KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PENGADAAN AIR
BERSIH PUSKESMAS BLANGJERANGO DINAS KESEHATAN KABUPATEN GAYO
LUES SUMBER DANA DAU 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dalam rangka memanfaatkan potensi air baku yang dapat dipergunakan oleh
puskesmas yang memiliki keterbatasan air baku untuk memenuhi pelayanan di dalam
lingkup puskesmas itu sendiri maupun penghuni yang tinggal di komplek puskesmas.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaaan Perencanaan perlu dipersiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan Rencana yang sesuai
dengan Kepentingan kegiatan.
3. Agar Biaya Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan Air Bersih
Puskesmas Blangjerango terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur kekuatan,
tepat mutu, tepat waktu, maka harus Direncanakan oleh penyedia jasa konsultan
Perencana
4. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak bagi segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.
5. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
6. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
7. Biaya Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air Bersih Puskesmas
Blangjerango direncanakan untuk membuat perencanaan teknis Pengadaan air Bersih
tersebut di Puskesmas Kecamatan Kutapanjang kabupaten Gayo Lues.
8. Agar Biaya Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air Bersih
Puskesmas Blangjerango terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur kekuatan
(Struktur), kenyamaan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultansi perencana.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Biaya
Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air Bersih Puskesmas Blangjerango
yang sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail
Engineering Drawing dan Engineer Estimate (EE) terhadap Biaya Belanja Jasa
Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air Bersih Puskesmas Blangjerango.
C. SASARAN KEGIATAN
Tercapainya penanganan pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi
Perencanaan Pengadaan Air Bersih Puskesmas Blangjerango agar sesuai dan tercapai
dengan tujuan yang di rencanakan.
Sasaran Kegiatan Adalah Biaya Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air
Bersih Puskesmas Blangjerango.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tepatnya di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk kegiatan berasal dari DAU 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten
Gayo Lues Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues
Struktur Organisasi sebagai berikut :
PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA JASA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
G. DATA DASAR
1.Pekerjaan Jasa Konsultansi Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pengadaan Air
Bersih Puskesmas Blangjerango ini pada prinsipnya mengambil data – data pekerjaan
secara menyeluruh baik data primer maupun data sekunder, meliputi:
melaksanakan penyusunan detail desain perencanaan fisik bangunan negara;
2.Tahapan kegiatan yang mencakup:
1. Survey Pendahuluan;
2. Survey Pengukuran;
3. Rencana Teknis yang mencakup pekerjaan, penggambaran, serta perhitungan
kuantitas.
H. STANDAR TEKNIS
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27
Desember 2007.
I. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3956).
3. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
4. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara vide Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007;
5. Permem PUPR No 1 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya
pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
J. RUANG LINGKUP
1. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut:
a. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku,
b. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan,
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung Negara.
K. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan kerangka acuan
kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliput :
a. Bertanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan pada paket
ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna
Jasa.
b. Menempatkan Personil – personil yang sesuai dengan uraian tugas dan keahlian
dalam bidangnya masing-masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas yaitu dalam
melaksanakan perencanaan teknik untuk pekerjaan fisik.
c. Bertanggung jawab terhadap kualitas yang telah dilakukan oleh tenaga ahli
atau personil yang telah ditempatkan pada perencanaan pekerjaan.
L. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka Waktu Pelaksanaan jasa konsultasi ini diperkirakan selama 12 (Dua Belas) hari
kalender.
M. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari :
NO POSISI KUALIFIKASI
Jumlah
Pengal Orang Hari
aman (OH)
Personil Pendidikan Keahlian
Minima
l
I Tenaga Sub Profesional
S1 T.
Draftman/Juru Sipil/S1 3
1 Ijazah
Gambar Planologi/S1 Tahun 1 12
T. Arsitektur
S1 Teknik
3
2 Estimator Sipil/S1 T. Ijazah
Tahun 1 12
Arsitektur
N. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode perencanaan
yang dimulai dari tanggal mulai pelaksanaan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan
Perencanaan.
O. PELAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia dan Tujuan dibuatnya
ketentuan mengenai laporan dan penyerahan hasil pekerjaan adalah untuk
mendapatkan hasil pekerjaan perencanaan yang optimal dan sesuai dengan standar
yang berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan Teknis
yang dihasilkan terdiri dari :
1. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya, laporan ini berisikan perkiraan kuantitas
dan biaya yang dihitung untuk tiap item pekerjaan yang kemudian digabungkan
sebagai kesimpulan perkiraan biaya.
2. Gambar rencana, laporan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-
masing, laporan ini terdiri dari:
a. Sampul depan gambar rencana
b. Lembar pengesahan
c. Daftar Rekapitulasi Kuantitas
P. LAIN – LAIN
1.Sewaktu – waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya,
2.Penyedia harus menyerahkan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan, survey lapangan dan Softcopy Desain ;
3.Penyedia jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
Pemilik Pekerjaan,
4.Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh penyedia jasa,
5.Hal-hal yang belum tercakup dalam kerangka Acuan kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Blangkejeren, 14 April 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Kesehatan Kab. Gayo Lues
AZHAR, SKM
NIP. 19820528 200504 1 001