RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
I.1.1. Nama Pekerjaan : REHABILITASI PUSTU PASIR PUTIH KEC. PANTAN
CUACA ( DBH-CHT )
I.1.2. Sumber Dana : DBH-CHT
I.1.3. Tahun Anggaran : 2025
I.1.4. Lokasi Pekerjaan :Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues
I.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I.2.1. Pekerjaan Persiapan :
Sebelum pekerjaan dimulai harus diadakan persiapan dengan menyediakan
peralatan pokok dan pendukung sesuai kebutuhan sehingga nantinya didapat
hasil kerja maksimal dengan kualitas baik.
I.2.2. Pembersihan lokasi :
Sebelum memulai pekerjaan, lokasi harus dibersihkan dan pembangkaran
terlebih dahulu/ bebas gangguan, guna mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan.
I.2.3. Direksi-Keet / Bangsal Kerja :
Untuk Direksi-keet/ bangsal kerja dibuat bangunan sementara/semi permanen
disesuaikan dengan kebutuhan dan dilengkapi dengan tempat duduk, meja
kerja dan tempat untuk menempelgambar kerja.Bangunan ini harus dibongkar
setelah pekerjaanselesai dilaksanakan.
I.2.4. Pengukuran/ Uitzet.
Sebelum memulai pekerjaan harus didakan pengukuran secara keseluruhan
guna didapatkan volume, ukuran yang jelas dantepat dan hasil pekerjaan
sesuai rencana.
I.3. PERATURAN TEKNIS
BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
I.3.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
No. 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum
I.3.2. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen TenagaKerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
I.3.3. Peraturan & Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerahsetempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
II.1.1. Pembersihan Awal
Sebelum pekerjaan dilaksanakan perlu dilakukan pembersihan lapangan dengan
memindahkan barang-barang yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
dengan seijin dan persetujuan pihak pengguna gedung, sekaligus pembersihan
bekas bongkaran pada pekerjaan pembongkaran.
II.1.2. Pasang Bouwplank
1. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, Penyedia Jasadiwajibkan mencocokkan
ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan rencana pekerjaan,
kemudian segera memberitahukan kepada Direksi setiap perbedaan yang
terjadi.
2. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yangdiakibatkan karena
kelalaian Penyedia Jasa dalam memberitahukan perbedaan ukuran seperti
tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. Ukuran-ukuran untuk pekerjaan ini harus dipasangoleh Penyedia Jasa bersama-
sama oleh Direksi danwakilnya.Penyedia Jasa diwajibkan untuk memelihara
danmenjaga patok-patok pengukuran yang telah dipasangtersebut, di mana
kebenarannya dan patok-patok ukuran dugatersebut dengan ditambah
pemasangan bouwplank dengankayu papan 3/20 dan kayu 5/7 pada
bagiansudut dan pertemuan 2 sisi sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
II.2. PEKERJAAN TANAH
II.2.1. Galian
1. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk pekerjaan Drainase, dengan diameter,
panjang, lebar dan kedalaman sesuai gambar bestek dengan teknis pelaksanaan
dan letak penempatansesuai yang ditunjuk dalam Gambar Perencanaan.
2. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan berikut pengerjaannya
dan pengadaan segala macam bahan,alat-alat, pengerahan tenaga kerja, dll.
Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara terperinci dalam Rencana Kerja
danSyarat-syarat (RKS) ini.
3. Galian tanah yang tidak dipakai (sisa urug tanah kembali) harus dibuang di luar
lokasi pekerjaan.
4. Dalamnya galian pondasi harus sesuai dengan gambar dandetail, hal-hal yang
menyimpang akan diperhitungkan sebagaipekerjaan lebih atau kurang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
5. Lubang galian tanah tanah harus dalam kondisi keringsebelum dilaksanakan
pekerjaan pondasi, apabila air tanahkeluar harus dikeringkan terlebih dahulu
dengan mengurasatau dengan pompa air.
II.2. PEKERJAAN BETON
II.2.1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan yang dimintadalam Dokumen
Kontrak dan dilaksanakan sesuai denganketentuan dan peraturan yang berlaku
SNI 2002 dan PBI1971. Adapun pada garis besarnya pekerjaan beton
bertulangyang dilaksanakan adalah :
1) Balok
2) Kolom
3) Rabat beton bawah bawah lantai keramik.
b. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton adalah :
1) Semen, dipakai PC (Portland Cement) Jenis I keluaran segala merk yang
beredar di Indonesia (Standart SNI) danharus dipakai satu macam merk semen
untuk pekerjaan ini.
2) Agregat, dipakai batu pecah dan pasir butiran kasar yangmemenuhi syarat
SNI/PBI.
3) Air, dapat digunakan dari segala sumber asal memenuhi syarat SNI/PBI.
c. Pelaksanaan beton bertulang atau struktur menggunakan mutu beton K 175
untuk beton bertulang campurannya diadukdengan mesin pengaduk / molen
hingga mencapai mutusesuai yang disyaratkan, sedangkan untuk rabat beton
bawahlantai setebal 5 cm adukan beton dengan campuran 1Pc : 3Ps: 5Kr .
Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diaturmenurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensiyang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembabatau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk
dalammesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkankembali beton
padat hasil pengadukan yang terlalu lama atauyang menjadi kering sebelum
dipasang sama sekali tidakdiperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk
setiapkali pengadukan sangat perlu.
d. Dimensi pekerjaan beton bertulang dan struktur dilaksanakansesuai gambar kerja
II.2.2. Syarat-Syarat Bahan Pekerjaan Beton
a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan atau disetujui oleh yang
berwenang dan dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh
Peraturan Beton Bertulang Indonesia, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC
Kelas I) sesuai dengan Standart Indonesia NI-B atau ASTM C-150 Type I, pada
prinsipnya seluruh merk semen yang beredar di Indonesia serta memenuhi
standart mutu tersebut di atas dapat dipakai.
b. Agregat
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
1) Batu pecah, dipakai batu pecah dengan ukuran 1/1 s/d 2/2 cm jenis yang
keras, tajam, bersih dari segala kotoran yangdapat mengurangi daya rekatnya.
2) Pasir cor, dipakai pasir butiran kasar / tajam, bebas dari segala kotoran yang
dapat mengurangi daya rekatnya.
c. Baja Tulangan
Semua baja tulangan dipakai baja dengan tegangan leleh karakteristik 2400
kg/cm2 (besi polos / U24) atau yang umum dijual di pasaran, ukuran dan jumlah
sesuai tertera dalam gambar.Bahan-bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 2002 / PBI 1971.
d. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
e. Bekisting
Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
selama pengecoran dilaksanakan maupun selama proses pengerasan beton.
Bekisting untuk struktur bangunan memakai papan kayu 2/20 serta triplek dan
diberi lapisan plastik bila perlu. Bikisting dari papan kayu tersebut harus
diperkuat dengan rangkakayu ukuran 5/7, 6/9, 6/12 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh Direksi Proyek
II.2.3. Prosedur dan metode Pekerjaan Beton bertulang (struktur beton)
1. Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalahsebagai berikut :
a. Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
menggunakan Beton mutu K 225 untuk struktur dan Mutu Beton K100 Untuk
lantai kerja pondasi
b. Adukan beton harus memakai campuran Mesin (molen)
c. Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruhstruktur atas bangunan
ini adalah sebagai berikut :
Mutu baja tulangan sampai dengan diameter 12 mmadalah BJTD24.
Mutu baja tulangan diameter 13 mm keatas adalah BJTD39.
d. Bekisting untuk struktur bangunan memakai papan kayu2/20 dan diberi
lapisan plastik bila perlu. Bikistingdari papan kayu dan triplek tersebut harus
diperkuat denganrangka kayu ukuran 5/7, 6/9, 6/12 dansebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuanyang sempurna, atau dari bahan lain
yang disetujui olehDireksi Proyek.
e. Bonding agent
Bonding agent dipergunakan pada elemen-elemen betonyang harus
disambungkan/ harus di cor secara terputusuntuk mendapatkan sistim struktur
yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya
harus sesuai petunjuk pabrik
2. Kelas dan Mutu Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
Kelas dan mutu mengunakan Beton mutu K 225
Adukan beton harus memakai campuran Mesin Molen.Banyaknya air yang
dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton
dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan
lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin
pengaduk (mixer).Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat
hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum
dipasang sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton
untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
3. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton yang didatangkan harusbaru, tidak bekas, bebas
karat dan disimpan/diletakkandi tempat yang bersih, tidak basah dan
terhindar darisegala kondisi yang dapat menyebabkan karat
b. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
c. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter(Dihitung dari diameter
terkecil) :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
d. Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harusbenar, yang dinyatakan
dengan surat/sertifikatketerangan dari distributor/pabrik pembuatnya.
Untukmenjamin kualitas baja tulangan sesuai denganperencanaan, maka harus
dilakukan pemeriksaan padalaboratorium yang disetujui Direksi
Proyek.Pengambilan contoh bahan pada semua jenis diameterdan diambil
secara random pada setiap datangnyamaterial di lokasi. Biaya test dibebankan
padakontraktor.
e. Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk dengan telitisesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang terterapada gambar konstruksi. Baja tulangan beton
tidakoleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengancara yang merusak
bahannya. Semua batang harusdibengkokan dalam keadaan dingin,
pemanasan daribesi beton hanya diperkenankan bila seluruh carapengerjaan
disetujui oleh Direksi proyek atauPerencana.
f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengangambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tepatditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengankawat beton (bendrat) dengan bantalan balok betoncetak (beton
decking) atau kursi-kursi besi / cakar ayamperenggang. Dalam segala hal
untuk besi beton yanghorisontal harus digunakan penunjang yang
tepat,sehingga tidak akan ada batang yang turun.
g. Jarak bersih terkecil antara batang yang pararelapabilla tidak ditentukan dalam
gambar rencana,minimal harus 1,5 kali ukuran terbesar dari agregatkasar dan
harus memberikan kesempatan masuknyaalat penggetar beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
h. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuaidengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakaidimensi tulangan yang berbeda dengan gambar,
makayang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal iniontraktor
diwajibkan meminta persetujuan terlebihdahulu dari Direksi Proyek.
4. Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap setiap bagian konstruksi sesuai
yangditentukan di dalam gambar
5. Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat –tempat lain dari
yang tunjukan pada gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Direksi
Proyek. Overlap pada sambungan – sambungan tulangan minimal harus 40 x
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar
rencana dan harus mendapat persetujuan Direksi proyek.
6. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi jumlah dari masing –
masing bahan beton.Perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
7. Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu bath mixer.Direksi proyek berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalamkomposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan kecuali bila
diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus
dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.Tidak diperkenankan
melakukan pengadukan beton yang berlebih – lebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki.Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus
diatur hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun
operator.Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasistas yang telah
ditentukan.
8. Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran padagambar rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
proyek sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan tidak
mengurangitanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun
terhadap perlunya perbaikan kerusakan –kerusakan yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
c. Sewaktu – waktu Direksi Proyek dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayudikerjakan dengan
menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi
proyek. Proses pengerjaan tidak diperkenankan dilakukan
ditempatpemasangan.
e. Bentuk, ukuran, profil. Pola, nad dan peil yang tercantum dalam gambar kerja
adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan tanpa persetujuan Direksi
Proyek, Makakontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembalitanpa
mengurangi mutu yang disyaratkan.Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
9. Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada
tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban /air daribeton yang baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu, dimana
akandicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton
baru. Padasambungan ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
Direksi Proyek.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang menutupinya
harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air harus dibuang dari
permukaanbeton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiappenghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistim struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Proyek atauwakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat kerja, dan persiapan betul-betul
telahmemadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harusdiusahakan agar pengangkutan
ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang
berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari
tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja –baja tulangan, tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50cm. Direksi proyek mempunyai hak untuk mengurangi tebal
tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujanderas atau selama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Selain
hujan, airsemen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan
10. Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadatmungkin, sehingga
bebas dari kantong – kantong kerikil,dan menutup rapat – rapat semua
permukaan daricetakan dan material yang diletakkan.
11. Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air sepertiditentukan di bawah ini.
Direksi Proyek berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang
harusdigunakan pada bagian – bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetapbasah paling sedikit 14 hari
terus menerus segera sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan,
dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa–
pipa yang berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara–cara yang
dibasahi yang akanmenjaga agar permukaan selalu basah. Air yang digunakan
dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi– spesifikasi air untuk
campuran beton
12. Perlindungan (Protection)
a. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadapsegala kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Direksi Proyek.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadapsinar matahari yang
langsung, paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnyasetelah pengecoran
dilaksanakan.
13. Finishing Beton
Permukaan yang kelihatanBeton yang permukaannya kelihatan (expose) harus
difinish dengan adukan.Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus diisi
dengan adukan.
14. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan betonyang tidak sesuai
dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau tidak tercetak
menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spefisikasi ini dan harus
dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Direksi
Proyek memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah tercantum dalam
pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran danperbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan– kerusakan karena cetakan, lubang–lubang
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
karena keropos, ketidak rata dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan
atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubanglubang pahatan harus
diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian
akanterikat/terkunci ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Proyek, hal – hal tidaksempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya ditambal saja (karena
menghasilkan sebidang dinding) yang tidak memuaskan penglihatan,
kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
plesteran 1 Pc : 4 PS ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada
dinding yang berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan intruksi dari
Direksi Proyek
II.3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
II.3.1. Pasangan Batu Bata
a. Dipakai batu bata ukuran yang berlaku di pasaran ex. Lokal pembakaran yang
matang dan berwarna seragam, untuk pondasi dipakai batu kali ukuran sisi
maksimum 10-20 cm.
b. Pasangan batu bata dipergunakan perekat 1Pc : 4Ps, batubata harus direndam
air hingga kenyang sebelum dipasang, sebanyak mungkin digunakan yang
masih utuh, pemasangan selalu memakai pedoman tegak dan datar
sedemikian rupahingga selalu didapat pasangan yang rata, lurus, tegak, tebal
nat maksimal 2 cm, dikeruk sedalam 1 cm untuk memudahkan pelaksanaan
plesteran.
c. Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktordiwajibkan memeriksa
dengan seksama gambar kerja dan melihat keadaan di lokasi pekerjaan
yang akandilaksanakan.
2. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai denganstandard spesifikasi
dari bahan / material yang digunakan.
3. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profilsambungan dan atau
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
4. Pemasangan batu bata
- Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi,sama tebal, lurus tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
- Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecualiapabila pertemuan
tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
- Untuk permukaan yang datar, batas teloransipelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
vertical dan horisontal. Jika melebihi, kontraktor harus membongkar atau
memperbaiki, biaya untuk pekerjaan ini ditanggung kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
- Untuk setiap pertemuan dinding pasangan 1/2 batamaupun 1 bata dan
atau permukaan dinding seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam
gambar harus dipasang kolom praktis dan atau balok penguat beton
dengan ukuran 13/13, jumlah tulangan 4 Ø 12 mm dan begel Ø 8 – 200
mm atau seperti pada gambar. Demikian pula untuk setiap lubang (kusen
pintu / jendela) atau lubang lainnya selebar > 90 cm harusdipasang balok
penguat beton terlepas apakah haltersebut tergambar atau tidak di dalam
gambar.Untuk dinding dengan panjang maksimal 400 cm harus diberi
kolom praktis dan untuk dinding setinggi maksimal 400 cm harus diberi
ring balok sebagai pengikat.
- Ukuran batu bata digunakan adalah 22 x 11 x 6 cm dengan toleransi
0,5cm
5. Adukan perekat
- Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaansegar atau belum
mengeras pada waktu pemakaian. Jarak waktu pencampuran adukan
perekat/spesi dengan pemasangan jangan melebihi 20 menit, terutama
untuk adukan kedap air.
- Pasangan batu bata dengan adukan perekat/ spesi 1PC : 4 Psr, di
laksanakan mulai dari ketinggian 20 cm diatas lantai, terkecuali disyaratkan
kedap air seperti tercantum dalam Gambar kerja.
6. Pemeliharaan
- Selama pemasangan dinding belum diberi lapisanbahan akhir (difinish),
kontrakor wajib memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran
atas bahan lain.
- Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapatkerusakan berlubang
dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi Proyek / Konsultan. Biaya ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak diajukan sebagai pekerjaan tambah.
II.3.2. Pekerjaan Plesteran dan Benangan
a. Pekerjaan plesteran dipakai perekat semen Portland sesuai pekerjaan
pasangan / beton tersebut di atas dan pengisi pasir pasang dengan campuran
1 Pc : 4 Ps.
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan pasangan bata yangada baik terlihat
maupun tidak terlihat termasuk plesteran untuk pekerjaan beton.
c. Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, teballapisan maksimal
1,5 cm, selalu menggunakan pedomantegak dan datar (straight dan level),
sehingga didapatpermukaan yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang,
danpengadukan harus dilaksanakan secara homogen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
d. Pekerjaan Benangan/Acian dipakai perekat Portland Cement(PC) sesuai
tersebut di atas dan pasir pasang diayak halus,untuk seluruh bagian dengan
campuran 1Pc : 4Ps.Dilaksanakan pada setiap sudut luar dan dalam,
sudutsudutdinding dan beton dan di tempat lainnya sesuai yangtertera dalam
Gambar Rencana. Pelaksanaan segera setelahpekerjaan plesteran selesai
dilaksanakan, dikerjakan olehtukang yang khusus untuk pekerjaan ini, dengan
pedomantegak dan datar sedemikian rupa sehingga didapat hasil yanglurus,
rata halus, sudut sikunya tajam.
e. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campurandalam volume
dengan cara pembuatannyamenggunakan mixer.
2. Beraben dan Plesteran
3. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran kedapair, yaitu 1 PC :
3Psr, dipakai untuk menutup permukaandinding pasangan yang tertanam
di dalam tanah hinggake permukaan tanah dan/atau lantai.
4. Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukanplesteran ini untuk
menutup semua permukaan dindingpasangan bangunan, terkecuali yang
dinyatakan kedapair.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC)dengan air yang
dibuat sedemikian rupa sehinggamendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halusini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari
dindingpasangan.
6. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudahadukan plesteran
sebagai lapisan dasar berumur 8(delapan) hari atau sudah kering betul.
7. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harusdisiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalamkeadaan masih segar dan belum mengering
pada waktupelaksanaan pemasangan. Kontraktor harusmengusahakan
agar tenggang waktu antara waktupencampuran adukan plesteran dengan
pemasangantidak melebihi 20 menit, terutama untuk plesteran kedapair.
8. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahliuntuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini khususnyauntuk plesteran aci halus.
9. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukanplesteran harus
diratakan, tidak bergelombang, penuhdan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidakmengandung kerikil ataupun benda – benda lain
yangmembuat cacat.
10. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplesterharus dibasahi
terlebih dahulu dan siar – siarnya dikeroksedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaanbeton yang akan diplester, harus dibersihkan
dari sisa –sisa bekisting, kemudian di kretek/scratched.
11. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa yang ada diseluruh bagian dinding bangunan.
12. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengancat dipakai
plesteran halus (acian) di atas permukaanplesterannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
13. Untuk bidang dinding pasangan menggunakanbahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harusdiberi alur – alur garis horisontal untuk
memberikanikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yangakan
digunakan tersebut.
14. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk setiap area 2 m1.
15. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom seperti yang dinyatakan dantercantum dalam gambar kerja. Tebal
plesteran minimal1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5cm,
maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
16. Pemeliharaan
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari panas matahari langsung dengan penutup yang
mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai dengan selalu menyiramair sekurang – kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampaijenuh.
