaan pondasi, apabila air tanahkeluar harus dikeringkan terlebih dahulu
dengan mengurasatau dengan pompa air.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.2.2. Urug Pasir dan Tanah
1. Urug pasir dilaksanakan di bawah pondasi batu kali dan pondasi rollag bata
serta di tempat lainnya (lihat gambar).
2. Menggunakan pasir urug yang bagus, bebas dari kotoran.
3. Pengurugan dilaksanakan setebal sesuai gambar,dilaksanakan selapis demi
selapis dan dipadatkan dengankepadatan memenuhi syarat dan disetujui
Direksi.
4. Urug tanah dilaksanakan pada galian tanah pondasi, peninggian peil lantai
bangunan rencana setinggi gambar rencana , urugan sirtu dilaksanakan selapis
demi selapis disiram air sampai jenuh dan dipadatkan dengan alat pemadat
(stamper) setiap lapisnya sampai dengan ketinggian yang ditentukan dengan
kepadatan yang memenuhi syarat yang disetujui oleh direksi.
II.3. PEKERJAAN BETON
II.3.1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan yang dimintadalam Dokumen
Kontrak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
SNI 2002 dan PBI1971. Adapun pada garis besarnya pekerjaan beton
bertulangyang dilaksanakan adalah :
1) Tapak
2) Poer
3) Sloof
4) Balok
5) Kolom
6) Rabat beton bawah bawah lantai keramik.
b. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton adalah :
1) Semen, dipakai PC (Portland Cement) Jenis I keluaran segala merk yang
beredar di Indonesia (Standart SNI) danharus dipakai satu macam merk
semen untuk pekerjaan ini.
2) Agregat, dipakai batu pecah dan pasir butiran kasar yangmemenuhi syarat
SNI/PBI.
3) Air, dapat digunakan dari segala sumber asal memenuhi syarat SNI/PBI.
c. Pelaksanaan beton bertulang atau struktur menggunakan mutu beton K 175 Dan
K 225 untuk beton bertulang campurannya diaduk dengan mesin pengaduk /
molen hingga mencapai mutusesuai yang disyaratkan, sedangkan untuk rabat
beton bawah lantai setebal 5 cm adukan beton dengan campuran 1Pc : 3Ps: 5Kr
. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencair kankembali beton
padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
dipasang sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton
untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
d. Dimensi pekerjaan beton bertulang dan struktur dilaksanakan sesuai gambar
kerja
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.3.2. Syarat-Syarat Bahan Pekerjaan Beton
a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan atau disetujui oleh yang
berwenang dan dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki
oleh Peraturan Beton Bertulang Indonesia, dalam hal ini dipakai Portland
Cement (PC Kelas I) sesuai dengan Standart Indonesia NI-B atau ASTM C-150
Type I, pada prinsipnya seluruh merk semen yang beredar di Indonesia serta
memenuhi standart mutu tersebut di atas dapat dipakai.
b. Agregat
1) Batu pecah, dipakai batu pecah dengan ukuran 1/1 s/d 2/2 cm jenis yang
keras, tajam, bersih dari segala kotoran yangdapat mengurangi daya
rekatnya.
2) Pasir cor, dipakai pasir butiran kasar / tajam, bebas dari segala kotoran yang
dapat mengurangi daya rekatnya.
c. Baja Tulangan
Semua baja tulangan dipakai baja dengan tegangan leleh karakteristik 2400
kg/cm2 (besi polos / U24) atau yang umum dijual di pasaran, ukuran dan jumlah
sesuai tertera dalam gambar.Bahan-bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 2002 / PBI 1971.
d. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
e. Bekisting
Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
selama pengecoran dilaksanakan maupun selama proses pengerasan beton.
Bekisting untuk struktur bangunan memakai papan kayu 2/20 serta triplek dan
diberi lapisan plastik bila perlu. Bikisting dari papan kayu tersebut harus
diperkuat dengan rangkakayu ukuran 5/7, 6/9, 6/12 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh Direksi Proyek
II.3.3. Prosedur dan metode Pekerjaan Beton bertulang (struktur beton)
1. Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalahsebagai berikut :
a. Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
menggunakan Beton mutu K 175 Dan K 225 untuk struktur dan Mutu Beton
K100 Untuk lantai kerja pondasi
b. Adukan beton harus memakai campuran Mesin (molen)
c. Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur atas bangunan
ini adalah sebagai berikut :
Mutu baja tulangan sampai dengan diameter 12 mm adalah BJTD24.
