KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengawasan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM Kabupaten
Gayo Lues Provinsi Aceh (1 PKT x 1 KL)
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Setiap bangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan harus direncanakan, dirancang dengan sebaik–baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan. Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi untuk
pengawasan bangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
Supervisi Konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. Pekerjaan yang akan
dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Dinas Perdagangan
Koperasi Dan UKM Kabupaten Gayo Lues
Maksud/Tujuan
Maksud/tujuan dari pekerjaan pengawasan teknis ini adalah untuk memperoleh hasil
pembangunan yang optimal sehingga dapat memenuhi harapan yang dapat bermanfaat
untuk menunjang aktifitas sosial dan perekonomian masyarakat.
I.2. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Jasa Konsultasi Pengawasan sehingga
tercapai kesesuaian dengan rencana/detail engineering design. Kegiatan ini merupakan
bagian tugas dari Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Gayo Lues
khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan dan
administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan Penyedia Jasa konsultan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 1
I.3. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tepatnya berada di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
I.4. Sumber Pendanaan
Dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Tugas Pembantuan (APBN-TP)
Tahun Anggaran 2024.
I.5. Nama dan Struktur Organisasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
I.6. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. ABDUL HAKIM, MP
I.7. Satuan Kerja : Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM
Struktur Organisasi sebagai berikut :
K
Kuasa Pengguna Anggaran
(PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK)
Gambar 1. Struktur Organisasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2
BAB II
DATA PENUNJANG
II.1. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan pengawasan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Pejabat Pembuata Komitmen (PPK) /
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu untuk mendapatkan informasi dan
konfirmasi mengenai konstruksi Pembangunan yang akan ditangani. Adapun data-data
yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga dapat
menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Ususlan-usulan Teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting.
II.2. Standar Teknis/Pedoman
Dalam kegiatan pengawasan teknis (Supervisi) seperti yang dimaksud dalam KAK ini,
Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Gambar Rencana Teknis
b. Rencana Kerja Dan Syarat
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Metode Pelakasanaan Yang Diajukan Oleh Penyedia Jasa
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3
II.3. Referensi Hukum
a. Undang-undang Republik Indinesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
c. Peraturan Pemerintah Republi Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
d. Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
e. Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
f. Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Baran/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655)
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4
BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUGAS PENGAWASAN
III.1. Lingkup Kegiatan
a. Pemeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Bulanan
pekerjaan pengawasan.
f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana.
g. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (PHO).
h. Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima sementara, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
i. Menyusun laporan akhir pengawasan
III.2. Data dan Fasilitas Penunjang
KPA akan menugaskan juga personil pengawasan dari instansi untuk melengkapi
pekrjaan dari konsultant supervisi. Untuk Fasilitas dari KPA hanya menyediakan ruang
untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan pengawasan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Data-data dokumen kontrak sesuai dengan
Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
b. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga dapat
menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
c. Ususlan-usulan Teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting.
III.3. Keluaran/Output
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan
yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir dan
kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong, dan telah
diterima dengan baik oleh KPA dan PPTK demi kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan
Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultant Supervisi diminta menghasilkan keluaran (Output) yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan kegiatan Surpervisi menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi. Kegiatan ini
yang perlu diperhatikan dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya :
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Supervisi (Schedule)
b. Meneliti laporan yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi tentang
keterangan tentang :
1) Tenaga kerja.
2) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
3) Alat-alat.
4) Pekerjaan yang diselenggarakan.
5) Waktu pekerjaan.
6) Laporan mingguan
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan berita acara pemeriksaan.
e. Berita Acara Penyerehan I Pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 6
f. Berita Acara Pernyataan Selesainya pekerjaan.
g. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings) yand dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervise.
h. Gambar perincian (Shop Drawings) bila perlu, dan Kurva S (S curve) dari
Rekanan/Kontraktor.
III.4. Jangka Waktu
Kegiatan Supervisi dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi/fisik dimulai sampai
dengan diserahkannya pekerjaan tersebut kepada KPA. Dalam hal ini Waktu yang
disediakan untuk melaksanakan tugas supervise adalah salama 90 (Sembilan Puluh)
hari kalender.
III.5. Kebutuhan Personil
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang professional dan berpengalaman dalam Supervisi
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya
pelaksanaan Kegiatan Supervisi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, Konsultant
Supervisi harus menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik
ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk
melaksanakan tugasnya, Konsultant Supervisi harus menyediakan tenaga ahli yang
memenuhi kebutuhan kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 7
III.6. Tugas dan Kualifikasi Personil Tenaga Ahli
Personil-personil yang tercantum dibawah ini harus bekerja secara penuh untuk
pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
Tabel 1. Tugas dan Kualifikasi Personil Tenaga Ahli
NO POSISI KUALIFIKASI
Jumlah
Orang
Keahlian Bulan (OB)
Pendidikan Pengalam
Minimal
an Minimal
I Tenaga Profesional
Ahli
S1 Teknik
1 Chief Inspector Bangunan 5 Tahun
Sipil 3 OB
Gedung
II Tenaga Sub Profesional
S1 Teknik
1 Inspector Sipil/Arsitekt Ijazah 4 Tahun
3 OB
ut
S1 Teknik
2 Cad Operator / Drafter Sipil/Arsitekt Ijazah 4 Tahun
3 OB
ut
3 Administrasi S1 Teknik Ijazah 3 Tahun
3 OB
a. Tenaga Penunjang dan Pendukung
Didalam Pelaksanaan Supervisi Pengawasan Tenaga pendukung sebagai berikut :
1) Inspector
Secara keseluruhan tenaga penunjang dan pendukung harus sesuai dengan keahlian
masing-masing personil dengan persyaratan berpendidikan mempunyai ijazah S1 Teknik
Sipil dan mempunyai pengalaman kerja minimal 4 tahun dibidang konsultansi.
2) Administrasi
Memiliki keahlian di bidang Administrasi (Sesuai Dengan Laporan Yang Ditetapkan).
Admistrasi ini diisyaratkan minimal berpendidikan (S1) Semua Jurusan, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 8
telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Pengawasan selama 3 (Tiga)
Tahun.
Pendekatan dan Metodologi
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dan Supervisi
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya
pelaksanaan.
BAB IV
LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
IV.1. Umum
Semua laporan Akhir ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali ditentukan oleh pemberi
tugas dengan ukuran kertas format A4 dan diserahkan kepada PPTK, Laporan Akhir
yang dimaksud meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Foto Kegiatan kemajuan pekerjaan
d. Laporan Perubahan Bila Ada
laporan yang menjadi kewajiban Konsultan supervisi dibuat sebanyak 5 (Lima)
eksemplar buku
BAB V
P E N U T U P
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan gambaran umum dari kegiatan Pengawasan
Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh (1 PKT x
1 KL), yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, sehingga
diharapkan dapat berjalan dengan semestinya dan memberikan hasil yang baik. Demikian
disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 9