| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Dimensi Tigatiga | 01*9**4****05**0 | Rp 2,000,020,485 | - |
| 0032620916101000 | - | - | |
| 0535121313105000 | Rp 2,031,300,000 | Dokumen Teknis yang disampaikan tidak lengkap (Personil dan Peralatan) | |
| 0902576362101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
| 0530582618105000 | - | - | |
| 0807279666105000 | - | - | |
| 0025737255105000 | - | - | |
| 0944915925101000 | - | - | |
| 0945454999105000 | - | - | |
CV Waih Teripe | 00*5**6****05**0 | - | - |
| 0919748558104000 | - | - | |
| 0025790221104000 | - | - | |
| 0025737198105000 | - | - | |
| 0810132282105000 | - | - | |
CV Rekot | 02*6**1****05**0 | - | - |
| 0846479954543000 | - | - | |
CV Doraki Konstruksi | 02*6**0****05**0 | - | - |
| 0019320191102000 | - | - | |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - |
KERANGKA ACUA N KERJA (KAK)
KPA : Ir. ABDUL HAKIM, MP
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
SATKER/SKPD : DINAS PERDAGAN GAN KOPERASI DAN UKM KABUPATEN
GAYO LUES
NAMA PPK : Ir. ABDUL HAKIM , MP
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN FACTORY
SHARING KOMODITI NILAM
KABUPATEN GAYO LUES PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN FACTORY SHARING KOMODITI NILAM
KABUPATEN GAYO LUES PROVINSI ACEH
1. LATAR BELAKANG : Pengembangan kawasan UMKM telah dilakukan melalui konsep kemitraan
UMKM dalam satu kawasan terpadu dan bersinergi dalam memanfaatkan
sumber daya bersama dalam bentuk Factory Sharing (Rumah Produksi
Bersama / RPB). Diharapkan RPB dapat mudah terhubung dalam suatu
rantai pasok dari hulu ke hilir. RPB tersebut diinisiasi melalui Major Project
Pengelolaan Terpadu UMKM.
Dengan adanya Rumah Produksi Bersama diharapkan penyelenggaraan
seluruh kegiatan UMKM dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal. Agar
kegiatan pembangunan berjalan baik dan lancar sesuai yang direncanakan
serta mencapai tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya, diperlukan kegiatan pembangunan factory sharing
komoditi minyak nilam Kabupaten Gayo Lues.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari Kegiatan Pembangunan Factory Sharing komoditi
minyak nilam Kabupaten Gayo Lues adalah untuk memperdayakan
para petani nilam Kabupaten Gayo Lues
Tujuan dari Kegiatan Pembangunan Factory Sharing komoditi
minyak nilam Kabupaten Gayo Lues adalah untuk meningkatkan
nilai tambah para petani Nilam di Kabupaten Gayo Lues.
b. Tujuan :
Melalui Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Komoditi
Nilam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh (Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal. Untuk mempermudah masyarakat dalam memproduksi
Nilam Epektif dan Efesiansi dalam Pepengolahan Nilam serta
meningkatkan Nilai Tambah Nilam yang memiliki Potensi besar dan
mampu mengerakakan Roda Perekonomian Masyarakat.
3. TARGET/SASARAN : Tersedianya Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam Kabupaten
Gayo Lues Provinsi Aceh (Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur,
Pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal pada
Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues
4. NAMA ORGANISASI : PEMERINTAH : Kabupaten Gayo Lues
PENGADAAN SATKER/SKPD : Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
BARANG/JASA PPK : Ir. ABDUL HAKIM, MP
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan
PERKIRAAN BIAYA Factory Sharing Komoditi Nilam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh
dari :
Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Tugas Pembantuan
(APBN-TP) Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Pagu Anggaran :
Rp.2.052.000.000 (Dua Miliar Lima Puluh Dua Juta Rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Rp.2.052.000.000 (Dua Miliar Lima Puluh Dua Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup Pembangunan Factory Sharing
LOKASI PEKERJAAN,
Komoditi Nilam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh : Rincian
FASILITAS
pekerjaan sesuai Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantity)
PENUNJANG
b. Lokasi pengadaan pekerjaan berada di Kecamatan Terangun
Kabupaten Gayo Lues.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh KPA/PPK : Lokasi/tempat
rapat-rapat proses pelaksanaan pekerjaan apabila diperlukan.
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam
PELAKSANAAN
Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh adalah : 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender + Masa pemeliharaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender =
270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), (termasuk waktu yang diperlukan untuk
pemeliharaan pekerjaan konstruksi).
8. TENAGA AHLI : Daftar Personel Manajerial ( Lampiran A)
9. PERALATAN UTAMA : Daftar Peralatan Utama (Lampiran B)
MINIMAL
10. KELUARAN/ PRODUK : Tersedianya Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam Kabupaten
YANG DIHASILKAN Gayo Lues Provinsi Aceh dan Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang
menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan..
11. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi Teknis Pekerjaan :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material, sesuai Rencana Kerja dan
Syarat serta Spesifikasi Teknis terlampir;
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja, sesuai Rencana Kerja dan Syarat
serta Spesifikasi Teknis terlampir;
c. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan, sesuai Rencana Kerja
dan Syarat serta Spesifikasi Teknis terlampir;
d. Ketentuan gambar kerja sesuai pedoman gambar kerja terlampir;
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran sesuai
konsep Surat Perjanjian, SSUK, dan SSKK terlampir;
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi sesuai konsep Surat
Perjanjian, SSUK, dan SSKK terlampir;
g. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) disesuaikan jenis dan lingkup
pekerjaan dengan berpedoman pada ketentuan terkait.