Mutu baja tulangan diameter 13 mm keatas adalah BJTD39.
d. Bekisting untuk struktur bangunan memakai papan kayu 2/20 dan diberi
lapisan plastik bila perlu. Bikistin gdari papan kayu dan triplek tersebut harus
diperkuat dengan rangka kayu ukuran 5/7, 6/9, 6/12 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain
yang disetujui olehDireksi Proyek.
e. Bonding agent
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bonding agent dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus
disambungkan/ harus di cor secara terputus untuk mendapatkan sistim
struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara
pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik
2. Kelas dan Mutu Beton
Kelas dan mutu mengunakan Beton mutu K175 Dan K 225
Adukan beton harus memakai campuran Mesin Molen. Banyaknya air yang
dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton
dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan
lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin
pengaduk (mixer).Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat
hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
dipasang sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton
untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
3. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas
karat dan disimpan/diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah dan
terhindar darisegala kondisi yang dapat menyebabkan karat
b. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
c. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung dari diameter
terkecil) :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
d. Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harusbenar, yang dinyatakan
dengan surat/sertifikat keterangan dari distributor/pabrik pembuatnya. Untuk
menjamin kualitas baja tulangan sesuai dengan perencanaan, maka harus
dilakukan pemeriksaan pada laboratorium yang disetujui Direksi
Proyek.Pengambilan contoh bahan pada semua jenis diameterdan diambil
secara random pada setiap datangnya material di lokasi. Biaya test
dibebankan pada kontraktor.
e. Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk dengan telitisesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar konstruksi. Baja tulangan beton
tidak oleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang merusak
bahannya. Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan dingin,
pemanasan daribesi beton hanya diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
disetujui oleh Direksi proyek atauPerencana.
f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengangambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat beton (bendrat) dengan bantalan balok betoncetak (beton
decking) atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang. Dalam segala hal
untuk besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang yang
tepat,sehingga tidak akan ada batang yang turun.
g. Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak ditentukan
dalam gambar rencana,minimal harus 1,5 kali ukuran terbesar dari
agregatkasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar
beton.
h. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
maka yang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini ontraktor
diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Proyek.
4. Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap setiap bagian konstruksi
sesuai yang ditentukan di dalam gambar
5. Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat –tempat lain dari yang
tunjukan pada gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Direksi
Proyek. Overlap pada sambungan – sambungan tulangan minimal harus 40 x
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar
rencana dan harus mendapat persetujuan Direksi proyek.
6. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi jumlah dari masing –
masing bahan beton.Perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
7. Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu bath mixer.Direksi proyek berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan kecuali
bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus
dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.Tidak diperkenankan
melakukan pengadukan beton yang berlebih – lebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki.Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus
diatur hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun
operator.Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasistas yang telah
ditentukan.
8. Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi proyek sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun
terhadap perlunya perbaikan kerusakan –kerusakan yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
c. Sewaktu – waktu Direksi Proyek dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan dengan
menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi
proyek. Proses pengerjaan tidak diperkenankan dilakukan ditempat
pemasangan.
e. Bentuk, ukuran, profil. Pola, nad dan peil yang tercantum dalam gambar kerja
adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan tanpa persetujuan Direksi
Proyek, Maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
mengurangi mutu yang disyaratkan.Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
9. Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban /air daribeton yang baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Direksi
Proyek.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang menutupinya
harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistim struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Proyek atau wakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu
besar, atau bertumpuk dengan baja –baja tulangan, tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50cm. Direksi proyek mempunyai hak untuk mengurangi tebal
tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau selama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Selain
hujan, airsemen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan
10. Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong – kantong kerikil,dan menutup rapat – rapat semua
permukaan daricetakan dan material yang diletakkan.
11. Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti ditentukan di bawah
ini. Direksi Proyek berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
digunakan pada bagian – bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetapbasah paling sedikit 14 hari
terus menerus segera sesudah beton cukup keras untuk mencegah
kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau
dengan pipa–pipa yang berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara–
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
cara yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi–
spesifikasi air untuk campuran beton
12. Perlindungan (Protection)
a. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap segala kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi Proyek.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung, paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnya setelah pengecoran
dilaksanakan.
13. Finishing Beton
Permukaan yang kelihatan Beton yang permukaannya kelihatan (expose)
harus difinish dengan adukan.Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus
diisi dengan adukan.
14. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau tidak tercetak
menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spefisikasi ini dan harus
dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Direksi
Proyek memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah tercantum dalam
pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan– kerusakan karena cetakan, lubang–lubang
karena keropos, ketidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan
atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang pahatan harus
diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan
terikat/terkunci ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Proyek, hal – hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya ditambal saja (karena
menghasilkan sebidang dinding) yang tidak memuaskan penglihatan,
kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran
1 Pc : 4 PS ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada dinding
yang berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan intruksi dari Direksi
Proyek
II.4. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
II.4.1. Pasangan Batu Bata
a. Dipakai batu bata ukuran yang berlaku di pasaran ex. Lokal pembakaran yang
matang dan berwarna seragam, untuk pondasi dipakai batu kali ukuran sisi
maksimum 10-20 cm.
b. Pasangan batu bata dipergunakan perekat 1Pc : 4Ps, batu bata harus
direndam air hingga kenyang sebelum dipasang, sebanyak mungkin
digunakan yang masih utuh, pemasangan selalu memakai pedoman tegak
dan datar sedemikian rupa hingga selalu didapat pasangan yang rata, lurus,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
tegak, tebal nat maksimal 2 cm, dikeruk sedalam 1 cm untuk memudahkan
pelaksanaan plesteran.
c. Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan memeriksa
dengan seksama gambar kerja dan melihat keadaan di lokasi pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
2. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
spesifikasi dari bahan / material yang digunakan.
3. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profil sambungan dan atau
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
4. Pemasangan batu bata
- Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi,sama tebal, lurus tegak
dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
- Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan
tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
- Untuk permukaan yang datar, batas teloransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m
vertical dan horisontal. Jika melebihi, kontraktor harus membongkar atau
memperbaiki, biaya untuk pekerjaan ini ditanggung kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
- Untuk setiap pertemuan dinding pasangan 1/2 batamaupun 1 bata dan
atau permukaan dinding seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam
gambar harus dipasang kolom praktis dan atau balok penguat beton
dengan ukuran 13/13, jumlah tulangan 4 Ø 12 mm dan begel Ø 8 – 200
mm atau seperti pada gambar. Demikian pula untuk setiap lubang (kusen
pintu / jendela) atau lubang lainnya selebar > 90 cm harus dipasang balok
penguat beton terlepas apakah haltersebut tergambar atau tidak di dalam
gambar.Untuk dinding dengan panjang maksimal 400 cm harus diberi
kolom praktis dan untuk dinding setinggi maksimal 400 cm harus diberi
ring balok sebagai pengikat.
- Ukuran batu bata digunakan adalah 22 x 11 x 6 cm dengan toleransi
0,5cm
5. Adukan perekat
- Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaan segar atau belum
mengeras pada waktu pemakaian. Jarak waktu pencampuran adukan
perekat/spesi dengan pemasangan jangan melebihi 20 menit, terutama
untuk adukan kedap air.
- Pasangan batu bata dengan adukan perekat/ spesi 1PC : 4 Psr, di
laksanakan mulai dari ketinggian 20 cm diatas lantai, terkecuali
disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar kerja.
6. Pemeliharaan
- Selama pemasangan dinding belum diberi lapisan bahan akhir (difinish),
kontrakor wajib memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran
atas bahan lain.
- Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapat kerusakan
berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Proyek / Konsultan. Biaya ini
ditanggung oleh Kontraktor dan tidak diajukan sebagai pekerjaan tambah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.4.2. Pekerjaan Plesteran dan Benangan
a. Pekerjaan plesteran dipakai perekat semen Portland sesuai pekerjaan
pasangan / beton tersebut di atas dan pengisi pasir pasang dengan campuran
1 Pc : 4 Ps.
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan pasangan bata yan gada baik terlihat
maupun tidak terlihat termasuk plesteran untuk pekerjaan beton.
c. Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan
maksimal 1,5 cm, selalu menggunakan pedoman tegak dan datar (straight
dan level), sehingga didapat permukaan yang rata lurus dan tegak tidak
bergelombang, dan pengadukan harus dilaksanakan secara homogen.
d. Pekerjaan Benangan/Acian dipakai perekat Portland Cement (PC) sesuai
tersebut di atas dan pasir pasang diayak halus,untuk seluruh bagian dengan
campuran 1Pc : 4Ps. Dilaksanakan pada setiap sudut luar dan dalam, sudut
sudut dinding dan beton dan di tempat lainnya sesuai yang tertera dalam
Gambar Rencana. Pelaksanaan segera setelah pekerjaan plesteran selesai
dilaksanakan, dikerjakan oleh tukang yang khusus untuk pekerjaan ini,
dengan pedoman tegak dan datar sedemikian rupa sehingga didapat hasil
yang lurus, rata halus, sudut sikunya tajam.
e. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume
dengan cara pembuatannya menggunakan mixer.