Selama permukaan plesteran belum dilapisi denganbahan / material
akhir, kontraktor wajib memeliharadan menjaganya terhadap
kerusakan–kerusakan dan pengotoran, biaya pemeliharaan adalah
tanggungjawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian denganbahan/material akhir
di atas permukaan plesterandilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 1(satu) minggu, plesteran harus cukup kering, bersihdari retak,
noda dan cacat lain seperti yangdisyaratkan tersebut di atas.Apabila
hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yangdisyaratkan oleh Direksi
Proyek / Konsultan, makaKontraktor harus membongkar dan
memperbaikipekerjaan tersebut sampai disetujui oleh DireksiProyek /
Konsultan
II.4. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
II.4.1. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan Penutup Atap
a. Penutup atap dipakai seng spandek (sesuaigambar bestek). Pemasangan
sesuai petunjukdireksi/pengawas lapangan, pemasangan harus rapat,lurus
dalam segala arah kaitan, saling menutup dan tidakterdapat kebocoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
b. Bubungan yang dipakai sesuai dengan tipe seng (sesuai gambar Bestek)
yang dipakai sebagai penutup atap yang dipasang denganbaik dan rapat.
2. Pekerjaan Listplank
Listplank menggunakan papan kayu kelas II kualitas baik dan pemasangannya
harus lurus, baik dan rapi.
II.5. PEKERJAAN RANGKA PLAFON DAN PENUTUP PLAFON
II.5.1. Rangka Plafond
a. Rangka plafond dipakai Furring Hollo 20 x 40 mm Dengan kualitas baik ukuran
dengan jarak dan struktur disesuaikan dengan gambar.
b. Dilaksanakan pada seluruh konstruksi penggantung plafonddalam dan luar
ruangan, pemasangan dan perletakan sesuaigambar.
c. Pelaksanaan sesuai prosedur yang baik dan benar, sambungan rapat, kuat.
II.5.2. Penutup Plafond dan Lis Plafond
a. Penutup plafond dipakai PVC Tebal 8 mm,dilaksanakan pada seluruh rangka
langit-langit baru denganteknis pemasangan dan perletakan sesuai gambar.
b. Penutup plafond dipasang rapat rangka plafond, rata air(levels), lurus dan siku,
digunakan paku yang sesuai denganjarak 15 cm.
c. Pemasangan penutup plafond dilengkapi dengan list plafond PVC siku
dilaksanakan pada pertemuan antara plafonddan dinding sesuai gambar,
dipasang rapat dan lurus setiapsudut harus dipasang siku-siku dipaku dengan
baik dan rapat.
II.5.3. Persyaratan dan Metode Pelaksanaan
a. Penutup plafond dipakai PVC dengan Ketebalan 8 mm,dilaksanakan pada seluruh
rangka langit-langit baru denganteknis pemasangan Pada pekerjaan
pemasangan lapisplafond perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yangdalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya denganpekerjaan langit – langit ini.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lapis plafon, pekerjaanlain yang terletak di
atas langit – langit harus sudah terpasangantara lain pekerjaan Elektrikal, dan lain
–lain.
c. Bila ada pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalamgambar rencana
plafond harus diteliti dahulu pada gambar –gambar instalasi yang lain untuk
detail pemasangan haruskonsultasi dengan konsultan pengawas dan owner.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
d. Rangka penggantung langit – langit sesuai pola dalam gambar rencana dan
diperhatikan benar peilnya.
e. Lapis plafon harus dipilih yang padat dan tidak retak.
f. Lubang – lubang atau tonjokan bekas paku, paku padapermukaan lapis plafon
harus ditiadakan.
g. Rangka – rangka datar harus waterpas dan yang miring harussesuai dengan
gambar detail arsitektur
h. Bahan–bahan penggantung disesuaikan dengankebutuhannya pemasangan
rangka harus mengikuti gambardan standard pabrik pembuatnya.
i. Pada pertemuan langit – langit dan dinding dipasang list dan pelaksanaanya
harus sesuai dengan gambar.
II.6. PEKERJAAN KUSEN/DAUN PINTU/JENDELA, PENGGANTUNG DAN
PENGUNCI
II.6.1. Kusen pintu dan jendela menggunakan Kayu Kualitas Baik Kelas II
II.6.2. Pekerjaan kusen maupun daun pintu / jendela harus dilaksanakan dengan halus,
rapi, siku-siku dan baik, sehingga dapat dipasang secara waterpass dan tegak
lurus.
II.6.3. Pemasangan kusen dilaksanakan bersama dengan pemasangan tembok bata
merah untuk mendapatkan pemasangan kusen yang kuat dan baik.
II.6.4. Daun pintu menggunakan Bahan Kayu Kelas II berkualitas baik
II.6.5. Untuk setiap daun pintu harus dipasang Engsel Pintu sebanyak 2 buah dan
dipasang Kunci Tanam 2x Putar dan Grendel Tanam untuk pintu double.
