| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0733876890907000 | Rp 473,942,705 | - | |
PT Abhinara Putra Hutama | 10*0**0****36**7 | Rp 505,050,000 | - |
| 0838600625907000 | Rp 508,928,928 | - | |
| 0659507800626000 | Rp 463,296,699 | Sesuai IKP 28.12.b tentang evaluasi teknis pada evaluasi dokumen RKK, pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi peserta menyampaikan nama paket yang tidak sesuai dengan nama pekerjaan yang ditenderkan | |
| 0018855171907000 | Rp 509,505,884 | - | |
| 0415103233907000 | Rp 441,770,179 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12 e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, makamenggugurkan penawaran. | |
| 0736646266619000 | Rp 431,992,494 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12 e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, makamenggugurkan penawaran. | |
| 0966734436906000 | - | - | |
| 0014130199906000 | - | - | |
| 0015124753907000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
CV Sandi Kontruksi | 08*8**6****01**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0019484856907000 | - | - | |
| 0015789795907000 | - | - | |
| 0019484971907000 | - | - | |
CV Bali Metangi | 09*1**2****07**0 | - | - |
| 0026122689907000 | - | - | |
| 0012365607907000 | - | - | |
| 0022174643903000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0023537210907000 | - | - | |
| 0024801177907000 | - | - | |
| 0015436249906000 | - | - | |
| 0210644696907000 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Kegiatan : Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah
Kabupaten/Kota
SSubKegiatan : Pembangunan Rumah Layak Huni dalam Rangka Pencegahan Terhadap Kumuh dan
Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
Pekerjaan : Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR), dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Manukaya, Desa
Pejeng dan Desa Tampaksiring
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman bercita-cita agar seluruh keluarga di Indonesia menempati
tempat tinggal yang layak, sehat aman dan legal. Namun pada
kenyataannya banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yaitu kondisi rumah yang tidak
memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan
tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan
bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perumahan Kawasan
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan
kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada
Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan upaya untuk meningkatkan rasa
aman, ketenangan dan kenyamanan dan kesehatan penghuninya.
2. Lingkup Pekerjaan 1.1. Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Bantuan
Pembangunan Rumah Sederhana Sehat bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) di Desa Manukaya, Desa Pejeng dan Desa
Tampaksiring.
1.2. Penerima :
• Gusti Ketut Jaya
• I Nyoman Ariana
• I Wayan Arta
• I Wayan Klemis
• I Nyoman Karyi
• Dewa Ketut Raka
• Ni Wayan Sutami
• I Ketut Sulianttara
• I Wayan Budiana
1.3. Lokasi Pekerjaan : Desa Manukaya, Desa Pejeng dan Desa
Tampaksiring
1.4. Lingkup Pekerjaan Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana
Sehat bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) di Desa Manukaya, Desa Pejeng dan Desa
Tampaksiring. yang meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) dalam
Masa Konstruksi
3. Pekerjaan Tanah dan Pasir
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, Penggantung dan Pengunci
7. Pekerjaan Atap dan Plafond
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
1.5. Pendanaan bersumber dari APBDP Pemerintah Kabupaten Gianyar
Tahun Anggaran 2025, yang
dibebankan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah ( DPA) Tahun Anggaran
2025 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Gianyar dengan pagu dana sebesar
Rp.540.000.000,-
1.6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Bantuan Pembangunan
Rumah Sederhana Sehat bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) di Desa Manukaya, Desa Pejeng dan Desa
Tampaksiring adalah selama 135 (Seratus tiga puluh lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
1.7. Penggunaan bahan baku, material pada pekerjaan konstruksi ini
sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri/ lokal
Kabupaten Gianyar/ dalam Provinsi Bali
1.8. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diupayakan
memperkerjakan tenaga kerja dalam negeri/lokal Kabupaten
Gianyar/ dalam Provinsi Bali.
1.9. Pengukuran dan satuan pembayaran
Mata pembayaran utama adalah mata pembayaran yang pokok dan
penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80 % (delapan puluh
persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
3.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Gianyar
5. Sumber Pendanaan Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun Anggaran 2025 kode rekening 1.04.04.2.01.
0004.5.1.06.01.02.0001
Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat
I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Gianyar
Gianyar, 2 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Gianyar
I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP
NIP. 19690612 199703 1 010