2. Beraben dan Plesteran
3. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran kedap air, yaitu 1 PC :
3Psr, dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
4. Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang
dinyatakan kedapair.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC)dengan air yang
dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
6. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran
sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
7. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum
mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus
mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 20 menit, terutama untuk
plesteran kedap air.
8. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran aci halus.
9. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus
diratakan, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda – benda lain
yangmembuat cacat.
10. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan
dari sisa –sisa bekisting, kemudian di kretek/scratched.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
11. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa yang ada diseluruh bagian dinding bangunan.
12. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
13. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harusdiberi alur – alur garis horisontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
14. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk setiap area 2 m1.
15. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal
plesteran minimal1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi
2,5cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan
/dipakukan kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
16. Pemeliharaan
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari panas matahari langsung dengan penutup yang
mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai dengan selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2
(dua) kali sehari sampai jenuh.
Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan / material
akhir, kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan–kerusakan dan pengotoran, biaya pemeliharaan adalah
tanggungjawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir
di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 1(satu) minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari
retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Direksi Proyek / Konsultan, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai disetujui oleh DireksiProyek /
Konsultan
II.5. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
II.5.1. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan Penutup Atap
a. Penutup atap dipakai seng spandek (sesuai gambar bestek). Pemasangan
sesuai petunjuk direksi/pengawas lapangan, pemasangan harus rapat,lurus
dalam segala arah kaitan, saling menutup dan tidak terdapat kebocoran.
b. Bubungan yang dipakai sesuai dengan tipe seng (sesuai gambar Bestek)
yang dipakai sebagai penutup atap yang dipasang dengan baik dan rapat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Pekerjaan Listplank
Listplank motif kerawang gayo menggunakan papan kayu kelas II kualitas baik
dan pemasangannya harus lurus, baik dan rapi.
3. Pekerjaan Rangka Atap
Rangka atap berupa kuda-kuda dipakai baja TRUS/C75/Reng/A45 dengan
struktur kuda-kuda serta dimensi sesuai dengan Gambar Kerja.
II.6. PEKERJAAN RANGKA PLAFON DAN PENUTUP PLAFON
II.6.1. Rangka Plafond
a. Rangka plafond dipakai kayu kelas II kualitas baik ukuran dengan jarak dan
struktur disesuaikan dengan gambar.
b. Dilaksanakan pada seluruh konstruksi penggantung plafond dalam dan luar
ruangan, pemasangan dan perletakan sesuai gambar.
c. Pelaksanaan sesuai prosedur yang baik dan benar, sambungan rapat, kuat.
II.6.2. Penutup Plafond Dan List Plafond
a. Penutup plafond dipakai multiplek 6 mm ukuran 1,2x2,4 m2,dilaksanakan pada
seluruh rangka langit-langit baru dengan teknis pemasangan dan perletakan
sesuai gambar.
b. Penutup plafond dipasang rapat rangka plafond, rata air (levels), lurus dan siku,
digunakan paku yang sesuai dengan jarak 15 cm.
c. Pemasangan penutup plafond dilengkapi dengan list plafond kayu kelas II siku
dilaksanakan pada pertemuan antara plafond dan dinding sesuai gambar,
dipasang rapat dan lurus setiapsudut harus dipasang siku-siku dipaku dengan
baik dan rapat.
II.6.3. Persyaratan dan Metode Pelaksanaan
a. Penutup plafond dipakai multiplek 6 mm ukuran 1,2x2,4 m2,dilaksanakan pada
seluruh rangka langit-langit baru dengan teknis pemasangan Pada pekerjaan
pemasangan lapis plafond perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit – langit ini.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lapis plafon, pekerjaan lain yang terletak di
atas langit – langit harus sudah terpasang antara lain pekerjaan Elektrikal, dan
lain –lain.
c. Bila ada pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam gambar rencana
plafond harus diteliti dahulu pada gambar –gambar instalasi yang lain untuk
detail pemasangan harus konsultasi dengan konsultan pengawas dan owner.
d. Rangka penggantung langit – langit sesuai pola dalam gambar rencana dan
diperhatikan benar peilnya.
e. Lapis plafon harus dipilih yang padat dan tidak retak.
f. Lubang – lubang atau tonjokan bekas paku, paku pada permukaan lapis plafon
harus ditiadakan.
g. Rangka – rangka datar harus waterpas dan yang miring harus sesuai dengan
gambar detail arsitektur
h. Bahan–bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhannya pemasangan
rangka harus mengikuti gambar dan standard pabrik pembuatnya.
i. Pada pertemuan langit – langit dan dinding dipasang list dan pelaksanaanya
harus sesuai dengan gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.7. PEKERJAAN KUSEN/DAUN PINTU/JENDELA, PENGGANTUNG DAN
PENGUNCI
II.7.1. Kusen pintu dan jendela menggunakan kayu kelas II
II.7.2. Pekerjaan kusen maupun daun pintu / jendela harus dilaksanakan dengan halus,
rapi, siku-siku dan baik, sehingga dapat dipasang secara waterpass dan tegak
lurus.