II.6.6. Daun jendela menggunakan daun jendela kaca Kayu kelas dengan menggunakan
kaca polos tebal 5 mm dipasang Engsel kuningan sebanyak 2 buah dilengkapi
dengan Grendel Kecil dan Hak Angin sikutan.
II.6.7. Persyaratan dan Metode Pelaksanaan
1. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan pemasangan pada setiap
bagian dan penentuan sambungan pertemuan/persilangan.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan –
pekerjaan tersebut diatas dengan baik dan apapun yang akan terjadi
dikemudian hari pada bagian – bagian tersebut seperti :
Terjadinya lendutan yang menyebabkan kaca pecah.
Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian dalam pekerjaan.
Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan system konstruksi
yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian dari pihak pemilik.
c. Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar
kerja dan kondisi lapangan. Tipe pintu dan jendela yang terpasang harus
sesuai dengan daftar tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan
memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil material, detail, arah
bukaan, perlengkapan pintu dll.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
dan membuat contoh jadi detail hubungan bagian tertentu untuk disetujui
Direksi Proyek /Konsultan. Didalam shop drawing harus jelas tercantum
semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
e. Semua rangka kusen dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertangung
jawabkan. Bahan yang akandiproses pabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan
2. Pemasangan Daun pintu / jendela
a. Pemasangan dan perlengkapannya harus dilakukan oleh tenaga yang ahli
dan berpengalaman.
b. Engsel kupu-kupu dipasang sejumlah 2 (dua) buah untuk daun pintu dan 2
(dua) buah untuk daun jendela.
c. Engsel kupu – kupu daun pintu dipasang dengan cara yaitu engsel atas
dipasang + 28 cm (as) dari permukaan ataspintu, engsel bawah dipasang
22 cm (as) dari permukaanbawah pintu dan engsel tengah – tengah antara
keduaengsel tersebut.
d. Engsel kupu – kupu daun jendela dipasang dengan carayaitu dipasang +
15 cm (as) dari permukaan jendela.
e. Pembukaan pintu/ handle dipasang 100 cm (as) daripermukaan lantai.
f. Pemasangan seluruh hardware harus rapi lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh DireksiProyek / Konsultan.
g. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik untukitu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. Perlengkapan pintu
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai denganketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau
penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepadaDireksi Proyek / Konsultan untuk
mendapatkanpersetujuan.
b. Engsel Digunakan dari jenis engsel kupu – kupu bahandari stainless stell
yang disetujui Direksi Proyek /Konsultan.
c. Lockcase.
Latchbolt dan deadbolt dari bahan dasar stainless stell
Lacth bolt dapat dioperasikan dari dua arah dengan anak kunci atau
handle dead bolt hanya dapatdioperasikan dengan anak kunci.
Produk – produk KEND ataus setara yang disetujui Direksi Proyek /
Konsultan.
d. Cylinder
Sesuai dengan sistem penguncian yang dipilih yaitudengan sistem anak
kunci dari 2 arah atau sistem pemutar tombol disatu sisi bahan adalah
sintered steel dari produk KEND. Atau setara
e. Handle dan Backplate
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
Bahan dasar dari alumunium yang dilapisi bahan syntheticwarna
ditentukan kemudian. Pemilihan type handle disesuaikan dengan
mekanisme pembukaan. Produk yang digunakan KEND/DEKSON atau
setara yang disetujui Direksi Proyek / Konsultan
4. Perlengkapan jendela
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau
penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Engsel Digunakan dari jenis engsel kupu – kupu bahan dari stainless stell
yang disetujui Direksi Proyek / Konsultan.
c. Grendel menggunakan type pegas dengan merk KEND/ DEKSON atau
setara
d. Hak angin dipasang 2 buah untuk setiap daun jendela menggunakan type
lengan dengan merk KEND/DEKSON atau setara.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
II.7. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
II.7.1. - Lantai Dipakai keramik lantai Kw 2 ex, Asia, Milan , Roman atau setaradipakai
ukuran 40x40 cm (sesuai gambar bestek), corak danwarna seeuai persetujuan
Dreksi / User
II.7.2. Dipasang pada tempat dan batasan-batasan sesuai yang terlihat dalam Gambar
Rencana.
II.7.3. Pemasangan dengan pola sesuai gambar / petunjuk Direksi / User, memakai
perekat 1Pc : 3Ps, jarak celah (nat) 2 mm diisi semen cair/pasta semen sewarna
dengan keramik sedemikian rupa datar, nat-nya lurus dan siku.