12. PEMBAYARAN UANG : Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka (YA).
MUKA KERJA Uang muka diberikan sebesar 30 % (Tiga puluh per seratus)
dari Nilai Kontrak.
13. PEMBAYARAN : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin.
PRESTASI Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
PEKERJAAN
sebagai berikut :
a. Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan dengan
ketentuan maksimal 3 (tiga) kali termin dan dengan dokumen penunjang
yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi kerja.
b. Pembayaran Termin tersebut sebesar prestasi kerja (progress) yang
diajukan dan diterima oleh KPA/PPK dengan memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan dikurangi angsuran uang muka secara
proporsional, retensi sebesar 5%, serta termin yang telah diambil (jika
ada).
c. Pembayaran Terakhir (100%) dibayarkan kepada Penyedia setelah
prestasi fisik pekerjaan mencapai bobot nilai 100% (seratus persen)
dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional
Hand Over), dikurangi angsuran uang muka (uang muka sudah harus
lunas seluruhnya), biaya Termin yang telah diperoleh sebelumnya,retensi
dan biaya denda apabila ada. Pembayaran Retensi sebesar 5% (lima
persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
dibayarkan kepada Penyedia setelah masa pemeliharaan (warranty
period) selesai dan telah dilakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final
Hand Over), atau dapat dibayarkan secara bersamaan dengan
Pembayaran Terakhir sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Kontrak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan kewajiban bagi
Penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tahapan tersebut pada uraian diatas dilakukan dengan ketentuan :
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan yang telah terlebih dahulu disetujui para pihak;
b. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan
c. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
14. KUALIFIKASI : a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha :
PENYEDIA 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Konstruksi Gedung Lainnya (kode
: BG009)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 41019 yang masih berlaku.
b. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan (SPT) Tahun 2023 atau Surat Keterangan Valid
Pajak.
d. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP =
5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
(hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha
Kecil).
e. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
g. Memiliki paling kurang :
1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan
Klasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Kecil).
h. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan /
perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini sebagaimana yang
ditentukan.
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
15. FORMULIR Penyedia menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan
RENCANA
penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
KESELAMATAN
dengan tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya :
KONSTRUKSI
Tingkat
(RKK) No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
Pekerjaan Struktur ,
Pekerjaan Arsitektur , Tertimpa Peralatan
1 Pekerjaan Mekanikal Kerja dan Bahan Kecil
Elektrikal dan Pekerjaan Material
Instalasi Air Bersih/Air Kotor
16. ITEM Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam
PEKERJAAN
Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh terdapat pekerjaan utama terdir dari :
UTAMA
PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan tanah dan struktur pondasi
Pekerjaan struktur
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan penutup atap
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pekerjaan Arsitektur
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/AIR KOTOR
Pekerjaan instalasi air bersih
Instalasi air kotor & air bekas
Pekerjaan lain-lain
17. LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi : Harian, Mingguan,
KEMAJUAN
Bulanan, dan Foto dokumentasi ; Isi laporan menyangkut tentang kemajuan
PEKERJAAN
pekerjaan yang telah dilaksanakan, penggunaan bahan/material serta
peralatan yang digunakan dan kendala dan pemecahan masalah yang
dilakukan.
Blangkejeren,01 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PERDAGANGAN KOPERASI DAN
UKMKabupaten Gayo Lues
Lampiran A
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
SKPD : DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM
Pekerjaan : Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Aceh
Lokasi : Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues
Sumber Dana : APBN-TP
Tahun Anggaran : 2024
Jumlah
Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman
No. (Orang) Sertifikat / Ijazah
akan dilaksanakan (Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 2 SKTK Pelaksana Bangunan
Gedung/ Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 Konstruksi 1 - Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
Keterangan :
Untuk setiap Personil yang disampaikan diatas harus menyampaikan data pendukung berupa daftar
riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa/pemberi tugas dengan ketentuan :
Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja sejenis yang dihitung pertahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan Pekerjaan.
Lampiran B
DAFTAR PERALATAN UTAMA
SKPD : DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM
Pekerjaan : Pembangunan Factory Sharing Komoditi Nilam Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Aceh
Lokasi : Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues
Sumber Dana : APBN-TP
Tahun Anggaran : 2024
Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status
No. Ket.
Utama Keluaran Minimal Minimal Kepemilikan
Sewa/
1. Dumptruck 3,5 m3 2 Unit
Milik
Sewa/
2. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2 Unit
Milik
Sewa/
3. Generator Set 5 kva 1 Unit
Milik
Sewa/
4. Mesin Pompa Air 16 Ltr/Menit 1 Unit
Milik
Sewa/
5. Water Tanker 3000 – 4500 L 2 Unit
Milik
Sewa/
6. Scafolding - 10 Set
Milik
Keterangan :
Setiap Unit Peralatan sebagaimana tercantum di atas harus
dilengkapi data pendukung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan
dengan status milik sendiri;
b. Melampirkan Bukti Pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk
peralatan dengan status sewa beli; dan/atau Surat Perjanjian Sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan
status sewa;