II.7.3. Pemasangan kusen dilaksanakan bersama dengan pemasangan tembok bata
merah untuk mendapatkan pemasangan kusen yang kuat dan baik.
II.7.4. Daun pintu menggunakan panil papan kayu kamper klas II berkualitas baik
II.7.5. Untuk setiap daun pintu harus dipasang Engsel kuningan sebanyak 2 buah dan
dipasang Kunci Tanam 2x Putar dan Grendel Tanam untuk pintu double.
II.7.6. Daun jendela menggunakan daun jendela kaca kayu kelas II dengan
menggunakan kaca polos tebal 5 mm dipasang Engsel kuningan sebanyak 2
buah dilengkapi dengan Grendel Kecil Kuningan dan Hak Angin sikutan.
II.7.7. Persyaratan dan Metode Pelaksanaan
1. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan pemasangan pada setiap
bagian dan penentuan sambungan pertemuan/persilangan.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan –
pekerjaan tersebut diatas dengan baik dan apapun yang akan terjadi
dikemudian hari pada bagian – bagian tersebut seperti :
Terjadinya lendutan yang menyebabkan kaca pecah.
Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian dalam pekerjaan.
Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan system
konstruksi yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian dari pihak
pemilik.
c. Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar
kerja dan kondisi lapangan. Tipe pintu dan jendela yang terpasang harus
sesuai dengan daftar tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan
memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil material, detail, arah
bukaan, perlengkapan pintu dll.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
dan membuat contoh jadi detail hubungan bagian tertentu untuk disetujui
Direksi Proyek /Konsultan. Didalam shop drawing harus jelas tercantum
semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
e. Semua rangka kusen dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertangung
jawabkan. Bahan yang akandiproses pabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan
2. Pemasangan Daun pintu / jendela
a. Pemasangan dan perlengkapannya harus dilakukan oleh tenaga yang ahli
dan berpengalaman.
b. Engsel kupu-kupu dipasang sejumlah 2 (dua) buah untuk daun pintu dan
2 (dua) buah untuk daun jendela.
c. Engsel kupu – kupu daun pintu dipasang dengan cara yaituengsel atas
dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah dipasang
22 cm (as) dari permukaan bawah pintu dan engsel tengah – tengah
antara kedua engsel tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. Engsel kupu – kupu daun jendela dipasang dengan cara yaitu dipasang +
15 cm (as) dari permukaan jendela.
e. Pembukaan pintu/ handle dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
f. Pemasangan seluruh hardware harus rapi lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh DireksiProyek / Konsultan.
g. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik untukitu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. Perlengkapan pintu
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau
penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Engsel Digunakan dari jenis engsel kupu – kupu bahan dari stainless stell
yang disetujui Direksi Proyek /Konsultan.
c. Lockcase.
Latchbolt dan deadbolt dari bahan dasar stainless stell
Lacth bolt dapat dioperasikan dari dua arah dengan anak kunci atau
handle dead bolt hanya dapat dioperasikan dengan anak kunci.
Produk – produk KEND ataus setara yang disetujui Direksi Proyek /
Konsultan.
d. Cylinder
Sesuai dengan sistem penguncian yang dipilih yaitudengan sistem anak
kunci dari 2 arah atau sistem pemutar tombol disatu sisi bahan adalah
sintered steel dari produk KEND. Atau setara
e. Handle dan Backplate
Bahan dasar dari alumunium yang dilapisi bahan syntheticwarna
ditentukan kemudian. Pemilihan type handledisesuaikan dengan
mekanisme pembukaan. Produk yang digunakan KEND/DEKSON atau
setara yang disetujui Direksi Proyek / Konsultan
4. Perlengkapan jendela
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai denganketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau
penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Engsel Digunakan dari jenis engsel kupu – kupu bahan dari stainless stell
yang disetujui Direksi Proyek / Konsultan.
c. Grendel menggunakan type pegas dengan merk KEND/ DEKSON atau
setara
d. Hak angin dipasang 2 buah untuk setiap daun jendela menggunakan type
lengan dengan merk KEND/DEKSON atau setara.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.8. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
II.8.1. - Lantai KM / WC Dipakai keramik lantai Kw 2 ex, Asia Tile, Milan , Roman atau
setara dipakai ukuran 30x30 cm (sesuai gambar bestek), corak dan warna
seeuai persetujuan Direksi / User
- Dinding KM / WC dipakai Keramik ukuran 30 x 60 Cm
- Lantai Ruangan Dan Teras Luar Ruangan dipakai Keramik Ukuran 40 x 40
cm
- Plin lantai dipakai Keramik ukuran 10 x 40 cm
II.8.2. Dipasang pada tempat dan batasan-batasan sesuai yang terlihat dalam Gambar
Rencana.