II.7.4. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan Keramik
a. Sebelum dipasang, permukaan keramik harus direndam dengan air hingga
jenuh.
b. Pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akandipasang sub lantai,
harus dipadatkan untuk memperoleh permukaan yang rata & padat,
sehinggadiperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
c. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakanpermukaan yang
keras, bersih bebas alkali asam maupunbahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutupasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 10 cm
atausesuai dengan gambar, disiram dengan air hingga memperoleh kepadatan
yang pasti.
d. Pasir urug dilaksanakan di atas sub lantai/lantai kerja setebal5 cm atau sesuai
gambar dengan campuran 1 Pc : 3 Ps :5 Krl.Lantai kerja di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuatbenar – benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantaidi daerah basah & teras.
e. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus dibuatbenar – benar
bersih dari debu cat dan kotoran lainnya.
f. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baiktidak retak, cacat,
ternoda & warna sesuai dengan yangdisyaratkan/dipilih
g. Seluruh permukaan keramik bagian belakang harus terisipadat dengan adukan
perekat tidak boleh ada rongga.
h. Pola pasangan keramik harus sesuai petunjuk Direksi Proyek /Konsultan. Pada
prinsipnya pemasangan dimulai dari askolom / as dinding & atau sesuai
petunjuk Direksi/Konsultan.
i. Apabila dalam pengukuran terjadi sisa keramik kurang dari7cm maka mulai
keramik utuh yang terakhir (1 baris/lebih)harus dibagi dalam bagian sama
untuk mendapatkan lebarminimum 8 cm & atau sesuai dengan petunjuk
DireksiProyek/Konsultan.
j. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khususyang sesuai
dengan petunjuk pabrik dan dikerjakan oleh orangyang ahli dan pengalaman
dalam pemasangan keramik
k. Pemasangan keramik harus benar – benar rata waterpassesuai dengan peil
atau ketebalan akhir yang disyaratkandalam gambar kerja. Toleransi
kecekungan adalah 2,5 mmuntuk 2 m1.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
l. Garis-garis tepi keramik yang terbentuk maupun siar-siarharus lurus, lebar siar
harus sama, maksimal selebar 2 mmdengan kedalaman 2 mm.
m. Bahan pengisi siar (nat) adalah bahan grouting dengan warna yang sama
dengan warna keramik. Persyaratan pelaksanaan harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang mengeluarkanagar didapat hasil yang baik. Sebelum &
sesudah pelaksanaan adukan pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran
lainnya, pembersihan harus segera dilakukan sebelumkeras/kering dengan lap
basah.
n. Adukan perekat untuk pemasangan dengan campuran 1 Pc:3Psr, dilakukan
pada bagian lantai dan dinding yang harus kedapair seperti yang disyaratkan
dalam Gambar kerja. Untuk lantailainnya digunakan adukan perekat campuran
1 Pc:5 Psr.Adukan perekat tersebut dicampur dengan pasta semenadditive,
penggunaannya sesuai dengan spesifikasi pabrikpembuatnya.
o. Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan daribercak noda
adukan perekat dan adukan pengisi siar denganlap/kain yang dibasahi dengan
air bersih, dan dilindungi darikemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
p. Selama 2x24 jam setelah pemasangan, keramik harusdihindarkan dari injakan
atau pemberian beban dan dilindungidari kemungkinan cacat pda
permukaannya.
q. Bila terjadi kerusakan/cacat, kontraktor diwajibkan untukmemperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutupekerjaan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung
jawabkontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
II.8. PEKERJAAN LISTRIK
II.8.1. Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh instalatir yangberpengalaman
untuk pekerjaan semacam ini dan mempunyai Sertifikat Keahlian yang
dikeluarkan oleh Asosiasi dengan kualifikasi lingkup pekerjaan sesuai yang
dipersyaratkan.Instalasi listrik yang dilaksanakan adalah :
a. Instalasi Penerangan
1) Pemasangan saklar tunggal / ganda
2) Pemasangan instalasi penerangan
3) Pemasangan instalasi stop kontak
b. Lampu Penerangan
1) Lampu esensial 18 watt ex. Philiph, osram atau setara, perletakan sesuai
gambar rencana
c. Pekerjaan Instalasi Kabel / Stop Kontak
1) Kabel instalasi dipakai kabel kualitas I ukuran 2,5 mm exsupreme atau
setara.
II.8.2. Pemasangan saklar dan stop kontak serta instalasi penerangan /titik lampu dan
pemasangan instalasi stop kontak. Seluruh material yang dipakai harus telah
mendapatkan standart salah satunya dari S II, LMK, SPLN, JIS, DIN, VDE, TEC,
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
CEBEL, KEMA, OVE, material harus baru tidak cacat serta dapat berfungsi dengan
baik melalui serangkaian test yang dilakukan oleh Direksi.
II.8.3. Stop kontak dan saklar ex. Broco, legrand atau setara inbow/ratadinding,
pemasangan harus rapi, rata, tidak miring dan dipakai bahan kualitas I dengan
ketinggian / letak pemasangan sesuai dengan yang diisyaratkan PLN / sesuai
Gambar Rencana.
II.8.4. Pemasangan lampu menempel di plafond atau perletakan sesuai gambar, lampu
dipasang dalam keadaan menyala / berfungsi dan pada waktu serah terima
pekerjaan ditest terlebih dahulu.
II.8.5. Instalasi kabel ex. Supreme atau setara yang dipergunakan adalah sesuai dengan
yang dipersyaratkan PLN dan kabel dipasang di atas penggantung plafond,
tarikan harus kencang.Pada bagian yang masuk ke tembok, kabel dimasukkan ke
dalam conduit pipa PVC dengan ukuran sesuai jumlah kabel yang masuk
( 5/8” - 3/4“) ujung atas pipa PVC harus diberi Elbow dengan ukuran
yang sesuai.
II.8.6. Sambungan antar kabel harus dilindungi las dop keramik / PVCsedang pada
bagian yang masuk tembok bila terdapat sambungan, harus dilindungi junction
box (kotak sambungan) PVC dan instalasi kabel ini setelah terhubung seluruhnya
harusbebas induksi yang dibuktikan dengan test mager.
II.8.7. Setelah pemasangan seluruh instalasi listrik dilaksanakanpengujian dan
pengetesan instalasi sesuai dengan standar PLN dengan mendatangkan istansi
atau lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan pengujian dengan
disaksikan oleh direksi dan pengawas.
II.9. PEKERJAAN PENGECATAN
II.9.1. Keterangan Umum
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan bagian-bagianyang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian-bagian lain yang memerlukan
perlindungan dengan cara pengecatan. Pada garis besarnya yang termasuk
pekerjaan pengecatan adalah
a. Cat dinding
b. Cat Kayu
Dan pekerjaan pengecatan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam Gambar
Rencana dengan warna sesuai persetujuan User.Penyempurnaan dan
pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
II.9.2. Cat Tembok
a. Dipakai cat dinding kualitas 1 ex. JOTUN atau setara warna ditentukan
kemudian dengan persetujuan User / Direksi
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding serta pilar sesuai yang tertera
dalam Gambar Rencana.
c. Pelaksanaan sesuai ketentuan pabrik pembuat.
d. Sebelum dicat permukaan dinding tembok / beton yang akandicat harus
betul-betul rata dan dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain
yang dibasahi / amplas basah dan setelah kering diplamur sehingga
permukaannya menjadi rata dan licin. Untuk tembok yang rusak / pecah
harus diperbaiki terlebih dahulu.
e. Pengecatan dilakukan dengan kuas / roller sampai didapatkan hasil akhir
yang merata warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna
yang merata.
f. Metode dan Persyaratan Pelaksanaan Pengecatan Sebelum pelaksanaan,
kontraktor wajib membuat contoh pekerjaan pengecatan pada bidang
dengan ukuran 100x100 cm, yang merupakan contoh hasil akhir pengecatan.
Biaya percobaan ditanggung kontraktor dan hasil contoh tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk persetujuan bagi
pelaksanaan pekerjaan.
Pengecatan dilaksanakan dengan cara terbaik yang umumdilakukan
kecuali bila disyaratkan lain. Urutan pengecatan penggunaan lapisan dasar
dan ketebalan minimal samadengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bercucuran atau ada bekas–bekas yang
menunjukan tanda–tanda sapuan, semprotandan roller.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia maka kontraktor harus
menyediakan peralatanperlindungan misalnya masker, sarung tangan
dansebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam keadaan
cuaca lembab, hujan, angin yang disertaidebu.
Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan dengancat yang bahan
dasarnya beracun atau membahayakan manusia maka ruangan tersebut
harus mempunyaiventilasi yang cukup agar pergantian udara
dapatberlangsung lancar.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara,vacum cleaner,
semprotan dan sebagainya, harus tersediadari kualitas mutu terbaik dan
jumlahnya cukup untukmelaksanakan pekerjaan ini.
Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harus disapukan dengan
kuas, penyemprotan hanya bolehdilakukan bila disetujui oleh Direksi
Proyek / Konsultan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT -SYARAT
Pemakaian amplas, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering, terlebih dahulu harusmendapatkan persetujuan dari Direksi
Proyek / Konsultankecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
Hasil akhir pengecatan harus diawasi oleh tenaga ahli /supervisi.
Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yangutuh rata tidak
ada bintik–bintik atau gelembung udara danhasilnya harus dijaga
terhadap kotoran yang mungkinmelekat. Bila hasil pekerjaan harus
diulangi dan diganti,Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila
adacat dasar atau cat finis yang kurang menutupi atau lepassebagaimana
ditunjukan oleh Direksi Proyek / Konsultanbiaya untuk hal ini ditanggung
oleh kontraktor dan tidakdapat dilakukan sebagai pekerjaan tambah.
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas– bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernahdicat, dan dalam kondisi kering.
II.12. PEKERJAAN AKHIR
II.12.1. Setelah proyek selesai Penyedia Barang/ Jasa diwajibkan membersihkan kembali
lokasi proyek dari sisa-sisa material yang tidak terpakai, agak lokasi proyek
tampak bersih danindah Setelah dilaksanakan serah terima pekerjaan gedung
siap dan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh User.
III. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-
bahan, pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat
“diselenggarakan oleh Kontraktor” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “hal”
yang disebutkan. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
RKS ini.