II.8.3. Pemasangan dengan pola sesuai gambar / petunjuk Direksi / User, memakai
perekat 1Pc : 3Ps, jarak celah (nat) 2 mm diisi semen cair/pasta semen sewarna
dengan keramik sedemikian rupa datar, nat-nya lurus dan siku.
II.8.4. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan Keramik
a. Sebelum dipasang, permukaan keramik harus direndam dengan air hingga
jenuh.
b. Pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai,
harus dipadatkan untuk memperoleh permukaan yang rata & padat, sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
c. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih bebas alkali asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 10 cm atau
sesuai dengan gambar, disiram dengan air hingga memperoleh kepadatan
yang pasti.
d. Pasir urug dilaksanakan di atas sub lantai/lantai kerja setebal5 cm atau sesuai
gambar dengan campuran 1 Pc : 3 Ps :5 Krl.Lantai kerja di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuat benar – benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai di daerah basah & teras.
e. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus dibuat benar – benar
bersih dari debu cat dan kotoran lainnya.
f. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik tidak retak, cacat,
ternoda & warna sesuai dengan yang disyaratkan/dipilih
g. Seluruh permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan
adukan perekat tidak boleh ada rongga.
h. Pola pasangan keramik harus sesuai petunjuk Direksi Proyek /Konsultan.
Pada prinsipnya pemasangan dimulai dari askolom / as dinding & atau sesuai
petunjuk Direksi/Konsultan.
i. Apabila dalam pengukuran terjadi sisa keramik kurang dari 7cm maka mulai
keramik utuh yang terakhir (1 baris/lebih) harus dibagi dalam bagian sama
untuk mendapatkan lebar minimum 8 cm & atau sesuai dengan petunjuk
Direksi Proyek/Konsultan.
j. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
dengan petunjuk pabrik dan dikerjakan oleh orangyang ahli dan pengalaman
dalam pemasangan keramik
k. Pemasangan keramik harus benar – benar rata waterpas sesuai dengan peil
atau ketebalan akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja. Toleransi
kecekungan adalah 2,5 mmuntuk 2 m1.
l. Garis-garis tepi keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus, lebar
siar harus sama, maksimal selebar 2 mm dengan kedalaman 2 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
m. Bahan pengisi siar (nat) adalah bahan grouting dengan warna yang sama
dengan warna keramik. Persyaratan pelaksanaan harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang mengeluarkan agar didapat hasil yang baik. Sebelum
& sesudah pelaksanaan adukan pengisi, siar harus bersih dari debu dan
kotoran lainnya, pembersihan harus segera dilakukan sebelum keras/kering
dengan lap basah.
n. Adukan perekat untuk pemasangan dengan campuran 1 Pc:3Psr, dilakukan
pada bagian lantai dan dinding yang harus kedapair seperti yang disyaratkan
dalam Gambar kerja. Untuk lantai lainnya digunakan adukan perekat
campuran 1 Pc:5 Psr. Adukan perekat tersebut dicampur dengan pasta
semen additive, penggunaannya sesuai dengan spesifikasi pabrik
pembuatnya.
o. Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda
adukan perekat dan adukan pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi
dengan air bersih, dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan
lain.
p. Selama 2x24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari
injakan atau pemberian beban dan dilindungidari kemungkinan cacat pda
permukaannya.
q. Bila terjadi kerusakan/cacat, kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk hal ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
II.9. PEKERJAAN LISTRIK
II.9.1. Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh instalatir yang berpengalaman
untuk pekerjaan semacam ini dan mempunyai Sertifikat Keahlian yang
dikeluarkan oleh Asosiasi dengan kualifikasi lingkup pekerjaan sesuai yang
dipersyaratkan.Instalasi listrik yang dilaksanakan adalah :
a. Instalasi Penerangan
1) Pemasangan saklar tunggal / ganda
2) Pemasangan instalasi penerangan
3) Pemasangan instalasi stop kontak
b. Lampu Penerangan
1) Lampu esensial 18 watt ex. Philiph, osram atau setara, perletakan sesuai
gambar rencana
c. Pekerjaan Instalasi Kabel / Stop Kontak
1) Kabel instalasi dipakai kabel kualitas I ukuran 2,5 mm exsupreme atau
setara.
II.9.2. Pemasangan saklar dan stop kontak serta instalasi penerangan /titik lampu dan
pemasangan instalasi stop kontak. Seluruh material yang dipakai harus telah
mendapatkan standart salah satunya dari S II, LMK, SPLN, JIS, DIN, VDE, TEC,
CEBEL, KEMA, OVE, material harus baru tidak cacat serta dapat berfungsi
dengan baik melalui serangkaian test yang dilakukan oleh Direksi.
II.9.3. Stop kontak dan saklar ex. Broco, legrand atau setara inbow/ratadinding,
pemasangan harus rapi, rata, tidak miring dan dipakai bahan kualitas I dengan
ketinggian / letak pemasangan sesuai dengan yang diisyaratkan PLN / sesuai
Gambar Rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.9.4. Pemasangan lampu menempel di plafond atau perletakan sesuai gambar, lampu
dipasang dalam keadaan menyala / berfungsi dan pada waktu serah terima
pekerjaan ditest terlebih dahulu.
II.9.5. Instalasi kabel ex. Supreme atau setara yang dipergunakanadalah sesuai
dengan yang dipersyaratkan PLN dan kabel dipasang di atas penggantung
plafond, tarikan harus kencang.Pada bagian yang masuk ke tembok, kabel
dimasukkan ke dalam conduit pipa PVC dengan ukuran sesuai jumlah kabel
yang masuk (5/8” - 3/4“) ujung atas pipa PVC harus diberi Elbow dengan
ukuran yang sesuai.
II.9.6. Sambungan antar kabel harus dilindungi las dop keramik / PVCsedang pada
bagian yang masuk tembok bila terdapat sambungan, harus dilindungi junction
box (kotak sambungan) PVC dan instalasi kabel ini setelah terhubung
seluruhnya harusbebas induksi yang dibuktikan dengan test mager.
II.9.7. Setelah pemasangan seluruh instalasi listrik dilaksanakanpengujian dan
pengetesan instalasi sesuai dengan standar PLN dengan mendatangkan istansi
atau lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan pengujian dengan
disaksikan oleh direksi dan pengawas.
II.10. PEKERJAAN PENGECATAN
II.10.1. Keterangan Umum
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan bagian-bagian yang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian-bagian lain yang memerlukan
perlindungan dengan cara pengecatan. Pada garis besarnya yang termasuk
pekerjaan pengecatan adalah
a. Cat dinding
b. Cat plafond
c. Cat Kayu
Dan pekerjaan pengecatan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam Gambar
Rencana dengan warna sesuai persetujuan User. Penyempurnaan dan
pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
II.10.2. Cat Tembok Dan Plafond
a. Dipakai cat dinding kualitas 1 ex. NIPON atau setara warna ditentukan
kemudian dengan persetujuan User / Direksi
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dan plafond serta pilar
sesuai yang tertera dalam Gambar Rencana.
c. Pelaksanaan sesuai ketentuan pabrik pembuat.
d. Sebelum dicat permukaan dinding tembok / beton yang akan dicat harus
betul-betul rata dan dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain
yang dibasahi / amplas basah dan setelah kering diplamur sehingga
permukaannya menjadi rata dan licin. Untuk tembok yang rusak / pecah
harus diperbaiki terlebih dahulu.
e. Pengecatan dilakukan dengan kuas / roller sampai didapatkan hasil akhir
yang merata warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna
yang merata.
f. Metode dan Persyaratan Pelaksanaan Pengecatan Sebelum pelaksanaan,
kontraktor wajib membuat contoh pekerjaan pengecatan pada bidang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dengan ukuran 100x100 cm, yang merupakan contoh hasil akhir
pengecatan. Biaya percobaan ditanggung kontraktor dan hasil contoh
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
Pengecatan dilaksanakan dengan cara terbaik yang umumdilakukan
kecuali bila disyaratkan lain. Urutan pengecatan penggunaan lapisan
dasar dan ketebalan minimal samadengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bercucuran atau ada bekas–bekas yang
menunjukan tanda–tanda sapuan, semprotandan roller.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandungbahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatanmanusia maka kontraktor harus
menyediakan peralatanperlindungan misalnya masker, sarung tangan
dansebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaanpekerjaan.
Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakandalam keadaan
cuaca lembab, hujan, angin yang disertaidebu.
Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan dengancat yang bahan
dasarnya beracun atau membahayakanmanusia maka ruangan tersebut
harus mempunyaiventilasi yang cukup agar pergantian udara
dapatberlangsung lancar.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara,vacum cleaner,
semprotan dan sebagainya, harus tersediadari kualitas mutu terbaik dan
jumlahnya cukup untukmelaksanakan pekerjaan ini.
Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harusdisapukan dengan
kuas, penyemprotan hanya bolehdilakukan bila disetujui oleh Direksi
Proyek / Konsultan.
Pemakaian amplas, pencucian dengan air, maupunpembersihan dengan
kain kering, terlebih dahulu harusmendapatkan persetujuan dari Direksi
Proyek / Konsultankecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
Hasil akhir pengecatan harus diawasi oleh tenaga ahli /supervisi.
Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yangutuh rata tidak
ada bintik–bintik atau gelembung udara danhasilnya harus dijaga
terhadap kotoran yang mungkinmelekat. Bila hasil pekerjaan harus
diulangi dan diganti,Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila
adacat dasar atau cat finis yang kurang menutupi atau lepassebagaimana
ditunjukan oleh Direksi Proyek / Konsultanbiaya untuk hal ini ditanggung
oleh kontraktor dan tidakdapat dilakukan sebagai pekerjaan tambah.
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas– bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernahdicat, dan dalam kondisi kering.
II.10.3. Pengecatan Kayu
a. Dipakai cat kayu kualitas bagus, warna ditentukan kemudiandengan
persetujuan owner dan konsultan pengawas.
b. Dilaksanakan pada kusen, daun jendela, lisplafon serta di tempat lainnya
yang memerlukan finishing dengan cat kayu
c. Sebelum dicat permukaan kayu yang akan dicat harus betulbetul rata dan
dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain yang dibasahi / amplas
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
basah dan setelah kering didempul sehingga permukaannya menjadi rata
dan licin.
d. Seluruh pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan baik sampai
didapat hasil yang baik dan warna car yang merata pelaksanaan pengecatan
sesuai ketentuan pabrik pembuat.
II.11. PEKERJAAN SANITAIR
II.11.1. Keterangan Umum
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi Sanitair bagian-bagianyang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian-bagian lainnya.Pada garis besarnya
yang termasuk pekerjaan sanitair adalah
a. Instalasi Air Bersih
b. Instalasi Air Kotor
II.11.2. Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
1. P i p a
Pipa dengan diameter 3/4” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang,
termasuk yangmenuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.Pipa ex
WAVIN.
2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
II.11.3. Pemasangan Pipa
a. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok /
lantai.Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.Setelah pipa dipasang,
diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari
luar.Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi
sehingga
tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan bisa
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
c. Penyambung Pipa.
a. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.Pipa harus
masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus.Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
d. Wastafel
Wastafel Standart lengkap terpasang Merk Toto
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II.12. PEKERJAAN AKHIR
II.12.1. Setelah proyek selesai Penyedia Barang/ Jasa diwajibkan membersihkan
kembali lokasi proyek dari sisa-sisa material yang tidak terpakai, agak lokasi
proyek tampak bersih danindah Setelah dilaksanakan serah terima pekerjaan
gedung siap dan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh User.
III. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-
bahan, pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat
“diselenggarakan oleh Kontraktor” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “hal”
yang disebutkan. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
RKS ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2024 | Rehabilitasi Jalan Cinta Maju - Rema Tue ( Doka ) | Kab. Gayo Lues | Rp 2,500,000,000 |
| 12 August 2025 | Pembangunan Lapangan Tenis | Kab. Gayo Lues | Rp 1,565,000,000 |
| 22 July 2024 | Rehabilitasi Kantor Setdakab Kab. Gayo Lues | Kab. Gayo Lues | Rp 1,385,650,000 |
| 27 April 2015 | Pembangunan Gedung Pengolahan Buku (Otsus) | Rp 1,082,540,000 | |
| 17 May 2023 | Lanjutan Rekonstruksi Jln. Kutapanjang - Kuta Ujung (Doka) | Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues | Rp 970,000,000 |
| 14 June 2024 | Rehabilitasi 6 Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 2 Blangkejeren (Dak) | Kab. Gayo Lues | Rp 822,792,960 |
| 3 July 2025 | Pembangunan 3 Rkb Sd Negeri 5 Dabun Gelang (Doka) | Kab. Gayo Lues | Rp 740,000,000 |
| 18 June 2014 | Pembangunan Losd | Rp 739,951,000 | |
| 23 July 2024 | Pembangunan Rkb Sdn 5 Dabun Gelang Kampung Kendawi (Doka) | Kab. Gayo Lues | Rp 720,000,000 |
| 29 July 2019 | Pengadaan Handsprayer Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna (Doka) | Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues | Rp 710,400,000 |